Audit keuangan
( 36 )BPK Diminta Oleh Audit Tata Kelola Rumah Bersubsidi
Menindaklanjuti Potensi Kerugian Pengelolaan Keuangan Negara
Audit Pengelolaan Dana Pensiun Diperlukan
Pengelolaan dana pensiun yang baik dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Teranyar, 65 % dana pensiun di perusahaan BUMN ditemukan bermasalah. Untuk itu, audit diperlukan guna mengatasi persoalan tersebut. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1) mengatakan, jumlah perusahaan BUMN yang banyak membuat sistem pengelolaan dana pensiun di masing-masing perusahaan berbeda. Saat ini BUMN memiliki 41 perusahaan dengan 12 kluster atau industri. Kluster tersebut terdiri dari jasa pariwisata dan pendukung; telekomunikasi dan media; energi, minyak dan gas; kesehatan, manufaktur, pangan dan pupuk, perkebunan dan kehutanan, mineral dan batubara, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, jasa infrastruktur, dan jasa logistik.
”Kapasitas masing-masing BUMN pun beda. Maka dari itu, sudah sewajarnya dilakukan audit untuk masing-masing BUMN mengenai pengelolaan dana pensiun,” katanya. Nailul berpandangan, pengelolaan dana pensiun akan lebih baik jika dijadikan satu atau dikelola oleh satu pihak. Tujuannya agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik. ”Selain BUMN, pengelolaan dana pensiun pegawai negeri juga perlu diaudit,” ucapnya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ia tidak ingin penyelewengan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terulang kembali. Untuk itu, tata kelola dana pensiun yang baik diperlukan. ”Karena (berdasarkan) data saya, 35 % (dana pensiun di BUMN dalam kondisi) sehat, 65 % ada masalah. Saya mau bersih-bersih,” kata Erick, Senin (2/1). (Yoga)
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL : DANA INSENTIF DIDUGA MANIPULATIF
Tata kelola, pemanfaatan, hingga pencatatan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional terindikasi manipulatif lantaran tidak mencantumkan data secara nyata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 menemukan nilai insentif yang terindikasi tidak valid atau dimanipulasi itu mencapai Rp2,57 triliun. Adapun, objek dari temuan tersebut adalah pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021. Selain diduga melakukan manipulasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga belum mampu secara optimal meningkatkan fungsi pengawasan sehingga menimbulkan ketidaktepatan sasaran penyaluran insentif pajak. Dalam konteks ini, BPK mencatat adanya pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dalam program PEN kepada wajib pajak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar. Merespons temuan BPK ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menjamin bahwa setiap angka yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK bisa dipertanggungjawabkan. Dia menjelaskan, untuk temuan PEN 2020—2021, ada komponen PPN DTP yang belum dicairkan pada tahun lalu. Total dari komponen ini mencapai Rp6,74 triliun. Faktor yang menghambat pencairan itu, menurut Yon, adalah pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan BPK: Ada 9.158 Temuan Senilai 18,37 T
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil kinerja keuangan lembaga negara selama semester pertama 2022. Laporan ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) pertama tahun 2022.
Ketua BPK, Isma Yatun menyebut, IHPS semester I tahun 2022 ini memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan. Laporan itu terdiri atas 682 laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan, 41 LHP kinerja dan 48 LHP dengan tujuan tertentu.
"BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan senilai Rp 18,37 triliun," kata Isma dalam Sidang Paripurna DPR ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/10).
Desakan Audit LRT Jabodetabek Setelah Proyek Molor
Pemerintah diminta segera mengaudit proyek-proyek yang biayanya berpotensi melar. Salah satu proyek yang diprediksi mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) adalah proyek kereta layang ringan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi alias light rail transit (LRT) Jabodetabek. Pembengkakan biaya LRT Jabodetabek diprediksi kembali terjadi akibat penundaan pengoperasian dari Agustus 2022 menjadi Juni 2023. Sebelumnya, proyek tersebut sempat mengalami cost cost overrun sebesar Rp 2,6 triliun karena rencananya karena rencana pengoperasian komersialnya mundur dari akhir 2021 Agustus 2022. Dalam kasus pembengkakan biaya itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pemilik proyek mendapat suntikan dana dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2,6 triliun. Akibat biaya yang melar, ongkos investasi proyek ini melambung dari Rp29,9 triliun menjadi Rp32,5 triliun. Dengan adanya potensi pembengkakan biaya berulang ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, meminta pemerintah tak lagi mudah menggelontorkan modal negara untuk proyek tersebut. (Yetede)
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
Kementerian Sosial mendapat mandat menyerahkan bantuan senilai Rp 120 triliun ke penerima manfaat. Untuk meminimalkan penyaluran bantuan salah sasaran, tata kelola bantuan sosial mesti dibenahi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menyampaikan hal itu, di Jakarta, Kamis (28/7). Kemensos meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021. (Yoga)
Temuan Pemborosan itu Baru Potensi
Kementerian Pertanian menjelaskan sejumlah temuan BPK dan liputan Tempo soal sejumlah permasalahan pada proyek food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan food estate menyudutkan Kementerian Pertanian. Proyek lumbung pangan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, menjadi sorotan dalam salah satu audit tersebut. Dalam laporannya, BPK menilai ada potensi pemborosan anggaran dan kelebihan pembayaran pada intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, dua kegiatan utama Kementerian Pertanian dalam program food estate di Kalimantan Tengah. Ditemui Agoeng Wijaya dan Ima Dini Safhira dari Tempo, Senin, 11 Juli 2022. TNI melaksanakan kegiatan olah tanah siap tanam, dari lahan siap tanam ternyata ada yang belum selesai. Kami meminta komitmen mereka untuk menyelesaikan pekerjaan ini, apalagi sekarang musim kemarau. Harapannya bisa ngebut mengerjakan food estate sesuai dengan tahapan pelaksanaan sampi tanah siap tanam. (Yetede)
BPKP Audit Industri Sawit
Pemerintah menginstruksikan BPKP mengaudit tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir. Langkah ini diharapkan bisa membenahi tata kelola industri yang melibatkan 16,2 juta orang serta menjadi penghasil devisa ekspor utama bagi Indonesia itu. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rakor Audit Perkebunan Kelapa Sawit Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Jakarta, Kamis (7/7) mengatakan, efisiensi dan digitalisasi kini menjadi keharusan, termasuk di industri sawit. Apalagi, ke depan peran kelapa sawit sangat besar, tak hanya untuk pangan, tetapi juga energi.
”Nanti semua pihak tidak bisa main-main lagi. Tidak bisa ada pungutan-pungutan tidak jelas pada (industri) sawit,” ujarnya. Menurut dia, audit hulu-hilir industri sawit itu merupakan perintah Presiden Jokowi. Terkait itu, pihaknya meminta kepada para bupati dari AKPSI membantu BPKP dalam memberikan data. Audit direncanakan selama tiga bulan. Perbaikan tata kelola yang ditempuh melalui audit diharapkan turut mendongkrak produktivitas sawit di Indonesia dari 4-5 ton per hektar menjadi 10-12 ton per hektar dalam 5-10 tahun ke depan. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan, dari perhitungan sementara, ada 16,2 juta orang terlibat di industri sawit nasional, nilai ekspornya mencapai 35 miliar USD per tahun. (Yoga)
Audit Kilat Tanpa Data Mutakhir
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai mengumpulkan data untuk mengaudit industri sawit dari hulu sampai hilir. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, lingkup audit sawit tersebut sangat luas, dari kebun, pabrik minyak sawit mentah, pabrik produk turunan, ekspor, hingga ke penggunaan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) "Itu akan kami lihat semua sehingga tata kelola akan diatur kembali dari awal sampai akhir," ujar Ateh. Menurut Ateh ada persoalan mendasar yang ditemukan BPKP dalam proses audit tersebut, yakni ihwal kesinambungan dan kemutakhiran data. Ia mencontohkan, data perkebunan rakyat yang ia terima dari pemerintah masih data 2010. Dalam data tersebut, luas perkebunan rakyat sebanyak 42% dari total luas perkebunan sawit Indonesia. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









