Fiskal
( 167 )Di Balik Euforia Kendaraan Listrik: Apakah Negara Sungguh Diuntungkan?
JAKARTA - Peningkatan
pesat populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia memunculkan
sebuah pertanyaan kritis terkait posisi keuangan negara. Transformasi industri
otomotif ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru bagi penerimaan
negara. Pergeseran tren pasar ini memberikan tekanan yang nyata bagi pabrikan
mobil konvensional yang telah membangun jaringan bisnis di Indonesia selama
puluhan tahun.
Runtuhnya Rantai Pasok Lokal
Industri otomotif nasional
sejatinya ditopang oleh ekosistem rantai pasok yang sangat besar. Pabrikan
mobil konvensional yang ada saat ini memiliki struktur produksi dengan capaian
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN yang telah mampu menyerap komponen dari
pabrik lokal pada kisaran tujuh puluh hingga delapan puluh lima persen. Proses
produksi mobil konvensional secara nyata menciptakan transaksi ekonomi berantai
yang jauh lebih besar melalui pembelian barang dari vendor dalam negeri. Mobil
bermesin bakar memiliki ribuan komponen mekanis yang selama ini menghidupi
rantai pasok dalam negeri mulai dari pabrikan perakit utama hingga pemasok
skala kecil. Kondisi ini berbanding
terbalik dengan kendaraan listrik. Saat ini berbagai merek mobil listrik
melakukan perakitan lokal sekadar untuk memenuhi batas syarat persentase
Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal sebesar empat puluh persen demi
memperoleh insentif dari pemerintah. Pada struktur biaya pabrikan mobil
listrik, komponen terbesar pembentuk harga pokok produksi berasal dari paket
baterai yang porsinya dapat mencapai enam puluh persen dari total biaya
produksi. Sampai dengan saat ini seluruh kebutuhan baterai tersebut masih
sepenuhnya diimpor dari luar negeri dan tidak ada satu pun yang merupakan hasil
produksi dalam negeri.
Efek Domino bagi Perekonomian
Domestik
Pergeseran tren menuju kendaraan
listrik membawa dampak pelemahan sistematis bagi industri penunjang otomotif
konvensional. Pihak yang terdampak langsung meliputi produsen blok mesin,
sistem transmisi, tangki bahan bakar, hingga sistem pembuangan. Pada tingkat
layanan hilir, pihak yang tergerus mencakup jaringan bengkel resmi, bengkel
umum independen, serta distributor suku cadang rutin seperti pelumas cair,
saringan udara, dan busi. Kematian
perlahan pada ekosistem lokal ini secara langsung memicu penyusutan kontribusi
pendapatan perusahaan kepada negara akibat penurunan laba drastis dari para
pemasok. Lebih lanjut, terdapat ancaman nyata penurunan penerimaan negara dari
sektor ketenagakerjaan seiring potensi pengurangan pekerja di pabrik komponen,
serta merosotnya pungutan negara atas transaksi jasa perawatan dan pembuatan
suku cadang. Di sisi lain, tingginya
porsi transaksi afiliasi lintas negara pada industri kendaraan listrik membuka
ruang kerawanan berupa rekayasa harga beli komponen impor. Agen pemegang merek
di Indonesia memiliki celah kelonggaran untuk sengaja meninggikan harga beli
komponen melampaui harga pasar yang wajar agar keuntungan operasi di dalam
negeri menjadi sangat tipis atau bahkan dilaporkan merugi di atas kertas.
Mencari Penawar di Sektor
Energi Hilir
Sebagai penyeimbang atas
hilangnya kontribusi ekonomi dari sektor otomotif lama, pergeseran pusat
konsumsi energi membuka lahan pendapatan baru yang belum digali secara optimal.
Anggaran konsumsi masyarakat yang sebelumnya dihabiskan di stasiun pengisian
bahan bakar umum kini berpindah utuh ke ekosistem kelistrikan. Potensi tersebut mencakup peningkatan transaksi
penjualan daya listrik, penyedia jasa stasiun pengisian daya, hingga penjualan
dan pemasangan alat pengisian daya rumahan. Otoritas pengelola penerimaan
negara perlu memetakan seluruh perubahan ini secara cermat agar potensi
pendapatan yang hilang dari sektor otomotif konvensional dapat tergantikan
sepenuhnya oleh ekosistem ekonomi yang baru.
Paradoks Penerimaan Pajak 2025: Saat Ekonomi Tumbuh, Setoran Sektor Utama Justru Menyusut
Perekonomian Indonesia pada 2025 menunjukkan kinerja yang
relatif solid. Produk Domestik Bruto (PDB) riil tumbuh 5,11 persen, sedikit
lebih tinggi dibandingkan 5,03 persen pada 2024. Dari sisi nominal, pertumbuhan
bahkan meningkat dari 5,97 persen menjadi 7,60 persen. Pertumbuhan juga terjadi
pada hampir seluruh lapangan usaha, kecuali sektor Pertambangan dan Penggalian
yang terkontraksi 0,66 persen.
Namun, di balik
pertumbuhan tersebut, data menunjukkan bahwa perkembangan penerimaan pajak
tidak selalu bergerak searah dengan dinamika ekonomi sektoral. Temuan paling
menonjol muncul pada sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
Eceran. Kedua sektor ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional
masing-masing sekitar 19,07 persen dan 13,17 persen pada 2025. Keduanya juga
termasuk penyumbang penerimaan pajak terbesar. Meski demikian, penerimaan pajak
neto dari kedua sektor justru mengalami kontraksi di tengah pertumbuhan ekonomi
yang masih positif.
Fenomena tersebut menjadi
sinyal yang patut dicermati karena terjadi pada sektor-sektor dengan basis
ekonomi dan basis penerimaan yang besar. Dengan kata lain, pertumbuhan
aktivitas ekonomi belum sepenuhnya tercermin dalam perkembangan penerimaan
pajak pada sektor-sektor utama tersebut.
Di sisi lain, sektor
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menunjukkan dinamika yang berbeda. Sektor
ini menjadi kontributor terbesar ketiga terhadap PDB nasional dengan kontribusi
meningkat dari 12,61 persen pada 2024 menjadi 13,10 persen pada 2025.
Pertumbuhan riilnya meningkat dari 0,68 persen pada 2024 menjadi 5,33 persen
pada 2025. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh Tanaman Perkebunan,
Tanaman Pangan, dan Perikanan. Tanaman Perkebunan menjadi kontributor terbesar
dalam sektor tersebut, sementara Tanaman Pangan mencatat pertumbuhan riil
tertinggi pada 2025.
Meski perannya dalam perekonomian
semakin besar, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tidak termasuk dalam
kelompok penyumbang penerimaan pajak terbesar. Temuan ini menunjukkan adanya
perbedaan antara kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan
posisinya dalam struktur penerimaan pajak berdasarkan data yang tersedia.
Meski demikian, berbagai
perbedaan tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai tax gap
atau rendahnya kepatuhan perpajakan. Penerimaan pajak dipengaruhi oleh banyak
faktor selain pertumbuhan ekonomi, mulai dari profitabilitas usaha, restitusi,
pemanfaatan insentif perpajakan, struktur pelaku usaha, hingga karakteristik
basis pajak masing-masing sektor.
Menakar Ambisi Pusat Finansial Internasional RI: Antara Obral Pajak dan Kepastian Hukum
Pemerintah tengah
mengakselerasi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)
sebagai instrumen untuk menarik investasi global, memperdalam sektor keuangan,
dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Ambisi yang
dipasang tidak kecil. Pemerintah memperkirakan PFII berpotensi menarik
investasi hingga Rp300 triliun-Rp500 triliun sekaligus menjadi pintu masuk bagi
arus modal internasional yang selama ini lebih banyak mengalir ke pusat-pusat
keuangan global lainnya.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang kompetitif, termasuk
usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen selama 50 tahun,
fasilitas bagi tenaga ahli asing, serta berbagai kemudahan perpajakan dan
perizinan lainnya. Langkah ini dapat dipahami mengingat persaingan
antarjurisdiksi dalam menarik modal global semakin ketat.
Namun, pengalaman
berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah international financial center
tidak ditentukan oleh insentif pajak semata. Faktor yang lebih menentukan
justru adalah kepercayaan investor, kepastian hukum, kualitas regulasi, dan
kredibilitas pengawasan. Bahkan dalam berbagai diskusi dengan investor
internasional, kebutuhan akan sistem hukum yang lebih prediktabel disebut
sebagai salah satu prasyarat utama sebelum mempertimbangkan insentif fiskal
yang ditawarkan.
Selain itu, efektivitas
strategi berbasis insentif pajak juga menghadapi tantangan baru. Di tengah
penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen yang mulai diadopsi banyak
negara, ruang kompetisi melalui tarif pajak yang sangat rendah menjadi semakin
terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tarik PFII pada akhirnya tidak
dapat hanya bergantung pada fasilitas fiskal, tetapi harus ditopang oleh
kualitas institusi yang mampu memberikan kepastian bagi investor jangka
panjang.
Risiko fiskal dan tata
kelola juga perlu mendapat perhatian. Sejumlah ekonom mengingatkan potensi
praktik capital round tripping,
yakni modal domestik yang keluar negeri lalu kembali sebagai investasi asing
untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Jika tidak diantisipasi melalui
pengujian substansi ekonomi (substance
over form) yang memadai, PFII berisiko menjadi kanal arbitrase
pajak ketimbang pusat intermediasi keuangan yang produktif.
Tantangan lain terletak
pada desain kelembagaan. RUU PFII mengusulkan pembentukan regulator dan
pengadilan khusus guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi layanan. Di
satu sisi, skema ini menjanjikan kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi
lain, muncul pertanyaan mengenai koordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, PPATK,
serta mekanisme pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang beroperasi
lintas yurisdiksi. Celah koordinasi berpotensi menciptakan regulatory arbitrage yang
justru mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Perkembangan terbaru
mengenai kemungkinan keterlibatan Danantara menambah dimensi baru dalam
pembahasan PFII. Dukungan modal dari lembaga investasi negara berpotensi
mempercepat pembangunan ekosistem awal PFII. Namun, langkah tersebut juga
menuntut tata kelola yang kuat agar risiko reputasi, risiko investasi, dan
manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, PFII
seharusnya tidak diposisikan sekadar sebagai kawasan berinsentif pajak rendah.
Keunggulan Indonesia justru berada pada kebutuhan pembiayaan sektor-sektor
strategis yang sulit ditiru negara lain, mulai dari hilirisasi sumber daya
alam, transisi energi, pembangunan infrastruktur, hingga ekonomi karbon yang
didukung pasar domestik yang besar. PFII akan memiliki nilai strategis apabila
mampu menghubungkan modal global dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor
tersebut.
Tax Holiday di Persimpangan Jalan: Masihkah Relevan Menarik Investasi?
Rampungnya harmonisasi
perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 menandai
upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan tax holiday dengan rezim Pajak Minimum Global
(Global Minimum Tax/GMT). Namun di balik penyesuaian tersebut, muncul
pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tax holiday masih merupakan instrumen
yang paling tepat untuk mencapai tujuan investasi di tengah perubahan lanskap
perpajakan global dan besarnya biaya fiskal yang ditanggung negara?
Data Kementerian Keuangan
menunjukkan realisasi belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp530,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp84,3 triliun dialokasikan untuk mendukung
investasi, dengan tax holiday menjadi salah satu fasilitas terbesar. Di sisi
lain, policy gap Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai 1,81 persen terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan besarnya potensi penerimaan yang
dilepas untuk mencapai tujuan pembangunan tertentu.
Dalam literatur kebijakan
fiskal, efektivitas tax holiday umumnya diukur melalui konsep additionality, yakni sejauh
mana insentif tersebut memengaruhi keputusan investasi. Semakin besar investasi
yang terjadi karena adanya fasilitas pajak, semakin tinggi efektivitas
kebijakan tersebut. Sebaliknya, apabila keputusan investasi lebih banyak
didorong oleh faktor lain, seperti besarnya pasar domestik, ketersediaan sumber
daya alam, atau kebijakan hilirisasi, maka manfaat tambahan dari tax holiday
menjadi lebih terbatas. Dalam kondisi tersebut, insentif berpotensi berubah
menjadi windfall benefit,
yaitu keuntungan fiskal yang diterima investor tanpa menghasilkan tambahan
investasi yang signifikan bagi perekonomian.
Berbagai kajian IMF,
OECD, Bank Dunia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama satu dekade
terakhir secara konsisten menyoroti keterbatasan tax holiday sebagai instrumen
penarik investasi. Dalam laporan bersama yang diterbitkan pada 2015, keempat
lembaga tersebut menilai insentif berbasis laba (profit-based incentives) seperti tax holiday
rentan menimbulkan windfall
benefit, menarik investasi yang bersifat footloose, memiliki biaya
fiskal yang tinggi, serta relatif mudah dimanfaatkan untuk perencanaan pajak
agresif. Karena itu, banyak negara didorong untuk menggeser kebijakan menuju
insentif berbasis biaya (cost-based
incentives) yang lebih langsung terkait dengan aktivitas investasi
riil.
Instrumen yang kerap
direkomendasikan antara lain investment
tax credit, percepatan penyusutan (accelerated depreciation), serta insentif untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan (research
and development/R&D). Berbeda dengan tax holiday yang
memberikan manfaat berdasarkan laba perusahaan, insentif tersebut dikaitkan
langsung dengan pengeluaran atau investasi yang benar-benar dilakukan sehingga
dinilai lebih tepat sasaran dan lebih mudah dievaluasi efektivitasnya.
Selain additionality, tingkat
kematangan industri penerima fasilitas juga menjadi faktor penting dalam
menilai efektivitas tax holiday. Hilirisasi nikel menjadi contoh yang relevan.
Nilai ekspor produk nikel Indonesia meningkat dari sekitar USD3,3 miliar pada
2014 menjadi lebih dari USD30 miliar pada periode 2022–2023. Perkembangan
tersebut menunjukkan semakin kuatnya posisi Indonesia dalam rantai pasok global
sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah sektor yang telah berkembang pesat
masih memerlukan tingkat dukungan fiskal yang sama. Karena itu, penerapan sunset provision atau
evaluasi berkala menjadi penting agar insentif tetap sesuai dengan kebutuhan
sektoral.
Perubahan lanskap
perpajakan global turut memperkuat urgensi tersebut. Sejak 2025, Indonesia
menerapkan GMT melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum efektif 15
persen bagi kelompok perusahaan multinasional tertentu. Dalam rezim baru ini,
manfaat tax holiday menjadi lebih terbatas karena pembebasan pajak yang
diberikan tidak lagi otomatis menurunkan beban pajak global investor.
Rampungnya harmonisasi perubahan PMK 130/PMK.010/2020 menunjukkan bahwa
pemerintah mulai mengantisipasi perubahan tersebut, termasuk dengan mengkaji
desain insentif yang lebih selaras dengan perkembangan internasional.
Lampu Kuning Fiskal: IMF Peringatkan Utang Publik Dunia Bakal Tembus 100% PDB di Akhir Dekade
JAKARTA – Di balik
ketangguhan ekonomi global yang diproyeksikan tumbuh stabil sebesar 3,3 persen
pada tahun 2026, sebuah ancaman senyap mulai membayangi kesehatan finansial
dunia. Dana Moneter Internasional (IMF), melalui laporan terbarunya yang
bertajuk World Economic Outlook (WEO) Update Januari 2026, baru saja
menyalakan lampu kuning fiskal bagi banyak negara. Lembaga tersebut
memperingatkan bahwa tumpukan utang publik global saat ini berada pada lintasan
yang mengkhawatirkan dan diproyeksikan akan melampaui angka psikologis
sekaligus ekonomis sebesar 100 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia
pada akhir dekade ini.
Gunung Utang di Negara-Negara
Maju
Kenaikan utang yang sangat masif
ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai intervensi
kebijakan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir. IMF mencatat bahwa
kebijakan fiskal di beberapa negara maju, terutama Jerman, Jepang, dan Amerika
Serikat, diperkirakan akan tetap bersifat stimulatif dalam jangka pendek.
Sebagai contoh, Amerika Serikat yang sebelumnya sempat berada pada posisi
fiskal yang agak kontraktif akibat kebijakan tarif, kini mulai beralih kembali
ke arah stimulus. Meskipun langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menopang
pertumbuhan di tengah ketidakpastian, harga yang harus dibayar adalah defisit
fiskal yang semakin lebar dan tingkat utang publik yang kian membumbung tinggi.
Kekhawatiran utama IMF tertuju
pada ekonomi-ekonomi besar yang mata uang dan surat utangnya memiliki peran
sistemik dalam pasar keuangan internasional. Ketika negara-negara ini terjebak
dalam utang yang sangat tinggi, kerentanan fiskal mereka tidak hanya menjadi
masalah domestik, tetapi dapat memicu gelombang guncangan ke seluruh penjuru
dunia. Ketidakseimbangan ini menciptakan situasi yang dilematis bagi para
pembuat kebijakan yang harus memilih antara terus memacu pertumbuhan ekonomi
melalui belanja pemerintah atau mulai mengerem demi menjaga keberlanjutan
fiskal jangka panjang.
Efek Domino terhadap Suku
Bunga dan Pasar Keuangan
Salah satu dampak paling nyata
dari tingginya defisit fiskal dan utang publik adalah tekanan pada suku bunga
jangka panjang. Ketika pemerintah terus-menerus membanjiri pasar dengan surat
utang untuk menutupi defisit mereka, hal tersebut dapat mendorong naik biaya
pinjaman secara keseluruhan. Peningkatan biaya pinjaman pemerintah ini kemudian
merembet ke kondisi keuangan yang lebih luas, yang pada akhirnya dapat menekan
sektor swasta. IMF memperingatkan bahwa kekhawatiran mengenai keberlanjutan
fiskal di negara-negara ekonomi utama tidak hanya akan meningkatkan biaya
pinjaman mereka sendiri, tetapi juga memperkuat volatilitas pasar keuangan
secara global.
Lebih jauh lagi, sistem keuangan
saat ini menjadi semakin rentan karena meningkatnya ketergantungan pada
investor yang sangat sensitif terhadap perubahan harga, seperti dana pasar uang
dan dana lindung nilai atau hedge fund. Kehadiran investor-investor ini
meningkatkan risiko terjadinya dislokasi pasar yang mendadak, yang
sewaktu-waktu mungkin memerlukan campur tangan bank sentral untuk menyediakan
likuiditas darurat. Situasi ini kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai fenomena
"dominasi fiskal", di mana kebijakan moneter bank sentral seolah-olah
tersandera oleh kebutuhan fiskal pemerintah untuk menjaga biaya utang tetap
rendah, yang pada gilirannya dapat mengikis independensi bank sentral dan
mengganggu jangkar ekspektasi inflasi.
Menjaga Ketahanan melalui
Konsolidasi yang Kredibel
Menghadapi tantangan yang kian
berat ini, IMF menekankan bahwa membangun kembali kapasitas fiskal dan menjaga
keberlanjutan utang publik merupakan tugas yang sangat mendesak dan tidak bisa
lagi ditunda. Negara-negara dituntut untuk setidaknya berkomitmen pada rencana
konsolidasi fiskal jangka menengah yang kredibel. Upaya untuk memulihkan
cadangan fiskal harus didasarkan pada asumsi-asumsi yang realistis, termasuk
mempertimbangkan tekanan belanja jangka panjang dan praktik pengelolaan utang
yang sehat, sambil tetap mencari keseimbangan agar penyesuaian tersebut tetap
mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah di berbagai negara
disarankan untuk mulai memperkuat pendapatan fiskal, merasionalkan pengeluaran,
serta meningkatkan efisiensi belanja dengan cara merangsang investasi dari
sektor swasta. IMF juga memberikan peringatan khusus mengenai penggunaan
subsidi yang luas dan kebijakan industri lainnya yang seringkali memakan biaya
besar dan dapat mengganggu efisiensi pasar. Jika memang diperlukan, kebijakan
fiskal diskresioner harus ditargetkan secara ketat kepada perusahaan atau rumah
tangga yang paling terdampak oleh guncangan negatif, serta harus menyertakan
ketentuan "matahari terbenam" atau sunset provisions yang
memastikan bahwa intervensi tersebut hanya bersifat sementara. Dengan
langkah-langkah disiplin fiskal yang tepat, diharapkan negara-negara dapat
keluar dari jebakan utang dan membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh di
masa depan.
Mengurai Peluang dan Tantangan BPI Danantara: Dampak Krusial pada Pengelolaan Fiskal
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling signifikan selama satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo. BPI Danantara, yang berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) berkapasitas besar, dirancang untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset strategis negara, termasuk tujuh BUMN raksasa seperti Pertamina, PLN, dan bank-bank milik negara, dengan total aset yang dikelola diperkirakan mencapai Rp9.000 triliun.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk menciptakan sumber pendanaan investasi non-APBN, mendukung program-program pembangunan prioritas, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. Namun, di balik ambisi tersebut, pembentukan entitas super ini memunculkan dualitas risiko dan peluang yang harus dicermati secara mendalam, terutama implikasinya terhadap stabilitas fiskal dan penerimaan perpajakan.
Dari sudut pandang ekonomi makro dan pengelolaan fiskal, BPI Danantara menawarkan beberapa potensi positif jangka Panjang. Pertama, terkait penciptaan nilai asset. Konsolidasi aset-aset BUMN diharapkan dapat menciptakan sinergi dan efisiensi yang pada gilirannya meningkatkan profitabilitas. Pengelolaan aset secara profesional dan strategis oleh BPI Danantara berpotensi menghasilkan return investasi yang tinggi. Peningkatan nilai dan keuntungan ini akan memperkuat fundamental ekonomi dan secara bertahap memperluas basis pajak di masa depan.
Kedua, diversifikasi pendanaan pembangunan. BPI Danantara dapat berperan penting dalam menarik modal asing dan domestik untuk membiayai proyek infrastruktur besar tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN. Dana yang dikelola, termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan alokasi efisiensi anggaran, dapat berputar lebih cepat di sektor riil, mengurangi tekanan pada defisit fiskal, dan membebaskan ruang fiskal APBN untuk kebutuhan belanja sosial.
Di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan mitigasi serius, khususnya karena BPI Danantara melibatkan aset vital yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi kas negara. Terdapat potensi pengurangan penerimaan jangka pendek. Demi menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan modal BPI Danantara, entitas ini atau anak usahanya berpotensi diberikan insentif atau perlakuan khusus di sektor perpajakan. Jika insentif ini berlaku pada BUMN yang sebelumnya merupakan penyetor pajak dan dividen besar, maka APBN dapat mengalami tekanan finansial karena hilangnya sumber penerimaan rutin. Kondisi ini terjadi di tengah kebutuhan anggaran yang tinggi untuk program-program baru dan pembayaran utang jatuh tempo.
Selain itu, risiko salah kelola tetap akan membayangi perjalanan BPI Danantara kedepannya. Pengumuman kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN yang direncanakan bergabung ke BPI Danantara menjadi alarm keras terkait isu Good Corporate Governance (GCG). Pengelolaan aset triliunan rupiah membutuhkan integritas dan transparansi tertinggi. Jika terjadi salah investasi atau, yang lebih parah, korupsi di dalam BPI Danantara, kerugian yang timbul akan menjadi beban utang dan tanggung jawab fiskal negara. Kegagalan ini pada akhirnya berisiko ditutup melalui peningkatan penerimaan perpajakan di sektor lain atau menaikkan rasio utang nasional.
Oleh karena itu, pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi. BPI Danantara memegang kunci penting dalam masa depan pendanaan pembangunan Indonesia. Keberhasilannya bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu mengeliminasi kerawanan yang ada. Langkah fundamental yang harus dilakukan adalah menetapkan kerangka GCG yang independen dan transparan untuk meminimalisir risiko moral (moral hazard) dan korupsi. Selain itu, perlu adanya kajian fiskal yang cermat untuk memastikan bahwa kebijakan insentif pajak yang mungkin diberikan tidak mengorbankan penerimaan APBN secara drastis dalam jangka pendek, dan bahwa manfaat jangka panjangnya benar-benar mampu menutupi potensi kerugian tersebut.
Dengan manajemen risiko yang hati-hati dan tata kelola yang profesional, BPI Danantara dapat benar-benar menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, alih-alih menjadi beban fiskal dan penerbit utang baru di masa mendatang.Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
ASEAN+3 Macroeconomic Research Office atau AMRO dan Bank Dunia meminta pemerintah waspada akan risiko fiskal dalam jangka menengah. Peringatan ini ditujukan pada potensi melonjaknya rasio utang pemerintah yang bisa melampaui ambang batas psikologis 40 % produk domestik bruto (PDB). AMRO maupun Bank Dunia, menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal, terutama dalam menjaga keseimbangan antara belanja yang meningkat dan penerimaan negara yang masih terbatas. Jika tak diantisipasi sejak dini, utang bisa menjadi tekanan fiskal jangka panjang yang serius bagi perekonomian Indonesia. Laporan bertajuk ”AMRO’s 2025 Annnual Consultation Report on Indonesia” edisi Juni 2025 menyebut, walau Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk menjaga rasio utang tetap di bawah 40 % dari PDB, scenario dasar menunjukkan potensi kenaikan hingga 42 % pada 2029.
”Proyeksi ini mempertimbangkan defisit primer yang membesar dan biaya pinjaman yang kian tinggi,” tulis laporan itu, Senin (23/6) AMRO menilai, upaya pemerintah menurunkan defisit dari 2,5 % PDB pada 2025 menjadi 2,1–2,3 % pada 2029 belum cukup kuat menahan kenaikan utang. Program baru pemerintahan seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan peningkatan anggaran pertahanan turut berkontribusi meningkatkan anggaran pembiayaan. Pemerintah juga tengah mengupayakan peningkatan penerimaan melalui reformasi sistem perpajakan seperti implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Targetnya adalah menaikkan rasio pendapatan terhadap PDB dari 10 % saat ini menjadi 12,7-13,7 % pada 2029. Namun, AMRO menyoroti bahwa pendapatan negara kemungkinan tetap terbatas, bahkan setelah normalisasi tarif PPN menjadi 12 %. ”Ketidakseimbangan pendapatan dan pengeluaran ini dapat memicu pelebaran defisit dan berujung pada tekanan utang,” tulis AMRO. (Yoga)
Penghambat Penyerapan Anggaran Belanja
Kebijakan Moneter yang Tetap Ekspansif
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








