;
Tags

OJK

( 288 )

Ketentuan Penerbitan Obligasi Daerah Direlaksasi

KT1 12 Aug 2024 Investor Daily (H)
OJK berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal dengan menerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan  dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024). Inti aturan ini, ketentuan penerbitan obligasi daerah direlaksasi dengan harapan lebih banyak pemerintah daerah (pemda) masuk pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan OJK yang mengatur mengenai Obligasi Daerah, serta peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan itu bertujuan  mengatasi kendala penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. (Yetede)

2025, Aset Kripto dan Digital Dibawah Kekuasaan OJK

KT1 10 Aug 2024 Investor Daily (H)
OJK tengah mempersiapkan diri untuk mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappeti, yang akan efektif pada Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) P2SK tentang Pengaturan dan Pengawasan bagi aset keuangan digital, termasuk aset kripto. "Dalam UU tersebut diamanatkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu Kemendag Bappeti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah resmi efektif berlakunya UU P2SK yang diberlakukan pada 12 januari 2023" ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Kripto Hasan Fawzi. (Yetede)

Pinjol-Perbankan Bisa Makin Aktif Kolaboratif

KT1 25 Jul 2024 Investor Daily (H)
Rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk menaikkan platform pendanaan produktif financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (Pinjol) menjadi Rp 10 miliar dari semula hanya Rp 2 miliar dinilai bakal memberi banyak dampak positif ke industri keuangan, termasuk perbankan. Bila nanti benar diberlakukan, ketentuan itu justru bisa mendorong kolaborasi yang kian masif antara pinjol dan perbankan. Pendapat sejumlah pihak bahwa rencana itu bisa menjadi ancaman bagi bisnis perbankan, dibantah bagi kalangan bankir. "Mengenai apakah peningkatan limit pinjaman fintech P2P lending ini akan menjadi saingan bagi perbankan, dapat kami sampaikan bahwa meskipun ada kebersamaan, segmen penerimanya berbeda," ujar Corporate Secretary PT BNI (Persero) Tbk (BNI) Oki Rushartomo kepada Investor Daily. (Yetede)

Pengawasan dan Pengaturan OJK Harus Ketat

KT1 24 Jul 2024 Investor Daily (H)

Rencana OJK yang akan mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar, dinilai bagus untuk perkembangan P2P lending dan memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintech. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech P2P  lending kepada sektor produktif serta UMKM baru mencakup 31,52% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp64,56 triliun. laporan terakhir BI menerangkan, ratio kredit bermasalah dari UMKM berada di level 4,25% pada April 2024. Namun fintecf P2P lending bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau tingkat  wanprestasi 90 hari pada April 2024 menjadi sebesar 2,79%. (Yetede)

OJK Beri Sanksi Keras Pemain Judi Online

KT1 10 Jul 2024 Investor Daily (H)
OJK bakal memberikan sanksi  yang keras bagi pelaku judi online yakni akan masuk dalam layanan jasa keuangan, seperti tidak bisa membuka rekening lagi. Hal ini dilakukan sebagai pengingat agar tidak ada lagi yang melakukan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas  Perbankan OJK Dian Edianan Rae menjelaskan, dengan memasukkan nama-nama para pemain atau bandar judi onlie (judol) ke dalam daftar hitam, maka akan terdampak besar terhadap kehidupannya. Diharapkan dapat memberikan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain. "Kami akan bertindak lebih keras terhadao mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, mungkin sebagai fasilitator dan lain sebagainya ada  konsekuensi tidak boleh lagi membuka rekening di bank. Dan saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia sekarang, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal," jelas Dian. (Yetede)

OJK Memberikan Izin Usaha Gadai Mega Bandar

HR1 02 Jul 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mega Bandar yang berlokasi di Jambi. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP29/KO.17/2024 per 6 Juni 2024. PT Gadai Mega Bandar Wajib mencatumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa informasi tersebut di antaranya nama dan logo perusahaan pergadaian. PT Gadai Mega Bandar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

OJK Tunggu Proposal Spin off UUS Bank

KT1 19 Jun 2024 Investor Daily (H)

OJK hingga saat ini masih menunggu permohonan bank untuk melepaskan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri (spin off) guna mendukung perkembangan keuangan syariah. Sebab, belum ada bank yang mengajukan proposal secara formal kepada regulator. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset  UUS telah mencapai  50% dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit  Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS. Apabila UUS telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan  dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan (spin off) paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan. "Hingga saat ini belum ada lagi UUS yang mengajukan permohonan spin off secara formal. Saat itu bank sedang menyusun revisi RBB (rencana bisnis bank) yang diharapkan memuat rencana dimaksud secara lebih seksama dengan memperhatikan kesesuaian strategi dengan capaian perkembangan kinerja bank," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Yetede)

OJK: Penurunan Pasar Modal Perlu Disikapi Rasional

KT3 14 Jun 2024 Kompas

OJK mengimbau para pelaku pasar untuk bersikap rasional dalam berinvestasi. Hal itu disampaikan setelah perusahaan jasa keuangan AS, Morgan Stanley, menurunkan peringkat pasar saham Indonesia menjadi underweight pada Mei 2024. Risiko fiskal dan penguatan dollar AS menjadi faktor pelemahan indeks komposit saham di Tanah Air. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam keterangannya, Kamis (13/6) menjelaskan, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipengaruhi faktor fundamental dan sentimen, baik di global maupun domestik. ”OJK mengimbau para pelaku pasar untuk bersikap rasional serta mempertimbangkan faktor-faktor, baik fundamental maupun sentimen-sentimen dalam penentuan keputusan berinvestasi,” katanya.

Dalam laporan penelitian yang dirilis 10 Juni 2024 itu, tim Morgan Stanley menyampaikan, investasi pasar saham Indonesia di Morgan Stanley Capital Index (MSCI) Asia dan negara berkembang mengalami penurunan terendah sepanjang 2024.Mencermati hal ini, Morgan Stanley menurunkan rekomendasi investasi di pasar modal Indonesia menjadi underweight. Artinya, pasar modal Indonesia berkinerja buruk hingga beberapa waktu ke depan. ”Kami melihat ketidakpastian dalam jangka pendek terkait arah kebijakan fiskal di masa depan, demikian juga dengan pasar mata uang asing karena faktor suku bunga AS yang masih tinggi dan prospek penguatan nilai tukar dollar AS,” kata tim Morgan Stanley dalam laporannya. (Yoga)


Pembiayaan Kendaraan Bermotor Diproyeksikan Tumbuh 9-11%

KT1 12 Jun 2024 Investor Daily
OJK memproyeksikan pembiayaan kendaraan bermotor masih memiliki peluang untuk bertumbuh dengan angka di kisaran 9-11% sampai dengan akhir 2024. Kepala Ekskutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan, per April 2024 total piutang pembiayaan  kendaraan bermotor mencapai Rp398,64 triliun, meningkat 13,02% secara year on year (yoy). "Penyaluran pembiayaan terbesar oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) justru  disalurkan pada bidang otomotif, yaitu sebesar Rp398,64 triliun," kata Agusman. Dari total kendaraan bermotor itu, imbuh Agusman, berkontribusi sebesar 77,70% dari total penyaluran pembiayaan. Jika dirinci, penyaluran pembiayaan pada mobil baru tercatat sebesar Rp150,69 triliun atau meningkat 10% yoy. (Yetede)

OJK Catat Data Nasabah yang Terlibat Perjudian Daring

KT3 11 Jun 2024 Kompas

OJK mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi selain memblokir rekening judi daring. Industri perbankan diminta meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

”Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dibentuk oleh Menko Polhukam,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 secara daring, Senin (10/6). Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 22 Mei 2024. Satgas diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam jangka pendek dan memutus seluruh ekosistem judi daring. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat tertutup bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penanganan judi daring di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 Mei 2024 lalu, karena penyebaran konten judi daring semakin mengkhawatirkan. Puluhan ribu konten di antaranya telah menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintah (Kompas.id, 22/5/2024). (Yoga)