;
Tags

Konsultan Pajak

( 3 )

Penormaan Profesi Konsultan Pajak

Ayutyas 20 May 2021 Investor Daily, 20 Mei 2021

Profesi Konsultan Pajak (KP) terus menjadi sorotan publik dalam ragam persoalannya. Beberapa waktu lalu juga sempat beredar luas konsep RUU Konsultan Pajak (RUUKP) yang sampai saat ini tidak jelas keberlanjutannya. Bahkan, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas DPR tahun 2020 pun, tidak terdapat RUUKP. Kedudukan hukum profesi KP saat ini hanya diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan tindak lanjut Pasal 52 dari PP No 74/2011. Di sisi lain, profesi KP menjadi bagian penting dalam memberi bantuan konsultasi, juga menjadi kuasa bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajibannya. Dalam perkembangannya, norma pengaturan profesi KP sangat lemah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tuntutan kebutuhan Konsultan Pajak (KP) sudah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 35 ayat (1) UUKUP sebagai pihak ketiga yang diwajibkan memberi keterangan kepada otoritas pajak. Namun, se dikit mengganggu dan menimbul kan per tanyaan, mengapa ter minologi KP dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35. Apabila dibaca norma KP dalam UUKUP setelah terbitnya Putusan MK No 63/PUU-XV/2017, kejelasaan hukumnya semakin terang bahwa pengaturan KP dalam UUKUP tidak berkepastian hukum. Dengan kata lain, profesi KP bukanlah merupakan profesi yang ‘eksklusif’ yang tidak bisa dijalankan pihak lain. MK memutuskan bahwa advokat merupakan profesi yang dapat menjalankan pemberian konsultasi hukum dan menjadi kuasa bagi WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Artinya, Putusan MK telah memberi landasan hukum sangat kuat bagi advokat memberikan jasa hokum yang diberikan kepada WP. Bahkan, MK telah meluruskan kekeliruan yang terjadi selama ini bahwa hanya profesi KP yang boleh mendampingi dan memberikan jasa hukum kepada WP. Putusan MK telah mengubah pola pikir (mindset) yang tidak tepat selama ini.

(Oleh - HR1)

DJP Butuh Dukungan IKPI-IAPI Edukasi WP

leoputra 03 Mar 2020 Investor Daily, 3 Maret 2020

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional dengan tema 'Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' yang digelar IKPI dan IAI, di Jakarta baru-baru ini. Menurut Suryo, belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi. Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengatakan seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan DJP, tetapi juga urusan IKPI, IAI dan Wajib Pajak.

Pembahasan Regulasi - RUU Konsultan Pajak Tuai Polemik

Admin 12 Sep 2018 Bisnis Indonesia
RUU Konsultan Pajak dianggap bukan bagian dari reformasi perpajakan, selain itu RUU tersebut dianggap terlalu monopolistik karena istilah konsultan pajak hanya akan merujuk pada satu asosiasi. Managing Director DDTC, Darusalam menyebutkan bahwa pasal 5 RUU tsb dianggap mempersempit definisi konsultan pajak dan hanya memberikan ruang bagi konsultan pajak yang masuk dalam satu asosiasi tertentu. Menurut Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI, Haula Rosdiana, menyatakan bahwa terdapat dua masalah di RUU tersebut yakni pertama penyebutan nama organisasi tertentu dalam RUU akan menimbulkan efek distrust, policy cost dan compliance cost. Kedua override RUU Konsultan Pajak atas UU KUP