Fiskal
( 162 )Pengetatan Moneter & Fiskal
Perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 sudah diprediksi oleh sejumlah lembaga. Indef, misalnya, mengalkulasi output Indonesia tumbuh sekitar 4,9% pada 2023. OECD juga menetapkan angka yang serupa. Meski realisasinya sekitar 5,05%; pertumbuhan ekonomi 2023 cukup rendah dari potensi yang ada. Sementara itu, asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan angka 5,3%. Dengan realisasi 5,05%, target pertumbuhan ekonomi 2023 kembali gagal dicapai.
Penurunan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sangat disayangkan di tengah kebutuhan pertumbuhan tinggi untuk mengejar target negara maju. Disyaratkan pertumbuhan minimal 6% untuk bisa menjadi negara maju pada 2045. Persoalan utama perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 adalah pengetatan moneter dan fiskal secara bersamaan. Bahkan, pengetatan tersebut berlanjut hingga saat ini. Pengetatan moneter dimulai sejak Agustus 2022 melalui kenaikan suku bunga acuan, sebelum penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan tersebut juga diarahkan untuk pengelolaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebagai respons terhadap kebijakan pengetatan The Fed. Namun dampaknya sangat kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Data berikut menunjukkan transmisi kenaikan suku bunga kebijakan ke suku bunga perbankan. Juli 2022, suku bunga acuan sebesar 3,5%, naik menjadi 3,75% pada Agustus. Kenaikan suku bunga acuan terus berlanjut dalam level yang lebih tinggi. Akhir 2023, suku bunga acuan mencapai 6% setelah dinaikkan pada Oktober. Suku bunga PUAB pagi (keseluruhan) naik dari 2,91% (Juli 2022) menjadi 6,09% (Desember 2023). Sementara itu, PUAB sore (keseluruhan) naik dari 3,08% menjadi 6,01%. Sepanjang Juli 2022—Desember 2023, kenaikan suku bunga acuan mencapai 250 bps atau 2,5%. Kenaikan yang terjadi pada PUAB lebih tinggi. Kenaikan suku bunga PUAB mencerminkan likuiditas pasar mengetat.
Kenaikan suku bunga kredit modal kerja dan investasi masing-masing 44 bps dan 68 bps. Suku bunga kredit konsumsi turun 13 bps.
Pokok persoalan di sisi moneter lainnya adalah kebijakan moneter kontraksi lewat menerbitkan berbagai instrumen penyerap likuiditas.
Dari sisi fiskal, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022, dari 10% ke 11%. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,2%. Faktor pendorong hanya tersisa Idulfitri, Pilkada dan Tahun Baru. Dengan situasi daya beli yang terus menurun, target pertumbuhan tersebut sulit tercapai. Apalagi, situasi di global pun belum membaik.
Lampu Kuning Stabilitas Fiskal
Pemerintah harus cermat dalam menjaga stabilitas fiskal negara mengingat kebutuhan belanja yang berisiko melonjak di masa mendatang. Tantangan ekonomi global yang tidak menentu, menjadi hal penting yang tak boleh dikesampingkan lantaran berisiko merembet ke dalam negeri, yang akhirnya turut memengaruhi strategi belanja negara. Dus, siasat fiskal yang antisipatif dan mumpuni amat dibutuhkan. Kabar teranyar menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan skema burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah daerah untuk menopang belanja negara pada tahun depan, khususnya untuk bantuan sosial (bansos). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 didesain dengan skema berbagi beban bersama pemda melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alasannya, pemerintah menganggap burden sharing dengan pemerintah daerah yang diterapkan dalam APBN 2022 dan 2023, tergolong sukses sejalan dengan beragam dinamika ekonomi yang terjadi seperti gejolak harga komoditas, maupun untuk menopang alokasi bansos. Kendati demikian, patut diingat pula bahwa kemandirian fiskal masing-masing daerah tidaklah sama. Faktanya, masih ada sebagian daerah yang belum menyelesaikan peraturan PDRD. Walaupun sejatinya, pemerintah talah memberikan kelonggaran yang amat luas kepada daerah untuk menyusun Perda PDRD, kurang lebih 2 tahun, sejak UU HKPD disahkan pada Januari 2022. Alhasil, pejabat lokal pun tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi atas seluruh aktivitas ekonomi.
Hal itu juga memicu ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Kendala tersebut harus segera diatasi, jika pemerintah ingin skema burden sharing yang digagas untuk APBN 2025, khususnya dalam menopang bansos, berjalan mulus. Tugas yang amat urgen adalah terus mendorong kemandirian fiskal semua daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tantangan ekonomi ke depan tidak makin ringan. Perihal kenaikan inflasi misalnya. Harga sejumlah bahan pangan menjulang. Menurut BPS, inflasi pada Februari 2024 mencapai 0,37% secara bulanan dan 2,75% secara tahunan. Kenaikan inflasi itu dipicu oleh inflasi harga bergejolak alias volatile food yang menyentuh level tertinggi dalam 17 bulan terakhir. Lonjakan anggaran bansos, berkelindan dengan tarik-menarik kebutuhan anggaran dari sektor lainnya, jelas akan menjadi ujian berat bagi keuangan negara. Jika tak mampu berpijak pada strategi mengerek pendapatan dan mengatur belanja secara strategis, maka stabilitas fiskal menjadi taruhan.
DEJAVU FISKAL NEGARA
Pemerintah tampaknya mulai ketagihan dengan skema burden sharing dengan pemangku kebijakan di daerah dalam memenuhi besarnya belanja negara. Setelah burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah daerah (pemda) dianggap sukses dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023, skema serupa juga akan diadopsi dalam penyusunan postur fiskal 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Rancangan APBN 2025 di desain dengan skema berbagi beban bersama pemda melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maklum, rumusan belanja pada tahun depan disusun tetap jumbo terutama dalam kaitan belanja perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos). Di sisi lain, APBN akan ngos-ngosan apabila harus memikul beban sendiri untuk memenuhi belanja perlinsos yang menyangkut subsidi, kompensasi energi, serta bansos. Sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan pun tidak merespons pertanyaan yang diajukan Bisnis perihal skema burden sharing pusat-daerah dalam APBN 2025. Dalam periode akhir pelaksanaan APBN 2022, burden sharing pusat-daerah dijalankan dengan diwajibkannya pemda mengalokasikan sebagian dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bansos. Kemudian dalam APBN 2023, burden sharing pusat-daerah diimplementasikan melalui penyesuaian alokasi DBH yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) apabila terjadi kenaikan harga komoditas yang berkorelasi pada pembengkakan subsidi. Secara umum, burden sharing 2023 tetap berfokus pada mitigasi dini kenaikan harga minyak yang akan memacu mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM).
Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan yang cukup kuat mengandalkan daerah untuk membantu pembiayaan belanja sosial pada tahun depan. Sebab per 5 Januari 2025 seluruh pemda secara resmi menerapkan skema pajak baru yang terkandung dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Dalam UU itu, ada banyak substansi yang diklaim dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara itu, kalangan pengusaha mendukung upaya pemerintah pusat untuk kembali menerapkan burden sharing dengan daerah dengan fokus pada belanja sosial. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani, mengatakan idealnya skema itu berlaku setiap tahun mengingat ketidakpastian global masih sangat tinggi. Burden sharing juga dinilai mampu mensinergikan budgeting APBN dan APBD yang tidak profesional dan dapat meneken realisasi anggaran subsidi bansos yang rentan penyalahgunaan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang, menambahkan skema itu akan berjalan sempurna apabila hanya melibatkan pemda dengan PAD yang cukup solid. Menurutnya, belanja bansos memang harus melibatkan APBD agar terjadi pemerataan stabilitas daya beli. Akan tetapi, perlu juga dilihat kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengkritisi dasar dilakukannya burden sharing dalam RAPBN 2025.
KEBIJAKAN FISKAL, Jangan Melampaui Batas
Pekan lalu, Prabowo Subianto menghadiri acara Mandiri
Investment Forum. Berdasarkan penghitungan cepat (quick count) berbagai lembaga
survei, saat ini Prabowo bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, memimpin
perolehan suara. Jika perhitungan riil KPU uga menetapkan Prabowo sebagai pemenang
Pemilu 2024, ia akan dilantik sebagai presiden ke-8 Indonesia pada Oktober. Prabowo
berbicara bagaimana meningkatkan rasio pajak yang saat ini tergolong masih
rendah, yakni 10 % terhadap PDB, di bawah negara-negara peer Indonesia seperti
Malaysia, Vietnam, dan Thailand pada kisaran 16-18 %. Prabowo ingin mencapai
rasio pajak seperti negara-negara itu agar bisa membiayai belanja negara ke
depan, yang diprediksi akan membengkak.
Terkait rencana peningkatan belanja negara, tentu saja ini
menyangkut program unggulan Prabowo saat kampanye, yakni memberikan makan siang
dan susu gratis kepada anak-anak sekolah, para santri, ibu hamil, dan anak
balita di Indonesia. Namun, untuk membiayai program yang butuh anggaran besar
tersebut, Prabowo tak percaya diri hanya mengandalkan penerimaan dari
peningkatan rasio pajak. Prabowo menyinggung untuk menaikkan defisit anggaran
agar bisa membiayai program-programnya. Menurutnya target defisit anggaran di 2
% bisa dinaikkan hingga 2,8 %, yang penting, masih di bawah batas maksimum defisit
anggaran yang ditetapkan undang-undang, yakni 3 %.
Jika dibandingkan dengan penerimaan negara yang sekitar Rp
2.802 triliun dalam APBN 2024, rasio beban bunga terhadap penerimaan negara
telah mencapai 17,7 %. Artinya hampir seperlima dari penerimaan negara hanya
untuk membayar bunga utang. Jika rasionya semakin besar, tentu kemampuan
Indonesia melunasi utang akan menurun sehingga memperbesar potensi default. Sebenarnya
tidak salah jika Prabowo ingin menaikkan
belanja untuk membiayai program-programnya. Belanja negara yang meningkat tentu
bagus untuk mendorong perekonomian. Namun, langkah utama dan terbaik untuk
mendanai belanja adalah meningkatkan penerimaan, bukan memperbesar defisit dan
berutang besar-besaran. Seharusnya pendiri Partai Gerindra itu fokus bagaimana
meningkatkan rasio pajak. Jika benar rasio pajak bisa ditingkatkan ke level 16
%, itu sudah bisa menutup semua belanja yang diperlukan. (Yoga)
Makan Siang Gratis dan Beban Fiskal
Prinsipnya ”tidak ada makan siang gratis” dari program unggulan
pasangan Prabowo-Gibran. makan siang gratis tersebut. Menkeu Sri Mulyani mengindikasikan
pelebaran defisit anggaran 2025 menjadi 2,45-2,8 % atau naik dari defisit 2024
yang diperkirakan 2,29 % terhadap perekonomian atau PDB. Pelebaran defisit itu
didorong peningkatan berbagai program sosial pemerintah baru. Salah satunya
program makan siang gratis yang diprediksi menelan anggaran Rp 450 triliun
setahun. Menanggapi berita tersebut, sebagaimana diberitakan Bloomberg, Senin
(26/2) lembaga pemeringkat Fitch Ratings memperingatkan, program yang
membutuhkan biaya 2 % dari PDB ini berpotensi meningkatkan utang pemerintah.
Pada gilirannya nanti bisa menurunkan peringkat utang (credit rating)
Indonesia.
Jika peringkat kredit turun, likuiditas akan berkurang dalam perekonomian
dan perlu biaya lebih besar (suku bunga naik) untuk mendapatkannya. Dampaknya,
perekonomian akan menyusut dan kesejahteraan masyarakat menurun. Kita tidak mau
didikte oleh kemauan investor (asing). Namun, respons mereka perlu diperhatikan
sebagai bagian dari kalibrasi terhadap kebijakan supaya tetap memiliki disiplin
(pasar). Dengan demikian, program kerja menjadi lebih produktif dan
berkesinambungan, serta bakal mencapai tujuan. Bukan sebaliknya, membebani
fiskal dan memberi sinyal negatif pada pasar. Program makan siang gratis memiliki
justifikasi yang valid; Indonesia perlu akselerasi kualitas SDM.
Meski begitu, tetap diperlukan kalibrasi terhadap rencana program
unggulan tersebut. Pertama, implementasi program makan siang gratis dimulai dari
daerah yang paling memerlukan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Di daerah ini, pelaksanaan makan siang gratis akan memberi dampak penting,
mulai dari perbaikan gizi, partisipasi sekolah, hingga pemberdayaan masyarakat
lokal. Kedua, pembiayaannya perlu melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta,
bahkan tokoh masyarakat setempat. Di setiap masyarakat pasti ada tokoh atau
kelompok masyarakat yang tingkat kesejahteraannya mencukupi untuk turut serta memberikan
dukungan dalam pelaksanaan program makan siang gratis.
Jika anggaran program makan siang gratis Rp 450 triliun per
tahun hanya bersumber dari negara, selain akan meningkatkan beban fiskal, juga
muncul potensi tidak tepat sasaran atau dikorupsi. Implementasi teknis program
makan siang gratis perlu dimatangkan terlebih dahulu, mulai dari tahapan pelaksanaan
hingga sumber pendanaannya. Jangan biarkan publik berspekulasi terkait dengan
implikasi pembiayaan, seperti realokasi anggaran subsidi BBM, peningkatan tarif
PPN, atau penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Yoga)
Ruang Fiskal Rezim Baru Lebih Terbatas
Di ujung masa jabatannya, pemerintahan Jokowi mulai menyusun
kerangka awal RAPBN 2025 yang kelak akan dijalankan oleh rezim berikutnya.
Kondisi ekonomi global dan domestik yang masih penuh ketidak pastian berpotensi
mempersempit ruang kas negara tahun depan. Tahap awal penyusunan RAPBN 2025 itu
sudah dibahas Kemenkeu sejak Senin (12/2) atau dua hari sebelum pemungutan
suara Pemilu 2024. Langkahnya dimulai dengan merancang dokumen Kerangka Ekonomi
Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang nantinya menjadi
landasan dalam penyusunan RAPBN 2025. KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang
berisi kajian komprehensif mengenai gambaran kondisi ekonomi dan fiskal selama
satu tahun ke depan, lengkap dengan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal
yang perlu diambil.
Penyusunan arah kebijakan fiskal akan mempertimbangkan
proyeksi kondisi perekonomian dalam negeri dan global. Sejumlah poin asumsi
dasar ekonomi makro untuk tahun anggaran 2025 sudah pernah dituangkan dalam
dokumen KEM-PPKF tahun 2024 (pemutakhiran). Pada dokumen itu terlihat arah ekonomi
untuk tahun 2025 akan berlangsung moderat di tengah dinamika perekonomian
global dan domestik yang masih melambat dan tidak pasti. Dari sisi arah postur
makro fiskal, pemerintah memasang target defisit APBN 2025 sebesar 2,13-2,45 %
dari PDB. Pemerintah juga memangkas target pembiayaan/utang dan ingin menekan
rasio utang terhadap PDB hingga 37,83 %, lebih rendah dari target rasio utang
2023 (39,59 %) dan 2024 (38,07-38,97%). Ruang untuk kebijakan belanja yang
ekspansif otomatis lebih sempit.
Hal itu terlihat dari target belanja yang tidak sebesar tahun
2024. Dokumen KEM-PPKF mencatat, belanja negara pada tahun 2025 hanya diincar
di kisaran 14,21-15,22 % PDB. Batas bawahnya masih lebih rendah dari target belanja
negara di APBN 2024 (14,50 %) dan APBN 2023 (14,55 %). Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengakui, ruang fiskal negara ke depan
agak sempit, maka Prabowo-Gibran akan mencari sumber-sumber penerimaan negara
yang baru. Seperti diketahui, saat ini pasangan calon nomor urut 2 itu masih
memimpin di berbagai versi hitung cepat pemilu. Tak hanya itu, program-program
andalan Prabowo-Gibran yang disebut 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan 17
Program Prioritas juga akan dijalankan bertahap agar tidak membebani APBN. (Yoga)
UTANG TEBAL PENOPANG FISKAL
Impak nyata ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi terhadap stabilitas di dalam negeri, kembali diantisipasi oleh pemerintah pada tahun ini. Dinamika yang menyangkut efek perlambatan ekonomi dunia, kembali melesatnya inflasi, serta krisis komoditas pangan yang menekan daya beli direspons pemangku kebijakan dengan arah belanja negara yang tetap ekspansif. Salah satunya memperpanjang perlindungan sosial hingga paruh pertama tahun ini. Di sisi lain, target penerimaan pajak yang pada tahun ini di bawah angka alamiah alias hanya 6,42% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu mengindikasikan adanya tantangan pada fiskal negara. Belanja yang membengkak, sementara prospek penerimaan pajak yang sedikit termoderasi pada akhirnya mendorong pemerintah untuk menempuh strategi klasik, yakni menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) lebih tinggi. Tak pelak, target penerbitan SBN neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dipatok Rp666,4 triliun, melesat hingga 115% dibandingkan dengan realisasi 2023 yang hanya Rp308,7 triliun.
Otoritas fiskal pun menyadari adanya risiko tersebut. Di satu sisi, penerbitan SBN merupakan solusi untuk memenuhi belanja tatkala penerimaan cekak. Namun di sisi lain, target defisit dan beban bunga utang bakal bertambah. Dalam kaitan ini, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, menjelaskan target penerbitan SBN senilai Rp666,4 triliun dipasang dengan asumsi defisit 2,29% terhadap produk domestik bruto.
Kalangan pelaku usaha pun mengingatkan pemerintah untuk mencermati perkembangan ekonomi terkini sehingga SBN yang diterbitkan mampu diserap pasar serta tak menambah beban fiskal berlebihan. Ketua Komite Tetap Kebijakan Pu blik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan pemerintah perlu memantau kondisi global yang bisa memicu gejolak pasar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan agar pemerintah menjaga ekonomi di kisaran target.
Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, mengatakan di tengah gejolak global yang tinggi pada 2023, tensi geopolitik yang meningkat, dan tingkat suku bunga global yang tinggi, pasar obligasi Indonesia terbukti resilien dan masih memberikan return 8,7%.
Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah, menambahkan karena adanya perebutan likuiditas, maka otoritas fiskal harus menjadwalkan penerbitan SBN sangat baik agar sesuai dengan kondisi likuiditas pasar.
CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH
Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.
Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.
Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024
Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja
Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi
ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %,
setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan
ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing
perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian
suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi
dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD
diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan
prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi
ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September
2023.
OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja,
karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya
penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan
melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan
rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek
ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023)
menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 %
dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023)
menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di
Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari
kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan
bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang
diekspektasikan
Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia
yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 %
pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada
2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus
diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga
memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022)
menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 %
(2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk
fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang
sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara
berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah
yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang
kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam
memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)
Pemerintah Andalkan Stimulus Fiskal
Laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus melambat
sampai akhir tahun ini jika tidak ada kebijakan intervensi untuk menjaga daya
beli masyarakat dan menggerakkan konsumsi domestik. Pemerintah berharap paket
kebijakan stimulus fiskal yang baru dikeluarkan bisa mengerek ekonomi tetap
tumbuh sesuai target di atas 5 % di sisa tahun ini. Berdasarkan catatan BPS,
sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 % secara
tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas
5 % selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya. Tak hanya meleset di luar konsensus
pasar, pertumbuhan itu juga di bawah ekspektasi pemerintah. Menurut Menkeu Sri
Mulyani, pemerintah tidak menyangka konsumsi rumah tangga ditriwulan III-2023
tumbuh 5,06 %, lebih rendah dari triwulan II-2023 yang 5,23 %. Sebab, selama
ini, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terhadap kondisi ekonomi masih menguat.
Per September 2023, IKK terjaga di zona optimistis (di atas 100), yaitu level
121,7.
Atas dasar itu, pemerintah awalnya masih optimistis ekonomi
Indonesia bisa melanjutkan tren pertumbuhan di kisaran 5 % untuk triwulan III-2023.
”Kita melihat keyakinan konsumen masih tinggi, tetapi ternyata transmisinya ke
pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak setinggi harapan. Ini yang perlu kita
lihat apa pengaruhnya, apakah faktor psikologis karena kondisi El Nino dan
harga beras yang naik, atau ada faktor lain,” katanya dalam konferensi pers di
Jakarta, Senin (6/11). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan permintaan
domestik. Setidaknya, ada tiga paket kebijakan yang dikerahkan sebagai bantalan
ekonomi berupa penebalan bantuan social (bansos) dan insentif fiskal di sektor
properti. Sri Mulyani mengatakan, paket stimulus fiskal itu diharapkan bisa
menyumbangkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,2 % sehingga ekonomi di
triwulan IV-2023 bisa tetap tumbuh di 5,01 % dan sepanjang tahun 2023 bisa
mencapai 5,04 %. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









