;
Tags

Pertambangan

( 485 )

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

Amal_KIS 02 Feb 2026 Tim Labirin

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam 3  tahun ke depan. Proyek besutan konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC), dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian  itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per tahun.(Yetede)

Indonesia Harus Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Indonesia harus mengoptimalkan kekuatan ekonomi domestik untuk mengadapi ketidakpastian global akibat perang tarif dan inisiasi AS dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Dengan begitu stabilitas makro dan laju pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di tengah guncangan dari kondisi global. Salah satu kekuatan ekonomi Indonesia adala sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Dalam konteks ini, pengolahan SDA harus dioptimalkan demi menciptakan nilai tambah besar bagi ekonomi melalui hilirisasi. Dalam kasus hilirisasi nikel, program ini bisa menaikkan nilai tambah hingga 400%. Selain itu, investasi smelter nikel sebesar US$ 1 miliar akan menarik 150 tenaga kerja, yang dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga, otot terbesar PDB Indonesia. Artinya, hilirisasi perlu di genjot saat kondisi dunia dilanda krisis. Sebab, Indonesia tidak perlu mengimpor SDA semi program ini karena sudah ada di dalam negeri dan bisa menjaga, bahkan memacu pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada 2029, seperti yang ditargetkan pemerintah. Hilirisasi tak hanya menjamah produk pertambangan, melainkan juga kelapa sawit. Hilrisasi minyak sawit mentah yang dibarengi dengan peningkatan produktivitas, sehingga total produksi bisa menembus 100 juta ton. Ini akan berdampak besar terhadap ekonomi. (Yetede)

Upaya PT Timah Perbesar Keuntungan Dengan Menjalin Kemitraan

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
PT Timah Tbk (TINS) berupaya memperbesar keuntungan dengan menjalin kemitraan strategis bersama timah asal China, Yunnan Tin  Company Ltd, untuk memengaruhi harga timah global. Perseroan juga melanjutkan optimalisasi atas sumber daya dan cadangan serta penambangan. Sebagai satu-satunya pemain timah terbesar di Tanah Air dengan sumber daya mineral sebanyak 672 ribu batang atau unit timah ingot (Sn) dan cadangan mineral timah sebesar 350 ribu ton, PT Timah memegang sekitar 13-15% pasar timah dunia. Sedangkan, Yunnan Tin menguasai hampir 50% dari pasar timah dunia. Tak berlebihan, kerja sama TINS dan Yunnan Tin pun diekspektasikan bakal turut mengendalikan pergerakan harga timah di pasar internasional. Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menceritakan bahwa beberapa waktu yang lalu, perseroan telah menerima kunjungan dari CEO Yunann Tin. Sebagai balasan, PT Timah akan mengirimkan tim untuk berkunjung ke\e Yunnan Tin untuk mempelajari tata kelola bijih timah di China. "Kami mengakui, Yunnan Tin berada dua atau tiga langkah di depan kami. Jadi kami masih harus belajar bagaimana mengelola timah mulai dari bijih timah sampai menjualnya ke pasar internasional," jelas Restu.  (Yetede)

Proyek Hilirisasi US6 Miliar Segera meluncur

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily
Proyek hilirisasi sumber daya alam (SDA) berupa pembangunan ekosistem baterai kendaraan lsitrik (EV) senilai US$ 6 miliar segera meluncur. Ini merupakan bagian dari 18 proyek hilirisasi senilai US$ 45 miliar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia menyampaikan, proyek yang dimaksud adalah milik CATL, produsen baterai EV terbesar di dunia asal China. Proyek ini akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2029 Juni 2025. "Indonesia dan mitra sedang membangun ekosistem baterai mobil yang terintegrasi. Pada 29 Juni nanti akan diresmikan, Insya Allah oleh Bapak Presiden," ucap bahlil. Dia mengatakan, dalam proyek itu, CATL dan mitra akan menggarap industri baterai EV dari hulu ke hilir, mulai dari tambang nikel, smelter, pengolah bijih nikel, fasilitas high presure acid leach (HPAL) untuk menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP), prekursor katoda, hingga katoda. Total investasinya mencapai  US$ 6 miliar dan berada berlokasi di Halmahera Timur, maluku Utara. Bahlil menambahkan, ada 18 proyek hilirisasi yang akan digarap di tanah Air, mencakup hilirisasi nikel, bauksit, refinery, storage, gasifikasi (DME) batu bara, kemudian hilirisasi sektor perikanan, pertanian, kehutanan, dan pengembangan eksosistem baterai mobil milik Indonesia. (Yetede)

Peran Politik dan Militer di BUMN Tambang Disorot

HR1 13 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan perombakan besar-besaran di jajaran direksi dan komisaris BUMN sektor energi dan pertambangan, dengan memasukkan sejumlah figur dari latar belakang TNI/Polri dan politikus. Langkah ini dinilai kontroversial dan memicu kekhawatiran soal profesionalisme dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN strategis.

Di tubuh Mind ID (BUMN holding tambang), Irjen Pol (Purn) Firman Santyabudi diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan HSSE, sementara Komjen Pol Muhammad Fadil Imran menjabat sebagai Komisaris menggantikan sesama eks polisi. Jabatan Direktur Utama Mind ID tetap dipegang Maroef Sjamsoeddin, yang juga berlatar belakang militer. Sementara itu, posisi Komisaris Utama masih diisi oleh Fuad Bawazier, politikus Gerindra dan tokoh penting dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Hal serupa terjadi di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Pemerintah mengangkat Achmad Ardianto sebagai Direktur Utama menggantikan Nicolas D. Kanter, serta menunjuk Rudy Sufahriadi, pensiunan perwira Polri, sebagai Komisaris. Selain itu, Pius Lustrilanang, eks Anggota BPK dan politikus Partai Gerindra, diangkat sebagai Komisaris Independen.

Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak. Alfarhat Kasman dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai keterlibatan jenderal TNI/Polri di sektor tambang berpotensi memperburuk penanganan konflik, menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka peluang tebang pilih dalam kasus lingkungan. Sementara itu, Herry Gunawan, pengamat BUMN dari Datanesia Institute, menyebut penempatan figur non-profesional di BUMN tambang sebagai preseden buruk. Ia menilai harapan bahwa BUMN akan dikelola lebih profesional di bawah kendali entitas baru, Daya Anagata Danantara (Danantara), menjadi dipertanyakan.

Bisnis Tambang Tidak Layak untuk Pemula

HR1 13 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar -1,23%, menjadi satu-satunya sektor usaha yang tumbuh negatif dari sembilan sektor utama. Hal ini sangat kontras dengan performa pada kuartal I/2024, ketika sektor ini justru mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 9,31%.

Meski demikian, Stabilitas sektor pertambangan tetap terlihat dari kuatnya penyaluran kredit dan performa emiten tambang. Kredit investasi di sektor ini naik 42,7% YoY menjadi Rp350,8 triliun, sementara kredit modal kerja tumbuh 18,5% YoY menjadi Rp174,7 triliun. Emiten tambang pun masih diminati investor, karena konsisten membagikan dividen dan menjaga kinerja positif.

Pergeseran strategi pemerintah yang didorong oleh kebijakan hilirisasi dan pembangunan smelter turut menjelaskan tren penurunan eksplorasi murni, yang digantikan oleh pertumbuhan di sektor industri pengolahan yang justru tumbuh 4,55% pada kuartal yang sama. Ini mencerminkan peralihan nilai tambah dari hulu ke hilir dalam rantai industri tambang.

Tokoh penting dalam isu ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi sumber data pertumbuhan sektor, serta secara tidak langsung, pemerintah yang berperan dalam mendorong hilirisasi dan pengawasan tata kelola sumber daya alam.

Akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa sektor pertambangan masih penting dan berpotensi besar menjadi penggerak ekonomi nasional, asalkan dijalankan dalam koridor tata kelola yang bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah dan pelaku usaha dituntut menjaga komitmen terhadap regulasi dan kesejahteraan rakyat, agar kekayaan alam Indonesia dapat benar-benar memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.


Sektor Tambang Hadapi Banyak Tantangan Tahun Ini

HR1 13 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Meski diterpa tantangan global seperti pembatasan impor oleh China dan penolakan tambang di kawasan konservasi, emiten-emiten sektor pertambangan di Indonesia tetap menunjukkan optimisme dan strategi adaptif untuk mempertahankan kinerja bisnisnya.

Tokoh-tokoh penting dalam artikel ini adalah para direktur utama dari emiten pertambangan besar:

  • Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), menyatakan bahwa perusahaan tetap mempertahankan target produksi dan penjualan batu bara sebesar 50 juta metrik ton pada 2025. Untuk mengantisipasi penurunan permintaan dari China, PTBA memperluas pasar ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Korea, dan Jepang.

  • Arianto Sabtonugroho Rudjito, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), optimistis terhadap penjualan emas tahun ini dan telah menyiapkan anggaran investasi sebesar Rp7 triliun untuk proyek pengembangan, termasuk peningkatan produksi nikel.

  • Restu Widiyantoro, Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS), menekankan perbaikan tata kelola, pengamanan wilayah tambang, serta peningkatan cadangan sebagai strategi menjaga pertumbuhan produksi hingga 12% tahun ini.

  • Herwin Hidayat, Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), menyebut rampungnya pabrik heap leach milik anak usaha PT Citra Palu Minerals pada kuartal III/2025 sebagai "game changer". Target produksi emas BRMS tahun ini dipatok 70.000–75.000 troy ounce, naik signifikan dari tahun lalu.

Keseluruhan strategi perusahaan-perusahaan ini menunjukkan bahwa meskipun tekanan jangka pendek tak terelakkan, visi jangka panjang tetap dijaga melalui ekspansi pasar, pembangunan fasilitas pengolahan, serta investasi besar-besaran. Hal ini mencerminkan bahwa sektor pertambangan nasional masih menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, selama dijalankan dengan tata kelola yang baik dan adaptif terhadap tantangan global.


Industri Tambang Perlu Komitmen Serius, Bukan Trial-and-Error

HR1 12 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah membuka akses konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kepada UMKM merupakan langkah yang progresif secara naratif karena mengusung gagasan besar tentang pemerataan manfaat sumber daya alam secara lebih inklusif. Namun, kebijakan ini menyimpan risiko serius apabila tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan tata kelola yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan integritas ekonomi.

Tokoh-tokoh dan institusi penting turut memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini:

  • Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM didorong untuk menyusun kriteria objektif dalam seleksi UMKM, termasuk aspek legalitas, kapasitas operasional, rekam jejak, dan komitmen terhadap prinsip good mining practice (GMP). Tanpa standar ketat, dikhawatirkan akan muncul penyalahgunaan kebijakan oleh korporasi besar dengan menjadikan UMKM sebagai “bendera” atau proxy.

  • Kasus pencabutan empat IUP di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan menjadi kontras dan peringatan nyata bahwa sektor ini penuh risiko. Keterlibatan UMKM, yang mayoritas tidak memiliki kompetensi teknis dan kekuatan modal, dapat memperbesar kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.

  • Sebagaimana ditegaskan dalam artikel ini, UMKM bukan hanya memerlukan izin, tetapi juga perlu pelatihan teknis, akses ke pendanaan, dan transfer teknologi agar dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan di industri yang sangat kompleks ini.

  • Harian ini mendukung pembentukan lembaga pengawasan khusus atau task force lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak disusupi kepentingan pihak besar dan tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip kehati-hatian.

Intinya, kebijakan ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara selektif, adil, dan transparan. Tanpa hal tersebut, cita-cita untuk memberdayakan UMKM bisa berubah menjadi bumerang yang justru mengancam keberlangsungan mereka. Sebagaimana disampaikan dalam artikel, sumber daya alam adalah milik rakyat, tetapi hanya boleh dikelola oleh pihak yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab — bukan menjadi alat baru yang membuka celah konflik, korupsi, dan kerusakan lingkungan atas nama pemerataan.


UMKM di Industri Tambang: Peluang atau Risiko?

HR1 12 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Langkah pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola wilayah kerja pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas manfaat sumber daya alam demi pemberdayaan ekonomi nasional. Namun, kebijakan afirmatif ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan akan pengawasan dan regulasi yang ketat.

Tokoh-tokoh penting dalam wacana ini turut memberikan catatan strategis:

  • Ronald Walla, Kepala Bidang UMKM Apindo, menilai bahwa kemitraan antara UMKM dan korporasi besar atau BUMN adalah kunci agar terjadi transfer teknologi dan manajemen risiko yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya skema pembiayaan dan jaminan kredit untuk mendorong realisasi kebijakan ini.

  • Anggawira, Sekjen HIPMI, menyatakan bahwa UMKM harus memenuhi standar minimum, seperti sertifikasi keselamatan kerja, kemampuan teknis, dan kepemilikan struktur organisasi yang solid. Ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh korporasi besar yang menggunakan UMKM sebagai “proxy”.

  • Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, mengingatkan bahwa semua pemegang izin tambang — termasuk UMKM — tetap harus tunduk pada regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku.

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seleksi UMKM akan dilakukan secara ketat dengan regulasi turunan dari UU No. 2/2025, guna memastikan hanya pihak yang benar-benar capable yang diberikan izin usaha pertambangan.

  • Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman mendukung dengan menyusun kriteria UMKM penerima izin, sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.

  • Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep, mengingatkan bahwa izin kepada UMKM memiliki dua sisi: bisa menjadi alat naik kelas dan meratakan ekonomi, tapi juga berpotensi memperluas kerusakan lingkungan jika tidak diawasi. Ia mengusulkan skema pengawasan terintegrasi lintas kementerian dan pengawas teknis.

Dengan demikian, niat baik pemerintah untuk memberdayakan UMKM di sektor tambang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian tinggi. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan ini bisa menciptakan masalah baru seperti kerusakan lingkungan, penyalahgunaan izin, dan konflik tata kelola. Sebaliknya, jika dikelola baik, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam mendorong inklusi ekonomi dan kemandirian nasional di sektor pertambangan.