Fiskal
( 167 )Krisis Geopolitik & Risiko Fiskal
Sebelum Israel melakukan serangan balasan terhadap Iran (19 April), IMF sebenarnya masih memberikan optimisme terhadap outlook ekonomi global selama 2024. Ini terbukti, pada World Economic Outlook (WEO) yang terbit 16 April, IMF menaikkan outlook pertumbuhan ekonomi global di 2024 menjadi 3,2% dari sebelumnya 3,1% (WEO, Januari 2024) dan 2,9% (WEO, Oktober 2023). Perbaikan outlook antara lain didorong oleh outlook ekonomi Amerika Serikat (AS) yang lebih baik, pemulihan ekonomi China dan kinerja ekonomi India yang mengejutkan (surprisingly). Kini, setelah serangan balasan Israel tersebut, memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah optimisme tersebut masih valid?. Dampak langsung konflik Iran-Israel terhadap ekonomi Indonesia sebenarnya sangat kecil. Meskipun Iran merupakan salah satu produsen minyak dan gas bumi (migas) terbesar di dunia, impor migas Indonesia dari Iran sangat kecil. Data Bank Indonesia menyebutkan impor migas dari Iran hanya 0,01% dari total impor migas Indonesia pada 2023. Yang perlu diwaspadai adalah dampak tidak langsungnya.
Peningkatan konflik geopolitik di Timur Tengah akan memberikan dampak negatif bagi stabilitas keuangan global melalui transmisi utamanya antara lain, harga energi, gangguan rantai pasokan (supply-chain disruptions), volatilitas pasar keuangan (financial market volatility), dan meningkatnya kembali tekanan terhadap inflasi. Pada akhirnya, berbagai faktor tersebut dapat memengaruhi kalkulasi bank sentral utama dunia, seperti the Federal Reserve, yang sebelumnya berpotensi akan memangkas suku bunga acuan dalam waktu dekat. Tingginya harga minyak yang berlanjut akan memperburuk ekonomi negara-negara importir energi, seperti AS, Eropa, dan China. Dari sisi fiskal, terdapat beberapa kebijakan mitigasi yang perlu dipersiapkan, yaitu mitigasi risiko untuk mengurangi dampak (i) risiko kenaikan harga energi, (ii) risiko nilai tukar, dan (iii) risiko kenaikan harga pangan. Ketiga jenis mitigasi risiko tersebut tidak hanya penting untuk membentengi fiskal tetapi juga untuk menjaga stabilitas inflasi.
Pemerintah, misalnya, perlu menyiapkan kebijakan mitigasi risiko harga energi untuk mengurangi tekanan terhadap beban subsidi dan kompensasi energi. Ini mengingat, analisis sensitivitas pada APBN 2024 menyebutkan bahwa realisasi harga minyak mentah (ICP) yang melebihi asumsi yang ditetapkan APBN justru meningkatkan beban (defisit) fiskal. Analisis sensitivitas pada APBN 2024 menyebutkan setiap kenaikan ICP sebesar US$1 per barel di atas asumsi APBN akan meningkatkan defisit fiskal sebesar Rp6,5 triliun. Situasi ini terjadi karena realisasi lifting migas kita menurun. Di sisi lain, kebutuhan energi (khususnya BBM) masih meningkat. Kenaikan harga minyak meningkatkan biaya pengadaan BBM yang akhirnya meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi. Beban fiskal berupa kenaikan subsidi dan kompensasi energi akan menjadi lebih besar bila pada waktu yang sama nilai tukar rupiah melemah.
Pelemahan nilai tukar Rupiah juga telah menimbulkan implikasi berupa kenaikan bunga utang pemerintah. Selama Januari—Februari 2024, beban bunga utang pemerintah telah mencapai Rp69 triliun, naik dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp50,3 triliun dan Rp41,9 triliun pada 2022. Penerapan strategi hedging, tidak hanya perlu dilakukan pada nilai tukar. Strategi hedging juga perlu dilakukan pada komoditas untuk memastikan stabilitas harga komoditas yang diimpor. Serangkaian kebijakan mitigasi risiko fiskal di atas penting untuk didorong. Berbagai kebijakan di atas memiliki dimensi luas untuk mewujudkan stabilitas keuangan, baik di tingkat mikro dan makro. Mitigasi risiko fiskal tidak hanya menjadi tanggung jawab otoritas fiskal. Dukungan kolektif dari korporasi negara juga penting untuk memperkuat ketahanan fiskal.
Menjaga Ruang Fiskal dari Dampak Konflik Iran-Israel
LEBIH AWAL MITIGASI FISKAL
Soal prospek ekonomi nasional, optimisme pemerintah tampaknya sedang berada pada level puncak. Bahkan, dinamika geopolitik Timur Tengah yang berisiko menghantam sendi-sendi perekonomian berbagai negara pun tak membuat pemangku kebijakan serta-merta mengutak-atik pos anggaran dan belanja negara. Kepercayaan diri pemerintah memang cukup wajar, dalam rangka meredam kepanikan pelaku pasar yang cukup ketirketir dengan efek perang Iran-Israel. Apalagi, sebelum konflik IsraelIran meletus, otoritas fiskal telah menyiagakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 guna merespons berbagai risiko yang muncul akibat dinamika global.
Mulai dari dampak pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), kenaikan harga minyak, hingga korelasi kedua faktor itu terhadap lesatan infl asi dan tekanan daya beli masyarakat. Risiko itu pun dikhawatirkan kembali terjadi sehingga butuh mitigasi dini dari sisi fiskal. Apalagi, beberapa institusi telah melakukan analisis risiko dari berbagai kemungkinan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) misalnya, yang memperkirakan adanya pembengkakan subsidi dan kompensasi BBM dari Rp160,91 triliun menjadi Rp249,86 triliun apabila harga minyak mentah Indonesia naik menjadi US$100/Bbl dengan asumsi rupiah di level Rp15.900.
Demikian pula Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki catatan perihal korelasi antara kenaikan harga BBM dengan tingkat infl asi. Tak hanya melambungkan indeks harga konsumen (IHK) kenaikan BBM juga akan memantik lesatan jumlah penduduk miskin dan kedalaman kemiskinan. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan instrumen belanja subsidi dan kompensasi energi tetap akan diandalkan. Airlangga menuturkan dalam memilih momentum penyesuaian fiskal negara, pemerintah berpijak pada pengalaman mengelola krisis selama pandemi Covid-19 dan efek perang Rusia-Ukraina. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tak memungkiri adanya risiko yang perlu diantisipasi melalui instrumen fiskal se5bagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, menurutnya pemerintah masih terus memantau dinamika terkini sebelum mengutak-atik Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan APBN 2024. Soal Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2024, menurutnya masih cukup aman karena Indonesia Crude Price (ICP) masih di sekitar US$80/Bbl. Pun dengan gerak mata uang Garuda.
Sementara itu, sejumlah kalangan tetap meminta kepada pemerintah segera merespons dinamika geopolitik itu lebih dini, yakni dengan menerjunkan intervensi APBN lebih awal. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahkan telah memberikan lampu hijau tatkala pemerintah memerlukan penyesuaian APBN 2024. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, mengatakan pemerintah perlu menjamin kesiapan APBN menghadapi tekanan eksternal imbas dari kenaikan harga minyak dan depresiasi rupiah.
Adapun, kalangan ekonom memandang pemerintah perlu segera ancang-ancang melakukan penyesuaian APBN 2024 dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi. Apalagi, saat ini Indonesia relatif berhasil menciptakan kondusivitas pasca-gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menyebabkan ketidakpastian.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, memproyeksi pelemahan rupiah masih berlanjut di kisaran Rp16.900—Rp17.000 per dolar AS dalam satu bulan ke depan.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan intervensi dalam bentuk penyesuaian subsidi.
Target Defisit APBN 2025 Melebar, Pengusaha Lempar Peringatan
Setelah tiga tahun terakhir menerapkan disiplin fiskal yang
sangat ketat, pemerintah kembali melebarkan target defisit fiskal dalam APBN
2025 menjadi 2,5 %. Ruang fiskal yang lebih longgar dalam APBN Transisi itu
diperlukan untuk mengakomodasi program pemerintahan baru. APBN 2025 akan
disusun pemerintahan Jokowi, tetapi dijalankan oleh pemerintahan berikutnya yang
mulai menjabat pada Oktober 2024. Penyesuaian APBN oleh pemerintahan baru
dimungkinkan melalui mekanisme APBN Perubahan. Sejauh ini, berdasarkan hasil
hitung riil KPU, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat perolehan
suara terbanyak.
Namun, ketetapan KPU masih harus menunggu putusan hasil
sidang MK tentang sengketa perselisihan hasil pemilu. Menurut jubir MK, Fajar
Laksono Suroso, PMK No 1 Tahun 2024 (terbaru), putusan sengketa hasil pilpres
akan dibacakan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sesuai perundang-undangan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ruang fiskal yang diberikan
untuk pemerintahan Prabowo-Gibran sudah disepakati dalam dokumen Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dokumen ini akan menjadi
landasan awal untuk penyusunan RAPBN 2025. Penetapan ruang fiskal itu akan
menentukan seberapa fleksibel sebenarnya kondisi kas negara untuk membiayai
sejumlah program dan kegiatan pemerintah tanpa perlu membahayakan keberlanjutan
posisi keuangan negara dan stabilitas perekonomian.
”Defisit anggarannya sudah disepakati, kemudian asumsi dasar
ekonomi makro lain, seperti target lifting minyak, kurs rupiah, pertumbuhan
ekonomi, dan inflasi. Yang diperlukan sekarang tinggal bagaimana program dari pemerintahan
mendatang itu dimasukkan (dalam RAPBN),” kata Airlangga saat ditemui di kediamannya
di Jakarta, Kamis (11/4) malam. Menanggapi rencana pemerintah memperlebar
defisit APBN, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani mengingatkan
tentang pentingnya menjaga disiplin fiskal. ”Disiplin fiskal itu sangat
penting. Kalaupun mau diperlebar defisitnya, penggunaannya mesti jelas dan
disiplin. Mesti untuk sesuatu yang jelas multiplier effect-nya,” kata Shinta.
Terkait APBN 2025 yang akan mengakomodasi program-program
pemerintahan baru, ia berharap pemerintahan Jokowi dan pemerintahan baru bisa
berhati-hati dalam menyusun alokasi anggaran. ”Ini harus dijaga karena program
ekonomi pemerintahan baru akan masuk ke situ, dan kita sangat mengandalkan pembiayaan
dari APBN,” ujarnya. Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan,”Tantangan
dunia ini ke depan sangat berat. Pada akhirnya, disiplin fiskal itu sangat
penting dan jadi kunci kita ke depan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang
berat. Harus disiplin. Kalau tidak disiplin, bisa bahaya,” kata Arsjad. (Yoga)
Kebijakan Moneter dalam Dominasi Fiskal
Dinamika pasang surut perekonomian (siklus bisnis) telah
mengakibatkan perubahan arah kebijakan (politik) ekonomi. Pandemi Covid-19
membuat tingkat utang pemerintah di seluruh dunia melonjak. Sementara itu,
tekanan harga (inflasi) semakin sulit dikelola. Inflasi banyak dipengaruhi
faktor nonekonomi sehingga kenaikan suku bunga (saja) tidak efektif menurunkan
harga. Berbagai persoalan lain menambah kerumitan kebijakan ekonomi, mulai dari
isu geopolitik hingga perubahan iklim. Majalah Finance & Development
terbitan Dana Moneter Internasional (edisi Maret 2023) mengulas arah baru
kebijakan moneter di tengah dominasi fiskal. Suku bunga rendah bertahun-tahun
telah membuat tingkat utang membubung tinggi. Kini, kebijakan moneter harus
berputar arah guna mengatasi inflasi tinggi akibat lonjakan harga energi dan
komoditas yang dipicu krisis Ukraina.
Sementara kebutuhan stimulus ekonomi melalui penambahan utang
baru masih dibutuhkan. Kebijakan moneter menjadi sangat dilematis. Pandemi
Covid-19 memaksa perekonomian bertumpu pada kebijakan fiskal. Satu-satunya cara
mendorong perekonomian adalah menggelontorkan stimulus yang dibiayai dari penerbitan
surat utang. Di banyak negara, termasuk Indonesia, bank sentral turut bertanggung
jawab dengan cara menjadi pembeli surat utang yang diterbitkan pemerintah.
Dengan kata lain, bank sentral turut membiayai krisis dengan mencetak uang. Sesuatu
yang tidak pernah terjadi selama ini dan bertentangan dengan kebijakan moneter
konvensional. Realitas perekonomian mengubah arah kebijakan ekonomi (moneter).
Pengalaman setiap negara berbeda-beda. Namun, gejalanya
serupa, yakni episentrum ebijakan ekonomi lebih condong pada kebijakan fiskal,
sementara kebijakan moneter cenderung akomodatif terhadap fiskal. Begitu pun
pengalaman di Indonesia ketika menghadapi krisis pandemic Covid 19. Akibat
tekanan fiskal yang begitu besar, BI harus turut berperan da lam membiayai
krisis akibat pandemi. Mekanisme sinergi antara Kemenkeu dan BI dalam membiayai
krisis akibat pandemi tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) mengenai
burden sharing. Pada periode 2020-2022, terbit tiga SKB dengan nilai total Rp
1.144 triliun. Kebijakan ini merupakan inovasi dalam pembiayaan krisis. Di sisi
lain, ini menjadi preseden bagi praktik kebijakan moneter di masa depan. (Yoga)
Pengetatan Moneter & Fiskal
Perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 sudah diprediksi oleh sejumlah lembaga. Indef, misalnya, mengalkulasi output Indonesia tumbuh sekitar 4,9% pada 2023. OECD juga menetapkan angka yang serupa. Meski realisasinya sekitar 5,05%; pertumbuhan ekonomi 2023 cukup rendah dari potensi yang ada. Sementara itu, asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menargetkan angka 5,3%. Dengan realisasi 5,05%, target pertumbuhan ekonomi 2023 kembali gagal dicapai.
Penurunan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi sangat disayangkan di tengah kebutuhan pertumbuhan tinggi untuk mengejar target negara maju. Disyaratkan pertumbuhan minimal 6% untuk bisa menjadi negara maju pada 2045. Persoalan utama perlambatan pertumbuhan ekonomi 2023 adalah pengetatan moneter dan fiskal secara bersamaan. Bahkan, pengetatan tersebut berlanjut hingga saat ini. Pengetatan moneter dimulai sejak Agustus 2022 melalui kenaikan suku bunga acuan, sebelum penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Keputusan tersebut juga diarahkan untuk pengelolaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebagai respons terhadap kebijakan pengetatan The Fed. Namun dampaknya sangat kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Data berikut menunjukkan transmisi kenaikan suku bunga kebijakan ke suku bunga perbankan. Juli 2022, suku bunga acuan sebesar 3,5%, naik menjadi 3,75% pada Agustus. Kenaikan suku bunga acuan terus berlanjut dalam level yang lebih tinggi. Akhir 2023, suku bunga acuan mencapai 6% setelah dinaikkan pada Oktober. Suku bunga PUAB pagi (keseluruhan) naik dari 2,91% (Juli 2022) menjadi 6,09% (Desember 2023). Sementara itu, PUAB sore (keseluruhan) naik dari 3,08% menjadi 6,01%. Sepanjang Juli 2022—Desember 2023, kenaikan suku bunga acuan mencapai 250 bps atau 2,5%. Kenaikan yang terjadi pada PUAB lebih tinggi. Kenaikan suku bunga PUAB mencerminkan likuiditas pasar mengetat.
Kenaikan suku bunga kredit modal kerja dan investasi masing-masing 44 bps dan 68 bps. Suku bunga kredit konsumsi turun 13 bps.
Pokok persoalan di sisi moneter lainnya adalah kebijakan moneter kontraksi lewat menerbitkan berbagai instrumen penyerap likuiditas.
Dari sisi fiskal, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022, dari 10% ke 11%. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,2%. Faktor pendorong hanya tersisa Idulfitri, Pilkada dan Tahun Baru. Dengan situasi daya beli yang terus menurun, target pertumbuhan tersebut sulit tercapai. Apalagi, situasi di global pun belum membaik.
Lampu Kuning Stabilitas Fiskal
Pemerintah harus cermat dalam menjaga stabilitas fiskal negara mengingat kebutuhan belanja yang berisiko melonjak di masa mendatang. Tantangan ekonomi global yang tidak menentu, menjadi hal penting yang tak boleh dikesampingkan lantaran berisiko merembet ke dalam negeri, yang akhirnya turut memengaruhi strategi belanja negara. Dus, siasat fiskal yang antisipatif dan mumpuni amat dibutuhkan. Kabar teranyar menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan skema burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah daerah untuk menopang belanja negara pada tahun depan, khususnya untuk bantuan sosial (bansos). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 didesain dengan skema berbagi beban bersama pemda melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alasannya, pemerintah menganggap burden sharing dengan pemerintah daerah yang diterapkan dalam APBN 2022 dan 2023, tergolong sukses sejalan dengan beragam dinamika ekonomi yang terjadi seperti gejolak harga komoditas, maupun untuk menopang alokasi bansos. Kendati demikian, patut diingat pula bahwa kemandirian fiskal masing-masing daerah tidaklah sama. Faktanya, masih ada sebagian daerah yang belum menyelesaikan peraturan PDRD. Walaupun sejatinya, pemerintah talah memberikan kelonggaran yang amat luas kepada daerah untuk menyusun Perda PDRD, kurang lebih 2 tahun, sejak UU HKPD disahkan pada Januari 2022. Alhasil, pejabat lokal pun tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi atas seluruh aktivitas ekonomi.
Hal itu juga memicu ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Kendala tersebut harus segera diatasi, jika pemerintah ingin skema burden sharing yang digagas untuk APBN 2025, khususnya dalam menopang bansos, berjalan mulus. Tugas yang amat urgen adalah terus mendorong kemandirian fiskal semua daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tantangan ekonomi ke depan tidak makin ringan. Perihal kenaikan inflasi misalnya. Harga sejumlah bahan pangan menjulang. Menurut BPS, inflasi pada Februari 2024 mencapai 0,37% secara bulanan dan 2,75% secara tahunan. Kenaikan inflasi itu dipicu oleh inflasi harga bergejolak alias volatile food yang menyentuh level tertinggi dalam 17 bulan terakhir. Lonjakan anggaran bansos, berkelindan dengan tarik-menarik kebutuhan anggaran dari sektor lainnya, jelas akan menjadi ujian berat bagi keuangan negara. Jika tak mampu berpijak pada strategi mengerek pendapatan dan mengatur belanja secara strategis, maka stabilitas fiskal menjadi taruhan.
DEJAVU FISKAL NEGARA
Pemerintah tampaknya mulai ketagihan dengan skema burden sharing dengan pemangku kebijakan di daerah dalam memenuhi besarnya belanja negara. Setelah burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah daerah (pemda) dianggap sukses dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023, skema serupa juga akan diadopsi dalam penyusunan postur fiskal 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Rancangan APBN 2025 di desain dengan skema berbagi beban bersama pemda melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maklum, rumusan belanja pada tahun depan disusun tetap jumbo terutama dalam kaitan belanja perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos). Di sisi lain, APBN akan ngos-ngosan apabila harus memikul beban sendiri untuk memenuhi belanja perlinsos yang menyangkut subsidi, kompensasi energi, serta bansos. Sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan pun tidak merespons pertanyaan yang diajukan Bisnis perihal skema burden sharing pusat-daerah dalam APBN 2025. Dalam periode akhir pelaksanaan APBN 2022, burden sharing pusat-daerah dijalankan dengan diwajibkannya pemda mengalokasikan sebagian dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bansos. Kemudian dalam APBN 2023, burden sharing pusat-daerah diimplementasikan melalui penyesuaian alokasi DBH yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) apabila terjadi kenaikan harga komoditas yang berkorelasi pada pembengkakan subsidi. Secara umum, burden sharing 2023 tetap berfokus pada mitigasi dini kenaikan harga minyak yang akan memacu mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM).
Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan yang cukup kuat mengandalkan daerah untuk membantu pembiayaan belanja sosial pada tahun depan. Sebab per 5 Januari 2025 seluruh pemda secara resmi menerapkan skema pajak baru yang terkandung dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Dalam UU itu, ada banyak substansi yang diklaim dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara itu, kalangan pengusaha mendukung upaya pemerintah pusat untuk kembali menerapkan burden sharing dengan daerah dengan fokus pada belanja sosial. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani, mengatakan idealnya skema itu berlaku setiap tahun mengingat ketidakpastian global masih sangat tinggi. Burden sharing juga dinilai mampu mensinergikan budgeting APBN dan APBD yang tidak profesional dan dapat meneken realisasi anggaran subsidi bansos yang rentan penyalahgunaan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang, menambahkan skema itu akan berjalan sempurna apabila hanya melibatkan pemda dengan PAD yang cukup solid. Menurutnya, belanja bansos memang harus melibatkan APBD agar terjadi pemerataan stabilitas daya beli. Akan tetapi, perlu juga dilihat kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengkritisi dasar dilakukannya burden sharing dalam RAPBN 2025.
KEBIJAKAN FISKAL, Jangan Melampaui Batas
Pekan lalu, Prabowo Subianto menghadiri acara Mandiri
Investment Forum. Berdasarkan penghitungan cepat (quick count) berbagai lembaga
survei, saat ini Prabowo bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, memimpin
perolehan suara. Jika perhitungan riil KPU uga menetapkan Prabowo sebagai pemenang
Pemilu 2024, ia akan dilantik sebagai presiden ke-8 Indonesia pada Oktober. Prabowo
berbicara bagaimana meningkatkan rasio pajak yang saat ini tergolong masih
rendah, yakni 10 % terhadap PDB, di bawah negara-negara peer Indonesia seperti
Malaysia, Vietnam, dan Thailand pada kisaran 16-18 %. Prabowo ingin mencapai
rasio pajak seperti negara-negara itu agar bisa membiayai belanja negara ke
depan, yang diprediksi akan membengkak.
Terkait rencana peningkatan belanja negara, tentu saja ini
menyangkut program unggulan Prabowo saat kampanye, yakni memberikan makan siang
dan susu gratis kepada anak-anak sekolah, para santri, ibu hamil, dan anak
balita di Indonesia. Namun, untuk membiayai program yang butuh anggaran besar
tersebut, Prabowo tak percaya diri hanya mengandalkan penerimaan dari
peningkatan rasio pajak. Prabowo menyinggung untuk menaikkan defisit anggaran
agar bisa membiayai program-programnya. Menurutnya target defisit anggaran di 2
% bisa dinaikkan hingga 2,8 %, yang penting, masih di bawah batas maksimum defisit
anggaran yang ditetapkan undang-undang, yakni 3 %.
Jika dibandingkan dengan penerimaan negara yang sekitar Rp
2.802 triliun dalam APBN 2024, rasio beban bunga terhadap penerimaan negara
telah mencapai 17,7 %. Artinya hampir seperlima dari penerimaan negara hanya
untuk membayar bunga utang. Jika rasionya semakin besar, tentu kemampuan
Indonesia melunasi utang akan menurun sehingga memperbesar potensi default. Sebenarnya
tidak salah jika Prabowo ingin menaikkan
belanja untuk membiayai program-programnya. Belanja negara yang meningkat tentu
bagus untuk mendorong perekonomian. Namun, langkah utama dan terbaik untuk
mendanai belanja adalah meningkatkan penerimaan, bukan memperbesar defisit dan
berutang besar-besaran. Seharusnya pendiri Partai Gerindra itu fokus bagaimana
meningkatkan rasio pajak. Jika benar rasio pajak bisa ditingkatkan ke level 16
%, itu sudah bisa menutup semua belanja yang diperlukan. (Yoga)
Makan Siang Gratis dan Beban Fiskal
Prinsipnya ”tidak ada makan siang gratis” dari program unggulan
pasangan Prabowo-Gibran. makan siang gratis tersebut. Menkeu Sri Mulyani mengindikasikan
pelebaran defisit anggaran 2025 menjadi 2,45-2,8 % atau naik dari defisit 2024
yang diperkirakan 2,29 % terhadap perekonomian atau PDB. Pelebaran defisit itu
didorong peningkatan berbagai program sosial pemerintah baru. Salah satunya
program makan siang gratis yang diprediksi menelan anggaran Rp 450 triliun
setahun. Menanggapi berita tersebut, sebagaimana diberitakan Bloomberg, Senin
(26/2) lembaga pemeringkat Fitch Ratings memperingatkan, program yang
membutuhkan biaya 2 % dari PDB ini berpotensi meningkatkan utang pemerintah.
Pada gilirannya nanti bisa menurunkan peringkat utang (credit rating)
Indonesia.
Jika peringkat kredit turun, likuiditas akan berkurang dalam perekonomian
dan perlu biaya lebih besar (suku bunga naik) untuk mendapatkannya. Dampaknya,
perekonomian akan menyusut dan kesejahteraan masyarakat menurun. Kita tidak mau
didikte oleh kemauan investor (asing). Namun, respons mereka perlu diperhatikan
sebagai bagian dari kalibrasi terhadap kebijakan supaya tetap memiliki disiplin
(pasar). Dengan demikian, program kerja menjadi lebih produktif dan
berkesinambungan, serta bakal mencapai tujuan. Bukan sebaliknya, membebani
fiskal dan memberi sinyal negatif pada pasar. Program makan siang gratis memiliki
justifikasi yang valid; Indonesia perlu akselerasi kualitas SDM.
Meski begitu, tetap diperlukan kalibrasi terhadap rencana program
unggulan tersebut. Pertama, implementasi program makan siang gratis dimulai dari
daerah yang paling memerlukan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Di daerah ini, pelaksanaan makan siang gratis akan memberi dampak penting,
mulai dari perbaikan gizi, partisipasi sekolah, hingga pemberdayaan masyarakat
lokal. Kedua, pembiayaannya perlu melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta,
bahkan tokoh masyarakat setempat. Di setiap masyarakat pasti ada tokoh atau
kelompok masyarakat yang tingkat kesejahteraannya mencukupi untuk turut serta memberikan
dukungan dalam pelaksanaan program makan siang gratis.
Jika anggaran program makan siang gratis Rp 450 triliun per
tahun hanya bersumber dari negara, selain akan meningkatkan beban fiskal, juga
muncul potensi tidak tepat sasaran atau dikorupsi. Implementasi teknis program
makan siang gratis perlu dimatangkan terlebih dahulu, mulai dari tahapan pelaksanaan
hingga sumber pendanaannya. Jangan biarkan publik berspekulasi terkait dengan
implikasi pembiayaan, seperti realokasi anggaran subsidi BBM, peningkatan tarif
PPN, atau penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









