;
Tags

OJK

( 288 )

Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

alex 30 Apr 2026 detik
Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis aturan baru terkait anggaran OJK, namun mengklaim bahwa independensi lembaga tersebut tetap terjaga. Aturan tersebut menyentuh aspek administratif pengelolaan anggaran OJK, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026. Meskipun demikian, aturan tersebut disebut tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Menurut Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan.

Pengamat Ingatkan Efektivitas OJK Perluas Pengawasan ke Grup Non-Konglomerasi

alex 20 Apr 2026 bisnis
perluas pengawasan OJK ke grup non-konglomerasi merupakan langkah yang tepat, namun harus didukung dengan desain regulasi yang efektif. Pengawasan yang berbasis risiko dan data lintas sektor dapat menghindari over-regulasi dan memastikan pengawasan yang tepat sasaran. Hal ini penting untuk meminimalkan biaya kepatuhan, meningkatkan fleksibilitas, dan mencegah risk aversion di sektor keuangan. Indef mendukung langkah ini dan menekankan pentingnya desain yang tepat agar pengawasan OJK dapat efektif dalam menghadapi risiko yang tersembunyi.

Merger BPR Marak, Respon terhadap Ketentuan Baru OJK

HR1 18 Jun 2025 Kontan
Upaya konsolidasi di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terus berlangsung sebagai bagian dari strategi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat struktur dan daya saing industri perbankan skala kecil. Terbaru, empat BPR di Jawa Tengah dan Jawa Timur—yakni BPR Rejeki Insani, Dutabhakti, Bina Kharisma Insani, dan Bina Sejahtera Insani—akan melakukan merger, dengan BPR Bina Sejahtera Insani sebagai bank penerima penggabungan.

Meskipun konsolidasi ini sejalan dengan arahan regulasi OJK, Komisaris Independen BPR Modern Express, Arif Windarto mengingatkan bahwa merger tidak selalu menjamin kinerja keuangan yang terus membaik. BPR Modern Express sendiri, meskipun sempat mencatat lonjakan laba hingga 103,94% pada 2023 pascamerger dengan 10 BPR, justru mengalami penurunan laba sebesar 5,36% pada 2024. Namun, aset mereka tetap kuat, mencapai Rp 7,5 triliun per Maret 2025, menjadikannya BPR terbesar di Maluku.

Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo, menilai banyak merger BPR bersifat wajib demi memenuhi aturan modal minimum OJK, bukan atas dasar inisiatif sukarela. Ia menekankan pentingnya kembali pada visi utama BPR: membiayai segmen UMKM yang belum bankable, alih-alih mengikuti tren digitalisasi besar-besaran tanpa mempertimbangkan karakteristik lokal.

Di sisi lain, Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha, menekankan bahwa kekuatan modal semata tidak cukup. Kinerja BPR sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, kesehatan keuangan, dan transformasi digital yang terarah. Ia menyoroti pendekatan khas BPR dalam membangun hubungan sosial dan emosional dengan nasabah lokal sebagai keunggulan kompetitif yang tidak bisa digantikan.

Dengan total aset Rp 2,99 triliun per Maret 2025, BPR Hasamitra menjadi contoh bagaimana BPR bisa berkembang dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan pelayanan berbasis kearifan lokal. Konsolidasi memang membuka peluang efisiensi dan jangkauan yang lebih luas, namun keberlanjutan kinerja tetap bergantung pada manajemen risiko, layanan nasabah, dan arah strategis yang konsisten.

Bank Syariah Tancap Gas

KT1 17 Jun 2025 Investor Daily

Di tengah dominasi bank konvensional raksasa, geliat perbankan syariah mulai terlihat semakin nyata. Beberapa bahkan tengah menyiapkan proses kelahiran bakal calon bank syariah besar yang diharapkan bisa mempercepat peningkatan pangsa pasar perbankan syariah. OJK tidak lagi mau jalan perlahan, mereka memilih tancap gas. Mendorong pangsa pasar perbankan syariah bisa tembus dua digit, dari posisi saat ini yang masih  berada di angka 7,36%. Angka yang menunjukkan progres dari jebakan market share 5%, tapi masih jauh dari potensi besar yang dimiliki Indonesia sebagai suatu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Setelah mega merjer tiga bank syariah milik bank pelat merah dilakukan pada 2021 silam menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), gini gilirian PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang melakukan aksi korporasi, usai mengakuisisi Bank Victoria Syariah Indonesia Tbk (BVSI), langka selanjutnya adalah menyapih unit usaha syariah (UUS) BTN untuk menjadi bank umum syariah (BUS) dan digabungkan ke BVIS yang menjadi cangkangnya. "Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10% dari total industri perbankan nasional," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Yetede)

OJK Menilai Fundamental Perbankan Nasional Saat Ini Masih Solid

KT1 16 Jun 2025 Investor Daily (H)

OJK menilai fundamental perbankan nasional saat ini masih solid, utamanya di sisi permodalan yang cukup tebal. Hal ini sejalan dengan hasil stress test yang dilakukan regulator maupun bank secara individu yang menunjukkan kondisi terjaga. Mengacu data OJK, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan per April 2025 berada di level 25,43%, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 25,38%. Hal ini mengindikasikan bahwa permodalan industri perbankan masih cukup tebal untuk mendukung ekspansi dan mengantisipasi dampak dari risiko ketidakpastian global. Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, posisi April 2024 CAR industri perbankan berada di level 25,97% dan meningkayt di kahir 2024 menjadi 26,68%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbanakan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, tingginya ketidakpastian global yang antara lain disebabkan lambannya laju penurunan suku bunga acuan khusus Fed Fund Rate eskalasi trade war melalui kebijakan pengenaan tarif impor trade war melalui kebijakan pengenaan tarif impor oleh AS, serta dinamika konflik geopolitik yang masihh terjadi di beberapa kawasan, memang sedikit banyak telah mempengaruhi ekonomi global maupun domestik. Hingga akhir-akhir ini, salah satu dampak yang terlihat adalah kecenderungan para investor untuk mengalihkan investasi ke aset yang dianggap lebih aman atau investasi di sektor yang dinilai aman (safe haven asset) atau investasi di sektor yang dinilai telah stabil meskipun dengan imbal hasil yang tidak terlalu tinggi. (Yetede)

Kecurangan Jadi Ancaman Serius Bagi Asuransi Kesehatan

HR1 14 Jun 2025 Kontan
Ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat fraud yang diperkirakan mencapai 5% dari total klaim, atau setara Rp 1,5 triliun dari klaim Rp 28,6 triliun pada tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa praktik kecurangan ini dilakukan melalui penyalahgunaan tindakan medis atau penggunaan dokumen palsu.

Sebagai langkah penanggulangan, OJK telah merilis Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan meningkatkan kapabilitas medis, termasuk mempekerjakan dokter dan membentuk Dewan Penasihat Medis, serta memperkuat akses digital untuk mendeteksi indikasi fraud lebih dini.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyarankan agar seleksi risiko dilakukan lebih ketat, misalnya melalui medical check-up yang lebih menyeluruh dan pemanfaatan teknologi digital saat proses verifikasi klaim. Hal ini sejalan dengan pandangan Wayan Pariama dari AAUI, yang mendorong penggunaan jasa pihak ketiga untuk membantu identifikasi klaim mencurigakan.

Namun demikian, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai pendekatan OJK belum cukup menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa fraud sering kali merupakan kolaborasi antara banyak pihak dalam ekosistem, bukan hanya nasabah. Ia meminta OJK dan industri asuransi tidak hanya menyasar nasabah, melainkan juga memperketat pengawasan internal perusahaan asuransi.

Irvan juga menyoroti bahwa narasi inflasi medis yang mendorong kenaikan premi seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan ke nasabah, apalagi jika sebagian disebabkan oleh praktik di internal perusahaan asuransi itu sendiri.

Efektivitas kebijakan penanggulangan fraud ini sangat bergantung pada pendekatan holistik, yang tidak hanya membebankan tanggung jawab pada nasabah, tetapi juga mengoreksi tata kelola internal perusahaan dan peran regulator secara menyeluruh.

OJK Ingatkan Bank Swasta soal Tata Kelola Risiko

HR1 14 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada bank-bank swasta untuk berhati-hati dalam menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah yang merupakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meskipun OJK mendukung partisipasi aktif perbankan swasta, penyaluran kredit tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profil risiko yang sehat, mengingat dana yang digunakan berasal dari simpanan masyarakat.

Data OJK menunjukkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) untuk KPR subsidi mengalami tren kenaikan pada awal 2025, yakni berada di kisaran 2,78%–2,88%. Untuk menjaga stabilitas perbankan, OJK telah meluncurkan berbagai kebijakan pendukung seperti kelonggaran penilaian kualitas aset, penghapusan larangan kredit pengadaan tanah bagi pengembang, serta pemberlakuan ATMR lebih rendah bagi debitur dan pengembang.

Sejalan dengan meningkatnya kuota rumah subsidi melalui skema FLPP dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, bank swasta mulai menunjukkan komitmennya. Salah satunya, CEO Lippo Group James Riady menyatakan bahwa Nobu Bank siap menyalurkan hingga 20.000 unit rumah subsidi, setelah diminta langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Selain Nobu Bank, BCA dan Bank Artha Graha juga telah direncanakan sebagai penyalur FLPP, dengan BCA menandatangani kerja sama untuk pembiayaan 1.000 unit rumah subsidi bersama BP Tapera.

Presiden Komisaris BCA, Jahja Setiaatmadja, menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak, termasuk sektor perbankan, dalam merealisasikan program penyediaan hunian layak yang digagas pemerintah. Secara keseluruhan, kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan perbankan diharapkan mampu mewujudkan target pembangunan rumah subsidi secara berkelanjutan tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan.


OJK Siap Turun Tangan Dorong Kredit UMKM

HR1 12 Jun 2025 Kontan
Pertumbuhan kredit UMKM yang melambat terus menjadi perhatian otoritas keuangan. Hingga April 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 2,53% secara tahunan menjadi Rp 1.502,58 triliun. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru berbasis pendekatan individual terhadap bank, bukan lagi menetapkan target seragam penyaluran kredit UMKM.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa aturan baru ini akan memfokuskan pada pengawasan terhadap kapasitas dan kondisi objektif masing-masing bank. Jika potensi pertumbuhan kredit UMKM suatu bank lebih tinggi dari target yang ditetapkan bank itu sendiri, OJK akan melakukan negosiasi untuk mendorong penyesuaian target tersebut. Beleid ini juga akan mencakup aspek evaluasi bunga kredit dan percepatan proses pembiayaan.

Namun, pendekatan OJK ini menuai catatan dari pelaku industri perbankan. Lani Darmawan, Presiden Direktur CIMB Niaga, menyatakan bahwa target kredit UMKM tidak bisa diseragamkan karena tiap bank memiliki segmentasi pasar dan kapasitas yang berbeda. Ia menekankan bahwa kualitas kredit lebih penting daripada pertumbuhan agresif yang berisiko menurunkan kualitas aset. CIMB Niaga sendiri mencatatkan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 9% hingga April 2025, dengan kontribusi UMKM mencapai 15% dari total portofolio.

Senada, Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan OK Bank, menyebut pendekatan yang fleksibel dan sesuai kapasitas bank lebih tepat dalam mendorong kredit UMKM. OK Bank sendiri menargetkan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 3% di tahun ini, dengan porsi UMKM sekitar 10% dari total portofolio kredit.

Meski OJK berupaya mendorong pertumbuhan kredit UMKM melalui pendekatan baru, pelaku industri menilai bahwa kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi riil perbankan dan kehati-hatian dalam ekspansi kredit, apalagi di tengah tantangan ekonomi dan lemahnya daya beli pelaku UMKM.

OJK Siap Turun Tangan Dorong Kredit UMKM

HR1 12 Jun 2025 Kontan
Pertumbuhan kredit UMKM yang melambat terus menjadi perhatian otoritas keuangan. Hingga April 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 2,53% secara tahunan menjadi Rp 1.502,58 triliun. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru berbasis pendekatan individual terhadap bank, bukan lagi menetapkan target seragam penyaluran kredit UMKM.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa aturan baru ini akan memfokuskan pada pengawasan terhadap kapasitas dan kondisi objektif masing-masing bank. Jika potensi pertumbuhan kredit UMKM suatu bank lebih tinggi dari target yang ditetapkan bank itu sendiri, OJK akan melakukan negosiasi untuk mendorong penyesuaian target tersebut. Beleid ini juga akan mencakup aspek evaluasi bunga kredit dan percepatan proses pembiayaan.

Namun, pendekatan OJK ini menuai catatan dari pelaku industri perbankan. Lani Darmawan, Presiden Direktur CIMB Niaga, menyatakan bahwa target kredit UMKM tidak bisa diseragamkan karena tiap bank memiliki segmentasi pasar dan kapasitas yang berbeda. Ia menekankan bahwa kualitas kredit lebih penting daripada pertumbuhan agresif yang berisiko menurunkan kualitas aset. CIMB Niaga sendiri mencatatkan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 9% hingga April 2025, dengan kontribusi UMKM mencapai 15% dari total portofolio.

Senada, Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan OK Bank, menyebut pendekatan yang fleksibel dan sesuai kapasitas bank lebih tepat dalam mendorong kredit UMKM. OK Bank sendiri menargetkan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 3% di tahun ini, dengan porsi UMKM sekitar 10% dari total portofolio kredit.

Meski OJK berupaya mendorong pertumbuhan kredit UMKM melalui pendekatan baru, pelaku industri menilai bahwa kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi riil perbankan dan kehati-hatian dalam ekspansi kredit, apalagi di tengah tantangan ekonomi dan lemahnya daya beli pelaku UMKM.

Risiko Kredit Meningkat Dampak Ketidakpastian Global

KT1 03 Jun 2025 Investor Daily (H)

Ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi terdampak pada peningkatan profil risiko kredit dan pengetatan likuiditas di sektor perbankan. Namun demikian, OJK menegaskan bahwa kondisi industri perbankan nasional secara umum masih aman dan terkendali. Berdasarkan data OJK per April 2025, kredit perbankan yang disalurkan sebesar Rp7.960 triliun, naik 8,88% secara yoy, atau lebih lambat dari awal tahun. Sementara, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun senilai Rp9.047 triliun, hanya naik 4,55% (yoy) pada periode yang sama. Alhasil, loan to deposit ratio (LDR) berada pada level 87,99%, atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya 87,77% atau dibanding posisi April 2024 sebesar 84,49%.

Meningkatnya LDR ini karena memang terjadi perebutan dana di bank di tengah tingginya suku bunga. Selain itu, profil risiko perbankan juga mengalami peningkatan. Seperti ratio kredit bermasalah (non performimg loan/NPL) gross 2,24% per April 2025, naik dari bulan sebelumnya 2,17%. Bukan hanya itu, NPL net juga cenderung naik ke poisis 0,83%, dan loan at risk (LAR) bertengger di level 9,92% naik dari bulan  sebelumnya sebesar 9,86%. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, terdapat sejumlah faktor ketidkpastian ekonomi global yang memengaruhi antara lain lambannya laju penuruan suku bunga, khususnya Fed Fund Rate.kemudian eskalasi trade war melalui kebijakan pengenaan tarif impor oleh AS, serta dinamika konflik geopolitik yang masih terjadi di beberaoa kawasan turut memengaruhi ekonomi global maupun domestik. (Yetede)