GPN
( 16 )Kartu Kredit Indonesia Resmi Hadir, Transaksi Kredit Kini Bisa Lewat QRIS
Jakarta — Indonesia
memasuki babak baru dalam pengembangan sistem pembayaran nasional. Bank
Indonesia (BI) bersama industri sistem pembayaran resmi meluncurkan Kartu
Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen yang lebih luas pada 17 Agustus 2026,
bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik
Indonesia.
KKI merupakan instrumen
pembayaran berbasis kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan melalui
infrastruktur domestik. Seperti kartu kredit pada umumnya, pengguna memperoleh
fasilitas deferred payment atau penundaan pembayaran sehingga transaksi
dilakukan terlebih dahulu dan kewajibannya dibayar kemudian sesuai ketentuan
bank penerbit. Yang membedakan, KKI dirancang terintegrasi dengan ekosistem
sistem pembayaran nasional.
Pada tahap awal untuk segmen
ritel, KKI hadir dalam bentuk digital dan digunakan sebagai sumber dana
pembayaran melalui QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan memindai
kode QRIS maupun menggunakan fitur QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, limit
kredit dari KKI dapat digunakan untuk membayar transaksi pada merchant yang
menerima QRIS.
Artinya, ketika pengguna memindai
QRIS di sebuah merchant, sumber dana pembayaran tidak harus berasal dari saldo
rekening atau uang elektronik. Jika fasilitas tersebut telah tersedia dan
diaktifkan oleh bank penerbit, pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana
dan nilai transaksi kemudian masuk sebagai kewajiban kartu kredit.
Bukan Kartu Kredit Pemerintah
yang Benar-Benar Baru
Meski peluncurannya pada Agustus
2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat umum, KKI sebenarnya bukan sistem
yang sepenuhnya baru.
Cikal bakal KKI telah
dikembangkan untuk segmen pemerintah sejak 2022. Pada tahap pertama, KKI
pemerintah dengan fitur QRIS diluncurkan pada 29 Agustus 2022. Pengembangannya
kemudian dilanjutkan dengan kartu fisik pada Mei 2023 serta fitur pembayaran
daring. Instrumen tersebut digunakan untuk membantu transaksi belanja
pemerintah pusat dan daerah dengan pemrosesan melalui sistem domestik.
Pada 2026, cakupan KKI diperluas
sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dan korporasi. Reuters mencatat
perluasan tersebut sebagai perkembangan dari sistem kartu kredit yang
sebelumnya dikembangkan untuk entitas pemerintah menuju penggunaan ritel yang lebih
luas.
Perubahan ini membuat KKI tidak
lagi hanya relevan dalam konteks digitalisasi belanja pemerintah, tetapi mulai
masuk langsung ke ekosistem pembayaran masyarakat.
Delapan Bank Jadi Penerbit
Awal
Pada tahap awal, BI mencatat
terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah
menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank,
Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI mengembangkan produk
tersebut menggunakan skema pembiayaan syariah.
Masyarakat yang ingin menggunakan
KKI tidak mengajukan fasilitas tersebut kepada Bank Indonesia, melainkan
melalui bank penerbit. Persyaratan pemberian fasilitas kredit, limit, penilaian
kelayakan nasabah, hingga fitur yang tersedia mengikuti kebijakan dan manajemen
risiko masing-masing bank.
BI menyatakan pengembangan KKI
akan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi fitur maupun layanan. Pada fase
awal, fokusnya adalah penggunaan KKI digital sebagai sumber dana QRIS, sebelum
pengembangan lebih lanjut pada kanal pembayaran lainnya.
Apa Bedanya dengan Visa dan
Mastercard?
Salah satu pembeda utama KKI
terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi.
BI mendefinisikan KKI sebagai
instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik
melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pengembangan tersebut merupakan
bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemrosesan sekaligus memperkuat kapasitas
dan kemandirian sistem pembayaran nasional.
Sementara itu, kartu kredit
dengan prinsipal seperti Visa dan Mastercard menggunakan jaringan pembayaran
internasional yang memiliki jangkauan global.
Namun, hadirnya KKI tidak berarti
Visa dan Mastercard akan disingkirkan dari Indonesia. BI menegaskan KKI
dikembangkan sebagai alternatif tambahan bagi konsumen, bukan sebagai
pengganti kartu kredit berprinsipal internasional. Kedua jenis instrumen
tersebut tetap dapat berjalan berdampingan dan konsumen dapat memilih sesuai
kebutuhan.
Kartu dengan jaringan
internasional masih memiliki keunggulan dalam cakupan transaksi global.
Sementara KKI memiliki kekuatan pada integrasinya dengan infrastruktur
pembayaran domestik, khususnya QRIS. KKI juga dapat menjangkau transaksi di
luar negeri pada negara mitra melalui skema QRIS lintas negara sepanjang
fasilitas tersebut tersedia.
Menumpang Besarnya Ekosistem
QRIS
Integrasi dengan QRIS menjadi
salah satu faktor penting dalam pengembangan KKI. Pasalnya, QRIS telah memiliki
basis pengguna dan merchant yang sangat luas.
Data Bank Indonesia menunjukkan
hingga Juni 2026 terdapat 65,77 juta pengguna QRIS di Indonesia. Jumlah
merchant yang menerima QRIS telah mencapai 44,86 juta, dan 96,68 persen
di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sepanjang semester pertama 2026
saja, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar
Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama
tahun sebelumnya.
Basis merchant yang besar
tersebut membuat pendekatan KKI berbeda dengan ekspansi kartu kredit yang
secara tradisional mengandalkan akseptasi jaringan kartu dan mesin Electronic
Data Capture (EDC). Dengan menjadikan QRIS sebagai salah satu kanal utama, fasilitas
kredit berpotensi digunakan pada spektrum merchant yang lebih luas, termasuk
pelaku UMKM.
Bagian dari Kemandirian Sistem
Pembayaran
Bagi BI, KKI bukan hanya
persoalan menghadirkan produk kartu kredit baru. Pengembangannya menjadi bagian
dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat sistem pembayaran dan ekonomi
digital Indonesia.
BI menyebut peluncuran KKI
sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas
inklusivitas pengguna dan penyelenggara sistem pembayaran, serta meningkatkan
daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Blueprint
Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda penguatan kemandirian ekonomi
nasional.
Pada saat yang sama, BI tetap
membuka ruang bagi jaringan pembayaran internasional. Karena itu, persaingan ke
depan tidak semata-mata mengenai KKI melawan Visa atau Mastercard, tetapi
mengenai seberapa besar masyarakat melihat manfaat dari masing-masing jaringan
pembayaran.
Bagi konsumen, pada akhirnya
pertimbangannya kemungkinan akan kembali pada hal yang paling praktis:
kemudahan penggunaan, luasnya penerimaan merchant, biaya, program promosi,
keamanan, serta fasilitas yang diberikan oleh masing-masing penerbit.
Kehadiran KKI membuat pilihan itu
kini bertambah. Indonesia bukan hanya memiliki QRIS sebagai standar pembayaran
berbasis kode QR, tetapi juga mulai membangun instrumen kredit ritel yang
bertumpu pada infrastruktur pembayaran nasional.
Sumber: Bank Indonesia,
Reuters, detikFinance, dan Kontan.
INDUSTRI KECANTIKAN Tumbuh Ditopang Bahan Baku Impor
Industri kecantikan dan perawatan kulit nasional dinilai terus tumbuh di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Namun, pertumbuhannya masih ditopang oleh bahan baku impor. Portal data pasar dan konsumen internasional, Statista, memproyeksikan pertumbuhan pasar industri kosmetik Indonesia 4,59 % per tahun pada 2023-2028, mencakup produk perawatan kulit (skincare) dan pribadi (personal care). BPOM mencatat, jumlah pelaku industri kosmetik meningkat dari 819 unit usaha pada 2021 menjadi 913 unit usaha pada 2022. Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat, permintaan produk kecantikan meningkat sejak pandemi Covid-19. Platform digital, seperti lokapasar, hingga pemengaruh mempercepat peredaran informasi, pangsa pasar, dan pengiriman.
”Dengan begitu, tak heran banyak perusahaan masuk ke industri kecantikan. Kondisi ini akan mencapai puncaknya dalam tiga-lima tahun lagi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7). Meskipun demikian, tak sedikit perusahaan yang mengimpor bahan baku kosmetik. Hal ini berisiko jika perusahaan eksportir di negara asal membuat produk kecantikan secara mandiri dan memilih ekspor produk olahan. Ujungnya, industri kecantikan dalam negeri perlu mencari alternatif. Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito membenarkan, industri kecantikan nasional masih bertumpu pada bahan baku yang sebagian besar impor. Oleh karena itu, pemerintah mendorong produksi bahan baku yang berasal dari alam, seperti minyak atsiri, rumput laut, dan tanaman lainnya. (Yoga)
GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL - TRANSAKSI GPN TAK SEMARAK
Transaksi menggunakan kartu debit dengan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menurun signifikan selama masa pandemi Covid-19, seiring turunnya aktivitas transaksi menggunakan kartu akibat pembatasan sosial.
Per Maret 2020 volume dan nilai transaksi kartu ATM+debit masing-masing turun -3,63% dan -5,35% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sebaliknya, perbankan justru mencatat peningkatan transaksi secara daring (online) di e-commerce maupun marketplace.
Transaksi GPN masih sangat terbatas, karena cenderung dilakukan secara tatap muka dan hingga saat ini masih belum tersedia skema pembayaran GPN di e-commerce ataupun marketplace.
Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Rahmat Hernowo mengatakan tranksaksi kartu GPN memang turun pada April dan Mei 2020, akibat penurunan konsumsi yang berdampak pada transaksi ritel.
Pada kesempatan berbeda, Senior Vice President Retail Deposit Product & Solution PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Muhamad Gumilang mengatakan transaksi kartu GPN di Bank Mandiri per April dan Mei 2020 secara umum turun hampir 40%-50% dibandingkan periode normal sebelum pandemi.
Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jasmin mengatakan transaksi kartu GPN per Mei 2020 mulai menunjukkan peningkatan, tetapi tidak signifikan. Frekuensi transaksi tercatat 107.000 transaksi dengan nominal Rp53 miliar.
Ketua Komite VII (Pengelola Standar) Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso menilai transaksi kartu GPN akan kembali pulih dan meningkat jika kondisi ekonomi benar-benar kembali normal.
Pasalnya, transaksi berbasis kartu, terutama chip based, mengalami penurunan yang sangat dalam, sekitar 50% pada April 2020. Apalagi kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menurut Santoso akan menghantam daya beli konsumen.
Meski demikian, kata Santoso, kartu GPN akan tetap relevan di ekosistem pembayaran meski transaksi online marak digunakan. Pasalnya, infrastruktur untuk alat pembayaran berbasis kartu di industri perbankan jauh lebih matang ketimbang dengan infrastuktur QR code.
Gerbang Pembayaran, Tak Ada Lobi tentang GPN
Bank Indonesia menegaskan tidak ada lobi apapun terkait Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank sentral menegaskan dirinya sebagai lembaga independen dan tidak mengatur kartu kredit ke dalam program GPN. Saat ini GPN masih berfokus pada transaksi kartu debit dan kode QR (quick response). Tidak ada relaksasi ketentuan bank sentral terkait kerja sama yang terjadi antara Mastercard Indonesia dengan satu perusahaan switching lokal.
Semua transaksi dalam kerja sama itu mengacu kepada aturan GPN yang sedari awal ditetapkan, yakni semua pemrosesan transaksi harus dilakukan di dalam negeri.
Mengutip Reuters, Amerika Serikat disebut berhasil meyakinkan pemerintah Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN. Relaksasi itu memastikan GPN tidak akan mengatur kartu kredit, sehingga perusahaan AS tetap dapat memproses transaksi kartu kredit tanpa harus mengikuti aturan GPN.
Adapun, saat ini Mastercard telah resmi bermitra dengan perusahaan lokal. Berdasarkan lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Mastercard diperbolehkan menjadi penyedia jasa switching dengan sejumlah ketentuan, satu di antaranya bermitra dengan perusahaan lokal.
Gerbang Pembayaran Nasional, Distribusi Naik, Transaksi Melonjak
Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan transaksi interkoneksi antarjaringan atau off-us dari kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) seiring distribusi kartu yang terus melaju. Pada Mei 2019, volume dan nilai transaksi off-us masing-masing mencapai 13,5 juta transaksi dengan nilai RP6,73 triliun. Untuk kartu GPN yang terdistribusi hingga Juni 2019 sebesar 34,96 juta.
Gerbang Pembayaran Nasional, Lampu Hijau untuk Mastercard & Visa
Bank Indonesia menegaskan telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan switching kartu debit asal Amerika Serikat terkait dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Otoritas BI mengatakan bahwa telah mencapai kesepakatan dengan pihak Mastercard termasuk dengan Visa, untuk menerapkan GPN dalam sistem layanan kartu debit mereka yang digunakan di Indonesia. Pihak Mastercard telah menyepakati sejumlah poin persyaratan seperti interoperabilitas & interkoneksi, audit IT dan transparansi kepada nasabah dan konsumen jika biaya tambahan dalam proses implementasi GPN. Saat ini yang masih menjadi permasalahan adalah kewajiban perusahaan switching asing untuk mendirikan pusat data. Hal ini dalam proses penyelesaian oleh Kemenkominfo.
Gerbang Pembayaran Nasional, Migrasi Melaju, Pemakaian Masih Terbatas
Migrasi dan distribusi kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) terus mengalami peningkatan. Namun, penggunaan kartu tersebut untuk transaksi masih terbatas. Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmat Hernowo mengatakan, kartu berlogo GPN yang telah dicetak hingga April 2019 sudah mencapai 56% dari total target pada tahun ini sebesar 47 juta keping kartu. Transaksi melalui kartu GPN mengalami pertumbuhan yang signifikan, terlihat dari peningkatan volume dan nominal transaksi (off-us) atau interkoneksi antarjaringan dan interkoneksi dalam jaringan (on-network). Dalam implementasi kartu GPN, masih ditemukan adanya kendala, diantaranya beberapa kantor bank penerbit khususnya di daerah masih belum melakukan kegiatan penukaran kartu, ketersediaan stok kartu GPN di daerah terbatas, dan masih belum memadainya pengetahuan masyarakat terkait dengan GPN. Selain itu, teridentifikasi bahwa masyarakat mengharapkan adanya promo dalam transaksi menggunakan kartu GPN.
Masyarakat Gemari Nontunai
Studi yang dilakukan oleh Visa Worldwide Indonesia mendapati orang Indonesiea menyukai transaksi non tunai. Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menuturkan, Visa melakukan studi untuk mempelajari perilaku masyarakat dalam 5 tahun terakhir. Sebanyak 4.000 responden dari 8 negara dan 500 orang responden di Indonesia. Studi bertajuk consumer payment attitudes 2018 menemukan 77% masyarakat Indonesia cenderung memilih bertransaksi non tunai daripada tunai. Sebanyak 41% menyatakan yakin dapat mewujudkan masyrakat non tunai dalam 3 tahun.
Studi juga menemukan masyarakat Indonesia lebih memilih transaksi non tunai karena beberapa hal, termasuk karena cepat dan nyaman. Sebanyak 71% mengatakan tertarik menggunakan kartu nirkontak dan 79% dengan aplikasi ponsel. Meski begitu 9 dari 10 orang responden di Indonesia khawatir penyalahgunaan informasi pribadi.
Visa segera meluncurkan teknologi pembayaran terbaru yakni Visa Contactless dan Visa Token Services seiring dengan perubahan cara bertansaksi. Bank Indonesia menilai fenomena kemajuan teknologi disambut baik oleh perbankan nasional. Kendati demikian, saat ini perbankan nasional kalah pesat dengan keberadaan dompet digital seperti OVO dan GoPay.
Transaksi Berbasis Kode QR, Supremasi Sistem Pembayaran Nasional
Transaksi Kartu Topang Ekonomi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








