Pajak
( 1542 )Proyeksi Belanja Pajak 2022 Rp 100 Triliun-Rp 250 Triliun
Pemerintah melanjutkan insentif perpajakan pada tahun ini. Kebijakan ini agar tetap menjaga kestabilan ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Pemberian insentif perpajakan tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan belanja perpajakan atau tax expenditure. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan belanja perpajakan Indonesia pada 2022 sebesar Rp 250 triliun - Rp 260 triliun. "Ini karena pemerintah masih melanjutkan berbagai insentif perpajakan dan basis pajak pun mulai mengalami recovery," katanya Kamis (3/2). Sedangkan Yusuf Rendy, ekonom Center of Reforn on Economics (Core) memproyeksi belanja perpajakan pemerintah tahun ini berkisar Rp 100 trilliun - Rp 150 triliun, karena proyeksi belanja perpajakan di 2021 antara Rp 100 triliun sampai Rp 200 triliun. "Ini perkiraan kasar berdasarkan realisasi PEN 2021," katanya (3/2).
Siap-Siap, Negara Bakal Memungut Pajak Kripto
Tahun lalu tercatat lebih dari 300 juta pengguna kripto di seluruh dunia. Dan lebih dari 18.000 bisnis telah menerima pembayaran melalui uang kripto. Angka-angka itu menggiurkan. Tak pelak, banyak negara tak mau kecolongan, menggaruk potensi pendapatan pajak dari kripto. Terbaru, India bakal memungut pajak atas transaksi kripto. Hal wajar. Berdasarkan rilis Asosiasi Blockchain Indonesia, India merupakan pengguna terbesar pengguna kripto di dunia. Mengutip Techcrunch, Rabu (2/2), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan, pemerintah akan mengenakan pajak 30% atas penghasilan dari transaksi aset digital. Rencana kebijakan itu diumumkan dalam pidato anggaran negara. Proposal pada saat pembelian aset kripto dan non-fungible token (NFT) melesat di India
Berbeda dengan Thailand. Negara itu batal menerapkan pajak 15% dari transaksi kripto setelah menghadapi penolakan dari para pedagang. Lalu bagaimana Indonesia? Hingga kini pemerintah masih terus mematangkan besaran pajak transaksi kripto. "Ditjen Pajak tengah mengkaji dan melakukan pendalaman bersama dengan instansi terkait," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal kepada KONTAN, Rabu (2/2).
Pengusaha Tunggu Batas Akhir Tax Amnesty Jilid II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II, hampir satu bulan terlaksana. Namun, peserta yang berpartisipasi dalam program ini, masih terbatas. Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty mencapai 7.417 hingga 25 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak telah menerbitkan 8.098 surat keterangan. Sementara itu, nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp 6,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,98 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 644,70 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan lebih banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty mendekati batas akhir pelaksanaan program. "Karena waktu tax amnesty jilid I senangnya last minute, kebut semalam. Saat ini memang terlalu dini," kata Hariyadi, Selasa (25/1).
Turunan UU No 7/2021 Tentang HPP Masih Dibahas
Pemerintah segera menertibkan dua aturan turunan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua beleid masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Asal tahu saja, pemerintah bakal menertibkan 48 aturan turunan UU HPP. Perinciannya, 10 aturan pada klaster KUP, sembilan pada klaster PPh, 21 aturan klaster pajak pertambahan nilai (PPN), satu aturan pada klaster Program Pengungkapan Sukarela, empat aturan klaster pajak karbon, dan tiga aturan klaster cukai. Hingga saat ini, baru ada satu aturan turunan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 terkait pelaksanaan tax amnesty .
Penjualan Mobil Baru Diprediksi Melesat
Insentif diskon pajak pertambahan nilai barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM) kembali dilanjutkan pada 2022. Kebijakan ini diprediksi ampuh mengerek kendaraan beroda empat, khususnya katagori mobil murah dengan harga jual dibawah Rp 200 juta, atau katagori low-cost green car. Pasalnya, mobil tipe ini akan sepenuhnya ditanggung pemerintah selama tiga bulan pertama tahun ini. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan kepastian perpanjangan pemberian insentif pajak. "Perpanjangan insentif PPnBM mobil, meski tidak sebesar tahun kemarin, akan mampu mengurangi syok penjualan kendaraan penumpang akibat kenaikan harga on the road yang sangat tinggi," kata Febri. Sebab, tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang dinaikkan dari sebelumnya 10% menjadi 15%. Relaksasi ini dinilai positif oleh perushaan penyelenggara pameran otomotif nasional. (Yetede)
Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM DTP Sektor Otomotif
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk sektor otomotif. Namun, berbeda dengan sebelumnya yang mendapat insentif PPnBM DTP 100% ditnggung pemerintah kali ini hanya untuk mobil dengan harga sampai dengan Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC). Adapun saat ini PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga Rp 200 juta sebesar 3%. Untuk kendaraan tersebut, PPnBM DTP di kuartal I mendapat 1% "Sedangkan di kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%," Ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto. Sebelumnya, adanya insentif PPnBM DTP dinilai mampu mendorong pertumbuhan penjualan mobil sepanjang 2021. Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmy Suwandi berharap, tahun ini pertumbuhan yang positif di 2021 bisa dipertahankan, sehingga market bisa tumbuh lebih baik. (Yetede)
Kepatuhan Pajak dan Rekonsiliasi Kala Pandemi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan tercapainya target penerimaan pajak dalam realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun lalu sebesar 103,9%, karena sampai dengan 31 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.277,5 triliun melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Publik telah menantikan keberhasilan ini selama 12 tahun lamanya. Lebih dari satu dekade berbagai terobosan dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, termasuk reinventing policy, pengenaan pajak final atas penghasilan usaha kecil dan menengah, serta pengampunan pajak. Namun hasil yang diharapkan tak kunjung datang, sehingga pemerintah terpaksa membiayai defisit belanja tahunan dengan pinjaman serta penerbitan surat utang baru yang jumlahnya secara akumulasi mencapai Rp6.711,5 triliun pada September 2021.
Jika diamati cermat, terdapat dua pesan moral utama yang ingin disampaikan oleh otoritas fiskal dalam memulai tahun yang baru. Pertama, tetap optimistis dan tangguh dalam menghadapi masa-masa sulit. Kedua, semangat rekonsiliasi dan gotong-royong dalam membiayai pemulihan ekonomi. Pandemi tentunya membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat secara multidimensi. Oleh karenanya, diperlukan upaya rekonsiliasi untuk mengembalikan rasa keadilan di masyarakat sekaligus menyediakan ruang bagi semua pihak untuk bergotong-royong membayar ‘ongkos’ penanganan pandemi. Semoga semangat optimisme dan rekonsiliasi membuat khalayak menemukan sisi terbaik dalam membayar pajak serta semua aspek lain di kehidupan bernegara.Menyoal Pengenaan Pajak NFT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berancang-ancang mengenakan pajak NFT alias Non-Fungible Token. Masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital ini bakal wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dikumpulkan. Pemerintah menyatakan sama halnya dengan Bitcoin, aset NFT dan aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak berdasarkan nilai pasarnya saat itu. Adapun, dasar ketentuan ini mengacu pada UU No. 36/2008 tentang PPh.
Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa dasar pengenaan pajak di setiap transaksi aset digital, yang mulai naik daun belakangan ini, berpotensi menambah kemampuan ekonomis. Selain PPh, kajian perpajakan juga menyebutkan bahwa NFT juga berpotensi terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan apabila instrumen investasi ini dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu, penjual NFT bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Ekonomi Mulai Pulih, Retribusi Pajak kian Membaik
Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 memang moncer lantaran memenuhi target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pengembalian pajak alias restitusi juga tinggi, bahkan mencetak rekor tertinggi selama lima tahun terakhir. Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Realisasi ini naik 14,08% year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjabarkan besaran total restitusi 2021 terbagi ke tiga kategori. Pertama, realisasi restitusi yang berasal dari restitusi normal sebesar Rp 110,68 triliun, tumbuh 8,6% yoy, Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 54,35 triliun, naik 25,10% yoy. Ketiga, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 31,08 triliun, melonjak 16,4% yoy.
Kemenkeu Insentif Pajak Bantu Selamatkan Dunia Usaha
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah memberikan insentif pajak dalam jumlah besar pada kurun waktu 2020 hingga 2021 karena situasi pandemi yang luar biasa atau extraordinary. "Kalau menurut saya, sih ini salah satu tahun yang belum pernah kita beri semacam diskon gede-gedean untuk perpajakan. Karena sifatnya extraordinary,mau tidak mau kami memberikan banyak insentif," kata dia dalam acara dialog Nyibir Fiskal BBKF, Senin (10/1). Nufransa mengatakan, APBN telah bekerja keras sebagai counter cyclical selama pandemi Covid-19.Untuk tahun ini kepastian insentif usaha yang berlanjut baru berupa PPN DTP untuk property yang akan diberikan hingga Juni 2022. Sementara untuk kapasitas insentif lainnya masih terus dilakukan kajian dan pembahasan oleh Kementerian Keuangan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
07 Feb 2020 -
Tahun Ini, Batik Air Datangkan 5 Pesawat A320
07 Feb 2020 -
Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas
04 Feb 2020









