Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi
Industri
keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas
seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting
Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan
konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan
memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik
Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.
Dalam aturan
baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas
yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah.
Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan
Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan
nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Objek yang
dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak
asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan
mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari
yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.
Untuk
kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan
rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening
entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas
saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.
Aspek krusial
lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan
validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah
melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi
perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi
mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau
dividen yang diterima nasabah.
Terhadap
"Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000),
lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam.
Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam
kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship
Manager.
Jika ditemukan
penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar
negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar
negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening
yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah
dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.
Seluruh laporan
keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah
melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk
LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan
Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang
fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa
depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan
nasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023