OJK
( 286 )Bisa Go Public, OJK Terbitkan Aturan BPR dan BPRS
REGULASI OJK : INDUSTRI ASURANSI BAKAL LEBIH EFISIEN
Kalangan industri asuransi jiwa menilai revisi peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur produk asuransi dan saluran pemasarannya meningkatkan efi siensi industri. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut Peraturan OJK (POJK) No 8/2024 –yang mengubah POJK No 24/2025, akan berdampak positif terhadap industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkap aturan baru tersebut akan mempercepat inovasi produk dan mengurangi biaya serta waktu dalam proses pengaturan produk. Menurutnya, ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri. Pertama, korespondensi pengajuan persetujuan produk selama ini dilakukan antara OJK dengan perusahaan menggunakan sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (Sijingga).
Kedua, perusahaan asuransi perlu melakukan kajian atau pengujian terhadap produk asuransi yang akan dikembangkan untuk menentukan potensi risiko kerugian bagi perusahaan, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Secara keseluruhan, lanjut Togar, kebijakan untuk melakukan kajian dan pengujian terhadap produk asuransi memiliki dampak positif bagi perusahaan asuransi jiwa dalam hal meningkatkan kualitas produk, kepatuhan regulasi, optimalisasi operasional, pengembangan produk yang berkelanjutan, dan peningkatan reputasi. Ketiga, Togar mengatakan dalam ketentuan baru memuat produk yang wajib mendapatkan persetujuan OJK adalah produk baru yang terklasifi kasi sebagai produk dengan kriteria tertentu di antaranya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi), endowment, dan anuitas.
Keempat, dokumen polis nantinya diperkenankan dalam bentuk elektronik (e-polis), dengan catatan nasabah berhak untuk meminta salinan polisnya, dengan syarat dan prinsip perlindungan konsumen yang perlu dijaga. Di sisi lain, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Iwan Pasila menyebut aturan baru tersebut dibuat supaya memudahkan pengawasan terhadap produk asuransi dengan fokus pada pengelolaan asumsi yang digunakan dalam menetapkan premi, proses underwriting yang memadai, dan pengelolaan kewajiban dan aset yang timbul dari premi yang diterima. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi itu juga memuat ketentuan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik maupun digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi.
Sementara itu, praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman berpendapat aturan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan. Menurutnya, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, terutama jenis dan kriteria produk asuransi, mekanisme persetujuan, dan pelaporan produk asuransi.
Kedua, lanjut Wahyudin, aturan baru tersebut mengatur saluran pemasaran tambahan, seperti tenaga pemasaran khusus produk asuransi mikro dan wajib mendapat persetujuan apabila perusahaan asuransi bekerja sama dengan saluran pemasaran badan usaha selain bank (BUSB). Ketiga, aturan tersebut mengatur lebih dalam ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital yang belum diatur secara terperinci pada POJK 23/2015.
Jaga Kualitas, Perbankan Tahan Bunga Kredit
OJK Kawal Restrukturisasi Waskita Karya
OJK memastikan akan terus mengawal proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yang menyebabkan emiten BUMN Karya tersebut terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, potensi delisting tersebut mengancam kepentingan pemegang 7,1 miliar saham publik yang ada di bursa. "Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaikan utang-utang Waskita Karya," kata Kepala Eksutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Inarno menyebutkan, OJK telah melakukan beberapa inisiatif terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui oleh kreditur Waskita. Salah satunya adalah persetujuannya master restructuring agreement atau MRA atas 21 kredit perbankan. "Berikutnya adalah persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap Tahap II, dan juga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun," ungkap dia. (Yetede)
Atur Konglomerasi Agar Tak Goyang Kemudian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas kriteria dan pengawasan konglomerasi keuangan (KK) di Indonesia. Saat ini, OJK sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias (P2SK), khususnya Bab XV mengenai KK. POJK terbaru sekaligus akan menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang terbit pada 16 Oktober 2020. Ada sejumlah poin baru yang diatur dalam RPOJK KK ini. Salah satunya soal kriteria besaran aset grup konglomerasi. Jika POJK 45/2020 hanya menggunakan nilai aset lebih besar atau sama dengan Rp 100 triliun, di RPOJK baru OJK menambahkan kriteria berikutnya, yakni aset grup minimal Rp 20 triliun hingga di bawah Rp 100 triliun.
PIKK Operasional adalah KK yang holding atawa induknya menjalankan bisnis jasa keuangan dan ditunjuk pihak pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali terakhir (PSPT). Jadi bank BUMN yang berbeda beserta perusahaan anak LJK dilarang membentuk PIKK dan KK. Selain itu, pembentukan KK oleh bank asing juga dikecualikan dari beleid ini. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari OJK terkait rencana POJK KK terbaru ini. Gerakan tutup mulut juga dilakukan para bankir. "Kita tunggu saja (aturannya)," kata Lani Darmawan, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Minggu (12/5). Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, poin aturan di RPOJK KK terbaru akan berdampak positif bagi mitigasi risiko terkait dampak sistemik. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Budi Frensidy melihat, banyak grup bisnis beraset di bawah Rp 100 triliun berpotensi sistemik terhadap pasar.
Pelaksanaan Kewajiban Spin Off UUS Berjalan Lamban
Sesuaikan Kebijakan baru, OJK Perkuat Pengawasan Perbankan
OJK terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Comiittee on Banking Supervision (BCBS). Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Sopervisioin telah diterbitkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervisors (BCBS) di Swiss, yang merupakan versi pengkinian dari sebelumnya yang diluncurkan pada 2012. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dan Ediana Rae mengatakan, BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik menajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial. Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital. (Yetede)
Risiko Bank Setelah Restrukturisasi Kredit Usai
AKHIRNYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan program restrukturisasi kredit perbankan per 1 April lalu. Penghentian program ini akan menimbulkan sejumlah risiko terhadap bank. Meski begitu, ada sejumlah alternatif solusi untuk menekan risiko tersebut. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan oleh bank kepada debitor yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Sejatinya, program restrukturisasi kredit diakhiri pada April dua tahun lalu. Namun OJK memperpanjang program ini sampai dua kali, yakni hingga 31 Maret 2023 dan 31 Maret 2024.
Upaya restrukturisasi kredit itu dilakukan, antara lain, melalui penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Meski membantu debitor, bagi bank, restrukturisasi kredit dapat mendorong risiko kenaikan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Selama ini, dalam perbankan dikenal kualitas kredit berdasarkan penilaian prospek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan membayar. Terdapat lima kualitas kredit. Pertama, kredit lancar atau kolektibilitas 1 (dengan cadangan minimal satu persen dari aktiva). Lalu kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 (minimal 5 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kemudian kredit kurang lancar atau kolektibilitas 3 (minimal 15 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Berikutnya, kredit diragukan atau kolektibilitas 4 (minimal 50 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan) serta kredit macet atau kolektibilitas 5 (minimal 100 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kolektibilitas kredit yang masuk kategori 3, 4, dan 5 sudah bisa dianggap sebagai NPL. (Yetede)
OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, dia menyebut, aturan
repayment capacity
juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower
dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan.
Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.
REGULASI OJK : UTAK-ATIK PENILAIAN INVESTASI DAPEN
Regulator mengubah aturan dasar penilaian investasi dana pensiun yang menghapus dasar penilaian untuk tabungan dan menambah alternatif penilaian untuk investasi obligasi. Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun. Peraturan yang menggantikan SEOJK No 9/SEOJK.05/2016 itu berlaku mulai 1 Juli 2024. Terdapat dua jenis investasi baru dalam SEOJK No. 4/2024 yang sebelumnya tidak diatur dalam SEOJK No. 9/2016, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Ketentuan mengenai penilaian investasi dalam beleid baru berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Selain itu, terdapat tiga perubahan terkait dengan dasar penilaian investasi dalam SEOJK No. 4/2024.
Pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar. Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif. Merespons perubahan aturan ini, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan menjadi masalah, karena selama ini perusahaan dana pensiun jarang sekali menempatkan pada instrumen tabungan. Dana pensiun menempatkan investasinya paling banyak pada SBN, yang mencapai Rp127,4 triliun atau 35,7% dari total investasi dapen per Januari 2024, menurut data OJK.
Sasaran utama investasi berikutnya adalah deposito berjangka dan obligasi korporasi.
Sementara itu, Dana Pensiun (Dapen) Bank Mandiri masih mempelajari perubahan aturan tentang dasar penilaian investasi dana pensiun. “Terkait dengan SEOJK dimaksud, saat ini kami masih melakukan pengkajian,” tutur Direktur Investasi & Keuangan Dapen Bank Mandiri Abdul Hadie.
Dana Pensiun PT Bank Tabungan Bank Negara (BTN) turut merespons. Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan memengaruhi portofolio investasi perseroan, karena selama ini Dapen BTN tidak memiliki investasi pada tabungan.
Soal penyesuaian perhitungan jenis Investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif, menurutnya, perlu dilakukan simulasi perhitungan amortisasi dengan menggunakan bunga efektif dan amortisasi biasa.
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023









