Kredit Macet Sritex Seret Empat Bank Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah (BUMN), dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana tersebut diduga dicairkan dan diterima oleh Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Iwan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025, setelah tim Kejagung melacak alat komunikasi yang diduga miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan kepada pihak swasta. Pemeriksaan Iwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun perannya sebagai penerima dana menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran keempat bank dan potensi pelanggaran prosedur pemberian kredit dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023