Demokrasi Tak Bisa Dibeli dari Kecurangan Pilkada Barito Utara
Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Rabu (14/5) menjadi pelajaran penting bagi proses demokratisasi di daerah. Pelanggaran dalam kontestasi nyatanya melahirkan konsekuensi bagi demokrasi itu sendiri. Putusan MK mendiskualifikasi dua pasangan calon di Pilkada Barito Utara ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah kontestasi politik di daerah. Putusan itu membuat KPU harus memulai dari awal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan digelar dalam 90 hari sejak putusan MK dibacakan. PSU yang diperintahkan MK itu merupakan pemungutan suara ulang kedua dalam Pilkada Barito Utara.
Putusan ini lahir karena pertimbangan MK setelah mendapat bukti bahwa kedua pasangan calon melakukan politik uang yang cukup masif dalam penyelenggaraan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS). Kedua pasangan calon, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sama-sama terbukti memberikan uang kepada pemilih. Nilai uang yang dibagikan bahkan tergolong fantastis. Dalam persidangan di MK terungkap, uang yang dibagikan kepada pemilih itu sampai Rp 16 juta per orang. Jika diasumsikan semua pemilih di Barito Utara yang sebanyak 114.092 orang mengikuti PSU dan mendapatkan pembagian uang, total uang yang beredar kurang lebih Rp 1,8 triliun.
Putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon peserta pilkada, Rabu lalu, merupakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya. Pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan PSU di dua TPS di Barito Utara karena terbukti ada pelanggaran. Namun, hasil PSU yang digelar di dua TPS pada 22 Maret itu kembali digugat ke MK. Hasilnya, MK memerintahkan agar penyelenggara pemilu kembali menggelar PSU di Barito Utara dan dua pasangan calon yang sebelumnya menjadi peserta pilkada serta kembali berkontestasi dalam PSU 22 Maret tidak boleh lagi mengikuti pemungutan suara. PSU untuk kedua kalinya itu juga mesti digelar di seluruh TPS, bukan hanya dua TPS seperti pada PSU pertama. Terbuktinya praktik politik uang yang masif di Pilkada Barito Utara memberikan satu pesan, yakni demokrasi tak bisa dibeli, demokrasi membutuhkan proses yang jujur dari sebuah kontestasi politik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023