Reboisasi
( 2 )BKPM Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomondasi dari Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare (ha) dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinaan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total area seluas 397,677 ha. "Ini bukti nyata pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya," tegas Bahlil selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam dalam keterangan resminya, (Yetede)
KLHK Siap Tuntaskan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin, baik untuk pertambangan, perkebunan sawit, maupun lainnya. Saat ini, KLHK telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan dengan Kepolisian RI guna menyelesaikan persolan itu. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan, terkait penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, khususnya kelapa sawit, upaya penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan ilegal terus dilakukan sesuai dengan Kepmen LHK No SK.203/MenLHK/Setjen/KUM/5/2021. Hasilnya, terdapat 676 operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, 160 kasus perambahan kawasan hutan yang sudah P21, dan terdapat delapan perusahaan yang dikenai denda administratif. "Kami bersama BPK RI juga berupaya menyelesaikan masalah ini, yang terekam itu ada 570-an, perusahaan dalam catatan BPK. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023

