;
Tags

Tenaga Kerja Asing

( 9 )

Pengiriman 400.000 Pekerja Migran Ditargetkan Pemerintah

KT3 16 Jun 2025 Kompas

Pemerintah menargetkan pengiriman pekerja migran Indonesia atau PMI ke berbagai negara tahun ini, naik hingga 400.000 orang. Peluang tersebut terbuka lebar karena banyak negara di Asia, Eropa, dan Timur Tengah sedang mencari pekerja andal dan terampil. Menteri Perlindungan PMI, Abdul Kadir Karding mengatakan, Indonesia memiliki bonus demografi yang besar dengan 4 juta pertambahan angkatan kerja baru setiap tahun. ”Bonus demografinya cukup bagus, tapi kalau tak dicari solusinya, ini akan menjadi masalah baru bagi pemerintah, bagi kita sebagai bangsa. Solusi untuk mengurangi penganggur, kemiskinan, adalah dengan memperkuat pertumbuhan ekonomi, memperkuat ekonomi keluarga dan ekonomi daerah, yaitu melalui PMI,” ujar Abdul Kadir, dalam acara Pelepasan Pekerja Migran ke Luar Negeri (Program Quick Win: Pekerja Migran Gotong Royong Kadin Indonesia), di Jakarta, Minggu (15/6).

Dalam acara itu, sekitar 5.000 PMI dilepas, ke Jepang, Turki, Serbia, Slowakia, Jerman dan Uni Emirat Arab. Kontrak kerja mereka rata-rata tiga tahun. Jumlah PMI yang dikirim keluar negeri terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Penempatan dan Perlindungan PMI 2024, tercatat 297.434 layanan penempatan (pekerja). Kontribusi devisa mereka Rp 253,3 triliun. Jumlah penempatan PMI naik 0,11 % dibanding pada 2023 yang mencapai 297.108 pekerja. Sementara pada 2022 tercatat sebanyak 200.717 pekerja. Negara di kawasan Asia masih mendominasi tujuan penempatan PMI periode2022-2024. Pada 2024, penempatan PMI terkonsentrasi di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang dan Singapura. Negara dengan penempatan PMI terbesar, yaitu Hong Kong, sebanyak 99.773. Jika target penempatan 400.000 PMI ke luar negeri tercapai, diperkirakan devisa yang akan diperoleh sebesar Rp 439 triliun per tahun. Kontribusi dari PMI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,36 %. (Yoga)


Menkumham: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia

Ayutyas 22 Jul 2021 Investor Daily, 22 Juli 2021

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7).

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

(Oleh - HR1)

Tingkatkan Lapangan Kerja Berkualitas

Sajili 14 Jul 2021 Kompas

Indonesia kekurangan pekerjaan berkualitas untuk mendorong pertumbuhan kelas menengah. Reformasi kebijakan perlu dilakukan secepatnya dengan memprioritaskan investasi yang dapat menciptakan pekerjaan dengan upah dan perlindungan layak. Secara paralel, angkatan kerja juga disiapkan untuk mengisi pekerjaan baru itu. Laporan Bank Dunia ”Prospek Ekonomi Indonesia Mempercepat Pemulihan” edisi Juni 2021 menyoroti bahwa porsi pekerjaan untuk mendorong pertumbuhan kelas menengah di Indonesia turun 5,2 persen dalam waktu satu tahun setelah pandemi Covid-19. Awalnya, pada 2019, persentase pekerjaan kelas menengah masih mencapai 15,4 persen. Namun, setelah pandemi, porsinya menurun menjadi 10,2 persen.

Ekonom Bank Dunia Maria Monica Wihardja, Selasa (13/7/2021), mengatakan, penurunan pertumbuhan pekerjaan yang layak ini sesuatu yang patut diantisipasi secara serius. Menurut dia, untuk mengantisipasi dampak ekonomi Covid-19, pemerintah juga harus mengimplementasikan reformasi kebijakan jangka menengah dan panjang. Hal itu juga mendesak untuk menekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan kelas menengah yang akan berperan banyak dalam perputaran roda ekonomi. Salah satunya dengan memprioritaskan masuknya investasi baru yang akan mendorong penyerapan tenaga kerja, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga kualitas. ”Jangan pekerjaan seadanya seperti sebelumnya. Ini harus dimulai secepatnya,” ujarnya.

Laporan Bank Dunia mencatat, dalam satu dekade terakhir ini, pemerintah memang gencar menciptakan lapangan kerja dengan rata-rata 2,4 juta pekerjaan baru per tahun.Namun, lapangan kerja yang tercipta itu tidak cukup untuk mengangkat status pekerja dari miskin dan rentan miskin menjadi masyarakat kelas menengah. Terkait tantangan menciptakan angkatan kerja yang siap mengisi pekerjaan berkualitas itu, Maria menegaskan pentingnya transfer teknologi dan keahlian lewat masuknya investasi asing. Untuk itu, tenaga kerja asing harus selalu didampingi oleh tenaga kerja lokal dan pada satu periode, posisi yang dipegang itu harus beralih ke pekerja lokal.

Peneliti di Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Endang Soesilowati, mengatakan, standar pekerjaan berkualitas tidak bisa lepas dari kebijakan upah minimum bagi pekerja. Bank Dunia menetapkan standar upah kelas menengah adalah Rp 3,75 juta per bulan berdasarkan perhitungan garis kemiskinan di tahun 2018. Sementara, per Februari 2021, rata-rata upah pekerja Indonesia secara nasional adalah Rp 2,86 juta. Kondisi itu pun berbeda-beda di setiap provinsi. Terjadi disparitas yang tinggi antara rata-rata upah pekerja antarprovinsi. Endang mengatakan, seiring dengan upaya menarik lebih banyak investasi, aspek pengupahan yang layak untuk pekerja ini patut diperhatikan pemerintah melalui kebijakan upah minimum yang memadai. Sementara, akibat pandemi Covid-19 serta konsekuensi penerapan UU Cipta Kerja, kebijakan upah minimum tahun ini diputuskan tidak naik.

TKA China Tak Pakai Izin

Sajili 06 Jul 2021 Tribun Timur

Empat puluh lebih Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China atau Tiongkok yang sudah berada di Bantaeng ternyata belum kantongi izin bekerja. Sedianya mereka didatangkan ke Sulsel untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng. Kedatangan puluhan pekerja dari China itu memantik tanda tanya publik.

Apalagi mereka datang di masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Di Jakarta dan puluhan kota lain di Pulau Jawa dan Bali, banyak pekerja lokal yang main kucing-kucingan dengan tentara dan polisi demi bisa masuk kantor.

Itulah anehnya dengan kedatangan para pekerja dari China itu ke Sulsel. Mereka ketahuan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sebelum para pekerja asing dari China itu menginjakkan kaki di Makassar, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan agar bandara dan pelabuhan diperketat.

Para TKA asal China itu terkesan "bebas masuk" Sulsel, di saat banyak warga Sulsel tertahan di Jakarta karena PPKM Darurat. Ironisnya lagi, Plt Gubernur Sulsel memastikan izin para TKA dari Negeri Tirai Bambu belum jelas.

Kendati belum mengantongi izin kerja, namun mereka telah mengantongi izin tinggal di Indonesia selama 60 hari. Jika dalam waktu 30 hari, izin kerjanya tak terbit, maka mereka tetap harus pulang ke negara asal sebelum masa izin tinggal berakhir.


Pekerja Asing Berdatangan

Sajili 23 Oct 2020 Kompas

Empat bulan terakhir, 2.603 warga negara China masuk ke Indonesia lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Mereka ialah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah lokasi di Sulawesi dan Maluku Utara. Kantor Imigrasi Kelas I Manado memastikan mereka menggunakan visa izin tinggal terbatas, bukan visa wisata (Kompas, 22/10/2020).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, Kamis (22/10/2020), mengatakan, kedatangan 2.603 TKA pada periode Juni-September 2020 itu dimungkinkan karena sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di Sulawesi dan Maluku/Maluku Utara mulai beroperasi.

Perusahaan  itu antara lain PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Morowali dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) di Halmahera Tengah yang mempekerjakan TKA dari China. Ada pula PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang berlokasi di Konawe.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga kerja Asing mengatur jenis jabatan pekerjaan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.

Izin RPTKA dari perusahaan pemberi kerja TKA harus memenuhi syarat-syarat jabatan itu. Jabatan yang boleh diisi TKA umumnya terbatas pada posisi profesional dan berkeahlian khusus seperti manajer, ahli teknik, ahli mesin, analis keuangan, penasihat/konsultan, dan spesialis.

Sekretaris Front Nasional Pejuang Buruh Indonesia Sulawesi Tengah Jois A Laota mengatakan, TKA dari China diketahui banyak bekerja di pabrik pemurnian logam. Berdasar laporan dari para pekerja di lapangan, para TKA awalnya bekerja sebagai buruh kasar.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Joko Pranowo menyatakan, ”Izin dan posisi kerja mereka di lapangan sesuai dengan jabatan yang diatur untuk TKA. Jika tidak sesuai sistem, tentu tidak bisa diproses,” katanya.

Juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan, saat ini, TKA China di kawasan industri itu kebanyakan bekerja di posisi permesinan, antara lain pengawas teknik, pengawas mekanik, dan kepala departemen feronikel, yang memang membutuhkan keahlian.

Pekan lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, ada sekitar 153 perusahaan yang siap masuk ke Indonesia pasca-UU Cipta Kerja diimplementasikan. Beberapa perusahaan berasal dari China, Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, dan sejumlah negara di Eropa.


Di DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Batasi Impor Tenaga Kerja Asing

rizky4440 11 Jun 2019 kompas

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan pandangan F-GERINDRA dalam membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job). Selain itu, pemakaian Tenaga Kerja Asing harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh perusahaan Penanaman Modal Asing.

Menteri Keuangan juga menyoroti masalah peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas, pendidikan vokasi, sistem magang serta perbaikan sistem pendidikan perlu dilakukan. Selain itu, pemerintah akan melakukan kerja sama dengan dunia usaha dalam rangka peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal domestik dan asing.

Teknologi Digital Jadi Syarat

ayu.dewi 09 Apr 2019 Kompas

Permintaan tenaga kerja Indonesia dengan ketrampilan tinggi tidak hanya datang dari pasar dalam negeri tetapi juga dari negara lain. Country Manager Robert Walters Indonesia Eric Mary mengatakan ada sejumlah syarat umum yang diminta perusahaan yang sedang bertransformasi, diantaranya :

  • ketrampilan mengoprasikan  teknologi digital
  • kemampuan dwi bahasa
  • pengalaman kerja di luar negeri
Eric mengklaim Robert Walters Indonesia telah menempatkan lebih dari 50 diaspora Indonesia disejumlah perusahaan di tanah air. Akan tetapi, Robert Walters Indonesia tidak memenuhi permintaan tenaga kerja profesional Indonesia yang datang dari perusahaan di luar negeri.

Sementara itu, Associate Director Michael Page Indonesia Imeiniar Chandra mengatakan, tenaga kerja profesional yang lama menjadi diaspora biasanya kembali ke Indonesia karena alasan keluarga. 

Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan, lebih dari 50% angkatan kerja di Indonesia berlatar belakang lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pasar tenaga kerja di Indonesia juga masih harus menghadapi permasalahan ketidaksesuaian antara suplai dan permintaan yang berkaitan dengan kompetensi.

Deputi kerjasama luar negeri dan promosi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (BNP2TKI) Elia Rosalina Sunityo mengatakan, permintaan pekerja migran Indonesia sektor formal biasanya datang dari beberapa sumber (kegiatan ppameran, bursa kerja, kunjungan ketenagakerjaan dan pertemuan ketenagakerjaan bertaraf internasional). Semakin tinggi level jabatan maka semakin tinggi ketrampilan yang disyaratkan pemberi kerja. Pada periode Januari sd februari 2019 berdasarkan data BNP2TKI, penempatan pekerja migran Indonesia di sektor formal sebanyak 18.623 orang dan sebanyak 22.281 orang di sektor informal. Untuk posisi jabatan tinggi, pekerja migran Indonesia biasanya berangkat secara mandiri sehingga tidak ada data khusus mengenai jumlah mereka.

Berdasarkan data Bank Indonesi, pada akhir 2018 ada 94.000 tenaga kerja asing di Indonesia dan 3,65 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Jumlah Pekerja Asing di Indonesia Terus Meningka

budi6271 14 Jan 2019 Kontan
Jumlah TKA setiap tahun terus meningkat, namun penambahannya tidak signifikan. Kemnaker mencatat jumlah TKA hingga akhir 2018 mencapai 95.335 orang, meningkat 10% dibanding 2017 sebanyak 85.974 orang. TKA sebagian besar masih di level tenaga profesional bukan buruh kasar. Dari sisi asal negara, TKA didominasi oleh pekerja asal China. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai jumlah ini masih wajar jika dibanding total pekerja 131 juta.

Pekerja Tambang Laut Dikuasai TKA

Admin 30 Nov 2018 Media Indonesia
Aktivitas kapal isap produksi (KIP) timah yang menambang di perairan provinsi Bangka Belitung banyak mempekerjakan TKA asal Tiongkok, Thailand, dan Malaysia. Hingga Oktober 2018 ada 385 TKA tersebar di tujuh kabupaten/kota yang bekerja di 72 perusahaan. Mengenai TKA yang bekerja di KIP, Disnaker tidak mengetahui lantaran perusahaan pemilik kapal tidak melaporkan pekerjanya ke Disnaker.