Transaksi Berbasis Kode QR, Supremasi Sistem Pembayaran Nasional
Di tengah upaya mewujudkan kemandirian sistem pembayaran di dalam negeri, raksasa platform pembayaran asing-khususnya yang berasal dari China, seperti Alipay dan WeChat Pay- masih berupaya untuk menembus pasar lewat sinergi dengan bank swasta. Jumlah penduduk dan transaksi digital yang terus bertambah, membuat pasar tersebut sangat menarik bagi asing. Sejalan dengan derasnya arus wisatawan asing yang berasal dari China ke Indonesia, perusahaan teknologi asal Negeri Panda itu pun ikut merangsek masuk dengan menyasar destinasi wisata popular, yakni Bali. Kala itu, Bank Indonesia membeberkan bahwa maraknya transaksi oleh turis asing di Bali, tetapi tidak sepeser pun duitnya masuk ke Indonesia. Usut punya usut, mereka bertransaksi melalui perusahaan tekfin Alipay dan WeChat Pay. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), bahwa tekfin yang hendak ekspansi ke Indonesia harus menggandeng bank umum kelompok usaha (BUKU) IV. BI menyebutkan pengajuan perizinan operasional WeChat Pay dan Alipay masih belum akan tuntas dalam waktu dekat. Dari dua perusahaan tersebut,, baru Alipay yang datang ke bank sentral dengan menggandeng CIMB Niaga. Sedangkan WeChat Pay masih belum mengajukan permohonan izin secara resmi. Perusahaan plat merah sadar akan potensi ancaman dari perusahaan tekfin asing yang akan masuk ke pasar Indonesia. Persaingan bank nasional dalam memperebutkan ceruk kue transaksi pembayaran berbasis QR Code memang kian sengit,
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023