;

KLHK Siap Tuntaskan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 29 Mar 2022 Investor Daily
KLHK Siap Tuntaskan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin, baik untuk pertambangan, perkebunan sawit, maupun lainnya. Saat ini, KLHK telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan dengan Kepolisian RI guna menyelesaikan  persolan itu. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan,  terkait penggunaan dan pelepasan  kawasan hutan, khususnya kelapa sawit, upaya penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan ilegal terus dilakukan sesuai dengan Kepmen LHK No SK.203/MenLHK/Setjen/KUM/5/2021. Hasilnya, terdapat 676 operasi  pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, 160 kasus perambahan  kawasan hutan yang sudah  P21, dan terdapat delapan perusahaan yang dikenai denda administratif. "Kami bersama BPK RI juga berupaya menyelesaikan masalah ini, yang terekam itu ada 570-an, perusahaan dalam catatan BPK. (Yetede)

Tags :
#Reboisasi
Download Aplikasi Labirin :