Perkebunan
( 154 )E20 Bukan Sekadar Campuran Bensin, Ini Taruhan Baru Industri Indonesia
Jakarta - Rencana pemerintah mempercepat program bensin
campuran 20 persen etanol atau E20 memasuki tahap yang lebih konkret. Setelah
pemerintah memetakan kebutuhan sekitar 4 juta kiloliter (KL) bioetanol per
tahun, Kementerian Pertanian kini menyiapkan pengembangan lahan 1–2 juta
hektare untuk menopang pasokan bahan baku berupa tebu, singkong, dan jagung.
Target tersebut besar. Karena itu, pertanyaan
pentingnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan bioetanol, melainkan seberapa
realistis rantai pasok, investasi, dan dukungan fiskal dapat dibangun dalam
waktu yang ditargetkan pemerintah.
Pada September 2026, pemerintah menyampaikan target
agar produksi E20 dapat berjalan dalam dua tahun ke depan. Presiden juga
meminta penyiapan lahan dan industri dilakukan untuk mendukung target tersebut.
Dengan demikian, secara realistis, periode 2026–2028 akan menjadi fase penting
untuk melihat apakah rencana tersebut bergerak dari tahap konsolidasi menuju
produksi komersial dalam skala besar.
Persoalannya, produksi 4 juta KL etanol bukan
pekerjaan kecil. Angka itu setara dengan sekitar 10 persen dari konsumsi bensin
nasional yang diperkirakan mencapai 40 juta KL per tahun. Pemerintah menyebut
kapasitas produksi bensin domestik masih belum mencukupi kebutuhan nasional
sehingga impor tetap menjadi komponen penting dalam pasokan BBM.
Dalam konteks tersebut, E20 mempunyai alasan
ekonomi yang cukup jelas: sebagian kebutuhan energi dapat dialihkan kepada
sumber domestik. Tetapi manfaat tersebut baru akan muncul jika bioetanol dalam
negeri mampu diproduksi dengan biaya dan kualitas yang dapat diterima industri
BBM.
Pasokan Domestik
Pemerintah telah memiliki fondasi regulasi. Perpres
Nomor 40 Tahun 2023 mengatur percepatan swasembada gula nasional sekaligus
penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Regulasi ini menempatkan
ketahanan pangan, kesejahteraan petani, ketersediaan bahan baku industri, dan
ketahanan energi sebagai bagian dari tujuan kebijakan.
Kemudian, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur
lebih rinci mengenai pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk
aspek harga, insentif, pelaporan, pengawasan, dan sanksi.
Artinya, instrumen kebijakan sebenarnya sudah
tersedia. Tantangan berikutnya adalah membuat ekosistem tersebut ekonomis.
Pemerintah menyatakan akan menjadi off-taker
bioetanol yang diproduksi petani dan pelaku usaha. Kepastian pembeli dapat
membantu mengurangi risiko pasar bagi investor. Namun, kepastian pasar saja
tidak cukup. Investor juga akan melihat produktivitas lahan, harga bahan baku,
biaya pengolahan, logistik, kebutuhan modal, harga jual etanol, serta kepastian
regulasi. Di sinilah insentif perpajakan menjadi relevan.
Dukungan Fiskal
Pengalaman kebijakan Indonesia menunjukkan bahwa
perpajakan dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung sektor energi
tertentu. Pemerintah pernah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah
atas penyerahan bahan bakar nabati, termasuk bioetanol murni atau E100.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 156/PMK.011/2009 beserta aturan
pelaksanaannya.
Namun, penting untuk membedakan antara fasilitas
yang pernah tersedia dan insentif baru yang secara khusus diterbitkan
untuk program E20 2026. Berdasarkan regulasi yang dapat diverifikasi, belum
tepat menyimpulkan bahwa pemerintah telah menetapkan paket insentif perpajakan
baru yang secara khusus menjamin keekonomian E20. Justru di sinilah ruang
kebijakan ke depan menjadi penting.
Apabila pemerintah menilai bioetanol sebagai
industri strategis, fasilitas perpajakan dapat dirancang untuk mengurangi biaya
investasi pada tahap awal. Bentuknya dapat berupa fasilitas investasi,
percepatan penyusutan, atau fasilitas pajak tertentu sesuai kerangka peraturan
perpajakan yang berlaku. Tetapi insentif seharusnya tidak diberikan tanpa
batas.
Setiap fasilitas pajak pada dasarnya memiliki biaya
bagi negara karena terdapat penerimaan yang tidak langsung masuk ke kas negara.
Oleh sebab itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah investasi yang
diumumkan, melainkan apakah insentif tersebut mampu menghasilkan investasi
produktif, peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan
pengurangan ketergantungan impor secara terukur.
Lahan Produktif
Target lahan 1–2 juta hektare juga perlu dibaca
secara hati-hati. Pemerintah sendiri menyatakan pengembangan bioetanol tidak
cukup hanya dengan membangun pabrik. Ketersediaan bahan baku harus dipastikan
terlebih dahulu melalui pengembangan kawasan pertanian yang terintegrasi dengan
industri pengolahan.
Ini berarti 2026–2028 seharusnya tidak hanya
menjadi periode mengejar luas lahan, tetapi juga membangun produktivitas.
Lahan yang luas tanpa produktivitas memadai tidak
otomatis menghasilkan etanol murah. Begitu pula pabrik yang dibangun tanpa
kepastian pasokan bahan baku berisiko beroperasi di bawah kapasitas.
Karena itu, indikator yang lebih penting daripada
angka luas lahan adalah produktivitas bahan baku per hektare, rendemen
etanol, kapasitas pabrik yang benar-benar beroperasi, harga produksi, serta
volume etanol yang dapat diserap pasar.
Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga agar
program tidak menimbulkan tekanan baru terhadap pangan. Perpres 40/2023 sendiri
menempatkan swasembada gula, ketahanan pangan, dan bioetanol dalam satu kerangka
kebijakan.
Target 2028
Pemerintah
telah memberikan horizon waktu sekitar dua tahun untuk menuju produksi E20.
Horizon tersebut cukup untuk memulai pembangunan ekosistem, tetapi terlalu
singkat jika seluruh kapasitas 4 juta KL harus diasumsikan langsung tersedia
dalam waktu bersamaan. Karena itu, ukuran keberhasilan sebaiknya dilakukan
secara bertahap.
2026 merupakan fase
konsolidasi kebijakan, pemetaan lahan, penyiapan investasi, regulasi, dan
rantai pasok. 2027
seharusnya menjadi periode penting untuk melihat perkembangan pembangunan
fasilitas produksi dan peningkatan kapasitas bahan baku. Sementara 2028 menjadi titik yang
lebih relevan untuk menguji apakah target produksi E20 dalam skala komersial
benar-benar mulai terlihat.
Dengan
pendekatan bertahap, pemerintah juga memiliki ruang untuk mengevaluasi
efektivitas insentif yang diberikan. E20 pada akhirnya bukan hanya proyek
energi. Ia merupakan proyek industrialisasi yang membutuhkan pertanian
produktif, modal, teknologi, kepastian pasar, dan kebijakan fiskal yang tepat.
Jika
insentif diberikan secara terukur dan hanya untuk mengatasi hambatan investasi
yang nyata, kebijakan fiskal dapat menjadi jembatan menuju industri yang lebih
mandiri. Sebaliknya, jika insentif diberikan tanpa menguji keekonomian dan
produktivitas, negara berisiko menanggung biaya kebijakan lebih lama dari yang
diperlukan.
Karena
itu, optimisme terhadap E20 sebaiknya tidak dibangun dari besarnya angka 2 juta
hektare atau 4 juta KL semata. Ukuran yang lebih penting adalah apakah dalam
dua tahun ke depan Indonesia mampu mengubah target tersebut menjadi lahan produktif, pabrik yang beroperasi,
investasi yang nyata, pasar yang berjalan, dan pengurangan impor yang dapat
diukur.
Di situlah
kebijakan energi bertemu dengan kepentingan fiskal: bukan sekadar berapa besar
insentif yang diberikan, tetapi apakah insentif tersebut berhasil menciptakan
industri yang pada akhirnya mampu berdiri dengan kekuatan ekonominya sendiri.
"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Kebun Bakal Terbengkalai akibat anjloknya Harga Karet
Harga karet di tingkat petani anjlok dari
Rp13.500 menjadi Rp 10.500 per kg dalam dua bulanterakhir, dipicu gejolak pasar
dunia. Agar penurunan harga tidak terus berlanjut, pemerintah diminta segera
mengantisipasi keadaan ini. ”Dua bulan ini harga karet turun terus. Petanik hawatir
jika harga karet semakin anjlok hingga dibawah Rp 10.000 per kg,” kata
Sungkunen Tarigan, Ketua Kelompok Tani Mbuah Page, di Kabupaten Deli Serdang,
Sumut, Jumat (6/6). Petani sebenarnya sedang bergairah dalam setahun terakhir setelah
harga karet naik hingga Rp14.500 per kg. Merespons kenaikan harga, para petani
bahkan menyadap kembali kebun karet yang sudah lama terbengkalai. Sebelumnya,
Kelompok Tani Mbuah Page hanya bisa mengumpulkan 15 ton karet per dua minggu.
Dengan harga karet yang sempat naik, mereka bisa menghasilkan 30 ton karet, meningkat
dua kali lipat ketimbang sebelumnya.
Harga karet yang kembali anjlok membuat para
petani mengeluh. Jika harga turun hingga di bawah Rp 10.000 per kg, para petani
sudah siap-siap meninggalkan kebun karet dan beralih ke tanaman lain atau
pekerjaan lain. Harga dibawah Rp 10.000 per kg tidak menguntungkan bagi petani dan
buruh tani yang bekerja sebagai penyadap karet. Dengan harga di bawah Rp 10.000
per kg, penyadap karet lebih memilih menjadi buruh bangunan atau pekerjaan
lainnya. Hal itu pernah dialami petani karet beberapa tahun lalu sehingga
banyak kebun terbengkalai. ”Kami berharap harga karet bisa naik lagi,” kata
Sungkunen. Penurunan harga karet pun berpengaruh pada volume ekspor karet Sumut,
yang turun 4 % dari 21.666 ton pada Maret menjadi 20.799 ton pada April 2025. (Yoga)
Kebun Bakal Terbengkalai akibat anjloknya Harga Karet
Harga karet di tingkat petani anjlok dari
Rp13.500 menjadi Rp 10.500 per kg dalam dua bulanterakhir, dipicu gejolak pasar
dunia. Agar penurunan harga tidak terus berlanjut, pemerintah diminta segera
mengantisipasi keadaan ini. ”Dua bulan ini harga karet turun terus. Petanik hawatir
jika harga karet semakin anjlok hingga dibawah Rp 10.000 per kg,” kata
Sungkunen Tarigan, Ketua Kelompok Tani Mbuah Page, di Kabupaten Deli Serdang,
Sumut, Jumat (6/6). Petani sebenarnya sedang bergairah dalam setahun terakhir setelah
harga karet naik hingga Rp14.500 per kg. Merespons kenaikan harga, para petani
bahkan menyadap kembali kebun karet yang sudah lama terbengkalai. Sebelumnya,
Kelompok Tani Mbuah Page hanya bisa mengumpulkan 15 ton karet per dua minggu.
Dengan harga karet yang sempat naik, mereka bisa menghasilkan 30 ton karet, meningkat
dua kali lipat ketimbang sebelumnya.
Harga karet yang kembali anjlok membuat para
petani mengeluh. Jika harga turun hingga di bawah Rp 10.000 per kg, para petani
sudah siap-siap meninggalkan kebun karet dan beralih ke tanaman lain atau
pekerjaan lain. Harga dibawah Rp 10.000 per kg tidak menguntungkan bagi petani dan
buruh tani yang bekerja sebagai penyadap karet. Dengan harga di bawah Rp 10.000
per kg, penyadap karet lebih memilih menjadi buruh bangunan atau pekerjaan
lainnya. Hal itu pernah dialami petani karet beberapa tahun lalu sehingga
banyak kebun terbengkalai. ”Kami berharap harga karet bisa naik lagi,” kata
Sungkunen. Penurunan harga karet pun berpengaruh pada volume ekspor karet Sumut,
yang turun 4 % dari 21.666 ton pada Maret menjadi 20.799 ton pada April 2025. (Yoga)
Warga Mengeluh Harga Kelapa Melambung
Kenaikan harga kelapa terjadi sejumlah wilayah di Jabar, Jateng, hingga Kaltim, akibat banyaknya kelapa yang dialihkan untuk ekspor kelapa bulat sehingga pasokan dalam negeri menipis. Pembeli dan penjual kelapa mengeluhkan kondisi ini. Harga kelapa di Kota Bandung, Jabar, naik dua kali lipat sebulan terakhir. Chiko (40), pedagang kelapa parut di Pasar Balubur, Kota Bandung, mengatakan, harga kelapa mencapai Rp 12.000 per butir. Sebelum Lebaran, harga kelapa hanya Rp 6.000 per butir. ”Ini tergolong murah, di pasar lain, bisa Rp 16.000 per butir. Tidak apa hanya ambil untung Rp 1.000-Rp 2.000 per butir, kasihan pelanggan. Kebetulan, pemasoknya keluarga sendiri di Tasikmalaya,” katanya, Minggu (20/4). Chiko mengatakan, kenaikan harga ini karena stoknya terbatas. Lonjakan harga ini membuatnya sulit menjual kelapa.
Juki (71), pedagang kelapa di Pasar Bulu, Semarang Selatan, Kota Semarang, menyebut, harga kelapa yang ia jual mencapai Rp 17.000 per butir, jauh lebih tinggi dari harga normal di bawah Rp 10.000 per butir. ”Saat ini, harga dari petani Rp 16.000 per butir, jadi cuma untung Rp 1.000. Itu juga untuk menutup biaya parut, plastik, dan bensin, hampir tidak untung,” tutur Juki. Kadis Pertanian dan Perkebunan Jateng Supriyanto mengatakan, harga kelapa di wilayahnya terus naik sejak akhir 2024. ”Kenaikan harga kelapa di Jateng terjadi karena terbukanya keran ekspor yang menawarkan harga lebih tinggi dibanding harga penjualan di dalam negeri. Para pengusaha lebih banyak menjual kelapanya untuk keperluan ekspor daripada menjualnya di dalam negeri,” kata Supriyanto. (Yoga)
Jahe Merah Dari Sumba, Tembus Pasar Daring
Aromanya langsung menguar saat bubuk jahe merah diseduh dalam cangkir. Suguhan jahe panas menghangatkan tubuh dalam balutan suhu dingin di ketinggian 600 meter di atas permukaan laut itu pada Rabu (19/3) pagi. Di sana, di pedalaman Pulau Sumba, beroperasi usaha kecil pengolahan tepung jahe merah milik Soleman Mawo (40) di Desa Ombarade, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, 30 km dari Tambolaka, ibu kota Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan kondisi jalan sebagian rusak berat. Pagi itu, ratusan bungkus jahe merah siap dikirim ke beberapa kota di Bali, Jatim dan Jakarta. Setiap bungkus berisi 250 gram. ”Semua dipesan secara online (daring). Kami posting produk di media sosial seperti Instagram dan juga di toko online seperti Shopee,” kata Soleman.
Berkat bantuan platform digital, tepung jahe merah dari Ombarade yang diproduksi sejak 2017 telah menembus pasar nasional. Mulai dari sedikit orderan, kini tiap bulan bisa terjual hingga 1.000 bungkus, bahkan lebih. Menurut Soleman, pertumbuhan usahanya itu positif dan menjanjikan. Banyak orang mengonsumsi jahe merah untuk menjaga imunitas tubuh, menambah stamina, dan memperlancar peredaran darah. ”Begitu kesan yang disampaikan konsumen,” ujarnya. Namun, pelaku UMKM itu mengeluhkan tingginya ongkos pengiriman. Untuk tujuan Jakarta, ongkos pengiriman Rp 75.000 per 1 kg. Ongkos kirim lebih mahal dibanding harga satu bungkus jahe. Jahe yang diolah Soleman diserap dari 20 petani lokal. Soleman membeli jahe mentah dengan harga Rp 12.000 per kg, di atas harga pasar setempat.
Sebelumnya, jahe petani diborong pengepul dengan harga sangat murah. Ketika musim panen, harga anjlok hingga Rp 5.000 per kg. Jahe dimaksud hasil budidaya pertanian organik. Agar bebas dari pupuk kimia, petani disarankan menggunakan pupuk hewan yang banyak ditemukan di sana. Untuk memastikan kualitas jahe, Soleman memantau mulai dari proses penyiapan lahan hingga pascapanen. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UMKM, termasuk yang digeluti Soleman, akan diperkuat. Dari sisi permodalan, Bank NTT dan beberapa bank lain dapat membantu pendanaan, sedangkan untuk akses pasar bisa dibantu Dewan Kerajinan Nasional NTT. Platform digital menjadi andalan. (Yoga)
Intensifikasi untuk Menyiasati Lesunya Produksi Sawit
Intensifikasi dan inovasi dalam industri sawit jadi siasat perusahaan di tengah lesunya produksi sawit nasional. Tantangan meningkatkan produktivitas kian berat dengan berbagai tekanan kebijakan penataan kembali kawasan. Dalam dua tahun terakhir, produksi sawit nasional stagnan dan cenderung menurun. Menurut data BPS, luas lahan perkebunan sawit pada 2023 mencapai 15,93 juta hektar, bertambah dari 14,33 juta hektar pada 2018. Namun, pertumbuhan produksi tak sebanding dengan luas lahan akibat produktivitas rendah. Produksi kelapa sawit nasional pada 2024 mencapai 52 juta ton atau lebih rendah dari tahun 2023 sebesar 54 juta ton. Ekspor pada 2024 turun menjadi 29 juta ton dari tahun 2023 yang mencapai 32 juta ton.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkap, penurunan produksi sawit karena peremajaan kelapa sawit lambat dan memengaruhi produksi. Hal itu jadi masalah klasik selama lima tahun terakhir. Menurut Eddy, perlu ada peremajaan sawit untuk kebun masyarakat agar produksi meningkat. Program peremajaan sawit rakyat dari perusahaan sudah dilakukan pada 4-5 hektar setiap tahun untuk setiap petani dampingan perusahaan. Namun, kata Eddy, dari catatan Gapki terdapat 3 juta hektar kebun sawit rakyat harus diremajakan atau replanting.
Peremajaan sawit merupakan bagian dari intensifikasi lahan tanpa ekspansi lebih luas. Seperti yang dilakukan PT Astra Agro Lestari Tbk yang melakukan peremajaan dengan bibit sawit yang dinilai unggul. Direktur Keuangan sekaligus Corporate Secretary Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo mengatakan, peningkatan produktivitas kebun perlu dilakukan di tengah industri sawit yang stagnan. Untuk itu, pihaknya berinovasi dengan teknologi dan berkolaborasi dengan para peneliti. Astra Agro dengan BRIN juga mengembangkan teknik kultur jaringan sebagai metode klonal bibit sawit berkualitas. Menurut Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) produktivitas kelapa sawit dapat meningkat 20-25 % dari tanaman konvensional jika dikembangkan melalui kultur jaringan. (Yoga)
Masa Depan Hutan Indonesia di Tangan Kepala Daerah Baru
Pelantikan serentak 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam kepemimpinan daerah di Indonesia. Momentum ini membawa harapan besar bagi berbagai sektor, termasuk perlindungan lingkungan. Meskipun demikian, hutan Indonesia sedang menghadapi ancaman serius, seperti deforestasi yang mencapai 7,7 juta hektare dalam 10 tahun terakhir dan kebakaran hutan yang melanda lebih dari 200.000 hektare pada 2024. Namun, isu lingkungan seringkali terpinggirkan dalam agenda politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan banyak kepala daerah lebih fokus pada proyek yang menguntungkan pribadi atau korporasi, seperti perkebunan sawit dan pertambangan.
Kepala daerah memiliki peran kunci dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan di wilayah mereka. Pertanyaannya adalah apakah para pemimpin ini memiliki visi lingkungan yang jelas dan komitmen terhadap kelestarian hutan, atau hanya terfokus pada kepentingan sesaat. Untuk itu, dibutuhkan pemimpin yang berani mengambil kebijakan progresif dan menegakkan hukum terkait illegal logging dan praktik perusakan hutan lainnya. Dengan ancaman deforestasi yang terus berlanjut, para kepala daerah yang baru dilantik harus memastikan bahwa hutan, sebagai warisan berharga, dilindungi dengan langkah nyata demi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masa depan.
Harga Gabah Bulog Lebih Tinggi Dari Tengkulak
Turunnya Harga Singkong Sampai di Bawah Harga Acuan
Petani singkong di Lampung berharap kebijakan harga pembelian ubi kayu atau singkong di tingkat petani Rp 1.400 per kg segera diberlakukan. Petani menyebut harga singkong saat ini cenderung tidak stabil dan lebih rendah dari harga acuan. Pemprov Lampung menginisiasi kesepakatan bersama petani dan pelaku industri terkait harga pembelian ubi kayu atau singkong di tingkat petani. Harga pembelian singkong ditingkat petani ditetapkan paling rendah Rp 1.400 per kg dengan rafaksi 15 %, yang berlaku untuk singkong dengan masa tanam minimal sembilan bulan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (23/12).
Kesepakatan bersama tersebut diharapkan mulai efektif berlaku pada Selasa (24/12). Tan Malaka (50), petani singkong di Kabupaten Lampung Timur, menuturkan, saat ini harga jual singkong di tingkat petani Rp 1.200-Rp 1.300 per kg. Selain itu, petani harus menanggung potongan kadar air atau rafaksi 25 %. ”Dengan harga tersebut ditambah potongan rafaksi dan ongkos angkut, harga yang diterima petani rata-rata Rp 700 per kg,” kata Malaka, Rabu (25/12). Menurut Malaka, petani singkong berharap kebijakan baru terkait harga singkong itu segera diberlakukan oleh industri. Dengan begitu, petani bisa menikmati harga yang lebih baik.
Dia juga menyebut, setiap musim panen, harga singkong cenderung rendah. Pada 2016, harga singkong di Lampung bahkan pernah menyentuh harga terendah, yakni Rp 400 per kg. Padahal, biaya produksi, mulai dari mengolah tanah, menyiapkan bibit, membeli pupuk, hingga membayar ongkos petik dan angkut, semakin mahal. Untuk mengolah 1 hektar lahan, petani harus mempunyai modal Rp 10 juta-Rp 12 juta. Jika harga bersih masih di bawah Rp 1.000 per kg, petani rata-rata hanya mendapat keuntungan Rp 8 juta-Rp 9 juta untuk satu kali masa panen. Namun, keuntungan itu hanya bisa didapatjika hasil panen cukup bagus atau di atas 20 ton per hektar. Padahal, petani singkong harus menunggu 8-9 bulan untuk bisa panen. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








