Keamanan Siber
( 1 )Melindungi Kekayaan Digital dan Tak Kasat Mata
Ancaman kejahatan digital, terutama melalui penipuan berbasis tautan (link) dan pencurian data pribadi, semakin meningkat. Kasus seperti yang dialami Silvia Yap, yang kehilangan Rp1,4 miliar setelah mengklik tautan undangan pernikahan berisi file APK, menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap pesan mencurigakan. Serangan siber semakin berkembang dengan jenis penipuan seperti ransomware, phishing, dan serangan kata sandi yang meningkat drastis pada 2023.
Penyebab kebocoran data pribadi bisa berasal dari berbagai faktor, seperti kehilangan perangkat, peretasan, kelalaian, atau penyalahgunaan oleh pegawai. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan data pribadi melalui UU No. 27/2022, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan untuk melindungi data konsumen di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk memastikan keamanan sistem informasi dan kesiapan menghadapi insiden siber.
Pentingnya edukasi masyarakat dan kewaspadaan terhadap modus kejahatan baru, seperti yang memanfaatkan kecanggihan teknologi, juga disoroti. Kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan melindungi transaksi digital sangat diperlukan, terutama dengan semakin banyaknya generasi muda yang terlibat dalam transaksi online.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023
