;
Tags

Internasional

( 1352 )

KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM

Saya123 02 Feb 2026 Tim Labirin

Lonjakan Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang “adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.

Dari Safe Haven ke Jantung Industri Modern

Secara historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah. Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.

Ia menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.

Ketika dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.

Mengapa Harganya Meledak?

Beberapa faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan dolar.

Di saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun 2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi “berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.

Belum lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.

Hasilnya, harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi naik lebih tinggi pada 2026.

Indonesia di Tengah Gelombang Perak

Bagi Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau.

Namun kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35 juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni 2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam peta hilirisasi mineral nasional.

Efek Domino ke Manufaktur dan Pajak

Namun, kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.

Bagi industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya, elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai pasok ikut melebar.

Di sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.

Namun demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor informal yang sulit ditelusuri.

Artinya, lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus ancaman penghindaran pajak.

Logam yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi

Perak hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan geopolitik sumber daya.

Kenaikan harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah. Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah negara.

Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan potensi pajaknya?

Karena di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian dari peta kekuatan ekonomi masa depan.

Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji

Fh_Iks 30 Jan 2026

Bagi sebagian besar karyawan, pajak sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.

Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan, padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.

Selain rutin mengecek potongan bulanan, seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan. Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi

mario 22 Jan 2026 PMK 108/2025

Lewat PMK 108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai "Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari radar pajak.

Pasal 48 beleid ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah manipulasi saldo akhir tahun.

Pemerintah menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1 miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan tersebut tidak ada.

Regulasi ini juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.

Secara eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun penggunaan identitas asing yang tidak wajar.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Perdagangan AS-China

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)

Donald Trump kembali ke Gedung Putih, demikian juga kebijakan perdagangan dia yang kian agresif-tarif tinggi, pembatasan investasi yang makin ketat, dan ancaman pemisahan keuangan (decoupling). Namun, di balik retorika keras tersebut, negosiasi terbaru antara AS-China justru mengindikasikan bahwa Beijing kini memiliki keunggulan di sejumlah sektor penting. Pada 11 Juni 2025 do London, AS dan China menyepakati kerangka dagang sementara, yang oleh banyak pihak dipandang sebagai upaya  temporer untuk meredam ketegangan. Kesepakatan ini mencakup empat poin utama. Pertama, kedua negara menyepakati penyesuaian tarif secara terukur. Kedua, Beijing sepakat kembali mengekspor   mineral tanah langka dan magnet permanen yang sangat penting bagi sektor  teknologi dan pertanian AS. Ketiga, kedua belah pihak berkomitmen untuk sedikit melonggarkan pembatasan ekspor bagi barang-barang nonsensitif, serta memberikan kemudahan mobilitas antar warga. Keempat, dan yang paling rapuh, kesepakatan ini mencakup mekanisme penegakan kepatuhan sementara waktu dengan peninjauan setiap kuartal dan abitrase pihak ketiga bawah pengawasan WTO. Meskipun ini merupakan langkah maju, rinciannya teknisnya masih kabur dan efektivitasnya diragukan. (Yetede)

Sinyal Kuat Kebangkitan IHSG

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
Memasuki paruh kedua 2025, Indeks  Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang bangkit (rebound) dan kembali menembs level 7.000. Kondisi indeks yang sudah oversold, meredanya konflik Timur Tengah, hingga ekspektasi data ekonomi dan kinerja semester 1 emiten yang makin membaik, akan menjadi penopang pergerakan positif IHSG di sisa enam bulan terakhir tahun. Potensi penguatan IHSG makin besar, sejalan dengan menghijaunya bursa global. Dow Jones Index bahkan mencatatkan penguatan tajam hingga 1% dan indeks AS S&P 500 serta Nasdaq Composite tembus rekor teringgi baru. "Pasar modal Indonesia menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang menjanjikan. Setelah ditutup melemah tipis sebesar 0,14% secara mingguan di level 6.897 pada pekan keempa Juni, IHSG justru memperlihatkan kekuatan teknikal untuk rebound," kata Founder Stocknow.id Hendra Wardana. (Yetede)

Perjuangan Keras Trump Meloloskan RUU Pajak dan Belanja

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
keinginan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menjalankan agenda-agendanya dengan pemangkasan pajak dan peningkatan belanja besar-besaran mendapatkan sokongan signifikan pada Sabtu (28/06/2025) malam waktu setempat. Senat AS meloloskan rancangan undang-undang terkait dari rintangan prosedural utama dengan hasil pemunguman suara tipis 51 setuju dan 49 menolak. Setelah melewati negosiasi berminggu-minggu nan melelahkan, Senat AS yang diketuai Pemimpin Mayoritas Republik John Thune maju selangkah untuk dapat membawa RUU tersebut ke meja Trump paling lambat 4 Juli 2025. Pemungutan suara untuk meloloskan RUU tersebut dari rintangan utama berlangsung alot selama berjam-jam pada Sabtu malam waktu setempat di Wahsington, Distrik Columbia, AS. Dan hanya lolos setelah tiga anggota Senat republik akhirnya menyerah dan memberikan suara setuju. Meskipun paket RUU tersebut tidak dapat secara resmi lolos di Senat hingga pemungutan suara terakhir tapi dapat lolos secara resmi di Senat hingga pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara prosedural dianggap sebagai lulus ujian besar bagi Thune. (Yetede)