;
Tags

Keuangan

( 1023 )

Modal Asing Kembali Banjiri Pasar RI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

mario 12 May 2026

Jakarta -- Di tengah dinamika pasar keuangan global yang kerap bergejolak akibat ketidakpastian arah kebijakan moneter negara maju, Indonesia justru tampil sebagai oase yang menjanjikan. Kepercayaan investor global terhadap fundamental ekonomi Ibu Pertiwi terbukti semakin menguat. Hal ini tercermin dari derasnya arus modal asing (capital inflow) yang kembali membanjiri pasar keuangan domestik pada awal tahun 2026.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026, akumulasi aliran masuk modal asing telah mencapai angka yang fantastis, yakni Rp10,4 triliun. Menariknya, momentum pembalikan arus modal ini terjadi sangat masif di bulan April, di mana tercatat inflow sebesar Rp38,5 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan. Derasnya aliran dana segar ini menjadi sinyal kuat bahwa investor asing melihat prospek cerah pada instrumen investasi di Indonesia.

Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi primadona utama yang memikat hati para pemodal asing. Sepanjang tahun berjalan hingga April, SRBI berhasil mencatatkan inflow jumbo sebesar Rp72,0 triliun, dengan Rp42,2 triliun di antaranya masuk pada bulan April saja. Selain itu, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) juga mulai menunjukkan tajinya dengan mencatatkan inflow sebesar Rp13,4 triliun di bulan April, membalikkan tren outflow yang sempat terjadi di bulan-bulan sebelumnya.

Kembalinya arus modal asing ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Ini adalah buah manis dari kerja keras pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang bersinergi erat dengan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan. Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid telah berhasil menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan market confidence secara signifikan.

Dari sisi fiskal, pengelolaan APBN yang prudent dan terukur telah memberikan kepastian bagi investor. Defisit yang terkendali dan rasio utang yang aman membuat risiko investasi di Indonesia (country risk) tetap terkelola dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari pergerakan yield SBN 10 tahun yang tetap stabil di kisaran 6,76 persen, lebih rendah dari asumsi APBN yang dipatok 6,9 persen. Spread yield antara SBN dan US Treasury juga terjaga, menunjukkan daya tarik imbal hasil investasi di Indonesia yang masih sangat kompetitif.

Sementara itu, dari sisi moneter, Bank Indonesia terus memperkuat transmisi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor riil. Sinergi ini semakin nyata dengan langkah strategis pemerintah menempatkan dana di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penempatan dana ini terbukti efektif mendorong penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit.

Data menunjukkan bahwa suku bunga kredit tertimbang perbankan telah menurun secara konsisten hingga menyentuh level 9,20 persen. Penurunan suku bunga ini menjadi angin segar bagi dunia usaha, karena biaya pinjaman (cost of fund) menjadi lebih murah. Dampak positifnya langsung terlihat pada pertumbuhan kredit perbankan yang melesat hingga 9,5 persen pada Maret 2026.

Pertumbuhan kredit yang kuat ini menjadi bahan bakar utama bagi sektor riil untuk melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru. Likuiditas perekonomian (M0) juga terpantau tumbuh tinggi sebesar 18,8 persen pada pertengahan April 2026, memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk memutar roda ekonomi.

Meskipun pasar saham sempat mencatatkan outflow sebesar Rp49,9 triliun hingga April, hal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh transaksi negosiasi korporasi berskala besar pada bulan Maret, bukan karena memburuknya fundamental ekonomi. Secara keseluruhan, neraca aliran modal asing tetap positif dan memberikan dukungan kuat bagi stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pelemahan Rupiah yang sempat terjadi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti eskalasi geopolitik dan arah kebijakan moneter global. Namun, dibandingkan dengan mata uang negara-negara peers, depresiasi Rupiah masih tergolong moderat dan sangat terkendali.

Ke depan, dengan fundamental makroekonomi yang kokoh, inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang impresif di angka 5,61 persen, Indonesia memiliki daya tarik yang tak terbantahkan di mata investor global. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang terus diperkuat akan menjadi jangkar stabilitas, memastikan bahwa arus modal asing yang masuk tidak hanya bersifat jangka pendek (hot money), tetapi juga investasi jangka panjang yang produktif. Optimisme ini sangat beralasan, membawa harapan baru bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan.

Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi kebijakan yang telah terbukti efektif ini. Dengan terus memperkuat transmisi kredit ke sektor riil dan memastikan bahwa likuiditas perekonomian tetap terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut. Investor asing yang telah merasakan manfaat dari investasi mereka di Indonesia akan terus mempercayai pasar keuangan domestik, menciptakan lingkaran positif yang menguntungkan bagi semua pihak. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan menjadi tujuan investasi yang menarik, tetapi juga mitra ekonomi yang dapat diandalkan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026

alex 30 Apr 2026 detik
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 15,5 triliun pada kuartal I-2026, naik 13,7% dari periode sebelumnya. Laba ini didorong oleh pertumbuhan fungsi intermediasi dan pendapatan. Selain itu, BRI juga berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1.562 triliun, dengan penyaluran KUR mencapai Rp 47,09 triliun dan FLPP Rp 17,13 triliun. DPK juga tumbuh 9,4% menjadi Rp 1.555 triliun, dengan CASA mencapai 68,1%. Total aset BRI juga tumbuh 7,2% menjadi Rp 2.250 triliun.

Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

alex 30 Apr 2026 detik
Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis aturan baru terkait anggaran OJK, namun mengklaim bahwa independensi lembaga tersebut tetap terjaga. Aturan tersebut menyentuh aspek administratif pengelolaan anggaran OJK, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026. Meskipun demikian, aturan tersebut disebut tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Menurut Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan.

Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

958631109 29 Apr 2026 cnbcindonesia
Gibran Divonis Penjara selama 9 tahun karena Manipulasi Laporan Keuangan eFishery. Mantan CEO startup tersebut bersalah atas praktik pencucian uang dan bersama dua terdakwa lainnya. Vonis yang dibacakan di PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini terkuak setelah whistleblower melaporkan adanya pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta. Bareskrim Polri melakukan penyidikan sejak 2024. Penipuan ini dilakukan oleh mantan CEO dan CFO sejak awal tahun tersebut. Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap reputasi eFishery sebagai unicorn startup.

Pengamat Ingatkan Efektivitas OJK Perluas Pengawasan ke Grup Non-Konglomerasi

alex 20 Apr 2026 bisnis
perluas pengawasan OJK ke grup non-konglomerasi merupakan langkah yang tepat, namun harus didukung dengan desain regulasi yang efektif. Pengawasan yang berbasis risiko dan data lintas sektor dapat menghindari over-regulasi dan memastikan pengawasan yang tepat sasaran. Hal ini penting untuk meminimalkan biaya kepatuhan, meningkatkan fleksibilitas, dan mencegah risk aversion di sektor keuangan. Indef mendukung langkah ini dan menekankan pentingnya desain yang tepat agar pengawasan OJK dapat efektif dalam menghadapi risiko yang tersembunyi.

MBG Mau Dipangkas Jadi 5 Hari, Purbaya: Bisa Hemat Rp 40 Triliun

galihsena 25 Mar 2026 kompas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana untuk memotong jumlah hari operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi 5 hari untuk menghemat Rp 40 triliun setahun. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi dalam program tersebut. Sebelumnya, program ini beroperasi selama 6 hari dalam seminggu. Presiden juga telah meminta peningkatan dalam pelayanan gizi MBG, dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mempersiapkan sertifikasi. Ilustrasi MBG menunjukkan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang saat menyiapkan makan bergizi gratis.

Kelas Menengah dan Perekonomian Kita: Menyelaraskan Daya Beli dan Kepatuhan Fiskal

ninanina 19 Feb 2026 Tim Labirin

Kelas menengah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Secara empiris, kelompok kelas menengah beserta kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) merupakan penopang utama konsumsi masyarakat, menyumbang hingga 81,49% dari total pengeluaran nasional. Mengingat konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi dominan—mencapai 53,14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Kuartal III—peran strategis kelompok ini sangat terukur. Meskipun demikian, rentetan data statistik terbaru menunjukkan adanya pergeseran demografi ekonomi yang mengindikasikan penurunan proporsi kelompok ini secara bertahap.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam dinamika tersebut dengan jelas. Pada tahun 2019, jumlah kelas menengah di Indonesia tercatat sebanyak 57,33 juta orang. Angka ini mengalami tren penurunan menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Sebagian besar dari kelompok ini mengalami pergeseran ke desil pengeluaran yang lebih rendah, yakni kelompok menuju kelas menengah, yang jumlahnya meningkat dari 128,85 juta jiwa (2019) menjadi sekitar 142 juta jiwa. Pergeseran ini merupakan hasil dari dinamika makroekonomi global, proses pemulihan ekonomi jangka panjang, serta perubahan struktural pasar tenaga kerja di dalam negeri.

Posisi Struktural dan Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara

Berdasarkan klasifikasi BPS yang merujuk pada standar Bank Dunia, kelas menengah di Indonesia didefinisikan sebagai kelompok dengan tingkat pengeluaran antara Rp2,04 juta hingga Rp9,9 juta per kapita per bulan. Secara struktural, kelompok ini berada pada posisi ekonomi yang spesifik.

Di satu sisi, rata-rata pendapatan mereka berada di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini menjadikan kelas menengah sebagai kontributor utama penerimaan negara, baik melalui instrumen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersumber dari aktivitas konsumsi harian mereka. Di sisi lain, tingkat pengeluaran ini menempatkan mereka di luar kriteria penerima program perlindungan sosial atau bantuan pemerintah. Ketika terjadi fluktuasi ekonomi, seperti penyesuaian harga komoditas global, kelas menengah mengelola dampak finansial tersebut secara mandiri.

Tekanan Ganda pada Ketahanan Finansial

Penurunan proporsi kelas menengah saat ini dipengaruhi oleh tekanan ganda pada struktur keuangan rumah tangga. Pertama, dari sisi pengeluaran, terjadi eskalasi biaya hidup pada sektor-sektor esensial seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kenaikan harga pada sektor jasa esensial ini sering kali mencatat persentase yang lebih tinggi dibandingkan angka inflasi umum (headline inflation) maupun rata-rata penyesuaian upah tahunan pekerja.

Kedua, dari sisi kewajiban finansial, tren suku bunga acuan yang relatif tinggi berdampak langsung pada biaya pinjaman. Kelas menengah, yang umumnya memanfaatkan fasilitas kredit perbankan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor, menghadapi peningkatan beban tagihan bulanan. Kondisi ini secara akumulatif menggerus porsi pendapatan siap belanjakan (disposable income) mereka, yang tercermin dari tren penurunan rasio tabungan terhadap pendapatan (saving to income ratio) secara nasional.

Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Kepatuhan Pajak

Pergeseran demografi kelas menengah ini memerlukan perhatian khusus dari perspektif kebijakan fiskal. Penurunan daya beli dan penyusutan jumlah kelas menengah memiliki korelasi langsung dengan potensi perlambatan penerimaan pajak, khususnya PPN dari sektor ritel dan PPh 21 seiring dinamika pasar tenaga kerja.

Oleh karena itu, menjaga ketahanan finansial kelas menengah merupakan langkah strategis untuk memastikan stabilitas penerimaan negara. Strategi ini dapat didukung melalui perumusan kebijakan fiskal yang berimbang, seperti evaluasi parameter PTKP secara berkala untuk menjaga rasio disposable income masyarakat, serta harmonisasi insentif pajak pada sektor perumahan. Kebijakan yang berfokus pada penguatan daya beli ini pada akhirnya akan mempertahankan tingkat kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dan menjaga kesinambungan struktur ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Moody’s Turunkan Outlook Kredit Indonesia, Tekan Perbankan dan Pasar Keuangan

Saya123 10 Feb 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investors Service menurunkan prospek (outlook) peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Keputusan ini diumumkan pada awal Februari 2026 dan langsung memicu perhatian pelaku pasar, pemerintah, serta otoritas moneter karena dinilai dapat berdampak luas terhadap sektor perbankan dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Meski demikian, Moody’s menegaskan bahwa peringkat kredit Indonesia tetap berada di level Baa2, yang masih termasuk kategori investment grade.

Alasan Penurunan Outlook

Dalam pernyataan resminya, Moody’s menyebut penurunan outlook dilakukan karena meningkatnya ketidakpastian kebijakan ekonomi dan fiskal, terutama terkait arah belanja pemerintah dan kerangka kelembagaan ke depan. Moody’s juga menyoroti potensi risiko terhadap prediktabilitas kebijakan dan tata kelola, yang dinilai dapat memengaruhi kredibilitas kebijakan makro dalam jangka menengah.

Moody’s menyatakan bahwa jika risiko-risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, tekanan terhadap profil kredit Indonesia berpotensi meningkat dan membuka peluang penurunan peringkat di masa depan.

Respons Bank Indonesia

Menanggapi keputusan tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga dengan baik. Bank sentral menilai stabilitas makroekonomi tetap kuat, ditopang oleh inflasi yang terkendali, sistem keuangan yang solid, serta cadangan devisa yang memadai.

BI juga menekankan bahwa penurunan outlook tidak berarti penurunan peringkat, dan bahwa kebijakan moneter akan terus diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, likuiditas perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dampak ke Perbankan Nasional

Keputusan Moody’s tersebut berdampak lanjutan pada sektor perbankan. Sejumlah bank besar nasional dilaporkan mengalami penurunan outlook kredit menjadi negatif, mengikuti perubahan outlook kredit Indonesia sebagai sovereign.

Meski peringkat utama bank-bank tersebut belum diturunkan, analis menilai perubahan outlook dapat meningkatkan biaya pendanaan dan membuat investor global lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di sektor keuangan Indonesia.

Tekanan Pasar Keuangan

Di pasar keuangan, sentimen negatif sempat terlihat setelah pengumuman Moody’s. Nilai tukar rupiah mengalami tekanan, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak volatil seiring meningkatnya kehati-hatian investor.

Analis pasar menilai perubahan outlook menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah untuk menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan memperkuat komunikasi kebijakan agar kepercayaan pasar tetap terjaga.

 

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah menyatakan tetap optimistis terhadap prospek perekonomian nasional. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengelolaan fiskal akan tetap berhati-hati dengan menjaga defisit anggaran dalam batas aman, sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan.

Pemerintah juga menilai bahwa penilaian Moody’s belum sepenuhnya mencerminkan data ekonomi terbaru, termasuk kinerja pertumbuhan dan upaya penguatan struktural yang sedang dilakukan.

Lampu Kuning bagi Ekonomi

Pengamat ekonomi menilai penurunan outlook oleh Moody’s merupakan “lampu kuning” bagi Indonesia. Meski belum berdampak langsung pada penurunan peringkat, langkah ini menjadi peringatan agar pemerintah dan otoritas terkait menjaga disiplin fiskal, memperkuat tata kelola, serta memastikan independensi kebijakan moneter.

Ke depan, pasar akan mencermati langkah konkret pemerintah dan Bank Indonesia dalam merespons kekhawatiran tersebut. Kredibilitas kebijakan dan konsistensi reformasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah penurunan peringkat kredit Indonesia di masa mendatang.

 

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.