Industri Kelapa Sawit
( 85 )"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Rayuan Pulau Kelapa Tanpa Kelapa
Ketika Ismail Marzuki menciptakan lagu "Rayuan Pulau Kelapa" pada tahun 1944 sebagai penghormatan bagi para pejuang kemerdekaan, mungkin yang dibayangkan sang komponis besar negara ini adalah sebuah negeri kepulauan yang tidak saja merdeka, tetapi tampak begitu indah dengan dedauanan pohon kelapa melambai ramah kepada siapapun yang mencintai Indonesia. Bicara tentang pohon kelapa, ini adalah anugrah ciptaan Tuhan yang begitu bermanfaatnya. Akarnya yang berserabut merupakan pengikat tanah sekitarnya dari erosi pantai dan sungai. Batangnya dapat dimanfaatkan untuk membuat jembatan, atau diolah menjadi berbagai furniture dan perabot rumah tangga. Serabut dari kulit kelapa dapat digunakan sebagai fiber, sementara batok buah kelapa biasa digunakan sebagai arang bakar. Daunnya yang muda-biasa disebut janur- dapat dimanfaatkan untuk membuat ketupat dengan aromanya yang khas. Bandingkan dengan ketupat plastik yang di Negeri Jiran disebut nasi imbit.
Namun, buah kelapa sungguh menawarkan banyak pilihan untuk diolah. Dalam beberapa bulan terakhir, harga kelapa di dalam negeri melonjak tajam. Pada Agustus 2024, harga kelapa untuk kebutuhan industri masih berada dikisaran Rp 3.500 per kg. Namun per April 2025, harga tersebut melonjak drastis menjadi Rp 8.500 per kg. Penyebab kenaikan harga yang begitu drastis itu bukan berasal dari satu faktor saja, melainkan merupakan akumulasi dari dinamika permintaan global yang melonjak. Permintaan global terhadap produk kelapa, terutama dari RRT. Negara tersebut mengalami ledakan konsumsi minuman berbasis kelapa seperti coconut latte, coconut milk, dan produk siap minum seperti coconut juice. Sementara aturan ekspor di Indonesia khususnya untuk kelapa bulat sangatlah lemah bahkan tidak jelas sehingga justru memperparah situasi. Negara-negara tetangga seperti Philipina dan Thailand sudah menerapkan berbagai regulasi seperti kuota, pajak ekspor yang tinggi, bahkan larangan ekspor untuk menjaga pasokan domestik dan menolong hilirisasi (Yetede)
Produksi Minyak Sawit RI Diprediksi Hanya Kisaran 44-47 Juta Ton
Ekspor Kelapa Bulat malah Akan Menguntungkan Negara Lain
Pada 2024, produksi kelapa di empat negara produsen kelapa terbesar dunia, yakni Indonesia, Filipina, India, dan Sri Lanka, turun akibat dampak ElNino yang terjadi pada semester II-2023 hingga triwulan I-2024. Kelangkaan bahan baku kelapa industri pengolahan kelapa belum terpecahkan. Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia atau HIPKI khawatir ekspor kelapa bulat justru akan menguntungkan negara-negara lain. Hal itu mengingat produksi kelapa di sejumlah negara penghasil utama kelapa, termasuk Indonesia, turun. Di sisi lain, dalam dua bulan terakhir ini, ekspor kelapa bulat atau butiran Indonesia ke sejumlah negara meningkat. Ketua Bidang Industri Aneka Produk Kelapa HIPKI, Dippos Naloanro Simanjuntak, Jumat (21/3) mengatakan, hingga kini belum ada solusi terhadap kelangkaan bahan baku kelapa untuk industri.
Ekspor kelapa bulat masih terus berjalan kendati HIPKI telah meminta penghentian ekspor sementara selama enam bulan. Padahal, produksi kelapa di Indonesia pada 2024 turun. Produksi kelapa di negara-negara produsen kelapa terbesar dunia lainnya juga anjlok. India dan Sri Lanka bahkan dikabarkan telah membuka keran impor kelapa dari Indonesia. Pada 2023, kedua negara tersebut merupakan penghasil kelapa terbesar ketiga dan keenam dunia. ”Kami khawatir ekspor kelapa bulat justru akan menguntungkan industri kelapa negara-negara lain. Sementara industri dalam negeri justru mengurangi kapasitas produksi, bahkan tutup,” ujarnya. Kementan mencatat produksi kelapa pada 2024 turun 0,5 % secara tahunan atau sebanyak 70,55 juta butir menjadi 14,11 miliar butir. (Yoga)
Pemerintah Terus Dorong Industri Sawit Berkelanjutan
Plt Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Baginda Siagian menyampaikan, industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis bagi Indonesia mengingat kontribusi ekspornya terhadap devisa negara yang mencapai 80-90%. Karena itu, Indonesia perlu terus berupaya agar produk sawit Indonesia bisa diterima di pasar internasional, hal itu utamanya untuk merespons tren industri sawit yang lebih hijau. “Jadi, saat ini, transformasi menuju sawit berkelanjutan harus menjadi program prioritas, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun petani sawit,” kata Baginda. Baginda menjelaskan, sebenarnya, Indonesia saat ini tengah menuju ke industri kelapa sawit yang berkelanjutan, melalui penerapan sertifikasi ISPO yang bersifat wajib. Upaya pemerintah ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, tidak hanya pengusaha tapi juga koperasi dan akademisi.
“Untuk membangun sustainability di Indonesia, Kementan siap bekerja sama dengan instansi lain, sehingga kelapa sawit Indonesia dapat diterima oleh internasional, utamanya Tiongkok,” ujar dia saat diskusi bertajuk Menjaga Akses Pasar Utama Sawit Asia Tenggara di Jakarta, Rabu (09/11). Sementara itu, Supply Chain and Livelihood Transformation Senior Manager di World Resources Institute (WRI) Indonesia, Bukti Bagja, mengatakan, dua pasar ekspor utama sawit RI saat ini telah menunjukkan transformasi hijau. India misalnya, telah meluncurkan aliansi sawit berkelanjutan Sustainable Palm Oil Coalition for India (India-SPOC). Di sisi lain, Tiongkok selama empat tahun terakhir juga telah menelurkan beberapa inisiatif hijau, di antaranya peluncuran China Sustainable Palm Oil Alliance (CSPOA) pada 2018, lalu Proposal Kebijakan Rantai Nilai Hijau pada 2020, dan Pedoman Konsumsi Minyak Sawit oleh Kamar Dagang Bahan Makanan dan Produk Asli China pada 2022. Karena itu, kata dia, dibutuhkan forum multipihak yang dapat menyinergikan upaya bersama para pemangku kepentingan industri sawit nasional. (Yoga)
Membuka Peluang di Tengah Kekosongan Pasokan Minyak Nabati
Pemerintah terus mempromosikan sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) kepada pasar internasional. Saat ini, Indonesia berpeluang meningkatkan pangsa pasar minyak sawit ke pasar internasional setelah terjadi perang Rusia-Ukraina yang mengganggu pasokan minyak nabati dunia. Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian usaha perkebunan kelapa sawit yang menjamin produk dan pengelolaan kebun kelapa sawit telah memenuhi prinsip layak ekonomi, layak sosial-budaya, serta ramah lingkungan. Sertifikasi ini dinilai bisa meyakinkan pasar global bahwa produk minyak kelapa sawit Indonesia telah memenuhi ketentuan.
“Kelapa sawit Indonesia berkontribusi 45 % kebutuhan minyak nabati dunia. Jadi, kita perlu mempromosikan kelebihan minyak sawit sebagai salah satu jenis minyak nabati yang dapat memenuhi kebutuhan global,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, dalam konferensi pers persiapan G20 Sustainable Vegetable Oils Conference (G20 SVOC),di Bali, kemarin. “Kami akan mempromosikan manfaat minyak sawit yang bisa digunakan pada berbagai segmen, seperti untuk energi, pangan, dan produksi barang-barang kebutuhan harian,” kata Musdhalifah. Acara ini menjadi sarana mendorong pengembangan minyak nabati secara berkelanjutan, baik di tingkat domestik maupun global. (Yoga)
Pemerintah Dorong Industri Sawit Berkelanjutan Hulu-Hilir
Pemerintah terus mendorong industri sawit berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Industri hulu sawit yakni perkebunan yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari inovasi teknologi dan keterampilan dari SDM yang dapat memanfaatkan teknologi tersebut. Karena itu, peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi petani kecil juga dibutuhkan untuk mewujudkan produksi yang berkelanjutan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, guna mendorong keberlanjutan industri sawit, pemerintah telah menerapkan kerangka peraturan dan mendorong kerja sama multipihak di sektor kelapa sawit, di antaranya melalui Perpres No 44 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Inpres No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RANKSB) 2019-2024. “Selain itu, ada Program Strategis Nasional tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diatur dalam Permentan No 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit,” ungkap Airlangga dalam keterangan Kemenko Perekonomian.
Kinerja ekspor Indonesia pada September 2022 tercatat tumbuh positif 20,28% (year-on-year/yoy) dengan tiga komoditas unggulan ekspor, yaitu besi baja, minyak sawit, dan batu bara. Indonesia dapat menyumbangkan 52% minyak sawit terhadap pangsa pasar dunia serta mampu menghasilkan 40% dari total minyak nabati dunia. Hal ini bagaikan oase yang membangkitkan semangat pemulihan ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif. Perkebunan sawit nasional juga terus berkembang signifikan dengan luas 16,38 juta hektare dan menyerap tenaga kerja lebih dari 17 juta kepala keluarga, petani, dan karyawan yang bekerja di sektor on farm maupun off farm. “Pengembangan industri hilir juga merupakan upaya strategis meningkatkan nilai tambah industri sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, tetapi perlu terus didorong ke industri hilir bahkan sampai produk akhir. Dengan upaya ini, nilai tambah tentu akan berada di dalam negeri,” tutur Airlangga saat 7th Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum bertema Korporatisasi untuk Kemandirian Petani melalui Kemitraan yang Sehat yang sekaligus membuka Pekan Riset Sawit Nasional 2022, Kamis (20/10). (Yoga)
PTPN Group Bentuk Subholding Palm Co
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group akan membentuk Palm Co, subholding yang mengelola bisnis kelapa sawit dan karet. Hal itu merupakan tahap awal dari upaya perseroan merealisasi salah satu rencana strategisnya yakni melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada tahun ini. Bisnis yang akan melakukan IPO adalah seluruh bisnis kelapa sawit dan karet. Tujuannya agar bisa mendapatkan value creation tertinggi dari conversi karet ke sawit dan ada potensi untuk meningkatkan produktifitas pada entitas yang memiliki kinerja lebih rendah. "Terkait rencana IPO, kami akan membentuk subholding bernama Palm Co, Selain demi mendapatkan value creation tertinggi, dengan upaya ini akan diperoleh struktur kapital yang berkelanjutan serta mempertahankan fokus bisnis mengingat kelapa sawit dan karet memiliki sinergi operasional yang kuat," kata Direktur Utama PTPN Group Muhammad Abdul Ghani dalam keterangan tertulisnya terkait HUT ke-26 PTPN Group yang diperingati pada Jumat (11/3). (Yetede)
Emiten Perkebunan, Prospek Cerah Harga CPO
Emiten perkebunan seperti Astra Agro Lestari (AAL), Sampoerna Agro (SGRO), hingga PP London Sumatera Indonesia (LSIP) diperkirakan naik seiring kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) hingga akhir 2021 dengan target harga masing-masing Rp. 14.900, Rp. 1.900 dan Rp. 2.700. Lewat riset Bloomberg, analis Panin Securitas, Timothy Wijaya pada Rabu (17/11) menjelaskan kenaikan harga CPO terjadi sejak pertengahan 2021, didorong rendahnya produksi Malaysia, keringanan pungutan ekspor Indonesia dan Biodiesel yang akan ditingkatkan menjadi B40, Rekomendasi netral Panin Sekuritas untuk sector perkebunan, Saham PT Astra Agro Lestari (AAL) menjadi top picks.(Yoga)
GIMNI Minta HET Minyak Goreng Naik Jadi Rp 15.600
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dievaluasi. Saat ini HET minyak goreng kemasan sederhana tercatat sebesar Rp 11.000 per liter. GIMNI meminta HET minyak goreng dapat naik hingga Rp 15.600 per liter.
Sahat bilang saat ini harga minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng telah mencapai Rp 14.010 per kilogram (kg). Sementara itu dibutuhkan biaya angkut yang mencapai Rp 350 hingga Rp 370 per kg.
Industri produsen minyak goreng juga disebut terpisah dengan industri pengemas minyak goreng. Sehingga Sahat bilang industri minyak sawit memiliki rantai produksi yang banyak.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









