;

REGULASI OJK : UTAK-ATIK PENILAIAN INVESTASI DAPEN

Ekonomi Hairul Rizal 03 May 2024 Bisnis Indonesia
REGULASI OJK : UTAK-ATIK PENILAIAN INVESTASI DAPEN

Regulator mengubah aturan dasar penilaian investasi dana pensiun yang menghapus dasar penilaian untuk tabungan dan menambah alternatif penilaian untuk investasi obligasi. Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun. Peraturan yang menggantikan SEOJK No 9/SEOJK.05/2016 itu berlaku mulai 1 Juli 2024. Terdapat dua jenis investasi baru dalam SEOJK No. 4/2024 yang sebelumnya tidak diatur dalam SEOJK No. 9/2016, yakni investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Ketentuan mengenai penilaian investasi dalam beleid baru berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Selain itu, terdapat tiga perubahan terkait dengan dasar penilaian investasi dalam SEOJK No. 4/2024. 

Pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Kedua, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar. Ketiga, penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif. Merespons perubahan aturan ini, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan menjadi masalah, karena selama ini perusahaan dana pensiun jarang sekali menempatkan pada instrumen tabungan. Dana pensiun menempatkan investasinya paling banyak pada SBN, yang mencapai Rp127,4 triliun atau 35,7% dari total investasi dapen per Januari 2024, menurut data OJK. 

Sasaran utama investasi berikutnya adalah deposito berjangka dan obligasi korporasi. Sementara itu, Dana Pensiun (Dapen) Bank Mandiri masih mempelajari perubahan aturan tentang dasar penilaian investasi dana pensiun. “Terkait dengan SEOJK dimaksud, saat ini kami masih melakukan pengkajian,” tutur Direktur Investasi & Keuangan Dapen Bank Mandiri Abdul Hadie. Dana Pensiun PT Bank Tabungan Bank Negara (BTN) turut merespons. Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto mengatakan, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan tidak akan memengaruhi portofolio investasi perseroan, karena selama ini Dapen BTN tidak memiliki investasi pada tabungan. Soal penyesuaian perhitungan jenis Investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif, menurutnya, perlu dilakukan simulasi perhitungan amortisasi dengan menggunakan bunga efektif dan amortisasi biasa.

Download Aplikasi Labirin :