;

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

02 Feb 2026 Tim Labirin

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

Paket Diskon Besar Tiket Pesawat: Strategi Pemerintah Mendorong Mobilitas Nataru

21 Oct 2025 Tim Labirin

Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan mengumumkan paket stimulus yang ditujukan untuk menggenjot sektor transportasi dan pariwisata. Program ini berbentuk obral diskon harga tiket pesawat melalui serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal. Pemerintah memperkirakan bahwa keseluruhan fasilitas ini dapat menghasilkan penurunan harga tiket pesawat hingga 13 sampai 14 persen bagi konsumen. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa liburan puncak, sekaligus memberikan dorongan vital bagi maskapai penerbangan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Stimulus sektor transportasi ini dirancang sebagai paket komprehensif yang melibatkan intervensi pada berbagai komponen biaya tiket pesawat.

Pertama, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen. Dengan tarif PPN normal 11 persen, kebijakan ini membuat penumpang hanya menanggung sisa PPN 5 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban pajak yang ditransfer ke konsumen. Selain diskon PPN, maskapai juga mendapatkan keringanan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk pesawat jenis jet mendapatkan diskon fuel surcharge sebesar 2 persen. Untuk pesawat jenis propeller (baling-baling), yang umumnya melayani rute perintis atau jarak pendek, mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya-biaya operasional di bandara, yang sebagian besar dibebankan kepada maskapai dan penumpang. Pemerintah memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen. Serta, memotong biaya yang dibebankan ke maskapai berupa biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, yang dipotong sebesar 50 persen. Untuk melengkapi kebijakan stimulus ini, pemerintah berupaya menekan biaya operasional maskapai secara langsung, harga Avtur (bahan bakar pesawat) diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara strategis di Indonesia. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar bagi maskapai, sehingga penurunan ini diharapkan langsung terefleksi dalam struktur biaya tiket.

Kebijakan obral diskon tiket ini memiliki dua target utama. Target pertama adalah mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat bepergian tanpa terbebani biaya transportasi yang terlalu tinggi selama periode Nataru. Kenaikan harga tiket pesawat dapat memicu kenaikan inflasi pada sektor jasa dan transportasi. Target kedua adalah akselerasi pemulihan sektor pariwisata domestik. Dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan perjalanan domestik, yang secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah-daerah tujuan wisata.

Meskipun paket stimulus ini terlihat menarik, tantangan implementasinya terletak pada pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh komponen diskon yang diberikan (PPN DTP, fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur) benar-benar diturunkan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang lebih murah, sesuai dengan target 13-14 persen.

Maskapai dan pengelola bandara harus transparan dalam menghitung dan mencantumkan komponen harga tiket agar publik dapat melihat manfaat diskon tersebut secara jelas. Jika pengawasan lemah, insentif fiskal yang dikeluarkan negara berisiko hanya terserap sebagai margin keuntungan maskapai atau bandara, tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.


Menghapus 'Dosa' Kredit Kecil: Upaya Membuka Kunci Akses KPR Subsidi

16 Oct 2025 Tim Labirin

Akses terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seringkali terganjal masalah administratif yang terkesan sepele namun berdampak besar. Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini melontarkan janji signifikan yang bertujuan mengatasi hambatan tersebut: penghapusan utang warga di bawah Rp1 juta bagi MBR yang terhalang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Komitmen ini muncul setelah adanya temuan bahwa ratusan ribu calon debitur KPR subsidi terganjal di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)—yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—hanya karena memiliki catatan kredit macet dengan nominal yang sangat kecil, di bawah satu juta rupiah. Utang kecil ini, meski tak signifikan, berakibat fatal karena menyebabkan skor kredit calon debitur menjadi buruk.

Langkah yang diinisiasi oleh Purbaya ini memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, membuka akses KPR Subsidi. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus hambatan administratif yang tidak proporsional. Utang macet di bawah Rp1 juta, yang seringkali berasal dari pinjaman online (pinjol) atau kredit barang konsumsi kecil, tidak merefleksikan kemampuan finansial MBR secara keseluruhan untuk membayar cicilan KPR. Dengan 'memutihkan' catatan kredit ini, MBR yang layak secara finansial akan kembali memenuhi syarat pengajuan KPR bersubsidi, sehingga dapat mengurangi angka backlog perumahan.

Tujuan kedua adalah untuk keadilan fiskal dan sosial. Penghapusan utang kecil ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial. Kepemilikan rumah adalah hak dasar, dan terhalangnya akses hanya karena utang pinjol receh dinilai tidak adil. Ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan program subsidi perumahan benar-benar mencapai segmen masyarakat yang dituju.

Untuk merealisasikan janji ini, Kemenkeu telah menugaskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan detail calon debitur yang terhambat. Selanjutnya, Menteri Purbaya berencana berkomunikasi langsung dengan OJK guna mencari celah hukum dan mekanisme yang memungkinkan pembersihan catatan SLIK.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Seperti terkait aspek regulasi SLIK dan OJK.  SLIK adalah sistem yang sangat terstruktur dan diatur ketat oleh OJK. Data kredit macet tidak mudah dihapus atau diputihkan, sebab hal itu menyangkut integritas data perbankan dan lembaga pembiayaan. Kemenkeu dan OJK perlu mencari payung hukum yang kuat, mungkin melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus, yang memungkinkan penghapusan utang bersyarat demi kepentingan program strategis nasional seperti KPR subsidi. Integritas Data dan Moral Hazard: Kebijakan ini berpotensi memicu masalah moral hazard.

Selanjutnya, juga terdapat potensi konsumen yang mengetahui adanya program pemutihan utang kecil bisa saja sengaja tidak melunasi pinjaman di bawah ambang batas yang ditentukan. Ini dilakukan dengan harapan utangnya akan diputihkan. Oleh karena itu, skema pemutihan harus dibuat sangat ketat, terbatas hanya untuk MBR yang akan mengajukan KPR subsidi, dan mungkin hanya berlaku untuk kasus yang sudah diverifikasi oleh BP Tapera.

Pemerintah juga perlu memikirkan jenis kompensasi bagi pemberi kredit. Utang yang dihapus tetap merupakan kerugian bagi lembaga pembiayaan atau perbankan yang memberikan kredit tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa "pengembangnya mau bayar," yang mengindikasikan adanya skema kompensasi, kemungkinan dari pihak pengembang atau dana yang dikelola BP Tapera. Kemenkeu perlu mengamankan sumber dana kompensasi ini agar tidak menimbulkan masalah likuiditas atau kerugian bagi lembaga keuangan.

Menteri Purbaya menargetkan kepastian langkah ini dapat diperoleh dalam waktu dekat, setelah berkoordinasi dengan OJK dan memverifikasi data dari BP Tapera, yang diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu orang. Jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini bukan hanya membantu puluhan ribu MBR mendapatkan rumah pertama mereka. Lebih dari itu, langkah ini akan menjadi preseden penting dalam sistem keuangan Indonesia, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan secara strategis untuk mengatasi hambatan administratif demi tercapainya tujuan pembangunan sosial yang lebih luas. OJK dan Kemenkeu kini ditantang untuk merumuskan formula hukum yang dapat memadukan integritas sistem keuangan dengan keadilan akses bagi MBR.

Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online

09 Jul 2025 Tim Labirin

PPATK mengungkapkan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta kali transaksi. Banyak dari rekening yang digunakan untuk menerima bansos ternyata juga digunakan untuk transaksi judi online.

Rekening yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar melalui dana bansos (seperti PKH, sembako, atau BLT) disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan peruntukan dana bansos, baik karena kurangnya pengawasan maupun rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima.

Pelaku judi online sering menggunakan rekening bank milik individu, termasuk penerima bansos, sebagai "rekening transit" atau "rekening penampung" untuk memproses transaksi judi. Rekening ini biasanya dimanfaatkan karena rendahnya pengawasan terhadap rekening pribadi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bansos mungkin tergiur untuk menyewakan rekening mereka kepada pihak ketiga (dengan imbalan kecil) atau terlibat langsung dalam judi online karena akses mudah ke platform digital. Dana bansos yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan untuk deposit judi online.

Terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola penerima bansos. Sistem verifikasi penerima bansos masih lemah, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana untuk aktivitas non-esensial seperti judi online. Data penerima bansos yang tidak akurat (misalnya, NIK yang tidak valid atau data ganda) juga mempersulit pelacakan.

Penyalahgunaan dana bansos untuk judi online memperparah kerugian ekonomi, dengan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun (proyeksi PPATK hingga akhir 2025). Dana bansos yang seharusnya meningkatkan daya beli masyarakat malah mengalir ke aktivitas non-produktif, melemahkan efektivitas kebijakan fiskal. Aktivitas judi online sebagian besar berada di sektor informal, sehingga sulit dikenai pajak. Hal ini memperlebar tax gap dan menekan tax ratio.

Pemerintah perlu memperketat verifikasi penerima bansos melalui integrasi data NIK dengan sistem perbankan dan PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Penggunaan AI untuk memantau aliran dana, seperti yang dilakukan Komdigi untuk situs judi, dapat diterapkan pada rekening bansos.

Rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima bansos menjadi faktor utama penyalahgunaan. Program edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online perlu diperluas, terutama di komunitas rentan. Selain pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap sindikat judi online yang memanfaatkan rekening penerima bansos harus diperketat. Penggunaan rekening virtual atau kanal pembayaran khusus untuk bansos (misalnya, hanya untuk transaksi tertentu seperti belanja kebutuhan pokok) dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan.


Menggerakkan Ekonomi Jakarta lewat BTN Jakim 2025

30 Jun 2025 Kompas (H)

BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 yang digelar Minggu (29/6) sukses menjadi magnet pergerakan ekonomi Jakarta. Diikuti 31.000 pelari dari 51 negara, ajang ini hadir dalam tiga kategori, yaitu marathon, half marathon dan 10K. Antusiasme masyarakat dari berbagai kalangan yang memadati sepanjang rute, menjadikan BTN Jakim 2025 tak sckadar ajang olahraga, tapi juga pemicu geliat ekonomi Jakarta. Suasana makin meriah dengan garis finis yang ditempatkan di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), memberi pengalaman tak terlupakan bagi peserta yang memulai perlombaan dari Silang Barat Monas sejak pukul 04.00 WIB. Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa BTN Jakim2025 tidak hanya milik warga Jakarta, tapi juga menjadi daya tarik bagi masyarakat luar kota dan mancanegara. “Hotel-hotel di sekitaran rute BTN Jakim 2025, semuanya penuh karena para peserta juga membawa keluarga dan teman-temannya untuk menyemangati.

Kehadiran mereka turut menggerakkan transaksi ekonomi di berbagai area di Jakarta, seperti kuliner, pusat perbelanjaan, spat-spot pariwisata dan hiburan lainnya," ungkap Nixon. Ia menyampaikan apresiasi pada Pemprov DKIJakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan masyarakat atas s?ksesnya penyelenggaraan BTN Jakim 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI mendukun penuh ajang maraton ini karena Jakarta memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata olahraga, untuk para pelari, juga masyarakat umum yang ingin melihat kemeriahan acara. Dengan adanya keramaian tersebut, ekonomi Jakarta dapat lebih bergerak. "Maraton ini berjalan baik, dengan antusiasme yang luar biasa dan yang tidak diduga, dengan penutupan itu, semua hotel di sepanjang jalan menjadi laku, dan UMKM-nya hidup. Pelaksanaan BTN Jakim 2025 yang diikuti 31.600 pelari menunjukkan bahwa pelaksanaan ini berjalan dengan baik dan saya harap tahun depan bisa naik kelas. (Yoga)


Bansos Pendorong Pertumbuhan Secara Berkelanjutan

30 Jun 2025 Investor Daily

Pemberian bantuan sosial (bansos) tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi dapat berperan sebagai instrusmen penyokong perekonomian secara berkelanjutan. Ketika kesejahteraan masyarakat menengah bawah meningkat, maka hal itu akan memberikan efek domino terhadap pertumbuahn ekonomi. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan, pemberian bansos merupakan langkah pemerintah menjalankan kebijakan countercyclical saat perekonomian sedang tertekan. Bansos dapat berperan sebagai intrusmen untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Orang sering mengistilahkan bansos itu sebagai biaya (spending). Padahal, bansos adalah investasi supaya kita (Indonesia) mendapatkan future growth atau bahkan growth sekarang juga,” kata Arief. Dia mengatakan, bansos menjadi intrusmen negara untuk memberikan perlindungan sosial dalam jangka panjang. Dalam hal ini bansos akan berperan menekan angka kemiskinan. “Dalam jangka panjang bansos itu akan dan harus selalu ada,” imbuh Arief. (Yetede)

Keresahan Petani Padi Gunung di Kalimantan akibat Cuaca Tak Menentu

30 Jun 2025 Kompas

Masyarakat Dayak Deah di Desa Sekuan Makmur, Kabupaten Paser, Kaltim, sedang resah. Panen padi gunung, sebagai komoditas pangan dan tambahan penghasilan, anjlok. Cuaca tidak menentu jadi sumber masalahnya. Warta Linus (46) mengisahkan kenyataan pahit itu di huma milik keluarganya. Pengetahuan bertani dan berladang yang diwariskan turun-temurun tak selalu bisa diterapkan. Alam berubah lebih cepat dari yang diasangka. Selama ini, masyarakat Dayak bergantung pada cuaca untuk bertani dan berladang, terutama untuk padi gunung. Pada Juni-Juli setiap tahun, mereka membuka lahan baru untuk menanam padi. Pohon kecil ditebang. Semak dibersihkan, lalu dibiarkan mengering di bawah sinar matahari sepanjang Agustus. ”Masalahnya, Juni-Agustus sekarang justru sering hujan. Semak tak kunjung kering,” keluhnya, Minggu (15/6). Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka, proses itu menyuburkan tanah. Abu dan arang sisa pembakaran menjadi ”pu-puk” bagi lahan pertanian dan kebun.

Sebab, Pulau Kalimantan tak punya gunung api aktif. Tanahnya tak sesubur Pulau Jawa. Akibatnya, proses tanam padi gunung mesti molor sampai Desember atau Januari. Itu membuat hasil panen warga tak optimal. Padahal, 1 hektar lahan untuk menanam padi gunung semestinya bisa digunakan untuk makan satu keluarga setahun. Idealnya, 1 hektar lahan bisa menghasilkan 1.200 kg gabah kering atau 700 kg beras. Itu cukup untuk kebutuhan beras setahun dengan 4-5 anggota keluarga. Harga beras medium di Kaltim kini Rp 15.000 per kg. Artinya, keluarga Warta bisa menghemat Rp 10,5 juta untuk kebutuhan 700 kg beras selama setahun. Syaratnya, panen mesti memuaskan. Warta menyebut sejak 1998 warga mulai sering kekurangan beras karena gagal panen. Tahun ini, itu terjadi lagi. Panen padi Warta hanya 500 kg beras atau turun 200 kg. Jumlah itu masih cukup untuk empat anggota keluarga setahun. Namun, kecemasan iklim tak menentu menghantuinya. (Yoga)


Petugas Bakal Diperiksa terkait Pungli Sopir Bajaj yang Viral

30 Jun 2025 Kompas

Bobroknya tata kelola parkir di Jakarta terungkap lewat video viral petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar kepada sopir bajaj. Dishub Daerah Khusus Jakarta bakal memeriksa petugas tersebut dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam pungli itu. Video diunggah pada 27 Juni 2025 itu memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh petugas derek Dishub di Jalan Salemba Raya, Jakpus. Dalam video, tampak sopir bajaj tengah membeli sesuatu dari pedagang kaki lima. Si perekam video lalu menyebut sopir bajaj kerap menyetor sebungkus rokok kepada petugas Dishub di Salemba Raya. Sopir bajaj terekam berjalan ke arah mobil derek yang berhenti di tepi jalan. Ia menyerahkan sebungkus rokok, kepada petugas di mobil derek. Setelah itu, petugas pun berlalu. Si perekam lantas menyudahi videonya dengan mengatakan petugas Dishub naik mobil dan pakai seragam masih saja memalak sopir bajaj.

Kadis Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya video viral tersebut. Ia sudah menerima laporan, termasuk dari media massa. ”Setelah mendapat informasi tersebut, saya langsung bertindak,  mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana sehingga bisa dapat siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” kata Syafrin, selepas BTN Jakarta International Marathon 2025 di Jakarta, Minggu(29/6). Pihaknya baru akan memeriksa petugas di dalam mobil derek itu pada Senin (30/6). Alasannya, kejadiannya baru terungkap pada akhir pecan atau hari libur. Satu tim mobil derek terdiri dari empat petugas. Syafrin menyebutkan, belum tahu siapa saja yang melakukan pungli. Namun, pihaknya akan memeriksa petugas yang terlibat. Pungli harus diberantas agar kelak tidak terulang lagi. ”Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti pungli, akan diberhentikan dari PJLP (penyedia jasa lainnya perseorangan) atau sanksi tegas bagi ASN sesuai ketentuan,” ujar Syafrin. (Yoga)


Siti Maimunah Melestarikan Seni Betawi dengan memupuk Generasi Muda

30 Jun 2025 Kompas (H)

Sudah 25 tahun Siti Maimunah (57) setia melestarikan seni Betawi dengan memupuk generasi muda di sanggar miliknya di Setu Babakan, Jagakarsa, Jaksel. Baginya, pelestarian budaya Betawi bisa terwujud dari konsistensi dan ketelatenan. Siti mengamati murid dan asistennya yang sedang menari ngarojeng, Jumat (13/6). Ngarojeng adalah tarian kreasi khas Betawi yang menceritakan keceriaan gadis Betawi saat mengarak atau menyambut pengantin laki-laki dalam upacara pernikahan adat Betawi. Mereka berlenggak-lenggok mengikuti rekaman musik gambang keromong yang menggaung di Sanggarnya.  Latihan disaksikan para orangtua siswa dan beberapa mahasiswa yang ingin meneliti tarian Betawi. ”Kebetulan tarian (ngarojeng) ini akan dipentaskan di salah satu acara menyambut HUT Ke-498 Jakarta,”katanya. Di sanggarnya, latihan dibagi beberapa sesi. Untuk penari pemula dan yang lebih mahir.

Siti awalnya bukan seniman. Ketertarikannya pada kesenian Betawi muncul karena saat itu pemerintah berencana membangun kampong kesenian Betawi di lingkungan tempat tinggalnya. Karena saat itu belum ada komunitas seni yang terbentuk, kelompok tani tempat dia bernaunglah yang dilibatkan. Pada 2000, setelah kawasan Setu Babakan rampung dibangun, kelompok tani itu diajak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta untuk membuat sanggar. Rumahnya dijadikan sanggar dan pelatihnya merupakan penari profesional yang dibayar pemerintah.”Awalnya yang menjadi murid adalah anak, sepupu dan keponakan, jumlahnya hanya lima orang,” katanya. Latihan tari Betawi berlangsung secara konsisten. Lantunan rekaman musik gambang keromong dan tarian yang gemulai menarik minat warga sekitar. Lambat laun, banyak anak warga yang tertarik bergabung. Siti mematok tarif Rp 5.000 untuk pendaftaran dan Rp 2.000 untuk biaya bulanan bagi mereka yang berniat bergabung di sanggar.

”Uang tersebut digunakan untuk membayar pengajar,” ucapnya. Setelah dianggap mandiri, subsidi dari pemerintah tak lagi diberikan. ”Iuran dari muridlah yang digunakan untuk membayar jasa para pengajar,” katanya. Tak hanya anak-anak, mahasiswa dan guru TK terkadang ikut berlatih untuk mengasah kemampuan mereka. ”Saya tak pernah memilih murid. Anak dua tahun pun sudah bisa diajak berlatih, dengan porsi masing-masing,”ujarnya. Konsistensi itu terus bertahan sampai puluhan tahun. Akhirnya, benih regenerasi tertanam. Sampai kini ada 180 siswa yang terdaftar. ”Sekarang yang menjadi pengajar adalah murid yang dulu berlatih di sanggar ini. Bahkan, di antara mereka ada yang membuka sanggar sendiri,” katanya. Salah satunya, asisten Siti, yakni Faradlilah (24), mantan murid Siti yang juga berlatih menari di sangga rini. ”Saya sudah 12 tahun menari di sini dan sekarang menjadi pengajar,” ujarnya. Baginya, menari menumbuhkan rasa percaya diri dan bisa menjadi sumber penghidupan. (Yoga)


Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen, Bukti Ketangguhan Strategi Fiskal Pemerintah di Tengah Gejolak Global

12 May 2026

Jakarta - Di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global dan eskalasi geopolitik yang kian memanas, perekonomian Indonesia justru menunjukkan kekuatannya. Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan I 2026 sukses menembus angka 5,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pencapaian impresif ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata dari ketangguhan fundamental ekonomi domestik dan kejelian strategi fiskal yang diracik oleh pemerintah.

Keberhasilan mencetak pertumbuhan di atas 5,5 persen ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi paling solid di kawasan. Angka 5,61 persen ini bahkan melampaui asumsi dasar ekonomi makro APBN 2026 yang dipatok pada level 5,4 persen. Lantas, apa rahasia di balik ketahanan ekonomi Ibu Pertiwi ini? Jawabannya bermuara pada satu motor penggerak utama, yaitu akselerasi belanja pemerintah yang tepat sasaran.

Kementerian Keuangan di bawah komando yang solid telah memastikan bahwa instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja secara optimal sebagai peredam kejut (shock absorber) sekaligus katalisator pertumbuhan. Hingga 31 Maret 2026, realisasi belanja negara tercatat melonjak tajam, tumbuh 31,4 persen yoy mencapai Rp815,0 triliun. Angka ini setara dengan 21,2 persen dari total pagu APBN.

Lonjakan belanja ini bukanlah pengeluaran tanpa arah yang jelas. Pemerintah secara cerdas mengarahkan dana tersebut pada belanja prioritas yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) maksimal bagi perekonomian. Percepatan belanja pemerintah pusat, yang meroket 47,7 persen menjadi Rp610,3 triliun, terbukti ampuh menstimulasi aktivitas ekonomi di akar rumput. Dana segar yang mengalir ke berbagai proyek strategis dan program perlindungan sosial ini secara langsung mendongkrak daya beli masyarakat.

Dampak dari guyuran belanja pemerintah ini terlihat jelas pada indikator konsumsi rumah tangga. Menjelang periode perayaan Idul Fitri, konsumsi masyarakat terpantau mengalami lonjakan signifikan. Sektor-sektor seperti barang konsumsi (consumer goods), elektronik, rekreasi, dan mobilitas mencatatkan tren peningkatan yang menggembirakan. Meskipun terjadi moderasi pasca-Idul FItri, momentum ini telah memberikan suntikan tenaga yang masif bagi roda perekonomian nasional pada kuartal pertama.

Lebih dari itu, optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini tetap terjaga kuat. Keyakinan konsumen yang solid ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan tren konsumsi di kuartal-kuartal mendatang. Pemerintah menyadari betul bahwa menjaga daya beli adalah kunci, dan APBN telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam aspek ini.

Dari sisi pasokan (supply), denyut nadi sektor riil juga berdetak kencang. Peningkatan aktivitas ekonomi tidak hanya didorong oleh konsumsi, tetapi juga oleh kinerja yang baik di berbagai sektor utama. Industri manufaktur, perdagangan, pertanian, konstruksi, hingga akomodasi dan makanan-minuman kompak mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor-sektor ini bergerak dinamis untuk memenuhi lonjakan permintaan, baik dari pasar domestik maupun internasional.

Berbicara mengenai pasar internasional, kinerja eksternal Indonesia juga patut mendapat acungan jempol. Di tengah lesunya permintaan global, neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak sejarah dengan membukukan surplus selama 71 bulan berturut-turut. Ekspor tetap tumbuh positif, sementara pertumbuhan impor yang terjadi lebih mencerminkan ekspansi aktivitas produksi dan investasi di dalam negeri.

Impor bahan baku tercatat naik 6,89 persen menjadi USD 43,2 miliar, dan impor barang modal tumbuh 6,12 persen menjadi USD 5,2 miliar. Data ini mengirimkan sinyal yang sangat positif yaitu bahwa industri dalam negeri sedang bersiap untuk berlari lebih kencang. Peningkatan impor barang produktif ini adalah indikator awal dari ekspansi kapasitas produksi yang akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Keberhasilan menjaga momentum pertumbuhan ini tidak lepas dari pengelolaan APBN yang ekspansif namun tetap terukur dan berhati-hati (prudent). Defisit APBN hingga akhir Maret 2026 masih sangat terkendali di angka Rp240,1 triliun, atau hanya sekitar 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang demi mengejar pertumbuhan jangka pendek.

Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan APBN agar tetap responsif terhadap dinamika global. Dengan fondasi pertumbuhan 5,61 persen di kuartal pertama, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengarungi sisa tahun 2026. Optimisme yang realistis ini didukung oleh data yang solid, membuktikan bahwa kapal besar ekonomi Indonesia sedang berlayar di jalur yang tepat, dikemudikan oleh nakhoda yang andal dalam menghadapi badai ketidakpastian global.

Pemerintah juga terus melakukan fine-tuning terhadap instrumen-instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya akan mempertahankan momentum positif ini, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih tinggi lagi di tahun-tahun mendatang.

 

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

12 May 2026

Jakarta - Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara, situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026 berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.

Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan.

Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan yang signifikan.

Untuk komponen administered price, inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik. Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global, pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.

Sementara itu, pada komponen volatile food, inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79 persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen) maupun Australia (68 persen).

Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.

Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kesehatan fiskal secara keseluruhan.

Ke depan, tantangan global mungkin belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli rakyat.

Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras pemerintah.

Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara jangka panjang.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


 

Penerimaan Pajak Meroket 20,7 Persen, Sinyal Kuat Roda Ekonomi Indonesia Berputar Kencang

12 May 2026

Jakarta -- Di tengah narasi pesimisme yang kerap membayangi prospek ekonomi global, Indonesia justru mengirimkan sinyal yang sangat positif. Kinerja penerimaan pajak nasional pada Triwulan I 2026 mencatatkan lonjakan yang luar biasa, tumbuh 20,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp394,8 triliun. Angka yang fantastis ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan indikator paling sahih bahwa roda ekonomi di sektor riil sedang berputar dengan sangat kencang.

Penerimaan pajak sering kali diibaratkan sebagai termometer kesehatan ekonomi suatu negara. Ketika penerimaan pajak melonjak, itu berarti aktivitas bisnis, konsumsi masyarakat, dan investasi sedang berada dalam fase ekspansi. Realisasi pajak sebesar Rp394,8 triliun ini telah memenuhi 16,7 persen dari total target APBN 2026, sebuah awalan yang sangat menjanjikan untuk mengamankan pembiayaan pembangunan sepanjang tahun.

Kementerian Keuangan patut mendapat apresiasi atas kinerja gemilang ini. Lonjakan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan yang solid di hampir semua jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi bintang utama dengan mencatatkan pertumbuhan meroket hingga 57,7 persen, menyumbang Rp155,6 triliun ke kas negara.

Lonjakan PPN dan PPnBM ini adalah cerminan langsung dari kuatnya daya beli dan tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Ketika masyarakat berbelanja lebih banyak, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun barang sekunder, penerimaan PPN otomatis akan terkerek naik. Hal ini sejalan dengan data pertumbuhan ekonomi kuartal pertama yang ditopang kuat oleh konsumsi rumah tangga.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 15,8 persen menjadi Rp61,3 triliun. Kenaikan ini mengindikasikan adanya perbaikan tingkat pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang lebih baik di sektor formal. Sementara itu, PPh Badan yang mencerminkan keuntungan perusahaan juga tumbuh positif 5,4 persen menjadi Rp43,3 triliun, menandakan bahwa dunia usaha masih mampu mencetak laba di tengah tantangan global.

Jika dibedah berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama penyumbang pajak mencatatkan pertumbuhan yang sangat menggembirakan. Sektor Perdagangan, yang berkontribusi 26,2 persen terhadap total penerimaan, mencatatkan pertumbuhan neto yang fantastis sebesar 59,9 persen. Lonjakan ini dipengaruhi oleh tingginya aktivitas perdagangan besar BBM dan tren belanja online (e-commerce) yang semakin masif di masyarakat.

Sektor Industri Pengolahan (manufaktur) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga tidak mau kalah. Sektor yang menyumbang 21,3 persen penerimaan pajak ini tumbuh double digit sebesar 11,5 persen secara neto. Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh subsektor industri pengolahan tembakau dan industri barang kimia lainnya, yang menunjukkan adanya peningkatan penjualan dan ekspansi lini bisnis.

Sektor Keuangan dan Asuransi turut memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan neto 7,6 persen, didorong oleh aktivitas penunjang jasa keuangan yang semakin bergairah. Bahkan, sektor Pertambangan yang kerap fluktuatif akibat harga komoditas global, masih mampu mencatatkan pertumbuhan neto 6,3 persen, ditopang oleh kinerja sektor pertambangan minyak dan gas.

Di balik angka-angka yang memukau ini, terdapat faktor fundamental lain yang tidak boleh dilupakan: reformasi administrasi perpajakan. Peningkatan penerimaan pajak yang kuat ini juga dipengaruhi oleh semakin baiknya implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem yang modern dan terintegrasi ini telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pemajakan, dan menutup celah-celah kebocoran penerimaan negara.

Kinerja penerimaan pajak yang meroket ini memberikan ruang fiskal yang sangat lega bagi pemerintah. Dengan kas negara yang terisi penuh, pemerintah memiliki amunisi yang cukup untuk mengeksekusi berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa strategi Kementerian Keuangan dalam mengelola sisi penerimaan negara telah berjalan di jalur yang tepat. APBN yang sehat, yang ditopang oleh penerimaan pajak yang kuat dan mandiri, adalah kunci utama untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Dengan momentum positif di kuartal pertama ini, optimisme bahwa target penerimaan negara tahun 2026 akan tercapai—bahkan terlampaui—menjadi sangat realistis.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus fokus pada upaya-upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pemajakan. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem perpajakan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, potensi penerimaan pajak masih sangat besar. Investasi dalam teknologi dan infrastruktur perpajakan modern akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak terlewatkan. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak yang solid akan terus menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Modal Asing Kembali Banjiri Pasar RI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

12 May 2026

Jakarta -- Di tengah dinamika pasar keuangan global yang kerap bergejolak akibat ketidakpastian arah kebijakan moneter negara maju, Indonesia justru tampil sebagai oase yang menjanjikan. Kepercayaan investor global terhadap fundamental ekonomi Ibu Pertiwi terbukti semakin menguat. Hal ini tercermin dari derasnya arus modal asing (capital inflow) yang kembali membanjiri pasar keuangan domestik pada awal tahun 2026.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026, akumulasi aliran masuk modal asing telah mencapai angka yang fantastis, yakni Rp10,4 triliun. Menariknya, momentum pembalikan arus modal ini terjadi sangat masif di bulan April, di mana tercatat inflow sebesar Rp38,5 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan. Derasnya aliran dana segar ini menjadi sinyal kuat bahwa investor asing melihat prospek cerah pada instrumen investasi di Indonesia.

Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi primadona utama yang memikat hati para pemodal asing. Sepanjang tahun berjalan hingga April, SRBI berhasil mencatatkan inflow jumbo sebesar Rp72,0 triliun, dengan Rp42,2 triliun di antaranya masuk pada bulan April saja. Selain itu, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) juga mulai menunjukkan tajinya dengan mencatatkan inflow sebesar Rp13,4 triliun di bulan April, membalikkan tren outflow yang sempat terjadi di bulan-bulan sebelumnya.

Kembalinya arus modal asing ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Ini adalah buah manis dari kerja keras pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang bersinergi erat dengan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan. Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid telah berhasil menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan market confidence secara signifikan.

Dari sisi fiskal, pengelolaan APBN yang prudent dan terukur telah memberikan kepastian bagi investor. Defisit yang terkendali dan rasio utang yang aman membuat risiko investasi di Indonesia (country risk) tetap terkelola dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari pergerakan yield SBN 10 tahun yang tetap stabil di kisaran 6,76 persen, lebih rendah dari asumsi APBN yang dipatok 6,9 persen. Spread yield antara SBN dan US Treasury juga terjaga, menunjukkan daya tarik imbal hasil investasi di Indonesia yang masih sangat kompetitif.

Sementara itu, dari sisi moneter, Bank Indonesia terus memperkuat transmisi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor riil. Sinergi ini semakin nyata dengan langkah strategis pemerintah menempatkan dana di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penempatan dana ini terbukti efektif mendorong penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit.

Data menunjukkan bahwa suku bunga kredit tertimbang perbankan telah menurun secara konsisten hingga menyentuh level 9,20 persen. Penurunan suku bunga ini menjadi angin segar bagi dunia usaha, karena biaya pinjaman (cost of fund) menjadi lebih murah. Dampak positifnya langsung terlihat pada pertumbuhan kredit perbankan yang melesat hingga 9,5 persen pada Maret 2026.

Pertumbuhan kredit yang kuat ini menjadi bahan bakar utama bagi sektor riil untuk melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru. Likuiditas perekonomian (M0) juga terpantau tumbuh tinggi sebesar 18,8 persen pada pertengahan April 2026, memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk memutar roda ekonomi.

Meskipun pasar saham sempat mencatatkan outflow sebesar Rp49,9 triliun hingga April, hal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh transaksi negosiasi korporasi berskala besar pada bulan Maret, bukan karena memburuknya fundamental ekonomi. Secara keseluruhan, neraca aliran modal asing tetap positif dan memberikan dukungan kuat bagi stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pelemahan Rupiah yang sempat terjadi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti eskalasi geopolitik dan arah kebijakan moneter global. Namun, dibandingkan dengan mata uang negara-negara peers, depresiasi Rupiah masih tergolong moderat dan sangat terkendali.

Ke depan, dengan fundamental makroekonomi yang kokoh, inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang impresif di angka 5,61 persen, Indonesia memiliki daya tarik yang tak terbantahkan di mata investor global. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang terus diperkuat akan menjadi jangkar stabilitas, memastikan bahwa arus modal asing yang masuk tidak hanya bersifat jangka pendek (hot money), tetapi juga investasi jangka panjang yang produktif. Optimisme ini sangat beralasan, membawa harapan baru bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan.

Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi kebijakan yang telah terbukti efektif ini. Dengan terus memperkuat transmisi kredit ke sektor riil dan memastikan bahwa likuiditas perekonomian tetap terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut. Investor asing yang telah merasakan manfaat dari investasi mereka di Indonesia akan terus mempercayai pasar keuangan domestik, menciptakan lingkaran positif yang menguntungkan bagi semua pihak. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan menjadi tujuan investasi yang menarik, tetapi juga mitra ekonomi yang dapat diandalkan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

11 May 2026 Tim Labirin

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

 

JAKARTA – Kepastian hukum dan kenyamanan berusaha kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim investasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan melarang jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di masa lalu.

Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik di masyarakat terkait wacana pemeriksaan kembali para peserta pengampunan pajak. Menkeu bahkan dikabarkan langsung menegur otoritas pajak agar tidak lagi "mengutak-atik" data peserta program tersebut, sekaligus menegaskan komitmennya bahwa selama ia menjabat, program Tax Amnesty jilid baru tidak akan pernah digelar kembali.

Mencegah Bahaya Moral di Tubuh Otoritas Pajak

Penghentian rencana pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Dari kacamata internal pemerintahan, kebijakan mengaudit ulang harta yang sudah diampuni justru membawa risiko besar bagi integritas institusi perpajakan.

Pemerintah menyadari bahwa memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk kembali memeriksa peserta Tax Amnesty sangatlah berbahaya. Hal tersebut berpotensi memicu timbulnya moral hazard atau penyalahgunaan wewenang. Ruang pemeriksaan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi ajang tawar-menawar atau praktik transaksional yang justru merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap DJP.

Pengecualian bagi Pelanggar Janji Repatriasi

Meski buku pemeriksaan secara umum telah ditutup, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap wajib pajak yang terbukti tidak jujur. Pengecualian pemeriksaan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah sepenuhnya memenuhi kewajiban.

Berdasarkan data kementerian, terdapat sekitar 2.424 wajib pajak yang sebelumnya berjanji akan memulangkan hartanya dari luar negeri (repatriasi) ke dalam negeri saat mengikuti program Tax Amnesty, namun hingga kini gagal merealisasikannya. Bagi ribuan wajib pajak yang melanggar komitmen inilah, pemerintah akan tetap melakukan pengejaran dan penegakan hukum secara terukur.

Perspektif Ekonomi: Menukar Denda Masa Lalu dengan Pertumbuhan Masa Depan

Dari perspektif ekonomi makro dan strategi perpajakan, ketegasan Menteri Keuangan ini merupakan sinyal positif yang sangat ditunggu oleh pasar. Kebijakan pajak yang selalu berubah dan penuh ancaman retrospektif kerap dianggap oleh pelaku usaha sebagai "jebakan" yang menakutkan.

Jika peserta Tax Amnesty terus dibayangi rasa tidak aman, dampaknya akan sangat merugikan perekonomian nasional. Ketakutan tersebut dapat memicu pelarian modal (capital flight), di mana dana-dana besar justru akan kembali disembunyikan atau dilarikan ke luar negeri.

Sebaliknya, dengan memberikan kepastian hukum yang mutlak bahwa masa lalu telah diputihkan, para pengusaha dan pemilik modal akan merasa jauh lebih aman untuk memutar uangnya di sektor riil dalam negeri. Uang yang ditanamkan ke dalam pabrik, infrastruktur, maupun UMKM akan memacu roda ekonomi dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Pada akhirnya, strategi ini akan memperluas basis penerimaan pajak negara secara otomatis. Pemerintah tidak lagi bergantung pada perburuan denda dari kesalahan masa lalu, melainkan memanen penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi yang sehat, transparan, dan terus bertumbuh di masa depan.

Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

11 May 2026 Tim Labirin

Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

 

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengerek tarif royalti sejumlah komoditas tambang andalan seperti emas, nikel, tembaga, dan timah resmi ditunda. Langkah pengereman ini diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah menampung berbagai protes dan masukan dari kalangan pelaku usaha pertambangan.

Sebelumnya, draf kenaikan tarif tersebut telah masuk ke tahap uji publik pada pekan lalu. Namun, besarnya gelombang keberatan dari para pengusaha membuat pemerintah menyadari perlunya evaluasi ulang. Bahlil memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut guna mencari rumusan baru yang lebih ideal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menciptakan kebijakan yang tidak berat sebelah. Targetnya adalah menemukan titik tengah di mana pendapatan negara tetap bisa dioptimalkan, namun tanpa merugikan atau mematikan iklim usaha di sektor pertambangan.

Perspektif Ekonomi dan Perpajakan: Mencari Titik Keseimbangan Fiskal

Dalam kacamata ekonomi makro dan perpajakan, wacana kenaikan royalti tambang ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pemerintah memiliki urgensi untuk menggenjot penerimaan negara, baik melalui pajak maupun PNBP. Sektor ekstraktif, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti nikel dan emas, merupakan tulang punggung yang krusial untuk memperlebar ruang fiskal, membiayai pembangunan infrastruktur, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Namun di sisi lain, kenaikan beban royalti yang terlalu drastis berisiko menjadi bumerang bagi perekonomian. Pungutan yang membengkak akan menekan marjin keuntungan perusahaan dan memukul daya saing industri tambang Indonesia di pasar global.

Dampak lanjutannya, iklim investasi bisa mendingin. Jika pengusaha terpaksa menahan ekspansi bisnis atau mengurangi volume produksi demi menekan kerugian, penyerapan tenaga kerja akan ikut terganggu. Ironisnya, alih-alih meningkatkan kas negara, lesunya aktivitas pertambangan justru berpotensi membuat realisasi setoran pajak dan PNBP meleset dari target. Oleh karena itu, penundaan yang dilakukan pemerintah dinilai sebagai langkah rasional untuk meracik formula kebijakan yang bersahabat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus aman bagi target penerimaan negara.

Sempat Ditargetkan Berlaku Juni 2026

Penundaan ini sekaligus mengkalibrasi ulang sinyal yang sebelumnya beredar di internal pemerintah. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memproyeksikan bahwa penyesuaian tarif royalti untuk seluruh barang tambang (across the board) akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2026.

Meski target waktu telah dicanangkan, keputusan final Kementerian ESDM untuk memperpanjang masa kajian menunjukkan kehati-hatian pemerintah. Lewat penundaan ini, diharapkan regulasi yang kelak diterbitkan benar-benar mencerminkan solusi win-win; roda industri tambang tetap berputar kencang, dan pundi-pundi perbendaharaan negara tetap terisi maksimal.

BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026

30 Apr 2026 Detik
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 15,5 triliun pada kuartal I-2026, naik 13,7% dari periode sebelumnya. Laba ini didorong oleh pertumbuhan fungsi intermediasi dan pendapatan. Selain itu, BRI juga berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 1.562 triliun, dengan penyaluran KUR mencapai Rp 47,09 triliun dan FLPP Rp 17,13 triliun. DPK juga tumbuh 9,4% menjadi Rp 1.555 triliun, dengan CASA mencapai 68,1%. Total aset BRI juga tumbuh 7,2% menjadi Rp 2.250 triliun.

Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak

Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan. Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing field dengan pelaku usaha domestik.

Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya pembangunan infrastruktur nasional.

Tiga Bidikan Utama RPMK Baru

Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara bertahap:

1.    Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital luar negeri agar lebih efisien dan transparan.

2.    Pajak Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026. Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau pemerintah.

3.    PPN Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan tuntas regulasinya pada tahun 2028.

Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)

Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda, perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi para pengelola smelter.

Perubahan paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya berbasis kadar nikel (Ni).

Keuntungan di Sektor Hulu

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun limonit, dipastikan terkerek naik.

Khusus untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Smelter Dalam Tekanan Besar

Namun, kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi (COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.

Smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi (batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.

Kondisi lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal Exchange (LME).

Dilema Penerimaan Negara dan Keberlanjutan

Pemerintah, melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi, otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.

Meski demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.

Kini, bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya investasi di sektor hilir.(Zain)

Perlu Sistem Whistleblowing Pajak yang Kuat untuk Dukung Pengawasan Publik

30 Jun 2025 Tim Labirin

Dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, tren pengaduan pelanggaran perpajakan menunjukkan penurunan, dan hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan bukti permulaan. Rendahnya efektivitas ini disebabkan oleh lemahnya kualitas laporan—banyak yang tidak didukung bukti, informasi minim, atau tidak relevan dengan tindak pidana perpajakan.

Saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh penanganan pengaduan pelanggaran perpajakan, termasuk perlindungan bagi pelapor. Padahal, pelaporan masyarakat berperan penting dalam mendukung sistem perpajakan berbasis self-assessment yang dijalankan di Indonesia. Sebagai perbandingan, pengelolaan pengaduan pelanggaran oleh pegawai di Kementerian Keuangan sudah diatur dengan cukup baik, termasuk aspek perlindungan identitas dan insentif bagi pelapor.

Studi internasional menunjukkan bahwa negara-negara seperti AS dan Korea Selatan berhasil meningkatkan pelaporan pelanggaran pajak melalui Whistleblowing System yang memberikan perlindungan hukum dan insentif finansial bagi pelapor.

Penerapan sistem whistleblowing yang lebih terstruktur dan didukung regulasi kuat di bidang perpajakan dinilai dapat mendorong partisipasi publik dalam pelaporan kecurangan pajak. Selain memperkuat perlindungan pelapor, sistem ini juga dapat membantu menyaring laporan yang benar-benar layak ditindaklanjuti. Untuk itu, pembentukan kebijakan khusus terkait whistleblowing di bidang perpajakan menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.


Petugas Bakal Diperiksa terkait Pungli Sopir Bajaj yang Viral

30 Jun 2025 Kompas

Bobroknya tata kelola parkir di Jakarta terungkap lewat video viral petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar kepada sopir bajaj. Dishub Daerah Khusus Jakarta bakal memeriksa petugas tersebut dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam pungli itu. Video diunggah pada 27 Juni 2025 itu memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh petugas derek Dishub di Jalan Salemba Raya, Jakpus. Dalam video, tampak sopir bajaj tengah membeli sesuatu dari pedagang kaki lima. Si perekam video lalu menyebut sopir bajaj kerap menyetor sebungkus rokok kepada petugas Dishub di Salemba Raya. Sopir bajaj terekam berjalan ke arah mobil derek yang berhenti di tepi jalan. Ia menyerahkan sebungkus rokok, kepada petugas di mobil derek. Setelah itu, petugas pun berlalu. Si perekam lantas menyudahi videonya dengan mengatakan petugas Dishub naik mobil dan pakai seragam masih saja memalak sopir bajaj.

Kadis Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya video viral tersebut. Ia sudah menerima laporan, termasuk dari media massa. ”Setelah mendapat informasi tersebut, saya langsung bertindak,  mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana sehingga bisa dapat siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” kata Syafrin, selepas BTN Jakarta International Marathon 2025 di Jakarta, Minggu(29/6). Pihaknya baru akan memeriksa petugas di dalam mobil derek itu pada Senin (30/6). Alasannya, kejadiannya baru terungkap pada akhir pecan atau hari libur. Satu tim mobil derek terdiri dari empat petugas. Syafrin menyebutkan, belum tahu siapa saja yang melakukan pungli. Namun, pihaknya akan memeriksa petugas yang terlibat. Pungli harus diberantas agar kelak tidak terulang lagi. ”Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti pungli, akan diberhentikan dari PJLP (penyedia jasa lainnya perseorangan) atau sanksi tegas bagi ASN sesuai ketentuan,” ujar Syafrin. (Yoga)


Fregat, Kapal Tempur Canggih Karya Anak Bangsa

29 Jun 2025 Kompas

Di dok kering gigantik galangan kapal PT PAL Indonesia, Surabaya, Jatim, Rabu (25/6) blok lambung kapal berwarna abu-abu, sebagian sudah tersambung, diselimuti jaring-jaring perancah. Di beberapa sudut terlihatpara pekerja sibuk mengelas tumpukan baja menjadi bangunan fregat yang bakal diberi nama Merah Putih. Fregat Merah Putih itu merupakan pesanan Kemenhan. Pembangunan unit pertama dari dua fregat Merah Putih itu telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari total 161 blok fabrikasi yang membentuk struktur kapal, 103 telah memasuki tahap erection kapal atau penyambungan blok. Artinya, dua pertiga ”kepingan lego” raksasa itu telah menyatu. Pembangunan konstruksi kapal perang jenis fregat itu telah mencapai 66 %. Setelah peletakan lunas (keel laying) pada 2023, PT PAL Indonesia menargetkan fregat pertama diluncurkan akhir 2025, yang menjadi langkah awal sebelum serangkaian penyempurnaan dan uji coba.

Rencananya, kapal perang itu akan diserahkan ke Kemenhan pada Agustus 2026. Direktur Produksi PT PAL Indonesia, Diana Rosa mengklaim, fregat Merah Putih akan menjadi kapal perang tercanggih di Indonesia kalau sudah berlayar. Fregat Merah Putih merupakan kapal besar dengan panjang 140 meter dan bobot muatan penuh 6.000 ton, jauh melampaui kapal kelas Martadinata andalan TNI AL saat ini, yang berbobot 2.400 ton. Lompatan paling signifikan terletak pada daya gempur dan fleksibilitas persenjataannya. Jika kelas Martadinata dibekali 12 sel peluncur vertikal (VLS), fregat Merah Putih membawa 64 sel VLS Universal Midass, yang memungkinkannya membawa kombinasi maut berbagai jenis rudal, mulai dari rudal pertahanan udara jarak menengah sampai jauh hingga rudal anti kapal (SSM) dari tabung yang sama. Kemampuan pengamatan, mengadopsi sistem radar ganda canggih, 3D Surveillance Radar dan Multi Function Radar, diperkuat meriam utama76 milimeter (mm) dan sistem CIWS 35 mm. (Yoga)


Produksi Tembakau Sintetis dari Kamar Kos

29 Jun 2025 Kpmpas

Satres Narkoba Polreta Bandar Lampung membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis yang dikerjakan di dalam kamar kos di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung. Pelaku sudah empat bulan meracik narkotika tersebut seorang diri. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi menangkap MR (33), peracik tembakau sintetis sekaligus kurir yang mengantar narkotika tersebut pada pembeli. Pelaku merupakan warga Tangerang, Banten, yang datang ke Lampung untuk meracik narkoba. Pelaku ditangkap pada Kamis (19/6) pukul 02.00 WIB, saat pelaku hendak mengantar pesanan tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis yang dilakukan pelaku di kamar kos diwilayah Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling. Kamar kos tersebut disewa empat bulan lalu untuk dijadikan industri rumahan tembakau sintetis.

Menurut Alfret, Sabtu (28/6), G, seorang bandar narkoba menyewakan sebuah kamar kos di Bandar Lampung dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis dan cairan sintetis yang diedarkan di wilayah Bandar Lampung. ”Bahan baku disediakan bandar narkoba di Jakarta,” ujarnya. Dari pekerjaan itu, MR mendapat gaji Rp 10 juta setiap bulan. Pelaku menyewa kamar yang berada dilantai satu dari rumah kos dua lantai yang berada di kompleks perumahan di Kelurahan Sumber Rejo. Setiap hari Pelaku belajar membuat tembakau sintetis dari bandar narkoba yang menyuruhnya. MR mengaku hanya satu kali belajar langsung bisa memproduksi tembakau sintetis seorang diri. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku diduga memproduksi 200 mililiter cairan tembakau sintetis seorang diri. Adapun kerugian akibat bisnis narkotika ini diduga mencapai Rp 800 juta. (Yoga)


Kerjasama Bilateral Indonesia-Korsel

29 Jun 2025 Kompas

Pemilu presiden yang dipercepat pada 3 Juni 2025 menempatkan Lee Jae-myung dari Partai Demokrat Liberal sebagai Presiden Korsel. Lee dipastikan akan melanjutkan kebijakan kerja sama Korsel-ASEAN dan India yang diinisiasi Presiden Moon Jae-in, presiden dari Partai Demokrat terdahulu. Kebijakan itu adalah New Southern Policy (NSP) yang diluncurkan November 2017 di Indonesia oleh Pemerintah Korsel untukmempererat hubungan ekonomi Korsel-ASEAN. NSP juga menjadi cara Korsel mencapai keseimbangan hubungan diplomatik. Rakyat, perdamaian, dan kemakmuran merupakan tiga pilar NSP sekaligus landasan mewujudkan visi NSP. NSP bertujuan membentuk kerangka ekonomi dan diplomatik multilateral karena Korsel berupaya mendiversifikasi pasar eksternalnya serta membuat ekonominya lebih tangguh dan mudah beradaptasi dengan perubahan lanskap diplomasi luar negeri dan hubungan internasional.

Naiknya Lee Jae-myung, menurut pengajar studi sejarah Fakultas Ilmu Budaya UI, Afriadi, Sabtu (21/6), sebagai titik balik yang baik untuk membawa program jet tempur KF-21 dan Proyek kolaborasi IFX (Indonesia Fighter Xperiment) yang tengah dikembangkan antara Korsel dan Indonesia kembali ke perundingan teknologi terkait, sebagaimana diberitakan Yonhap pada 13 Juni 2025, Korsel dan Indonesia sudah menyelesaikan kesepakatan baru terkait proyek KF-21 pada 11 Juni di Jakarta. Seoul sepakat memangkas kontribusi pendanaan Jakarta terhadap proyek jet tempur gabungan KF-21 menjadi 600 miliar won atau 443 juta USD. ”Angka terbaru itu sepertiga dari jumlah awal,” kata Badan Pengadaan Pertahanan Korsel, Defense Acquisition Program Administration (DAPA) yang memberi kejelasan atas ketidakpastian pembiayaan proyek senilai 8,1triliun won itu. Pada 28 April 2025 Presiden Prabowo menerima delegasi Federation of Korean Industries (FKI) dengan investasi hingga 1,7 miliar USD di Indonesia. (Yoga)


Kejaksaan Ajukan Banding Resmi

26 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Langkah ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada 25 Juni 2025, meskipun alasan spesifik banding tidak diungkap ke publik. Banding tersebut telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan menyampaikan bahwa perbuatan Zarof sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta mencederai nama baik lembaga Mahkamah Agung. Bahkan, dalam pembacaan vonis, Juhriah sempat terisak ketika menegaskan bahwa tindakan Zarof telah menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hakim juga menyoroti sifat keserakahan Zarof yang tetap melakukan korupsi meski telah memiliki harta berlimpah dan menjabat hingga masa purnabakti.

Banding yang diajukan Kejagung mencerminkan tekad lembaga penegak hukum untuk menuntut hukuman yang lebih setimpal terhadap pelaku korupsi, khususnya dari kalangan aparat peradilan, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.


Membuka Babak Baru Boeing dibawah Kepemimpinan Penny Brutt

25 Jun 2025 Kompas (H)

Boeing menaruh perhatian khusus mengenai jet tempur F-15EX. Pemerintah Indonesia pun dikabarkan menaruh perhatian terhadap jet tempur yang memiliki spesifikasi muatan yang unggul, jangkauan dan kecepatan tak tertandingi, serta kemampuan peperangan elektronik. Penny Burtt, Presiden Boeing untuk kawasan Asia Tenggara, mengulas kemampuan jet tempur itu dan jalinan kerja sama Boeing dengan Pemerintah RI di sela-sela pameran industri pertahanan Indo Defence 2024 Expo and Fo-rum di Jakarta yang digelar 11-14 Juni 2025. Penny berpengalaman dibidang diplomasi, perdagangan internasional, serta bertanggung jawab untuk operasi, strategi dan kehadiran Boeing di Asia Tenggara. Boeing ingin menggaris bawahi komitmen yang mendalam kepada Indonesia dan memperlihatkan teknologi dan inovasi yang terdepan dalam pertahanan dan keamanan.

Beberapa bidang khusus yang menjadi fokus Boeing diantaranya menyoroti kapasitas jet tempur F-15EX. Pesan khusus Boeing di Indo Defence 2024 Expo and Forum adalah Boeing berkomitmen untuk Indonesia dalam jangka panjang dan bermitra untuk membangun sektor kedirgantaraan dan penerbangan Indonesia, termasuk melalui dukungan pertahanan dan keamanan. Visi Presiden Prabowo berpikir tentang modernisasi pertahanan Indonesia dan keamanan masa depan, modernisasi Indonesia difokuskan pada independensi, integritas teritorialnya dan kebebasan serta kemakmuran untuk masa depan. Dan Boeing, dapat memainkan peran penting membantu mencapai visi itu di masa depan.

Salah satu cara terbaik melalui jet tempur F-15 yang menawarkan muatan yang unggul, terbaik di kelasnya, serta jangkauan dan kecepatan yang tak tertandingi, sudah terbukti dan siap tempur. Dan memiliki kemampuan peperangan elektronik yang fantastis. Boeing berkomitmen untuk jangka panjang. Penjualan F-15 yang potensial, akan disertai persyaratan offset (imbal dagang) sehingga memungkinkan serangkaian kemitraan baru untuk pendalaman industri dibidang pertahanan dan keamanan dalam membangun kapasitas, pemeliharaan, pelatihan, hingga suku cadang. Boeing telah ada di Indonesia selama 76 tahun. Penandatanganan nota kesepahaman antara Boeing dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) (pada Rabu, 11/6) adalah yang terbaru. (Yoga)


KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara

24 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut kasus baru dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2021. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang telah diperiksa yakni Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Setjen MPR 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Pengadaan Setjen MPR tahun 2020. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang kini telah naik ke tahap penyidikan.

Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang menjabat saat ini. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kasus ini berada pada ranah administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR, khususnya pada masa kepemimpinan Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH sebagai Sekjen saat itu.

Kasus ini mencerminkan upaya berkelanjutan KPK dalam menindak praktik korupsi di lembaga negara, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan legislatif.


Hubungan Energi RI-Rusia Diperkuat Lewat Kolaborasi

23 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia tengah memperkuat kerja sama strategis di sektor energi dengan Rusia guna meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendongkrak produksi minyak dan gas bumi. Dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin, dibahas sejumlah peluang kolaborasi, termasuk eksplorasi migas, pembangunan kilang minyak, proyek gas alam cair (LNG), serta pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama di Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan ketertarikan Rusia untuk berinvestasi dalam proyek-proyek migas dan infrastruktur energi, meskipun beberapa proyek seperti Grass Root Refinery Tuban masih terhambat sanksi internasional terhadap perusahaan Rusia. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa studi kelayakan PLTN skala kecil tengah dilakukan sebagai bagian dari RUPTL 2025–2034.

Sementara itu, SKK Migas mencatat tren kenaikan produksi minyak nasional, dengan capaian lifting minyak mencapai 93,9% dari target APBN hingga Mei 2025. Hudi D. Suryodipuro, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, menyebut peningkatan ini dipicu oleh efektivitas program pengeboran sumur, workover, dan well service.

Pemerintah juga telah menerbitkan Permen ESDM No. 14/2025 untuk memperkuat kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas, termasuk legalisasi dan pemberdayaan sumur tua dan sumur rakyat, melalui sinergi dengan KKKS, BUMD, koperasi, dan UMKM. Aturan ini menunjukkan dorongan kuat negara dalam mengoptimalkan potensi energi dalam negeri secara inklusif dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, kerja sama Indonesia–Rusia di bidang energi tidak hanya menjadi strategi memperkuat cadangan energi nasional, tetapi juga bagian dari agenda besar menuju kemandirian energi sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.


Korupsi di Papua

23 Jun 2025 Kompas

Di tengah masih rendahnya indeks pembangunan manusia di Papua, temuan dari sejumlah praktik korupsi di wilayah itu mencengangkan. Terakhir, korupsi dana operasional Papua tahun 2020-2022 yang melibatkan bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, terungkap adanya uang puluhan miliar rupiah yang diduga dibawa dengan 19 koper dari Papua, untuk membeli jet pribadi di luar negeri. Lukas Enembe meninggal pada Desember 2023, tapi KPK terus menelusuri kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun itu. Pada 2008-2023, ada Sembilan kepala daerah di wilayah itu yang terjerat kasus korupsi dan diproses hukum oleh KPK. Sebanyak lima kepala daerah diantaranya terjerat kasus pada 2008-2014 dan empat kepala daerah pada 2020-2023. Kasus yang menimpa kepala daerah di wilayah Papua itu banyak yang terkait dengan penyelewengan dana APBD.

Itu menunjukkan, dana APBD yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat ternyata juga menjadi sumber korupsi. Korupsi Papua terjadi di tengah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lima provinsi di Papua pada tahun 2024, tak ada yang di atas IPM nasional di skor 75,02. IPM tertinggi Papua ada di Provinsi Papua dengan skor 73,85, yang terendah adalah Provinsi Papua Pegunungan dengan IPM 54,43. Lima provinsi di Papua juga ada di bawah rata-rata nasional untuk kategori lainnya. Dimana pengeluaran riil per kapita tahun 2024 adalah Rp 12,341 juta. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan warga Papua terasa ironis karena banyak dana otonomi khusus yang digelontorkan ke wilayah itu sejak tahun 2002. Pengelolaan anggaran yang tidak disiplin dan minimnya pengawasan pusat jadi bagian adanya kepala daerah di Papua yang diproses hukum karena korupsi. (Yoga)


Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

12 May 2026

Jakarta - Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara, situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026 berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.

Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan.

Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan yang signifikan.

Untuk komponen administered price, inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik. Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global, pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.

Sementara itu, pada komponen volatile food, inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79 persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen) maupun Australia (68 persen).

Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.

Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kesehatan fiskal secara keseluruhan.

Ke depan, tantangan global mungkin belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli rakyat.

Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras pemerintah.

Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara jangka panjang.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


 

Impor Emas Indonesia Melonjak di Awal 2026, Australia dan Singapura Jadi Pemasok Utama

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta — Impor emas dan logam mulia Indonesia melonjak tajam pada awal 2026. Di tengah kenaikan harga emas global dan meningkatnya tekanan inflasi dari komoditas emas perhiasan, data Badan Pusat Statistik menunjukkan arus masuk logam mulia ke Indonesia tumbuh jauh di atas rata-rata kenaikan impor nasional.

BPS mencatat nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Februari 2026 mencapai US$42,09 miliar, naik 14,44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh impor nonmigas yang tumbuh 17,49% menjadi US$36,93 miliar. Pada Februari 2026 saja, impor Indonesia mencapai US$20,89 miliar, naik 10,85% secara tahunan.

Salah satu komoditas yang mencuri perhatian adalah logam mulia dan perhiasan/permata, khususnya yang berasal dari Australia. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut impor nonmigas dari Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$2,07 miliar, dengan porsi terbesar berasal dari logam mulia dan perhiasan/permata. Nilai impor kelompok ini mencapai US$865,74 juta, atau mengambil porsi 41,84% dari total impor nonmigas asal Australia.

Secara tahunan, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Australia melonjak sekitar 646%. Kenaikan tersebut menjadikan Australia salah satu sumber utama lonjakan impor komoditas emas dan logam mulia Indonesia pada awal tahun ini.

Lonjakan serupa juga terjadi pada impor dari Singapura. Sepanjang Januari–Februari 2026, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Singapura tercatat sebesar US$323,43 juta, meningkat 196,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan impor logam mulia ini berlangsung di tengah tren kenaikan harga emas dunia. BPS sebelumnya mencatat harga emas global naik tajam dari sekitar US$2.398 per troy ounce pada Juli 2024 menjadi sekitar US$5.002 per troy ounce pada Februari 2026. Kenaikan harga internasional tersebut turut tercermin pada harga emas perhiasan di dalam negeri.

Pada Februari 2026, emas perhiasan tercatat mengalami inflasi 8,42% secara bulanan dan memberikan andil 0,19% terhadap inflasi. BPS juga menyebut emas perhiasan telah mengalami inflasi selama 30 bulan berturut-turut hingga Februari 2026, menunjukkan tekanan harga yang konsisten pada komoditas tersebut.

Dari sisi perdagangan luar negeri, kenaikan impor dari Australia ikut memperlebar defisit perdagangan Indonesia dengan negara tersebut. BPS mencatat defisit perdagangan Indonesia dengan Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$1,58 miliar, dengan komoditas penyumbang utama defisit antara lain logam mulia dan perhiasan/permata, serealia, serta bahan bakar mineral.

Meski impor meningkat, neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan masih mencatat surplus. Pada Januari–Februari 2026, surplus perdagangan Indonesia mencapai US$2,23 miliar, ditopang surplus sektor nonmigas sebesar US$5,42 miliar, sementara sektor migas mengalami defisit US$3,19 miliar.

Kenaikan impor emas juga terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang mulai memperketat tata kelola komoditas emas. Reuters melaporkan Indonesia menerapkan bea keluar untuk produk emas mulai 23 Desember 2025, dengan tarif bervariasi berdasarkan jenis produk dan harga acuan emas. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pengolahan domestik, menangkap nilai tambah, serta meningkatkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi tersebut.

Dengan demikian, lonjakan impor emas pada awal 2026 mencerminkan kombinasi beberapa faktor: kenaikan harga emas global, kebutuhan domestik terhadap logam mulia dan perhiasan, serta perubahan kebijakan yang mendorong penataan ulang rantai pasok emas nasional. Namun, besarnya nilai impor dari Australia dan Singapura juga menjadi sinyal bahwa permintaan domestik terhadap emas masih kuat, baik sebagai bahan baku industri perhiasan, instrumen investasi, maupun aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.


Referensi

  1. Badan Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Februari 2026, rilis 1 April 2026.
  2. Badan Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Januari 2026, rilis 2 Maret 2026.
  3. Bloomberg Technoz, “Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia”, 1 April 2026. Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia - Market
  4. DetikFinance, “Fantastis! RI Dibanjiri Perhiasan Australia, Impornya Meledak 646%”, 1 April 2026.
  5. Kumparan Bisnis, “Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42 Persen”, 2 Maret 2026. Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42 Persen | kumparan.com
  6. Antara/Infobank terkait data inflasi emas perhiasan Februari 2026. BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut - Infobanknews
  7. Reuters, laporan kebijakan bea keluar emas Indonesia mulai akhir 2025. Indonesia to levy gold export duties from December 23 | Reuters
  8. Kontan, 1 April 2026. AS Jadi Penopang Surplus Dagang, Tapi Defisit dengan China hingga Singapura

 

Harga Emas Antam Anjlok Lagi!

30 Apr 2026 Detik
Harga emas Antam kembali turun hari ini, dengan harga emas Antam 24 karat turun Rp 15.000 per gram menjadi Rp 2.769.000 per gram. Harga emas terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp 1.434.500, sementara emas 10 gram dijual dengan harga Rp 27.185.000 dan emas 1 kg dibandrol Rp 2.709.600.000. Harga emas Antam juga turun dalam sepekan terakhir, dengan rentang harga Rp 2.805.000 - Rp 2.769.000 per gram. Buyback harga emas juga turun Rp 24.000 per gram menjadi Rp 2.549.000 per gram.

ESDM Dorong Pembukaan Lahan Perkebunan, Kejar Impelemtasi E20

30 Apr 2026 Bisnis
Menyusul dorongan dari Kementerian ESDM, pembukaan lahan perkebunan kini dipercepat untuk mencapai target E20 pada tahun 2028. Kolaborasi lintas sektor dan pembangunan pabrik bioetanol baru menjadi fokus utama dalam implementasi ini. Di sisi lain, tantangan seperti ketersediaan bahan baku juga perlu diselesaikan. Dalam upaya menjaga keberlanjutan, pertumbuhan hulu di luar Jawa menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bioetanol. Implementasi E20 yang dilakukan merupakan bagian dari strategi menghadapi krisis energi global. Langkah progresif ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk.

Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda, perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi para pengelola smelter.

Perubahan paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya berbasis kadar nikel (Ni).

Keuntungan di Sektor Hulu

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun limonit, dipastikan terkerek naik.

Khusus untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Smelter Dalam Tekanan Besar

Namun, kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi (COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.

Smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi (batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.

Kondisi lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal Exchange (LME).

Dilema Penerimaan Negara dan Keberlanjutan

Pemerintah, melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi, otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.

Meski demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.

Kini, bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya investasi di sektor hilir.(Zain)

Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak

Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan. Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing field dengan pelaku usaha domestik.

Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya pembangunan infrastruktur nasional.

Tiga Bidikan Utama RPMK Baru

Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara bertahap:

1.    Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital luar negeri agar lebih efisien dan transparan.

2.    Pajak Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026. Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau pemerintah.

3.    PPN Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan tuntas regulasinya pada tahun 2028.

Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)

Biodiesel Menguat, Pasokan Jadi Kunci: Roadmap Sawit untuk Ketahanan Energi

29 Apr 2026 Detik
Pasokan TBS dan CPO menjadi kunci dalam penguatan biodiesel sebagai strategi ketahanan energi. Diperlukan intensifikasi dan peningkatan produktivitas kebun sawit, serta tata kelola data yang kuat untuk memastikan pasokan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan dan lingkungan. Implementasi B40 untuk solar merupakan langkah awal, dengan rencana meningkatkan porsi campuran biodiesel menuju B50. Uji B50 lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan teknis. Namun, masih terdapat tantangan terkait kesiapan pasokan bahan baku sawit mengikuti kenaikan kebutuhan biodiesel. Oleh karena itu, pasokan sawit perlu dijadikan prioritas dalam kebijakan energi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Kenaikan BBM Hantam Logistik Batam, Harga Barang Terancam Naik

21 Apr 2026 Bisnis
dampak ganda dari kenaikan harga BBM nonsubsidi di Batam. Mereka tidak hanya harus menanggung biaya produksi yang lebih tinggi, tetapi juga harus menghadapi kenaikan biaya logistik akibat kebijakan tersebut. APINDO dan ALFI Batam menekankan pentingnya solusi dari pemerintah, seperti memberikan insentif dan akses BBM subsidi untuk meringankan beban pelaku usaha dan menjaga stabilitas harga barang. Situation ini menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM dapat memiliki dampak yang luas, baik bagi industri maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu, perlu adanya langkah konkret untuk mengatasi masalah ini sebelum lebih lanjut merugikan perekonomian dan keberlangsungan bisnis di Batam.

Maskapai Terancam Kehabisan Avtur Imbas Perang AS-Iran

21 Apr 2026 Detik
Pesawat ke destinasi lainnya juga mengalami kenaikan yang signifikan. Para analis memperkirakan bahwa krisis pasokan avtur ini akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan, yang berpotensi membuat harga tiket pesawat semakin melonjak. Maskapai penerbangan di seluruh dunia harus bersiap menghadapi konsekuensi dari perang AS-Iran ini, yang dapat mengancam kelangsungan operasional mereka. Untuk sementara, mereka diharapkan dapat menyesuaikan jadwal penerbangan dan menetapkan strategi untuk mengatasi krisis ini. Semua pihak berharap agar situasi ini segera mereda dan pasokan avtur dapat segera pulih.

Pemerintah Matangkan Rencana Pajak Ekspor Nikel untuk Menggenjot Penerimaan Negara

31 Mar 2026 Tim Labirin

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengambil langkah strategis baru di sektor pertambangan. Setelah sukses dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah, kini giliran produk turunan nikel tingkat rendah, seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel, yang masuk dalam radar kebijakan fiskal. Pemerintah berencana mengenakan bea keluar atau pajak ekspor terhadap komoditas tersebut guna memperkuat penerimaan negara dan mendorong hilirisasi yang lebih berkualitas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengungkapkan bahwa kajian mengenai pengenaan pajak ekspor ini sedang dimatangkan. Menurutnya, nikel merupakan komoditas strategis yang permintaannya terus meningkat di pasar global, terutama untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur arus keluar produk turunannya agar memberikan nilai tambah yang optimal bagi ekonomi domestik.

Bukan Sekadar Mengejar Target Fiskal

Rencana pengenaan pajak ekspor nikel ini bukan sekadar upaya menutup defisit anggaran atau sekadar mengejar target penerimaan negara. Fokus utama pemerintah adalah mendorong industri hilirisasi untuk "naik kelas". Saat ini, sebagian besar olahan nikel di Indonesia masih berupa NPI yang memiliki nilai tambah relatif rendah dibandingkan produk olahan lebih lanjut seperti nikel sulfat atau baja tahan karat (stainless steel).

Dengan adanya pajak ekspor, diharapkan para pelaku industri akan lebih terdorong untuk membangun fasilitas pemurnian yang menghasilkan produk akhir yang lebih bernilai tinggi di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan stok nikel domestik agar kebutuhan industri dalam negeri tetap terjamin.

Kepastian Waktu dan Formulasi

Meski rencana ini sudah mencuat ke publik, Bahlil menegaskan bahwa implementasinya tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Berbeda dengan isu bea keluar batu bara yang sempat disebut akan berlaku per 1 April, pemerintah memastikan bahwa kebijakan untuk nikel masih dalam tahap penghitungan formulasi yang presisi.

Kementerian ESDM bersama kementerian terkait tengah menghitung besaran tarif yang ideal. Tujuannya agar pajak ini tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan, tetapi tetap efektif dalam memberikan kontribusi terhadap kas negara. Formulasi ini sangat krusial agar daya saing nikel Indonesia di pasar internasional tidak tergerus oleh kebijakan fiskal dalam negeri.

Sentimen Pasar dan Harapan Industri

Rencana kebijakan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar modal dan investor. Isu pajak ekspor, bersama dengan sentimen terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Harga Patokan Mineral (HPM), menjadi faktor penentu pergerakan saham emiten pertambangan nikel dalam beberapa waktu terakhir.

Para pelaku industri berharap pemerintah dapat memberikan masa transisi yang cukup jika kebijakan ini resmi diberlakukan. Transparansi mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pemungutan menjadi kunci agar iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif.

Jika dikelola dengan tepat, pajak ekspor nikel ini berpotensi menjadi "senjata" baru Indonesia dalam memperkuat kedaulatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Kini, publik dan pelaku usaha menanti detail regulasi yang diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara dan keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

12 May 2026

Jakarta - Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara, situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026 berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.

Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan.

Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan yang signifikan.

Untuk komponen administered price, inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik. Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global, pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.

Sementara itu, pada komponen volatile food, inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79 persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen) maupun Australia (68 persen).

Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.

Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kesehatan fiskal secara keseluruhan.

Ke depan, tantangan global mungkin belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli rakyat.

Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras pemerintah.

Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara jangka panjang.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


 

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen, Bukti Ketangguhan Strategi Fiskal Pemerintah di Tengah Gejolak Global

12 May 2026

Jakarta - Di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global dan eskalasi geopolitik yang kian memanas, perekonomian Indonesia justru menunjukkan kekuatannya. Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan I 2026 sukses menembus angka 5,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pencapaian impresif ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata dari ketangguhan fundamental ekonomi domestik dan kejelian strategi fiskal yang diracik oleh pemerintah.

Keberhasilan mencetak pertumbuhan di atas 5,5 persen ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi paling solid di kawasan. Angka 5,61 persen ini bahkan melampaui asumsi dasar ekonomi makro APBN 2026 yang dipatok pada level 5,4 persen. Lantas, apa rahasia di balik ketahanan ekonomi Ibu Pertiwi ini? Jawabannya bermuara pada satu motor penggerak utama, yaitu akselerasi belanja pemerintah yang tepat sasaran.

Kementerian Keuangan di bawah komando yang solid telah memastikan bahwa instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja secara optimal sebagai peredam kejut (shock absorber) sekaligus katalisator pertumbuhan. Hingga 31 Maret 2026, realisasi belanja negara tercatat melonjak tajam, tumbuh 31,4 persen yoy mencapai Rp815,0 triliun. Angka ini setara dengan 21,2 persen dari total pagu APBN.

Lonjakan belanja ini bukanlah pengeluaran tanpa arah yang jelas. Pemerintah secara cerdas mengarahkan dana tersebut pada belanja prioritas yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) maksimal bagi perekonomian. Percepatan belanja pemerintah pusat, yang meroket 47,7 persen menjadi Rp610,3 triliun, terbukti ampuh menstimulasi aktivitas ekonomi di akar rumput. Dana segar yang mengalir ke berbagai proyek strategis dan program perlindungan sosial ini secara langsung mendongkrak daya beli masyarakat.

Dampak dari guyuran belanja pemerintah ini terlihat jelas pada indikator konsumsi rumah tangga. Menjelang periode perayaan Idul Fitri, konsumsi masyarakat terpantau mengalami lonjakan signifikan. Sektor-sektor seperti barang konsumsi (consumer goods), elektronik, rekreasi, dan mobilitas mencatatkan tren peningkatan yang menggembirakan. Meskipun terjadi moderasi pasca-Idul FItri, momentum ini telah memberikan suntikan tenaga yang masif bagi roda perekonomian nasional pada kuartal pertama.

Lebih dari itu, optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini tetap terjaga kuat. Keyakinan konsumen yang solid ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan tren konsumsi di kuartal-kuartal mendatang. Pemerintah menyadari betul bahwa menjaga daya beli adalah kunci, dan APBN telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam aspek ini.

Dari sisi pasokan (supply), denyut nadi sektor riil juga berdetak kencang. Peningkatan aktivitas ekonomi tidak hanya didorong oleh konsumsi, tetapi juga oleh kinerja yang baik di berbagai sektor utama. Industri manufaktur, perdagangan, pertanian, konstruksi, hingga akomodasi dan makanan-minuman kompak mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor-sektor ini bergerak dinamis untuk memenuhi lonjakan permintaan, baik dari pasar domestik maupun internasional.

Berbicara mengenai pasar internasional, kinerja eksternal Indonesia juga patut mendapat acungan jempol. Di tengah lesunya permintaan global, neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak sejarah dengan membukukan surplus selama 71 bulan berturut-turut. Ekspor tetap tumbuh positif, sementara pertumbuhan impor yang terjadi lebih mencerminkan ekspansi aktivitas produksi dan investasi di dalam negeri.

Impor bahan baku tercatat naik 6,89 persen menjadi USD 43,2 miliar, dan impor barang modal tumbuh 6,12 persen menjadi USD 5,2 miliar. Data ini mengirimkan sinyal yang sangat positif yaitu bahwa industri dalam negeri sedang bersiap untuk berlari lebih kencang. Peningkatan impor barang produktif ini adalah indikator awal dari ekspansi kapasitas produksi yang akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Keberhasilan menjaga momentum pertumbuhan ini tidak lepas dari pengelolaan APBN yang ekspansif namun tetap terukur dan berhati-hati (prudent). Defisit APBN hingga akhir Maret 2026 masih sangat terkendali di angka Rp240,1 triliun, atau hanya sekitar 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang demi mengejar pertumbuhan jangka pendek.

Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan APBN agar tetap responsif terhadap dinamika global. Dengan fondasi pertumbuhan 5,61 persen di kuartal pertama, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengarungi sisa tahun 2026. Optimisme yang realistis ini didukung oleh data yang solid, membuktikan bahwa kapal besar ekonomi Indonesia sedang berlayar di jalur yang tepat, dikemudikan oleh nakhoda yang andal dalam menghadapi badai ketidakpastian global.

Pemerintah juga terus melakukan fine-tuning terhadap instrumen-instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya akan mempertahankan momentum positif ini, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih tinggi lagi di tahun-tahun mendatang.

 

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


Penerimaan Pajak Meroket 20,7 Persen, Sinyal Kuat Roda Ekonomi Indonesia Berputar Kencang

12 May 2026

Jakarta -- Di tengah narasi pesimisme yang kerap membayangi prospek ekonomi global, Indonesia justru mengirimkan sinyal yang sangat positif. Kinerja penerimaan pajak nasional pada Triwulan I 2026 mencatatkan lonjakan yang luar biasa, tumbuh 20,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp394,8 triliun. Angka yang fantastis ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan indikator paling sahih bahwa roda ekonomi di sektor riil sedang berputar dengan sangat kencang.

Penerimaan pajak sering kali diibaratkan sebagai termometer kesehatan ekonomi suatu negara. Ketika penerimaan pajak melonjak, itu berarti aktivitas bisnis, konsumsi masyarakat, dan investasi sedang berada dalam fase ekspansi. Realisasi pajak sebesar Rp394,8 triliun ini telah memenuhi 16,7 persen dari total target APBN 2026, sebuah awalan yang sangat menjanjikan untuk mengamankan pembiayaan pembangunan sepanjang tahun.

Kementerian Keuangan patut mendapat apresiasi atas kinerja gemilang ini. Lonjakan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan yang solid di hampir semua jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi bintang utama dengan mencatatkan pertumbuhan meroket hingga 57,7 persen, menyumbang Rp155,6 triliun ke kas negara.

Lonjakan PPN dan PPnBM ini adalah cerminan langsung dari kuatnya daya beli dan tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Ketika masyarakat berbelanja lebih banyak, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun barang sekunder, penerimaan PPN otomatis akan terkerek naik. Hal ini sejalan dengan data pertumbuhan ekonomi kuartal pertama yang ditopang kuat oleh konsumsi rumah tangga.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 15,8 persen menjadi Rp61,3 triliun. Kenaikan ini mengindikasikan adanya perbaikan tingkat pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang lebih baik di sektor formal. Sementara itu, PPh Badan yang mencerminkan keuntungan perusahaan juga tumbuh positif 5,4 persen menjadi Rp43,3 triliun, menandakan bahwa dunia usaha masih mampu mencetak laba di tengah tantangan global.

Jika dibedah berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama penyumbang pajak mencatatkan pertumbuhan yang sangat menggembirakan. Sektor Perdagangan, yang berkontribusi 26,2 persen terhadap total penerimaan, mencatatkan pertumbuhan neto yang fantastis sebesar 59,9 persen. Lonjakan ini dipengaruhi oleh tingginya aktivitas perdagangan besar BBM dan tren belanja online (e-commerce) yang semakin masif di masyarakat.

Sektor Industri Pengolahan (manufaktur) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga tidak mau kalah. Sektor yang menyumbang 21,3 persen penerimaan pajak ini tumbuh double digit sebesar 11,5 persen secara neto. Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh subsektor industri pengolahan tembakau dan industri barang kimia lainnya, yang menunjukkan adanya peningkatan penjualan dan ekspansi lini bisnis.

Sektor Keuangan dan Asuransi turut memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan neto 7,6 persen, didorong oleh aktivitas penunjang jasa keuangan yang semakin bergairah. Bahkan, sektor Pertambangan yang kerap fluktuatif akibat harga komoditas global, masih mampu mencatatkan pertumbuhan neto 6,3 persen, ditopang oleh kinerja sektor pertambangan minyak dan gas.

Di balik angka-angka yang memukau ini, terdapat faktor fundamental lain yang tidak boleh dilupakan: reformasi administrasi perpajakan. Peningkatan penerimaan pajak yang kuat ini juga dipengaruhi oleh semakin baiknya implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem yang modern dan terintegrasi ini telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pemajakan, dan menutup celah-celah kebocoran penerimaan negara.

Kinerja penerimaan pajak yang meroket ini memberikan ruang fiskal yang sangat lega bagi pemerintah. Dengan kas negara yang terisi penuh, pemerintah memiliki amunisi yang cukup untuk mengeksekusi berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa strategi Kementerian Keuangan dalam mengelola sisi penerimaan negara telah berjalan di jalur yang tepat. APBN yang sehat, yang ditopang oleh penerimaan pajak yang kuat dan mandiri, adalah kunci utama untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Dengan momentum positif di kuartal pertama ini, optimisme bahwa target penerimaan negara tahun 2026 akan tercapai—bahkan terlampaui—menjadi sangat realistis.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus fokus pada upaya-upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pemajakan. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem perpajakan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, potensi penerimaan pajak masih sangat besar. Investasi dalam teknologi dan infrastruktur perpajakan modern akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak terlewatkan. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak yang solid akan terus menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

11 May 2026 Tim Labirin

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

 

JAKARTA – Kepastian hukum dan kenyamanan berusaha kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim investasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan melarang jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di masa lalu.

Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik di masyarakat terkait wacana pemeriksaan kembali para peserta pengampunan pajak. Menkeu bahkan dikabarkan langsung menegur otoritas pajak agar tidak lagi "mengutak-atik" data peserta program tersebut, sekaligus menegaskan komitmennya bahwa selama ia menjabat, program Tax Amnesty jilid baru tidak akan pernah digelar kembali.

Mencegah Bahaya Moral di Tubuh Otoritas Pajak

Penghentian rencana pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Dari kacamata internal pemerintahan, kebijakan mengaudit ulang harta yang sudah diampuni justru membawa risiko besar bagi integritas institusi perpajakan.

Pemerintah menyadari bahwa memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk kembali memeriksa peserta Tax Amnesty sangatlah berbahaya. Hal tersebut berpotensi memicu timbulnya moral hazard atau penyalahgunaan wewenang. Ruang pemeriksaan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi ajang tawar-menawar atau praktik transaksional yang justru merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap DJP.

Pengecualian bagi Pelanggar Janji Repatriasi

Meski buku pemeriksaan secara umum telah ditutup, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap wajib pajak yang terbukti tidak jujur. Pengecualian pemeriksaan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah sepenuhnya memenuhi kewajiban.

Berdasarkan data kementerian, terdapat sekitar 2.424 wajib pajak yang sebelumnya berjanji akan memulangkan hartanya dari luar negeri (repatriasi) ke dalam negeri saat mengikuti program Tax Amnesty, namun hingga kini gagal merealisasikannya. Bagi ribuan wajib pajak yang melanggar komitmen inilah, pemerintah akan tetap melakukan pengejaran dan penegakan hukum secara terukur.

Perspektif Ekonomi: Menukar Denda Masa Lalu dengan Pertumbuhan Masa Depan

Dari perspektif ekonomi makro dan strategi perpajakan, ketegasan Menteri Keuangan ini merupakan sinyal positif yang sangat ditunggu oleh pasar. Kebijakan pajak yang selalu berubah dan penuh ancaman retrospektif kerap dianggap oleh pelaku usaha sebagai "jebakan" yang menakutkan.

Jika peserta Tax Amnesty terus dibayangi rasa tidak aman, dampaknya akan sangat merugikan perekonomian nasional. Ketakutan tersebut dapat memicu pelarian modal (capital flight), di mana dana-dana besar justru akan kembali disembunyikan atau dilarikan ke luar negeri.

Sebaliknya, dengan memberikan kepastian hukum yang mutlak bahwa masa lalu telah diputihkan, para pengusaha dan pemilik modal akan merasa jauh lebih aman untuk memutar uangnya di sektor riil dalam negeri. Uang yang ditanamkan ke dalam pabrik, infrastruktur, maupun UMKM akan memacu roda ekonomi dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Pada akhirnya, strategi ini akan memperluas basis penerimaan pajak negara secara otomatis. Pemerintah tidak lagi bergantung pada perburuan denda dari kesalahan masa lalu, melainkan memanen penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi yang sehat, transparan, dan terus bertumbuh di masa depan.

Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak

Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan. Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing field dengan pelaku usaha domestik.

Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya pembangunan infrastruktur nasional.

Tiga Bidikan Utama RPMK Baru

Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara bertahap:

1.    Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital luar negeri agar lebih efisien dan transparan.

2.    Pajak Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026. Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau pemerintah.

3.    PPN Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan tuntas regulasinya pada tahun 2028.

Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)

Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

30 Apr 2026 Detik
Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis aturan baru terkait anggaran OJK, namun mengklaim bahwa independensi lembaga tersebut tetap terjaga. Aturan tersebut menyentuh aspek administratif pengelolaan anggaran OJK, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026. Meskipun demikian, aturan tersebut disebut tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Menurut Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan.

Biodiesel Menguat, Pasokan Jadi Kunci: Roadmap Sawit untuk Ketahanan Energi

29 Apr 2026 Detik
Pasokan TBS dan CPO menjadi kunci dalam penguatan biodiesel sebagai strategi ketahanan energi. Diperlukan intensifikasi dan peningkatan produktivitas kebun sawit, serta tata kelola data yang kuat untuk memastikan pasokan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan dan lingkungan. Implementasi B40 untuk solar merupakan langkah awal, dengan rencana meningkatkan porsi campuran biodiesel menuju B50. Uji B50 lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan teknis. Namun, masih terdapat tantangan terkait kesiapan pasokan bahan baku sawit mengikuti kenaikan kebutuhan biodiesel. Oleh karena itu, pasokan sawit perlu dijadikan prioritas dalam kebijakan energi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Potensi Shortfall Penerimaan APBN Bisa Capai Rp 484 Triliun, Tekan Ruang Fiskal 2026

29 Apr 2026 Kontan
Potensi shortfall penerimaan APBN bisa mencapai Rp 484 triliun, menekan ruang fiskal pemerintah pada tahun 2026. Direktur Riset Makroekonomi dari CORE Indonesia, A. Akbar Susamto, memperkirakan angka tersebut mencerminkan ketidakpastian yang tinggi terhadap penerimaan negara. Meskipun terjadi pertumbuhan signifikan pada penerimaan pajak kuartal pertama 2026, namun hal ini dianggap bersifat sementara dan belum menunjukkan kekuatan struktural. Defisit anggaran yang terus melebar juga menjadi perhatian, terutama dengan strategi belanja pemerintah yang dilakukan lebih awal. Jika penerimaan terus melemah, tekanan terhadap defisit anggaran akan semakin besar.

YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Kirim Surat ke Menkeu Purbaya

22 Apr 2026 Kontan
YLKI menolak wacana DJP yang ingin mengenakan pajak tol dan akan mengirim surat ke Menkeu. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut tidak adil karena membebani konsumen. YLKI akan mengajukan langkah hukum jika pajak tol diterapkan. Mereka mendesak pemerintah untuk fokus pada peningkatan layanan jalan tol tanpa menambah beban pada rakyat. YLKI juga mengingatkan agar pemerintah lebih kreatif mencari sumber pendapatan tanpa mengorbankan masyarakat. Semua berita dapat ditemukan di Google News.

Pesta Dividen Bank BUMN, Investor Panen di Tengah Risiko Makroekonomi

30 Apr 2026 Bisnis
Pesta dividen bank BUMN menjadi berita baik bagi investor di tengah risiko makroekonomi. Bank seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI membagikan dividen besar dari laba 2025, menunjukkan fundamental perbankan yang kuat. Investor dapat memanen hasil investasi di tengah risiko yang ada. Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa mengakses Bisnis Indonesia Premium melalui website atau aplikasi Bisnis Indonesia setelah berlangganan. Dengan berlangganan, investor akan mendapatkan konten eksklusif meliputi market, investasi, hingga jurnalisme data dalam bahasa Inggris.

Putin dan Trump Teleponan Sampai 90 Menit, Bahas Perang di Ukraina dan Iran

30 Apr 2026 Detik
Jadi, Putin dan Trump baru-baru ini melakukan panggilan telepon yang berlangsung selama lebih dari 90 menit. Mereka membahas perang di Ukraina dan Iran, dengan Putin mengapresiasi keputusan Trump untuk memperpanjang gencatan senjata dengan Iran. Namun, Putin juga menyoroti dampak negatif perang AS dengan Iran terhadap komunitas internasional. Mereka berkomitmen untuk memberikan bantuan diplomatik terkait perang di Timur Tengah. Trump mengatakan percakapan itu lebih berfokus pada Ukraina daripada Iran. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara kedua negara dalam menangani masalah internasional.

Ramalan Permintaan Emas Dunia untuk Sisa 2026, Peluang ATH Baru

30 Apr 2026 Bisnis
Ringkasan Ramalan Permintaan Emas Dunia untuk Sisa 2026 menunjukkan peluang ATH baru. Tren investasi emas fisik masih kuat meskipun sedikit volatil. World Gold Council melaporkan pertumbuhan moderat pada kuartal pertama 2026. Investor terus membeli logam mulia. Bank sentral juga tetap aktif dalam pembelian emas. Bisnis Indonesia Premium menawarkan akses informasi eksklusif tentang pasar, investasi, dan jurnalisme data. Berlangganan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran dan dapat diakses melalui situs web dan aplikasi Bisnis Indonesia Premium.

Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery

29 Apr 2026 Cnbcindonesia
Gibran Divonis Penjara selama 9 tahun karena Manipulasi Laporan Keuangan eFishery. Mantan CEO startup tersebut bersalah atas praktik pencucian uang dan bersama dua terdakwa lainnya. Vonis yang dibacakan di PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kasus ini terkuak setelah whistleblower melaporkan adanya pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta. Bareskrim Polri melakukan penyidikan sejak 2024. Penipuan ini dilakukan oleh mantan CEO dan CFO sejak awal tahun tersebut. Kasus ini menimbulkan dampak besar terhadap reputasi eFishery sebagai unicorn startup.

MSCI Pertahankan Pembatasan Saham RI, Ini Strategi Yang Bisa Dilakukan Investor

22 Apr 2026 Kontan
Investor Indonesia perlu mempersiapkan strategi yang tepat menghadapi pembatasan saham oleh MSCI. Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan teknologi AI real-time trading untuk meningkatkan kualitas data dan sistem analisis. Hal ini dapat memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan dalam trading saham. Selain itu, peningkatan akses terhadap teknologi seperti aplikasi saham yang gratis juga dapat membantu investor dalam beradaptasi dengan perubahan pasar saham yang semakin dinamis. Dengan demikian, investor dapat menghadapi pembatasan saham dengan lebih siap dan efektif.

MBG Mau Dipangkas Jadi 5 Hari, Purbaya: Bisa Hemat Rp 40 Triliun

25 Mar 2026 Kompas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana untuk memotong jumlah hari operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi 5 hari untuk menghemat Rp 40 triliun setahun. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi dalam program tersebut. Sebelumnya, program ini beroperasi selama 6 hari dalam seminggu. Presiden juga telah meminta peningkatan dalam pelayanan gizi MBG, dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mempersiapkan sertifikasi. Ilustrasi MBG menunjukkan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang saat menyiapkan makan bergizi gratis.

Pemerintah Bebaskan 100% PPN Tiket Pesawat Mudik 2026, Dorong Efek Pengganda Ekonomi Daerah

02 Mar 2026 Tim Labirin

?


JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode mudik Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penghapusan beban PPN ini diproyeksikan dapat menurunkan harga tiket pesawat secara riil pada kisaran 17% hingga 18%. Proyeksi tersebut juga didukung oleh rencana pemangkasan komponen biaya penerbangan lainnya, seperti pajak bandara (airport tax) dan pajak avtur.

Peningkatan Stimulus dari Periode Sebelumnya

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% ini merupakan langkah yang lebih agresif dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pada periode tersebut, pemerintah baru menerapkan skema PPN DTP sebesar 6%, sehingga konsumen masih harus menanggung sisa beban pajak sebesar 5%. Pada periode Lebaran 2026 ini, pemerintah memberikan insentif penuh guna memaksimalkan penurunan harga tiket di pasaran.

Dampak Ekonomi Pengganda (Multiplier Effect) Penurunan harga tiket pesawat diharapkan tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga memicu efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Dana sisa hasil penghematan pembelian tiket pesawat berpotensi dialihkan masyarakat untuk konsumsi ritel, kuliner, dan pariwisata di daerah tujuan mudik.

Selain sektor udara, pemerintah juga memberikan subsidi untuk moda transportasi lain pada periode mudik kali ini, antara lain:

·       Diskon tarif 30% untuk tiket kereta api dan kapal laut.

·       Pembebasan tarif 100% (gratis) untuk jasa kepelabuhanan atau tarif dasar penyeberangan.

Kondisi Finansial Maskapai dan Sinergi Korporasi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa insentif PPN DTP 100% ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan memotong margin keuntungan maskapai penerbangan. Iklim industri yang kondusif ini turut direspons positif oleh para pelaku usaha. Sebagai contoh, maskapai nasional Garuda Indonesia meluncurkan program promosi "Takjil Ramadan", yang memberikan tambahan potongan harga tiket hingga 20% melalui kode promosi MUDIK26. Sinergi antara insentif pemerintah dan program korporasi ini dinilai akan memberikan nilai tambah yang optimal bagi konsumen.

Pengawasan Ketat Terhadap Dinamika Pasar

Meskipun stimulus telah diberikan, tantangan utama pada musim mudik tetap berada pada ketidakseimbangan antara tingginya permintaan (demand) dan ketersediaan kursi (supply). Dinamika ini kerap mengakibatkan habisnya tiket penerbangan langsung (direct flight), sehingga masyarakat beralih pada opsi penerbangan transit dengan struktur harga yang lebih tinggi. Untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen, Kementerian Perhubungan bersama Satuan Tugas (Satgas) terkait akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Pengawasan difokuskan pada maskapai dan Agen Perjalanan Daring (Online Travel Agent/OTA) guna memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar (base fare) yang tidak wajar sebelum berlakunya potongan PPN DTP.