;
Tags

Reformasi Perpajakan

( 14 )

Perubahan Skema PPN, Tarif Kompromi Pajak Konsumsi

KT1 01 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Setelah menghadapi tekanan dari seluruh kolompok masyarakat, akhirnya pemerintah melakukan aksi kompromistis dengan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap. Jalan tengah juga ditempuh dengan membatalkan skema multitarif. Sebelumnya pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal menjadi multi tarif. Selain itu otoritas fiskal juga mengajukan kenaikan tarif tungggal dari 10% menjadi tarif umum sebesar 12%. Perubahan itu tertuang didalam RUU Harmoninsasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU.

Perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN. Menanggapi hal ini, Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kritiadji menilai kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan jalan tegah yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan prospek penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi. Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang berada didalam koridor tujuan  pemerintah dalam memberlakukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Saya yakin pemerintah juga telah mengkalkulasi secara cermat rencana tersebut termasuk dampaknya bagi daya beli masyarakat. Selain itu, peningkatan pola konsumsi relatif memiliki distorsi yang lebih rendah bagi ekonomi. Dengan kata lain bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya mendapatkan fasilitas pengecualian  berupa dibebaskan dari PPN sebagaimana yang selama ini berlaku. "Untuk memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN." kata staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo. (yetede)

Airlangga: Krisis Pandemi Jadi Momentum Reformasi Struktural

Ayutyas 17 Jun 2021 Investor Daily, 17 Juni 2021

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, krisis akibat pandemi Covid-19 harus menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi struktural di Indonesia secara Komprehensif. Hal tersebut menjadi tekad pemerintah dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip pembangunan inklusif berkelanjutan. Empat pilar reformasi struktural tersebut meliputi, menciptakan lingkungan yang mendukung pasar untuk terbuka, transparan, dan kompetitif serta meningkatkan pemulihan dan ketahanan bisnis terhadap guncangan di masa depan. Kemudian, memastikan semua kelompok masyarakat memiliki akses sama terhadap peluang pertumbuhan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan kesejahteraan,

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan peta jalan reformasi struktural Indonesia yakni mewujudkan pembangunan ekonomi yang lebih hijau, lebih produktif, dan berkeadilan. Pemerintah Indonesia turut berkomitmen mengurangi emisi gas sebesar 30% pada 2030 dengan memprioritaskan pembangunan rendah karbon sebagai intisari rencana pembangunan nasional. Sektor industri telah menerapkan ekonomi sirkular dengan mengesahkan green industry standardization yang berstandar internasional. Pemerintah menerapkan prinsip ekonomi sirkular sebagai bagian berkelanjutan dengan berkomitmen mengurangi sampah rumah tangga sebesar 30% dan sampah plastik di laut 70% pada 2025.


(Oleh - IDS)

Parlemen Tak Satu Suara dalam Tax Amnesty II

Sajili 21 May 2021 Kontan

Pemerintah dan DPR segera membahas aturan pengampunan pajak atau tax amnesty (Jilid II) aturan terkait pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan diharapkan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif kebijakan tax amnesty jilid II. Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid Il akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, tax amnesty melibatkan pihak yang lebih besar karena masih banyak pengusaha yang masih ragu sehingga tidak ikut tax amnesty jilid pada 2016-2017 lalu, pasti akan ikut serta di tax amnesty jilid II. "Saya punya keyakinan tax amnesty jilid II adalah big bang tax insensitive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi, " kata Misbakhun, Kamis (20/5).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, tax amnesty jilid II saat ini masih berupa usulan yang berada di dalam paket reformasi perpajakan, RUU KUP tentu pembahasannya sangat dinamis. "Kalau tujuan dari tax amnesty seperti diungkapkan Menteri Keuangan untuk menggaet dana besar dari orang kaya Indonesia saya kira hal ini tidak ada masalah, " ujar Willy, Rabu (20/5).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad bilang rencana tax amnesty jilid II ini merupakan jalan pintas yang belum tentu memberikan solusi tepat dalam penerimaan negara. "Ini karena pengalaman tax amnesty pertama tahun 2016-2017 saat ekonomi tumbuh positif tapi kenyataannya gagal mencapai target, " ujar Kamrussamad, Kamis (20/5). Lebih lanjut, Kamrussamad juga mengatakan bahwa kegagalan tax amnesty pertama bisa dilihat dari dampaknya pada rasio penerimaan pajak tahun berikutnya, dimana di 2017 justru mengalami penurunan menjadi 9,89% dari 2016 yang sebesar 10,36%.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati kemudian mengingatkan, jangan sampai adanya tax amnesty jilid II ini membuat rakyat tercederai rasa keadilannya. "Sebagaimana ini pernah terjadi pada tahun 2016 lalu, mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak merasa seolah diabaikan dengan kebijakan tax amnesty, " ujar Ajis, Kamis (20/5). Menurut Anis, pembayar pajak yang patuh tersebut akan kecewa karena mereka tidak akan diuntungkan dari kebijakan ini. Malah, ini akan membawa risiko ke depannya menurunkan kepatuhan pembayar pajak di masa depan.

Apindo: Kemudahan Administratif akan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

leoputra 05 Feb 2020 Investor Daily, 5 Februari 2020

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai, reformasi pajak yang dilakukan dengan baik akan memperluas basis pajak. Selanjutnya, kemudahan administrasi dalam membayar pajak bisa berdampak positif terhadap penerimaan negara, termasuk dalam merealisasikan target pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.624,6 triliun. "(Selama ini) kita masih berkutat pada persoalan yang sama yaitu berburu di kebun binatang. Oleh karena itu, masalah reformasi perpajakan tetap harus dijalankan terutama untuk memperluas basis pajak. Kalau yang dipajaki itu-itu saja, (lama-lama) kering juga," ucap Sutrisno dalam program Hot Economy Berita Satu TV yang tayang selasa (4/2) sore. Ia juga mengatakan bahwa pajak hanya salah satu faktor yang menjadi pertimbangan investor. Untuk itu, pemerintah juga harus meningkatkan faktor lain seperti perizinan, infrastruktur, dan kualitas sumber daya manusia.

Menkeu Pastikan Pengajuan Pembahasan Tiga RUU Soal Pajak

leoputra 04 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengajuan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan ke DPR. Pengajuan ketiga RUU yang diupayakan segera ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan perekonomian, mempermudah masuknya investasi, serta memperbaiki neraca perdagangan. Ia menjelaskan pengajuan tiga RUU ini adalah merupakan revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai. Menurut dia substansi dari pengajuan tiga RUU ini antara lain untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20% untuk memberikan stimulus kepada perekonomian dan berlaku mulai tahun 2021. Ia menambahkan, revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diivestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25%, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25%. Untuk penurunan tarif PPh khususnya untuk perusahan go public dari 20% menjadi 17%, sama seperti di Singapura, terutama bagi perusahaan go public baru bisa diturunkan 3% lagi, begitu kata Sri Mulyani Indrawati. Terakhir, ketentuan baru akan mengantisipasi fenomena perusahaan digital yang selama ini belum menyetorkan kewajiban perpajakan seperti PPh dan PPN secara tepat kepada negara tempat beroperasi secara ekonomi dengan mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT).

Akses Petugas Pajak ke WP Makin Terbatas

budi6271 14 Aug 2019 Kontan

Mulai tahun depan DJP siap merancang kantor pajak digital secara bertahap. Tujuannya untuk memudahkan layanan bagi wajib pajak. Direktur P2Humas Ditjen Pajak menyatakan, dengan perkembangan teknologi informasi bisa membuat segala layanan dan pekerjaan perpajakan berbasis teknologi informasi, mulai dari pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum. Nanti, konsep pelayanan pajak mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak. Dengan membuat layanan digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu, langkah ini mendukung upaya reformasi perpajakan juga dengan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan fiskus. Dalam jangka panjang, kebijakan ini membuat Ditjen Pajak makin berintegritas.

Direktur Eksekutif CITA menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga. Sedangkan pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tetapi juga aparat Ditjen Pajak jadi lebih mudah bekerja.

Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi

budi6271 05 Aug 2019 Kontan

IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.

IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.

Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.

DJP Pastikan Pengadaan Core Tax Masih Sesuai Target

leoputra 01 Aug 2019 Investor Daily

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengadaan core tax system (coretax) atau sistem inti perpajakan masih sesuai jadwal dengan target rampung di 2023 kemudian diimplementasikan pada 2024. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo, mengatakan bahwa DJP akan melakukan lelang untuk agen pengadaan. Proses lelang akan berlangsung dari Oktober 2019 hingga September 2020. Core Tax ini nantinya akan menjembatani berbagai sistem perpajakan diantaranya untuk System Integrator (SI), Project Management Quality Assurrance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping. Direktur Transformasi Proses Bisnis berharap nantinya implementasi sistem ini mampu membuat basis data yang kuat sehingga penerimaan pajak meningkat dan sustainable.

DJP Hadapi Dua Tantangan Utama Terkait Ekonomi Digital

leoputra 18 Jul 2019 Investor Daily

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut era ekonomi digital. Pertama, bagaimana Ditjen pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik. Tantangan kedua, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mampu meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.

Menkeu : Reformasi Perpajakan Fokus pada Lima Aspek

leoputra 16 Jul 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tentang pentingnya reformasi perpajakan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait itu, pihaknya telah menetapkan lima aspek sebagai fokus dari reformasi perpajakan yang meliputi aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, aspek proses bisnis dan aspek regulasi perpajakan. Dari aspek organisasi, Kementerian Keuangan telah melakukan terobosan dengan membentuk dua direktorat baru di lingkungan DJP, yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selanjutnya, dari aspek SDM, Kementerian Keuangan berfokus pada hal memastikan perlindungan bagi insan pajak yang bertugas dan berjuang dalam mencapai target penerimaan negara. Selain itu, dari aspek reformasi teknologi informasi berbasis data, Menteri Keuangan akan terus melakukan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi guna menghadapi era digital. Adapun, dari aspek proses bisnis, Kementerian Keuangan, akan diwujudkan melalui peraruan sistem inti (core system) administrasi perpajakan. Untuk reformasi dalam aspek regulasi, Sri Mulyani meminta pemerintah dapat memberikan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian, terutama di bidang investasi dan ekspor mallui berbagai insentif, dengan tetap menjaga kesinambungan penerimaan pajak.