Pemilu
( 4 )Dua Kabupaten Krisis Anggaran, Apa Solusinya?
Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel menghadapi kendala dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, karena belum tersedia anggaran yang cukup. Menurut Yulianto Sudrajat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari total 24 daerah yang akan menggelar PSU, dua daerah tersebut—Pasaman dan Boven Digoel—belum memiliki anggaran yang memadai. Pasaman kekurangan dana sekitar Rp12,1 miliar, dengan hanya tersisa Rp1,2 miliar dari anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar. Sedangkan Boven Digoel kekurangan dana sebesar Rp30,1 miliar, dengan sisa NPHD yang juga hanya Rp1,2 miliar dan kebutuhan anggaran mencapai Rp31,3 miliar. Keadaan ini menunggu respons dari pemerintah daerah setempat untuk mencukupi kekurangan anggaran tersebut agar PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Jangan Sia-siakan Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Di tengah wacana efisiensi, dana hampir Rp 1 triliun harus disiapkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah peserta Pilkada 2024, dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Tidak digelarnya PSU akan memicu krisis pemerintahan di daerah setempat dan preseden yang amat buruk bagi tegaknya negara hukum. Terkait hal itu, perlu segera dipastikan tersedianya anggaran Rp 1 triliun. Rinciannya, Rp 486 miliar untuk KPU, Rp 251 miliar untuk Bawaslu dan sisanya untuk biaya lain, seperti keamanan. Kesediaan pemerintah pusat membantu daerah yang kesulitan menyediakan anggaran guna menggelar PSU amat ditunggu realisasinya.
Hal lain yang mesti dipastikan adalah PSU dapat digelar tepat waktu secara jujur dan adil. Dengan demikian, tak ada lagi celah untuk membawa hasil PSU tersebut ke MK. Langkah ini, selain membuat daerah terkait segera mendapatkan pemimpin definitif, juga akan mencegah keluarnya lagi anggaran negara karena PSU itu tak perlu lagi diulang. Jika mencermati putusan MK, beberapa persoalan yang menjadi penyebab harus digelarnya PSU mestinya tidak perlu terjadi karena aturannya sudah cukup jelas. Misalnya, terkait adanya kepala daerah yang telah menjabat dua kali, legalitas ijazah kandidat, atau adanya syarat surat keterangan tidak pernah dipidana.
Pengawasan, baik oleh KPU, Bawaslu, maupun masyarakat luas, dalam PSU perlu lebih serius dilakukan. Ini tak hanya untuk memastikan bahwa aturan yang disusun untuk PSU dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara di daerah. Namun, juga untuk memastikan bahwa penyelenggara bebas dari tekanan dan kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, keluarnya uang Rp 1 triliun untuk PSU semoga dapat menjadi bagian pelajaran berharga dalam membuat demokrasi kita semakin efisien dan berkualitas. (Yoga)
Dana PSU Didukung APBN, dimana PSU Disupervisi KPU
KPU RI tengah memperkuat supervisi terhadap KPU di 24 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), untuk mencegah terulangnya kesalahan pelaksanaan PSU yang dapat berujung lagi pada PSU. Untuk menjamin penyelenggaraan PSU berjalan lancar, Kemendagri menjamin penyediaan dana dari APBN bagi daerah yang tidak sanggup menggelar PSU. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (28/2) mengatakan, supervisi tersebut dilakukan oleh tujuh anggota KPU sesuai dengan pembagian koordinator wilayah masing-masing. Mereka akan mendampingi KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan setiap tahapan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, KPU akan meng- intensifkan koordinasi dengan Bawaslu. Sinergi dari penyelenggara pemilu itu dibutuhkan untuk mengantisipasi agar problem yang terjadi pada pilkada lalu tidak berulang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan hasil PSU dapat digugat lagi ke MK.
”Kami juga sudah mengevaluasi jajaran yang bermasalah sesuai dengan tata kerja internal agar tidak jadi kesalahan serupa saat menggelar PSU,” ujar Afifuddin. Berdasarkan raker Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis (27/2) ada 16 daerah yang tak sanggup membiayai PSU. Sisanya, delapan daerah, sanggup menyediakan dana untuk PSU. Di rapat itu juga diungkap, untuk PSU di 24 daerah itu dibutuhkan dana hampir Rp 1 triliun (Kompas, 28/2/2025). ”Pembiayaan memang dari APBD. Kalau daerah itu memang tidak tersedia, barulah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN,” ujar Wakil Mendagri Ribka Haluk. (Yoga)
Butuh Anggaran Hampir Rp 1 Triliun untuk Pemungutan Suara Ulang
Penyelenggaraan pemungutan suara ulang di 24 daerah seperti yang diperintahkan MK butuh biaya hampir Rp 1 triliun. Biaya itu akan dibebankan kepada pemda. Besarnya biaya untuk pemungutan suara ulang (PSU) ini membuat sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan kritik terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. ”Sekarang, rakyat disuruh bayar Rp 1 triliun buat kelalaian kita semua. Yang benar saja, tanggung jawab kita di mana?” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf saat raker bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut perhitungan KPU dan Bawaslu, biaya untuk PSU yang hampir Rp 1 triliun itu di antaranya untuk KPU sebesar Rp 486 miliar, Bawaslu sekitar Rp 251 miliar, dan untuk biaya lainnya, seperti keamanan. Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, menyoroti putusan PSU di sejumlah daerah terjadi karena kesalahan administratif. Pokok perkara yang berujung pada PSU itu, antara lain, karena adanya persoalan terkait periodisasi masa jabatan, legalitas ijazah, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. ”Masak urusan remeh-temeh begini, ijazah palsu, masa jabatan, berulang-ulang masuk lubang yang sama. Ini soal kualitas. Secara administrative saja gagal, gimana secara substantif. Ketidakmampuan menjaga pemilu yang jurdil (jujur dan adil) membuat kita membayar itu semua,” ucap Deddy. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023



