Menkumham: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna Laoly
mengatakan tenaga kerja asing
yang sebelumnya datang ke
Indonesia sebagai bagian dari
proyek strategis nasional tidak
lagi bisa masuk ke Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam
Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
(Permenkumham) Nomor
27 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Orang Asing
Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM).
“Tenaga kerja asing yang
sebelumnya datang sebagai
bagian dari proyek strategis
nasional atau dengan alasan
penyatuan keluarga, kini
tak bisa lagi masuk ke Indonesia,” kata Menkumham
Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima
di Jakarta, Rabu (21/7).
Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Tenaga Kerja AsingPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023