;
Tags

PPh Final

( 5 )

Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday

KT1 04 Nov 2024 Investor Daily

Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan  menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting  untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)

Pajak Natura Baru Berlaku Semester Kedua

KT3 11 Jan 2023 Kompas

Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru berlaku pada semester II tahun ini. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang rancu. Rancangan permenkeu (PMK) itu akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenai pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja. Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa (10/1) pemerintah akan memberi masa transisi 3-6 bulan sebelum menerapkan pajak atas natura. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura diperkirakan baru dimulai pada semester II-2023. Imbalan natura dan kenikmatan yang diterima karyawan sepanjang 2022 otomatis tidak dikenai  pemotongan pajak oleh perusahaan.

”Akan ada masa transisi karena PMK belum terbit dan butuh sosialisasi. Semester I ini kami selesaikan detail peraturannya supaya perusahaan paham mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak salah potong,” kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta. PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang baru diterbitkan akhir tahun lalu mengatur, karyawan wajib menghitung dan membayar sendiri PPh terutang atas natura dan kenikmatan yang mereka terima sepanjang 2022. Pajak itu wajib dibayarkan dan dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023 saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Sementara mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung PPh atas imbalan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Staf Khusus Menkeu Yustinus  Prastowo mengatakan, pajak atas natura yang diterima selama masa transisi (periode Januari-Juni 2023) dapat dihitung dan dilaporkan sendiri oleh karyawan dalam SPT tahunan 2023 yang disetorkan Maret 2024. Pemotongan langsung oleh perusahaan baru dimulai Juli 2023.”Misalnya, kalau semester ini saya dapat membership golf dari perusahaan, saya laporkan sendiri di SPT tahunan saya nanti di 2024. Tapi, kalau terimanya Agustus 2023, perusahaan yang memasukkan fasilitas golf itu sebagai penghasilan saya, yang langsung dipotong pajak,” katanya. (Yoga)


Kontribusi Penerimaan, Menyoal Ketimpangan Pajak

tuankacan 06 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Credit Suisse melalui GlobalWalth Report 2018 memasukkan 742 orang Indonesia dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta. Jika diperinci, 424 orang Indonesia memiliki kekayaan sebesar US$50 juta-US$100 juta, 274 memilki kekayaan sebanyak US$100 juta-US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta. Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang begitu fantastis, kontribusi kelompok superkaya ke negara melalui pajak masih sangat minim. Pada tahun 2018, kontribusi mereka jika dilihat dari realisasi PPh OP kurang dari 1% dari total penerimaan. Jika dibandingkan dengan Singapura, kontribusi orang-orang kaya bisa mencapai 11,43% dari total penerimaan pajak setahun. Sebagian kalangan berpendapat tingkat kepatuhan yang rendah dan masih adanya celah utnuk menghindar dari kewajiban perpajakan menjadi bianh keladi rendahnya kontribusi kelompok tersebut kepada negara. Akan tetapi, bagi pemerintah, rendahnya kontribusi kelompok super kaya tak melulu soal kepatuha. Mekanisme tarif final yang dikenakan ke sumber-sumber pendapatan utama kelompok tersebut misalnya PPh final bagi bunga deposito atau dividen, juga turut andil sebagai penyebab rendahnya setoran PPh OP. Dalam konteks PPh OP, penghasilan yang dikenakan final tidak akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan keseluruhan kelompok tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak merepresentasikan penghasilan WP sebenarnya. Celakanya, pengenaan PPh final tak hanya berhenti pada pendapatan yang bersifat pasif.Dalam tataran tertentu, kebijakan ini juga diterapkan ke sektor yang menjadi ladang cuan bagi kelompok superkaya, salah satunya sektor konstruksi dan properti. Menurut DDTC Darussalam, pengenaan PPh final untuk sektor-sektor yang memang tidak hard to tax seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak seharusnya mengenakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara dan tidak permanen. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi lagi pengenaan PPh final untuk sektor properti dan diubah menjadi skema umum yang mencerminkan keadilan vertikal dan horizontal.

Sektor Konstruksi dan Real Estat, Efektivitas PPh Final Dikaji

tuankacan 25 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Keuangan tengah mengkaji efektivitas penerapan skema tarif final bagi sektor konstruksi dan real estat karena skema tarif saat ini kurang mempresentasikan nilai ekonomi dari sektor itu. Pengenaan PPh final untuk sektor yang memang tidak hard to tax, menurut Darussalam (DDTC), seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak menggunakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara. Pengenaan PPh dengan skema tarif umum untuk sektor properti untuk keadilan. Enny Sri Hartati (Direktur Eksekutif Indef) mengatakan bahwa kenaikan pengenaan PPh final kepada sektor konstruksi juga bisa memperlebar ruang ketimpangan kepemilikan aset karena rasio kelompok yang belum memiliki rumah sangat sedikit, sedangkan kelompok masyarakat yang sudahmemilki aset lebih dari satu bisa saja menambah aset propertinya.

PPh Final UKM, tarif Turun, Wajib Pajak UKM Bertambah 134.302

Admin 11 Oct 2018 Kontan
Efek turunnya pajak pengusaha kecil mulai nampak. DJP mencatat 134,302 WP UKM baru per 1 Juli. Hingga September 2018 terdapat 1.389.496 WP yang telah membayar PPh final UKM dengan jumlah Rp 4,55 triliun. Pemerintah perlu menggandeng asosiasi pengusaha atau pelaku UKM untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap WP.