Daftar Negatif Investasi
( 2 )Kemudahan Investasi, Revisi DNI Masuk Tahap Finalisasi
Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Dalam kaitannya dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah terus melakukan kajian agar kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan, dan menekan jumlah pengangguran di Tanah Air.
Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha.
Enam bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional.
Revisi DNI Belum Sempurna
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023

