Digital Ekonomi umum
( 1142 )Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam
kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi
penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan
melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027
menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.
Peraturan baru ini mulai berlaku efektif
pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang
tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib
melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun
baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah
terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember
2026.
Data yang dikumpulkan selama periode 1
Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan
kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.
Proses pertukaran ini terbagi dalam dua
kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening
keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang
untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.
Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan
sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto
dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet
eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan
data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara
asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki
aset kripto di platform luar negeri.
Guna mendukung linimasa pertukaran global
ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang
kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.
Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas
Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP
paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan
tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar
teknis internasional.
DJP akan mengumumkan secara berkala daftar
yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs
resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional
Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke
luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan
ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di
pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis
di antara otoritas pajak dunia.
Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi
menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia
jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai
pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi
dalam skema akses informasi keuangan otomatis.
Regulasi ini mengklasifikasikan subjek
pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common
Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset
Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset
digital.
Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat
wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia.
Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia,
didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset
keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan
transfer aset kripto.
Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran
dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status.
Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax.
Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas
diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan
formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar
jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori
"Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang
Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang
tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga
Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang
dikecualikan dari pelaporan.
Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat
akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria
pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan
menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini
harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib
dilaporkan melalui prosedur perubahan data.
DJP menegaskan bahwa keterlambatan
pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank
atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini
dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas,
termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.
Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference
Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference
Salah satu terobosan paling progresif dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap interaksi digital dalam proses pengawasan pajak. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah hal yang sangat berharga bagi Wajib Pajak di era modern. Dulu, ketika seseorang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konseling, bayangan yang muncul adalah harus meluangkan waktu berjam-jam menembus kemacetan untuk datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, aturan baru ini mengubah paradigma tersebut dengan melegalkan pembahasan jarak jauh.
Dalam berbagai pasal di PMK ini, disebutkan secara eksplisit bahwa pembahasan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Opsi ini tersedia baik untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ketika petugas pajak menerbitkan surat undangan pembahasan, mereka dapat mencantumkan opsi pertemuan daring ini. Wajib Pajak yang mungkin sedang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, kini memiliki fleksibilitas untuk tetap memenuhi panggilan negara tanpa harus hadir secara fisik. Hal ini tentu sangat membantu meningkatkan kepatuhan karena menghilangkan hambatan logistik yang selama ini sering menjadi alasan Wajib Pajak mangkir dari undangan
Meskipun dilakukan secara virtual, proses pembahasan melalui video conference tetaplah merupakan forum resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Wajib Pajak tetap diharapkan untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung yang relevan, serta bersikap kooperatif selama sesi berlangsung. Petugas pajak juga tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur standar, seperti memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan pembahasan. Perbedaan utamanya hanyalah pada media interaksi yang digunakan. Teknologi yang digunakan pun biasanya adalah platform yang umum dan mudah diakses, sehingga tidak menyulitkan Wajib Pajak dari sisi teknis.
Aspek legalitas dari pertemuan daring ini diperkuat dengan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pembahasan. Setiap pembahasan pengawasan pajak harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. PMK 111/2025 mengatur bahwa jika pembahasan dilakukan secara daring, maka penandatanganan berita acaranya dilakukan secara elektronik. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju administrasi perpajakan yang paperless. Tanda tangan elektronik menjamin otentisitas dan integritas dokumen, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya secara basah, lalu memindai dan mengirimkannya kembali. Semua proses diselesaikan secara digital dalam satu rangkaian sistem
Namun, regulasi juga tetap menyiapkan skenario cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis. Jika karena suatu alasan Wajib Pajak atau petugas tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik—misalnya karena gangguan sistem atau ketiadaan sertifikat elektronik—maka prosedur manual dengan tanda tangan basah tetap dapat ditempuh. Dalam skenario ini, petugas akan mengirimkan konsep berita acara kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak diberi waktu 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali. Fleksibilitas prosedur ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengawasan tercatat dengan rapi dan akuntabel
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026
Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan
Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP
Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Strategi "Pengawasan Wilayah" dan Geotagging Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, metode pengawasan perpajakan pun turut berevolusi menjadi semakin canggih dan akurat. PMK Nomor 111 Tahun 2025 memperkenalkan dan mempertegas metode yang disebut sebagai Pengawasan Wilayah. Ini adalah pendekatan yang berbeda dari pengawasan konvensional yang biasanya berbasis pada profil individu. Dalam pengawasan wilayah, petugas pajak tidak hanya melihat siapa Wajib Pajaknya, tetapi memantau aktivitas ekonomi yang terjadi di suatu zona geografis tertentu, seperti kawasan industri, pusat perbelanjaan, sentra bisnis, hingga blok perumahan mewah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang luput dari radar perpajakan.
Salah satu instrumen paling vital dalam pelaksanaan pengawasan wilayah ini adalah kegiatan pengumpulan data ekonomi di lapangan. Pasal 28 PMK 111/2025 secara spesifik memberikan wewenang kepada Account Representative dan pegawai pajak yang ditugaskan untuk turun langsung ke lokasi. Kegiatan mereka di lapangan mencakup pengamatan atau observasi terhadap kegiatan usaha yang sedang berlangsung. Petugas bisa menilai tingkat keramaian sebuah restoran, mengamati aktivitas bongkar muat di sebuah gudang, atau menghitung jumlah karyawan yang bekerja di sebuah pabrik. Pengamatan visual ini menjadi data pembanding yang sangat berharga untuk disandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh pemilik usaha
Lebih jauh lagi, regulasi ini melegalkan penggunaan teknologi pemetaan digital melalui metode field geotagging. Petugas pajak dilengkapi dengan perangkat yang mampu melakukan penandaan titik koordinat lokasi usaha, bidang tanah, atau unit bangunan secara presisi. Kegiatan geotagging ini bukan sekadar menandai lokasi di peta, tetapi juga disertai dengan pengambilan gambar atau foto. Petugas berwenang mengambil gambar atas objek pajak, lingkungan sekitar objek, serta aset-aset yang terlihat di lokasi tersebut. Foto-foto ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai keberadaan dan skala aktivitas ekonomi Wajib Pajak pada saat kunjungan dilakukan
Data hasil geotagging dan foto lapangan ini kemudian akan diolah dan dimasukkan ke dalam basis data perpajakan DJP. Sistem akan melakukan analisis otomatis untuk melihat kesesuaian antara fakta lapangan dengan data administrasi. Misalnya, jika hasil geotagging menunjukkan adanya bangunan pabrik yang megah di titik koordinat tertentu, namun data sistem menunjukkan bahwa pemilik lahan tersebut belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau melaporkan omzet yang sangat kecil, maka akan muncul peringatan atau red flag. Hal ini akan memicu tindak lanjut berupa penerbitan surat imbauan atau bahkan pemeriksaan pajak.
Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami bahwa kegiatan pengumpulan data ini adalah bagian sah dari tugas negara. Kehadiran petugas yang memotret lokasi usaha atau menandai koordinat GPS bukanlah tindakan ilegal atau intimidasi, melainkan prosedur standar yang diatur dalam PMK ini. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan jujur, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah. Namun, transparansi menjadi kunci utama. Pastikan bahwa lokasi usaha Anda telah dilaporkan dengan benar, termasuk jika Anda memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha (outlet) yang tersebar di berbagai tempat, agar data geotagging yang dilakukan petugas sinkron dengan data yang Anda laporkan.
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Salah satu instrumen pengawasan yang dipertegas dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah kegiatan Kunjungan. Bagi banyak Wajib Pajak, kedatangan petugas pajak ke tempat tinggal atau tempat usaha bisa menimbulkan rasa waswas dan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Regulasi ini hadir untuk memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas, serta apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak saat menghadapi situasi tersebut. Kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Kegiatan kunjungan ini bukanlah tindakan sembarangan tanpa prosedur. Petugas pajak, yang biasanya adalah Account Representative atau tim pengawasan, dibekali dengan surat perintah yang sah. Saat petugas mendatangi lokasi Anda, peraturan mewajibkan mereka untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan kepada Anda
Selain memeriksa identitas, Anda juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka
Salah satu aspek teknis yang menarik dalam aturan kunjungan di PMK ini adalah kewenangan petugas untuk melakukan pengumpulan data berbasis lokasi. Petugas diperbolehkan melakukan field geotagging, yaitu menandai koordinat lokasi usaha, tanah, atau bangunan Anda
Setiap kegiatan kunjungan tidak boleh berakhir begitu saja tanpa rekam jejak administrasi. Hasil dari pertemuan dan pembicaraan di lapangan harus dituangkan dalam sebuah Berita Acara. Jika kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat teguran atau surat permintaan penjelasan secara langsung, maka akan dibuatkan Berita Acara Penyampaian
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan keliru bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri dan memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anggapan ini seringkali membuat pelaku usaha sektor informal atau individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas merasa aman dari jangkauan petugas pajak selama mereka tidak mendaftar. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menutup celah pemikiran tersebut melalui mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. Aturan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak memiliki NPWP bukanlah tameng untuk menghindari kontribusi kepada negara, terutama jika secara ekonomi seseorang terbukti mampu.
Dasar dari pengawasan ini adalah data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era modern tidak lagi bekerja secara pasif menunggu di belakang meja. Mereka memiliki akses yang luas terhadap berbagai data eksternal dan internal, mulai dari data kepemilikan aset seperti tanah dan kendaraan, data transaksi keuangan, izin usaha, hingga data kependudukan. PMK 111/2025 memberikan mandat kepada petugas pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap data-data tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, maka mesin pengawasan akan mulai bergerak untuk meminta pertanggungjawaban
Proses ini biasanya diawali dengan pendekatan persuasif melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini bukan sekadar imbauan kosong, melainkan dokumen hukum yang meminta klarifikasi resmi. DJP akan menyurati individu atau badan yang terindikasi memiliki potensi pajak tersebut dan meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang menerima surat ini diberikan kesempatan untuk merespon dalam jangka waktu 14 hari, entah itu dengan mematuhi permintaan untuk mendaftar atau memberikan bantahan jika data yang dimiliki DJP ternyata tidak akurat
Namun, situasi akan menjadi serius jika surat permintaan penjelasan tersebut diabaikan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tanggapannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, PMK 111/2025 memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada otoritas pajak, yaitu penerbitan NPWP secara jabatan. Istilah "secara jabatan" ini berarti petugas pajak akan mendaftarkan NPWP atas nama Anda secara paksa atau sepihak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha sudah melebihi batasan tertentu namun tidak melapor. Penerbitan secara jabatan ini adalah bentuk penegakan hukum administrasi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil
Konsekuensi dari penetapan secara jabatan ini sangat signifikan dan bisa memberatkan secara finansial. Ketika NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Anda tidak dihitung mulai dari tanggal kartu NPWP dicetak. Peraturan menegaskan bahwa pengawasan dan perhitungan pajaknya dilakukan sejak saat kewajiban perpajakan itu seharusnya timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika data menunjukkan usaha Anda sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan sejak tiga tahun lalu, maka DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar selama tiga tahun ke belakang tersebut, lengkap dengan sanksi administrasinya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar, langkah paling bijak sebelum tahun 2026 adalah melakukan pendaftaran secara sukarela daripada harus menghadapi penetapan secara jabatan di kemudian hari
Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi
Industri
keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas
seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting
Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan
konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan
memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik
Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.
Dalam aturan
baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas
yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah.
Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan
Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan
nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Objek yang
dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak
asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan
mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari
yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.
Untuk
kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan
rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening
entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas
saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.
Aspek krusial
lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan
validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah
melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi
perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi
mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau
dividen yang diterima nasabah.
Terhadap
"Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000),
lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam.
Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam
kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship
Manager.
Jika ditemukan
penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar
negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar
negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening
yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah
dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.
Seluruh laporan
keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah
melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk
LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan
Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang
fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa
depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan
nasional.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023
