Pilkada
( 8 )Demokrasi Tak Bisa Dibeli dari Kecurangan Pilkada Barito Utara
Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Rabu (14/5) menjadi pelajaran penting bagi proses demokratisasi di daerah. Pelanggaran dalam kontestasi nyatanya melahirkan konsekuensi bagi demokrasi itu sendiri. Putusan MK mendiskualifikasi dua pasangan calon di Pilkada Barito Utara ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah kontestasi politik di daerah. Putusan itu membuat KPU harus memulai dari awal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan digelar dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan. PSU yang diperintahkan MK itu merupakan pemungutan suara ulang kedua dalam Pilkada Barito Utara.
Putusan ini lahir karena pertimbangan MK setelah mendapat bukti bahwa kedua pasangan calon melakukan politik uang yang cukup masif dalam penyelenggaraan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS). Kedua pasangan calon, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sama-sama terbukti memberikan uang kepada pemilih. Nilai uang yang dibagikan bahkan tergolong fantastis. Dalam persidangan di MK terungkap, uang yang dibagikan kepada pemilih itu sampai Rp 16 juta per orang. Jika diasumsikan semua pemilih di Barito Utara yang sebanyak 114.092 orang mengikuti PSU dan mendapatkan pembagian uang, total uang yang beredar kurang lebih Rp 1,8 triliun.
Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon peserta pilkada, Rabu lalu, merupakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya. Pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan PSU di dua TPS di Barito Utara karena terbukti ada pelanggaran. Namun, hasil PSU yang digelar di dua TPS pada 22 Maret itu kembali digugat ke MK. Hasilnya, MK memerintahkan agar penyelenggara pemilu kembali menggelar PSU di Barito Utara dan dua pasangan calon yang sebelumnya menjadi peserta pilkada serta kembali berkontestasi dalam PSU 22 Maret tidak boleh lagi mengikuti pemungutan suara. PSU untuk kedua kalinya itu juga mesti digelar di seluruh TPS, bukan hanya dua TPS seperti pada PSU pertama. Terbuktinya praktik politik uang yang masif di Pilkada Barito Utara memberikan satu pesan, yakni demokrasi tak bisa dibeli, demokrasi membutuhkan proses yang jujur dari sebuah kontestasi politik. (Yoga)
Rakyat Dirugikan Politik Uang
Praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah, merugikan rakyat. Praktik yang dinilai sebagai kejahatan demokrasi itu tak hanya membuat masyarakat tak kunjung mendapat pimpinan daerah definitif, tetapi juga dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Para pelaku politik uang semestinya mendapat sanksi berat untuk menciptakan efek jera. Kerugian akibat praktik politik uang itu dialami warga Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Pada Rabu (14/5) MK memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon di Pilkada Barito Utara, yakni pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. MK juga memerintahkan agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kedua kalinya.
MK menemukan adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, terdapat saksi yang menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga. Ditemukan pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji umrah apabila menang. MK meminta PSU digelar paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Kali ini, tidak hanya di dua TPS, tetapi di seluruh TPS. Calon yang dihadirkan ke publik pun tak boleh yang sudah didiskualifikasi. Dengan kata lain, pilkada diulang di Barito Utara dan masyarakat harus menanti hingga 90 hari untuk bisa memiliki pemimpin daerah definitif. Itu pun dengan syarat hasil PSU kelak tak digugatlagi ke MK.
Pilkada yang tak kunjung tuntas itu membuat masyarakat Barito Utara merasa dirugikan. Rodi (50), petani jagung di Kecamatan Tongka, dirugikan dengan tak kunjung terpilihnya Bupati-Wakil Bupati Barito Utara definitif. ”Seharusnya pembangunan sudah jalan, sekarang terbengkalai,” ujarnya. Rodi menyebutkan, beberapa agenda daerah, seperti pembangunan jembatan dan perbaikan jalan, seharusnya mulai terasa. Namun, kini tak ada tanda-tanda program itu berjalan. ”Petani berteriak-teriak karena masalah harga pupuk. Namun, sekarang enggak bisa buat apa-apa, harus tunggu bupati. Tidak ada kepastian,” tambahnya. Anggaran daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk menyejahterakan masyarakat harus dikeluarkan berulang kali untuk menyelenggarakan pilkada. Untuk Pilkada Barito Utara 2024, dialokasikan anggaran Rp 36,61 miliar. (Yoga)
Pemilihan Ulang Kepala Daerah
Sepekan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru masih kelimpungan memulai persiapan pemungutan suara ulang (PSU). KPU tak bisa berbuat banyak karena pemerintah daerah setempat tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui rencana anggaran biaya (RAB) pilkada ulang, baik dari KPU, Badan Pengawas Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian RI, lebih dulu.
Keempat lembaga itu terlibat dalam pelaksanaan PSU, dengan tugas dan tanggung jawab berbeda. Tapi penanggung jawab penyelenggara pemilu ulang adalah KPU Banjarbaru. RAB keempat lembaga akan diteruskan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). "TPAD akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk menentukan besaran anggaran mereka. Lalu hasilnya dituangkan dalam perubahan naskah perjanjian hibah daerah yang dibuat sebelumnya," kata Rizana kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2025. (Yetede)
Dana Pelaksanaan PSU Pilkada di Pasaman Diupayakan dari APBD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Pemkab Pasaman, Sumbar, menyepakati anggaran Rp 10,4 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada 19 April 2025. Anggaran itu diharap segera cair untuk pelaksanaan tahapan-tahapan PSU. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, Selasa (11/3) mengatakan, pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Pasaman terkait jumlah anggaran yang disediakan pemkab untuk pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman.”Anggaran yang disepakati Rp 10,4 miliar,” kata Taufiq, Selasa sore.
Taufiq menyebut, anggaran itu sudah termasuk sisa anggaran sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024. Pasaman merupakan salah satu dari 24 daerah yang harus menggelar PSU pilkada. Pasaman juga merupakan salah satu dari 16 daerah yang sebelumnya menyatakan tidak mampu menyediakan anggaran untuk PSU. Hingga akhir Februari lalu, Kemendagri menyampaikan, perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Kala itu, Kemendagri menyebut, bagi daerah yang tak mampu menyediakan dana untuk PSU akan didukung dari APBN. Namun, Kemendagri meminta pengadaan dana PSU diupayakan disediakan dari APBD. (Yoga)
Pembangunan Daerah Dikhawatirkan Terganggu Akibat Pendanaan PSU
Keputusan pendanaan untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di 24 daerah yang sepenuhnya diambil dari APBD dikhawatirkan bakal mengganggu belanja daerah. Apalagi, sebelumnya, pemda sudah diminta pusat mengefisienkan anggaran. Terganggunya belanja daerah itu bisa berimbas pada pelayanan publik dan pembangunan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, berdasarkan data Kemendagri, kebutuhan anggaran PSU pilkada di 24 daerah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. Kebutuhan anggaran paling besar untuk Provinsi Papua dengan kebutuhan lebih dari Rp 100 miliar.
”Dana lebih dari Rp 100 miliar itu adalah nilai yang cukup fantastis di tengah efisiensi anggaran,” ujarnya. Sebelum diharuskan mencukupi kebutuhan anggaran untuk PSU, daerah-daerah sudah diminta pusat untuk mengefisienkan anggaran sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo. Kini, dengan beban baru menggelar PSU, daerah-daerah, terutama 24 pemda yang di daerahnya digelar PSU, bakal kian terbebani APBD-nya. Herman pun khawatir, imbas dari beban-beban tersebut, belanja daerah akan terganggu, terutama anggaran untuk pelayanan publik dan belanja pembangunan. (Yoga)
PSU Digelar Sabtu walau Anggaran Belum Pasti
Di tengah belum adanya kepastian anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah, dipastikan PSU digelar hari Sabtu karena merupakan hari libur. Tanggal pelaksanaan disesuaikan tenggat yang ditetapkan MK. Sejumlah KPU daerah mulai mempersiapkannya. Anggota KPU Kabupaten Serang, Banten, Septia Abdi Gama, Rabu (5/3) menyampaikan, KPU RI sudah mengusulkan PSU Pilkada Kabupaten Serang digelar pada 19 April, bertepatan pada Sabtu, yang dipilih sebagai hari PSU karena merupakan hari libur sehingga pemerintah tidak perlu lagi menetapkan hari yang diliburkan untuk pencoblosan ulang.
Hari Sabtu juga dipilih dengan harapan partisipasi publik tetap tinggi. ”Hari Sabtu kan libur, sehingga tidak perlu diliburkan di daerah-daerah yang melaksanakan PSU. Tujuannya agar partisipasi pemilih tidak turun. Tanggal 19 April, karena mendekati tenggat dari MK, yakni 60 hari,” kata Septia, Rabu. KPU Kabupaten Serang menargetkan partisipasi pemilih dalam PSU minimal sama dengan partisipasi saat pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Saat itu, pemilih yang memberikan suaranya di Pilkada Kabupaten Serang mencapai 73,66 %. Pada Senin (3/3), Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, pencoblosan di hari Sabtu untuk mengurangi hambatan logistik dan administratif yang mungkin terjadi jika PSU dilaksanakan pada hari kerja.
Selain itu, Sabtu merupakan hari libur sehingga diharapkan partisipasi pemilih tetap tinggi. KPU RI juga menetapkan PSU diselenggarakan mulai 22 Maret hingga 9 Agustus, tergantung tenggat yang diberikan MK. Soal anggaran PSU, sebelumnya Kemendagri memastikan bahwa penyediaan anggaran itu akan didukung APBN. Berdasarkan data Kemendagri, ada 16 daerah yang menyatakan tidak sanggup menyediakan dana penyelenggaraan PSU, di antaranya Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Buru. Sementara itu, ada delapan daerah yang sanggup menggelar PSU, di antaranya Kabupaten Bungo dan Kabupaten Bangka Barat. (Yoga)
Kemampuan Pemda Danai PSU sedang Dicek oleh Pemerintah
Pemerintah pusat membuka peluang untuk ikut membiayai pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kemendagri akan menyisir APBD di setiap daerah yang menggelar PSU untuk memastikan kemampuan setiap daerah secara riil. Lebih dari sepekan setelah MK membacakan putusan untuk menggelar PSU Pilkada 2024 di 24 daerah, persoalan pembiayaan PSU belum tuntas. Pemerintah masih mencari solusi terkait pembiayaan PSU yang membutuhkan dana Rp 1 triliun. Wakil Mendagri, Bima Arya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan, pemerintah pusat akan ikut membiayai PSU Pilkada 2024 dengan APBN, tapi, pembiayaan itu tak bisa dilakukan secara keseluruhan.
Ia belum bisa memastikan berapa besar porsi yang bisa ditanggung pusat karena hal itu harus didiskusikan terlebih dulu dengan Kemenkeu. ”Kita lihat sharing-nya berapa persen. Tetapi, saya kira tidak 100 %. Pasti ada komponen yang dari APBD (kota/kabupaten) ataupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup APBN,” kata Bima. Karena itu, Kemendagri masih berkoordinasi dengan pemda di 24 daerah untuk membahas kesiapan anggaran penyelenggaraan PSU. Berdasarkan rapat yang dilakukan secara daring pada Selasa siang, sejumlah daerah menyatakan siap untuk menyelenggarakan PSU dengan APBD-nya.
Namun, banyak daerah yang tidak memberikan kejelasan ihwal kemampuan pendanaan mereka. Kemendagri akan menindaklanjuti koordinasi daring itu secara langsung. ”Nanti satu per satu akan kami datangi, kami telisik, kami lihat APBD-nya. Sebab, kalau dibilang tidak mampu, kita harus lihat apakah betul tidak mampu,” ujarnya. Kemendagri juga akan mencermati komposisi anggaran PSU yang dibuat setiap daerah. Sejumlah kegiatan yang tidak perlu akan dihapus atau digeser untuk aktivitas lain yang lebih menjadi prioritas. (Yoga)
DPR mendorong pemerintah pusat mengalokasikan Rp 700 miliar untuk PSU
DPR mendorong pemerintah pusat untuk mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN untuk menanggung biaya pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024, karena pemda hanya mampu menyiapkan anggaran kurang dari 30 % kebutuhan PSU di 24 daerah yang diperkirakan senilai Rp 1 triliun. Kemendagri memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Namun, hanya delapan pemda menyatakan mampu membiayai PSU. Sementara 16 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari APBD provinsi maupun APBN.
Salah satu pemda yang kesulitan anggaran untuk mendanai PSU ialah Pemprov Papua. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (2/3/2025), mengatakan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), sumber pembiayaan pilkada berasal dari APBD setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Meskipun demikian, di dalam UU itu disebutkan pula, jika dana yang dimiliki oleh kabupaten/kota terbatas, pemprov dan pemerintah pusat dapat membantu melalui APBD provinsi ataupun APBN.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung kekurangan biaya PSU dengan mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN. Sebab, berdasarkan penghitungan, pemda-pemda itu hanya sanggup menanggung 30 % dari total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU. ”Dukungan APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar Rp 700 miliar untuk memastikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” tuturnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







