Tindak Pidana
( 455 )Kecurangan Sistematis Gerogoti Program Minyakita, Rakyat dan Negara Dirugikan
JAKARTA – Program minyak goreng bersubsidi Minyakita, yang dicanangkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau bagi masyarakat, kini dinodai oleh berbagai praktik kecurangan yang sistematis. Berbagai modus pelanggaran, mulai dari penimbunan, penyimpangan distribusi, hingga pemalsuan produk, telah menyebabkan tujuan mulia program ini tidak tercapai secara optimal, merugikan konsumen dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Minyakita diluncurkan sebagai respons atas lonjakan harga minyak goreng yang sempat menyentuh Rp20.000 per liter. Dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter, program ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang harga di pasar. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan yang signifikan di berbagai tingkatan rantai pasok.
Ragam Modus Pelanggaran Distribusi
Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penjualan Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini sering kali didahului oleh aksi spekulasi oleh distributor dan agen yang sengaja menahan stok untuk menciptakan kelangkaan buatan, sehingga dapat menjual dengan harga lebih tinggi. Kasus seperti ini disinyalir terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, di mana pasokan ditahan untuk mendongkrak harga.
Pelanggaran lainnya adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran. Minyakita yang seharusnya diprioritaskan untuk pasar rakyat dan konsumen rumah tangga, justru dialihkan ke sektor industri atau usaha besar yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi.
Praktik monopoli juga menjadi sorotan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan telah menetapkan tujuh perusahaan terbukti secara sah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli minyak goreng. Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Pemalsuan Produk dan Penipuan Konsumen
Kecurangan tidak hanya terjadi pada alur distribusi, tetapi juga pada fisik produk yang diterima konsumen. Kementerian Perdagangan menemukan adanya produsen dan pengemas ulang (repacker) yang mengurangi takaran atau volume minyak goreng.
Beberapa temuan signifikan antara lain:
· Pengurangan Volume: Sejumlah produsen, termasuk PT Artha Eka Global Asia, diduga mengurangi isi kemasan dari seharusnya 1 liter menjadi hanya 800 ml, meskipun label tetap mencantumkan volume 1 liter.
· Pemalsuan Merek: Di Tangerang, CV Rabbani Bersaudara terindikasi memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng merek lain menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin resmi.
· Pelanggaran Izin Edar: Gudang PT Navyta Nabati Indonesia disegel karena ditemukan mengemas ulang Minyakita dengan volume tidak sesuai, serta diketahui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI-nya telah habis masa berlaku. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar dari BPOM dan bahkan diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar.
Pengawasan Pemerintah dan Dampak Pelanggaran
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan berbagai langkah pengawasan. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi dan menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
Meskipun demikian, sanksi yang ada dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal. Beberapa pelaku usaha yang terbukti melanggar hanya dikenai sanksi ringan, sehingga risiko hukum dianggap lebih rendah dibandingkan keuntungan yang didapat dari praktik curang.
Dampak dari serangkaian pelanggaran ini sangat dirasakan masyarakat, yang kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan. Di sisi lain, transaksi ilegal dan tidak tercatat ini berpotensi besar menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Fenomena ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, salah satunya melalui digitalisasi sistem distribusi, untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.
Skandal Identitas Taspen Terungkap
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan jaringan internasional yang mencatut nama PT Taspen (Persero) dengan modus pengiriman file aplikasi palsu dalam format PDF. Dalam pengungkapan ini, AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka, EC (28) dan IP (35), serta menetapkan satu orang berstatus DPO berinisial AN (29) yang saat ini berada di Kamboja dan diketahui masih berstatus pelajar.
Sementara itu, Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit Siber IV, menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan pensiunan PNS berusia di atas 60 tahun yang dianggap lebih mudah dimanipulasi. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas Taspen dan menghubungi korban untuk mencairkan tunjangan pensiun. Setelah korban diyakinkan, mereka akan diminta mengunduh dan mengisi dokumen PDF palsu yang dikirim melalui WhatsApp. Langkah selanjutnya adalah melakukan video call dengan dalih verifikasi wajah agar tidak bisa diwakilkan, yang semakin memperkuat manipulasi.
Kasus ini menimbulkan kerugian besar terhadap setidaknya 100 korban dan menjadi peringatan penting tentang kerentanan pensiunan terhadap kejahatan digital, serta urgensi penguatan literasi digital dan perlindungan data pribadi. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan siber, terutama yang melibatkan institusi negara sebagai kedok penipuan.
Pemerintah Hanya Berantas Premanisme
Investor SRIL Hadapi Ketidakpastian
Kredit Macet Sritex Seret Empat Bank Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah (BUMN), dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana tersebut diduga dicairkan dan diterima oleh Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Iwan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025, setelah tim Kejagung melacak alat komunikasi yang diduga miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan kepada pihak swasta. Pemeriksaan Iwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun perannya sebagai penerima dana menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran keempat bank dan potensi pelanggaran prosedur pemberian kredit dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Presiden Minta Penegak Hukum Tak Gentar Ancaman dari Siapapun
Satwa Langka Terselamatkan Bau Elpiji
Penggerebekan rumah, markas komplotan penyelewengan elpiji bersubsidi di DI Yogyakarta menguak kasus lain. Polisi juga menemukan 10 ekor satwa langka dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh pemilik rumah sekaligus pelaku utama penyelewengan elpiji. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang sering mencium bau menyengat elpiji saat melintasi rumah di Desa Wijimulyo, Kulon Progo, DIY. Penggerebekan dilakukan pada 15 April 2025, dan ditemukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi kapasitas 5,5 kg dan 12 kg. Setiap hari, 150 tabung elpiji 3 kg isinya dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
JS (46) pemilik rumah sekaligus otak kejahatan, menguasai empat pangkalan elpiji sehingga bisa mendapat pasokan dalam jumlah besar. Keempat pangkalan itu kini telah diputus hubungan usahanya oleh PT Pertamina. Penyelewengan elpiji bersubsidi ini dilakukan JS sejak Januari 2024 dengan keuntungan Rp 20 juta setiap bulan, yang dipakai JS untuk membiayai hobinya, memelihara satwa eksotis. Total ditemukan 10 ekor satwa dari empat spesies dilindungi yang dikurung di kandang, terdiri dari dua beruang madu (Helarctos malayanus), lima binturung (Arctictis binturong), satu owa ungko (Hylobates agilis), dan dua owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).
Kepolisian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk mengevakuasi seluruh satwa tersebut. Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (15/5) memaparkan, JS mengetahui penjualan satwa-satwa dilindungi itu dari media sosial. Pada November 2024, dia membeli 10 ekor satwa itu dari tiga penjual berbeda di Banten, Jabar, dan Jatim dengan total nilai Rp 47,5 juta. JS telah ditahan dan menghadapi dua ancaman pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan elpiji bersubsidi, dia juga dijerat kasus kepemilikan dan pemeliharaan satwa yang dilindungi. (Yoga)
Ragam Penipuan di Google yang patut Diwaspadai
Berbagai modus penipuan terus berkembang seiring pesatnya perkembangan teknologi. Para pelaku beraksi dengan mengganti nomor kontak yang terpampang dalam alamat di platform mesin pencarian Google. Hal itu dialami Putro Adi Nugroho (23), karyawan swasta di Jakarta. Kala itu, ia tengah sakit gigi dan membutuhkan penanganan khusus. Ia menemukan klinik gigi di Google Maps dan menghubungi kontak yang tertera. Setelah dihubungi, orang yang mengaku sebagai admin klinik meminta uang Rp 300.000 sebagai prasyarat reservasi karena klinik sedang ramai sehingga dibutuhkan deposit atau uang muka agar calon pasien tidak perlu mengantre lagi.
Putro segera mentransfer nominal yang diminta ke nomor rekening yang disertakan pelaku. Setelah ditransfer, pelaku lagi-lagi berdalih bahwa nominal uang muka harus lebih dari yang diminta untuk keperluan biaya admin. Namun, saat diminta untuk mengembalikan dana yang telah ditransfer, pelaku tidak bisa melakukannya dengan beralasan konfirmasi telah melebihi waktu 10 menit. Di situlah Putro merasa ada yang tidak beres dan memutuskan langsung mendatangi klinik itu. ”Pihak klinik bilang, kami enggak pernah ada deposit seperti itu, Mas, dan nomor ini bukan nomor kami. Pihak klinik juga mencoba mencari nomor tersebut. Ternyata nomor itu terdaftar di banyak klinik,” kata Putro, Senin (12/5).
Ini hanya potret kecil maraknya penipuan dengan modus impersonation, korbannya pun tidak sedikit. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) alias Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 21.763 laporan terkait kasus penipuan dan fraud selama Ramadhan 2025. Masyarakat paling banyak mengadukan penipuan terkait jual beli secara daring. Kemudian, penipuan yang mengakui pihak lain atau telepon palsu (fake call) dan impersonation. Ada pula penipuan bermodus penawaran kerja dan penipuan investasi. (Yoga)
Melindungi Masyarakat dari Penipuan Keuangan dengan Indonesia Anti-Scam Centre
Beberapa tahun terakhir, penipuan atau scam di sektor keuangan semakin canggih dan berkembang, di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Secara global, tren penipuan keuangan juga terus meningkat. Contoh kasus besar adalah penangkapan buron asal Filipina yang terlibat dalam skema investasi bodong senilai 67 juta USD dan terbongkarnya pusat online scam di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tenggara. Kasus ini menyoroti kompleksitas dan luasnya jaringan penipuan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya korban. Di Indonesia, penipuan keuangan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Data menunjukkan bahwa dalam periode 2022 hingga triwulan I-2024 kerugian konsumen akibat scam dan fraud mencapai Rp 2,5 triliun.
Angka ini kemungkinan lebih besar, mengingat masih banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan, seperti rasa malu atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Untuk merespons ancaman ini, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia AntiScam Centre (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera. Asosiasi yang terlibat adalah asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi e-commerce.
Lima bulan sejak beroperasi, hingga 22 April 2025, IASC telah menerima 97.423 laporan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian Rp 2 triliun. Sebagai bentuk reaksi cepat, 40.127 rekening dengan dana Rp 137,9 miliar telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Pada 31 Desember 2024, IASC menerima 18.614 laporan dengan 8.252 rekening diblokir. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus penipuan dan memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban. Adapun jenis penipuan yang ditangani oleh IASC, antara lain, penipuan transaksi belanja (jual-beli daring), investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, fake call, penipuan penawaran kerja, phishing, skimming, call center palsu, love scam, APK, dan social engineering. Keberadaan IASC memberikan dampak positif yang nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan. (Yoga)
Kejaksaan Agung Telusuri Skandal Minyak Mentah
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









