OJK
( 286 )Pinjol-Perbankan Bisa Makin Aktif Kolaboratif
Pengawasan dan Pengaturan OJK Harus Ketat
Rencana OJK yang akan mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar, dinilai bagus untuk perkembangan P2P lending dan memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintech. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech P2P lending kepada sektor produktif serta UMKM baru mencakup 31,52% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp64,56 triliun. laporan terakhir BI menerangkan, ratio kredit bermasalah dari UMKM berada di level 4,25% pada April 2024. Namun fintecf P2P lending bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau tingkat wanprestasi 90 hari pada April 2024 menjadi sebesar 2,79%. (Yetede)
OJK Beri Sanksi Keras Pemain Judi Online
OJK Memberikan Izin Usaha Gadai Mega Bandar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mega Bandar yang berlokasi di Jambi. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP29/KO.17/2024 per 6 Juni 2024. PT Gadai Mega Bandar Wajib mencatumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan. Beberapa informasi tersebut di antaranya nama dan logo perusahaan pergadaian. PT Gadai Mega Bandar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
OJK Tunggu Proposal Spin off UUS Bank
OJK hingga saat ini masih menunggu permohonan bank untuk melepaskan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri (spin off) guna mendukung perkembangan keuangan syariah. Sebab, belum ada bank yang mengajukan proposal secara formal kepada regulator. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS. Apabila UUS telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan (spin off) paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan. "Hingga saat ini belum ada lagi UUS yang mengajukan permohonan spin off secara formal. Saat itu bank sedang menyusun revisi RBB (rencana bisnis bank) yang diharapkan memuat rencana dimaksud secara lebih seksama dengan memperhatikan kesesuaian strategi dengan capaian perkembangan kinerja bank," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Yetede)
OJK: Penurunan Pasar Modal Perlu Disikapi Rasional
OJK mengimbau para pelaku pasar untuk bersikap rasional dalam berinvestasi. Hal itu disampaikan setelah perusahaan jasa keuangan AS, Morgan Stanley, menurunkan peringkat pasar saham Indonesia menjadi underweight pada Mei 2024. Risiko fiskal dan penguatan dollar AS menjadi faktor pelemahan indeks komposit saham di Tanah Air. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dalam keterangannya, Kamis (13/6) menjelaskan, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipengaruhi faktor fundamental dan sentimen, baik di global maupun domestik. ”OJK mengimbau para pelaku pasar untuk bersikap rasional serta mempertimbangkan faktor-faktor, baik fundamental maupun sentimen-sentimen dalam penentuan keputusan berinvestasi,” katanya.
Dalam laporan penelitian yang dirilis 10 Juni 2024 itu, tim Morgan Stanley menyampaikan, investasi pasar saham Indonesia di Morgan Stanley Capital Index (MSCI) Asia dan negara berkembang mengalami penurunan terendah sepanjang 2024.Mencermati hal ini, Morgan Stanley menurunkan rekomendasi investasi di pasar modal Indonesia menjadi underweight. Artinya, pasar modal Indonesia berkinerja buruk hingga beberapa waktu ke depan. ”Kami melihat ketidakpastian dalam jangka pendek terkait arah kebijakan fiskal di masa depan, demikian juga dengan pasar mata uang asing karena faktor suku bunga AS yang masih tinggi dan prospek penguatan nilai tukar dollar AS,” kata tim Morgan Stanley dalam laporannya. (Yoga)
Pembiayaan Kendaraan Bermotor Diproyeksikan Tumbuh 9-11%
OJK Catat Data Nasabah yang Terlibat Perjudian Daring
OJK mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi selain memblokir rekening judi daring. Industri perbankan diminta meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
”Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dibentuk oleh Menko Polhukam,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 secara daring, Senin (10/6). Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 22 Mei 2024. Satgas diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam jangka pendek dan memutus seluruh ekosistem judi daring. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat tertutup bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penanganan judi daring di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 Mei 2024 lalu, karena penyebaran konten judi daring semakin mengkhawatirkan. Puluhan ribu konten di antaranya telah menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintah (Kompas.id, 22/5/2024). (Yoga)
OJK Dorong Kontribusi Perbankan ke Ekonomi Lebih Besar
Memperkuat Tata Kelola Perbankan
OJK mencabut izin 12 bank di lima bulan pertama 2024, seluruhnya bank perekonomian rakyat (BPR). Bank kecil dari sisi volume usaha dengan wilayah dan cakupan operasional sangat terbatas. BPR yang ditutup tak lebih dari 1 % total BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yang sebanyak 1.566 BPR/S per Maret 2024. Jumlah dana masyarakat yang dibayarkan juga relatif kecil sehingga tidak sampai mengganggu kondisi keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski tak menimbulkan guncangan, otoritas keuangan perlu menaruh perhatian serius dan tak menganggap remeh. Pasalnya, likuidasi BPR menyangkut dana masyarakat bawah yang tersimpan di sana dan yang terpenting ada aspek kepercayaan yang dipertaruhkan yang melekat pada bank, apa pun jenis dan seberapa besar bank itu.
Tahun lalu OJK merevisi peraturan OJK (POJK) untuk menguatkan tata kelola perbankan melalui POJK No 17/2023. Dibanding regulasi sebelumnya tahun 2016, jumlah pasal bertambah dua kali lipat dengan cakupan kian luas. Ada tiga area penguatan tata kelola yang fundamental. Pertama, pemberhentian direksi wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS. Bahkan, OJK bisa membatalkannya. Untuk direksi lainnya, OJK memiliki hak untuk mengambil tindakan korektif dan mengevaluasi keputusan pemberhentian/penggantian anggota direksi bank sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi dewan komisaris. Kedua terkait pembagian dividen. Besarnya pembagian dividen akan mengurangi kemampuan bank dalam mengakumulasi modalnya. Padahal, modal yang besar dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan untuk ekspansi usaha.
Bahkan, dari sisi ketentuan OJK, cukup banyak bank, terutama BPD, yang masih memerlukan tambahan modal untuk mencapai modal minimum. Dalam pembagian dividen, OJK memiliki kewenangan untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen dengan mempertimbangkan aspek eksternal, internal, dan kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank. Terakhir, terkait pemberian remunerasi. Dalam aturan tata kelola terbaru, OJK telah meminta bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. OJK juga berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi jika dinilai tak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









