KLHK Siap Tuntaskan Kasus Penggunaan Hutan Tanpa Izin
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin, baik untuk pertambangan, perkebunan sawit, maupun lainnya. Saat ini, KLHK telah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan dengan Kepolisian RI guna menyelesaikan persolan itu. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menuturkan, terkait penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, khususnya kelapa sawit, upaya penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan ilegal terus dilakukan sesuai dengan Kepmen LHK No SK.203/MenLHK/Setjen/KUM/5/2021. Hasilnya, terdapat 676 operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, 160 kasus perambahan kawasan hutan yang sudah P21, dan terdapat delapan perusahaan yang dikenai denda administratif. "Kami bersama BPK RI juga berupaya menyelesaikan masalah ini, yang terekam itu ada 570-an, perusahaan dalam catatan BPK. (Yetede)
Tags :
#ReboisasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023