"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Paket Diskon Besar Tiket Pesawat: Strategi Pemerintah Mendorong Mobilitas Nataru
Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan mengumumkan paket stimulus yang ditujukan untuk menggenjot sektor transportasi dan pariwisata. Program ini berbentuk obral diskon harga tiket pesawat melalui serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal. Pemerintah memperkirakan bahwa keseluruhan fasilitas ini dapat menghasilkan penurunan harga tiket pesawat hingga 13 sampai 14 persen bagi konsumen. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa liburan puncak, sekaligus memberikan dorongan vital bagi maskapai penerbangan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Stimulus sektor transportasi ini dirancang sebagai paket komprehensif yang melibatkan intervensi pada berbagai komponen biaya tiket pesawat.
Pertama, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen. Dengan tarif PPN normal 11 persen, kebijakan ini membuat penumpang hanya menanggung sisa PPN 5 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban pajak yang ditransfer ke konsumen. Selain diskon PPN, maskapai juga mendapatkan keringanan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk pesawat jenis jet mendapatkan diskon fuel surcharge sebesar 2 persen. Untuk pesawat jenis propeller (baling-baling), yang umumnya melayani rute perintis atau jarak pendek, mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya-biaya operasional di bandara, yang sebagian besar dibebankan kepada maskapai dan penumpang. Pemerintah memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen. Serta, memotong biaya yang dibebankan ke maskapai berupa biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, yang dipotong sebesar 50 persen. Untuk melengkapi kebijakan stimulus ini, pemerintah berupaya menekan biaya operasional maskapai secara langsung, harga Avtur (bahan bakar pesawat) diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara strategis di Indonesia. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar bagi maskapai, sehingga penurunan ini diharapkan langsung terefleksi dalam struktur biaya tiket.
Kebijakan obral diskon tiket ini memiliki dua target utama. Target pertama adalah mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat bepergian tanpa terbebani biaya transportasi yang terlalu tinggi selama periode Nataru. Kenaikan harga tiket pesawat dapat memicu kenaikan inflasi pada sektor jasa dan transportasi. Target kedua adalah akselerasi pemulihan sektor pariwisata domestik. Dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan perjalanan domestik, yang secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah-daerah tujuan wisata.
Meskipun paket stimulus ini terlihat menarik, tantangan implementasinya terletak pada pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh komponen diskon yang diberikan (PPN DTP, fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur) benar-benar diturunkan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang lebih murah, sesuai dengan target 13-14 persen.
Maskapai dan pengelola bandara harus transparan dalam menghitung dan mencantumkan komponen harga tiket agar publik dapat melihat manfaat diskon tersebut secara jelas. Jika pengawasan lemah, insentif fiskal yang dikeluarkan negara berisiko hanya terserap sebagai margin keuntungan maskapai atau bandara, tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
Menghapus 'Dosa' Kredit Kecil: Upaya Membuka Kunci Akses KPR Subsidi
Akses terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seringkali terganjal masalah administratif yang terkesan sepele namun berdampak besar. Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini melontarkan janji signifikan yang bertujuan mengatasi hambatan tersebut: penghapusan utang warga di bawah Rp1 juta bagi MBR yang terhalang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Komitmen ini muncul setelah adanya temuan bahwa ratusan ribu calon debitur KPR subsidi terganjal di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)—yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—hanya karena memiliki catatan kredit macet dengan nominal yang sangat kecil, di bawah satu juta rupiah. Utang kecil ini, meski tak signifikan, berakibat fatal karena menyebabkan skor kredit calon debitur menjadi buruk.
Langkah yang diinisiasi oleh Purbaya ini memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, membuka akses KPR Subsidi. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus hambatan administratif yang tidak proporsional. Utang macet di bawah Rp1 juta, yang seringkali berasal dari pinjaman online (pinjol) atau kredit barang konsumsi kecil, tidak merefleksikan kemampuan finansial MBR secara keseluruhan untuk membayar cicilan KPR. Dengan 'memutihkan' catatan kredit ini, MBR yang layak secara finansial akan kembali memenuhi syarat pengajuan KPR bersubsidi, sehingga dapat mengurangi angka backlog perumahan.
Tujuan kedua adalah untuk keadilan fiskal dan sosial. Penghapusan utang kecil ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial. Kepemilikan rumah adalah hak dasar, dan terhalangnya akses hanya karena utang pinjol receh dinilai tidak adil. Ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan program subsidi perumahan benar-benar mencapai segmen masyarakat yang dituju.
Untuk merealisasikan janji ini, Kemenkeu telah menugaskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan detail calon debitur yang terhambat. Selanjutnya, Menteri Purbaya berencana berkomunikasi langsung dengan OJK guna mencari celah hukum dan mekanisme yang memungkinkan pembersihan catatan SLIK.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Seperti terkait aspek regulasi SLIK dan OJK. SLIK adalah sistem yang sangat terstruktur dan diatur ketat oleh OJK. Data kredit macet tidak mudah dihapus atau diputihkan, sebab hal itu menyangkut integritas data perbankan dan lembaga pembiayaan. Kemenkeu dan OJK perlu mencari payung hukum yang kuat, mungkin melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus, yang memungkinkan penghapusan utang bersyarat demi kepentingan program strategis nasional seperti KPR subsidi. Integritas Data dan Moral Hazard: Kebijakan ini berpotensi memicu masalah moral hazard.
Selanjutnya, juga terdapat potensi konsumen yang mengetahui adanya program pemutihan utang kecil bisa saja sengaja tidak melunasi pinjaman di bawah ambang batas yang ditentukan. Ini dilakukan dengan harapan utangnya akan diputihkan. Oleh karena itu, skema pemutihan harus dibuat sangat ketat, terbatas hanya untuk MBR yang akan mengajukan KPR subsidi, dan mungkin hanya berlaku untuk kasus yang sudah diverifikasi oleh BP Tapera.
Pemerintah juga perlu memikirkan jenis kompensasi bagi pemberi kredit. Utang yang dihapus tetap merupakan kerugian bagi lembaga pembiayaan atau perbankan yang memberikan kredit tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa "pengembangnya mau bayar," yang mengindikasikan adanya skema kompensasi, kemungkinan dari pihak pengembang atau dana yang dikelola BP Tapera. Kemenkeu perlu mengamankan sumber dana kompensasi ini agar tidak menimbulkan masalah likuiditas atau kerugian bagi lembaga keuangan.
Menteri Purbaya menargetkan kepastian langkah ini dapat diperoleh dalam waktu dekat, setelah berkoordinasi dengan OJK dan memverifikasi data dari BP Tapera, yang diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu orang. Jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini bukan hanya membantu puluhan ribu MBR mendapatkan rumah pertama mereka. Lebih dari itu, langkah ini akan menjadi preseden penting dalam sistem keuangan Indonesia, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan secara strategis untuk mengatasi hambatan administratif demi tercapainya tujuan pembangunan sosial yang lebih luas. OJK dan Kemenkeu kini ditantang untuk merumuskan formula hukum yang dapat memadukan integritas sistem keuangan dengan keadilan akses bagi MBR.Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online
PPATK mengungkapkan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terlibat dalam transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta kali transaksi. Banyak dari rekening yang digunakan untuk menerima bansos ternyata juga digunakan untuk transaksi judi online.
Rekening yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar melalui dana bansos (seperti PKH, sembako, atau BLT) disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan peruntukan dana bansos, baik karena kurangnya pengawasan maupun rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima.
Pelaku judi online sering menggunakan rekening bank milik individu, termasuk penerima bansos, sebagai "rekening transit" atau "rekening penampung" untuk memproses transaksi judi. Rekening ini biasanya dimanfaatkan karena rendahnya pengawasan terhadap rekening pribadi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bansos mungkin tergiur untuk menyewakan rekening mereka kepada pihak ketiga (dengan imbalan kecil) atau terlibat langsung dalam judi online karena akses mudah ke platform digital. Dana bansos yang masuk ke rekening tersebut kemudian digunakan untuk deposit judi online.
Terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola penerima bansos. Sistem verifikasi penerima bansos masih lemah, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana untuk aktivitas non-esensial seperti judi online. Data penerima bansos yang tidak akurat (misalnya, NIK yang tidak valid atau data ganda) juga mempersulit pelacakan.
Penyalahgunaan dana bansos untuk judi online memperparah kerugian ekonomi, dengan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun (proyeksi PPATK hingga akhir 2025). Dana bansos yang seharusnya meningkatkan daya beli masyarakat malah mengalir ke aktivitas non-produktif, melemahkan efektivitas kebijakan fiskal. Aktivitas judi online sebagian besar berada di sektor informal, sehingga sulit dikenai pajak. Hal ini memperlebar tax gap dan menekan tax ratio.
Pemerintah perlu memperketat verifikasi penerima bansos melalui integrasi data NIK dengan sistem perbankan dan PPATK untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Penggunaan AI untuk memantau aliran dana, seperti yang dilakukan Komdigi untuk situs judi, dapat diterapkan pada rekening bansos.
Rendahnya literasi keuangan di kalangan penerima bansos menjadi faktor utama penyalahgunaan. Program edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online perlu diperluas, terutama di komunitas rentan. Selain pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap sindikat judi online yang memanfaatkan rekening penerima bansos harus diperketat. Penggunaan rekening virtual atau kanal pembayaran khusus untuk bansos (misalnya, hanya untuk transaksi tertentu seperti belanja kebutuhan pokok) dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan.
Menggerakkan Ekonomi Jakarta lewat BTN Jakim 2025
BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 yang digelar Minggu (29/6) sukses menjadi magnet pergerakan ekonomi Jakarta. Diikuti 31.000 pelari dari 51 negara, ajang ini hadir dalam tiga kategori, yaitu marathon, half marathon dan 10K. Antusiasme masyarakat dari berbagai kalangan yang memadati sepanjang rute, menjadikan BTN Jakim 2025 tak sckadar ajang olahraga, tapi juga pemicu geliat ekonomi Jakarta. Suasana makin meriah dengan garis finis yang ditempatkan di dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), memberi pengalaman tak terlupakan bagi peserta yang memulai perlombaan dari Silang Barat Monas sejak pukul 04.00 WIB. Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa BTN Jakim2025 tidak hanya milik warga Jakarta, tapi juga menjadi daya tarik bagi masyarakat luar kota dan mancanegara. “Hotel-hotel di sekitaran rute BTN Jakim 2025, semuanya penuh karena para peserta juga membawa keluarga dan teman-temannya untuk menyemangati.
Kehadiran mereka turut menggerakkan transaksi ekonomi di berbagai area di Jakarta, seperti kuliner, pusat perbelanjaan, spat-spot pariwisata dan hiburan lainnya," ungkap Nixon. Ia menyampaikan apresiasi pada Pemprov DKIJakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan masyarakat atas s?ksesnya penyelenggaraan BTN Jakim 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI mendukun penuh ajang maraton ini karena Jakarta memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata olahraga, untuk para pelari, juga masyarakat umum yang ingin melihat kemeriahan acara. Dengan adanya keramaian tersebut, ekonomi Jakarta dapat lebih bergerak. "Maraton ini berjalan baik, dengan antusiasme yang luar biasa dan yang tidak diduga, dengan penutupan itu, semua hotel di sepanjang jalan menjadi laku, dan UMKM-nya hidup. Pelaksanaan BTN Jakim 2025 yang diikuti 31.600 pelari menunjukkan bahwa pelaksanaan ini berjalan dengan baik dan saya harap tahun depan bisa naik kelas. (Yoga)
Bansos Pendorong Pertumbuhan Secara Berkelanjutan
Pemberian bantuan sosial (bansos) tidak hanya menjadi solusi
jangka pendek, tetapi dapat berperan sebagai instrusmen penyokong perekonomian
secara berkelanjutan. Ketika kesejahteraan masyarakat menengah bawah meningkat,
maka hal itu akan memberikan efek domino terhadap pertumbuahn ekonomi. Anggota
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan, pemberian bansos
merupakan langkah pemerintah menjalankan kebijakan countercyclical saat
perekonomian sedang tertekan. Bansos dapat berperan sebagai intrusmen untuk
menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Orang sering
mengistilahkan bansos itu sebagai biaya (spending). Padahal, bansos adalah
investasi supaya kita (Indonesia) mendapatkan future growth atau bahkan growth
sekarang juga,” kata Arief. Dia mengatakan, bansos menjadi intrusmen negara
untuk memberikan perlindungan sosial dalam jangka panjang. Dalam hal ini bansos
akan berperan menekan angka kemiskinan. “Dalam jangka panjang bansos itu akan
dan harus selalu ada,” imbuh Arief. (Yetede)
Keresahan Petani Padi Gunung di Kalimantan akibat Cuaca Tak Menentu
Masyarakat Dayak Deah di Desa Sekuan Makmur, Kabupaten Paser, Kaltim, sedang resah. Panen padi gunung, sebagai komoditas pangan dan tambahan penghasilan, anjlok. Cuaca tidak menentu jadi sumber masalahnya. Warta Linus (46) mengisahkan kenyataan pahit itu di huma milik keluarganya. Pengetahuan bertani dan berladang yang diwariskan turun-temurun tak selalu bisa diterapkan. Alam berubah lebih cepat dari yang diasangka. Selama ini, masyarakat Dayak bergantung pada cuaca untuk bertani dan berladang, terutama untuk padi gunung. Pada Juni-Juli setiap tahun, mereka membuka lahan baru untuk menanam padi. Pohon kecil ditebang. Semak dibersihkan, lalu dibiarkan mengering di bawah sinar matahari sepanjang Agustus. ”Masalahnya, Juni-Agustus sekarang justru sering hujan. Semak tak kunjung kering,” keluhnya, Minggu (15/6). Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka, proses itu menyuburkan tanah. Abu dan arang sisa pembakaran menjadi ”pu-puk” bagi lahan pertanian dan kebun.
Sebab, Pulau Kalimantan tak punya gunung api aktif. Tanahnya tak sesubur Pulau Jawa. Akibatnya, proses tanam padi gunung mesti molor sampai Desember atau Januari. Itu membuat hasil panen warga tak optimal. Padahal, 1 hektar lahan untuk menanam padi gunung semestinya bisa digunakan untuk makan satu keluarga setahun. Idealnya, 1 hektar lahan bisa menghasilkan 1.200 kg gabah kering atau 700 kg beras. Itu cukup untuk kebutuhan beras setahun dengan 4-5 anggota keluarga. Harga beras medium di Kaltim kini Rp 15.000 per kg. Artinya, keluarga Warta bisa menghemat Rp 10,5 juta untuk kebutuhan 700 kg beras selama setahun. Syaratnya, panen mesti memuaskan. Warta menyebut sejak 1998 warga mulai sering kekurangan beras karena gagal panen. Tahun ini, itu terjadi lagi. Panen padi Warta hanya 500 kg beras atau turun 200 kg. Jumlah itu masih cukup untuk empat anggota keluarga setahun. Namun, kecemasan iklim tak menentu menghantuinya. (Yoga)
Petugas Bakal Diperiksa terkait Pungli Sopir Bajaj yang Viral
Bobroknya tata kelola parkir di Jakarta terungkap lewat video viral petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar kepada sopir bajaj. Dishub Daerah Khusus Jakarta bakal memeriksa petugas tersebut dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam pungli itu. Video diunggah pada 27 Juni 2025 itu memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh petugas derek Dishub di Jalan Salemba Raya, Jakpus. Dalam video, tampak sopir bajaj tengah membeli sesuatu dari pedagang kaki lima. Si perekam video lalu menyebut sopir bajaj kerap menyetor sebungkus rokok kepada petugas Dishub di Salemba Raya. Sopir bajaj terekam berjalan ke arah mobil derek yang berhenti di tepi jalan. Ia menyerahkan sebungkus rokok, kepada petugas di mobil derek. Setelah itu, petugas pun berlalu. Si perekam lantas menyudahi videonya dengan mengatakan petugas Dishub naik mobil dan pakai seragam masih saja memalak sopir bajaj.
Kadis Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya video viral tersebut. Ia sudah menerima laporan, termasuk dari media massa. ”Setelah mendapat informasi tersebut, saya langsung bertindak, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana sehingga bisa dapat siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” kata Syafrin, selepas BTN Jakarta International Marathon 2025 di Jakarta, Minggu(29/6). Pihaknya baru akan memeriksa petugas di dalam mobil derek itu pada Senin (30/6). Alasannya, kejadiannya baru terungkap pada akhir pecan atau hari libur. Satu tim mobil derek terdiri dari empat petugas. Syafrin menyebutkan, belum tahu siapa saja yang melakukan pungli. Namun, pihaknya akan memeriksa petugas yang terlibat. Pungli harus diberantas agar kelak tidak terulang lagi. ”Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti pungli, akan diberhentikan dari PJLP (penyedia jasa lainnya perseorangan) atau sanksi tegas bagi ASN sesuai ketentuan,” ujar Syafrin. (Yoga)
Siti Maimunah Melestarikan Seni Betawi dengan memupuk Generasi Muda
Sudah 25 tahun Siti Maimunah (57) setia melestarikan seni Betawi dengan memupuk generasi muda di sanggar miliknya di Setu Babakan, Jagakarsa, Jaksel. Baginya, pelestarian budaya Betawi bisa terwujud dari konsistensi dan ketelatenan. Siti mengamati murid dan asistennya yang sedang menari ngarojeng, Jumat (13/6). Ngarojeng adalah tarian kreasi khas Betawi yang menceritakan keceriaan gadis Betawi saat mengarak atau menyambut pengantin laki-laki dalam upacara pernikahan adat Betawi. Mereka berlenggak-lenggok mengikuti rekaman musik gambang keromong yang menggaung di Sanggarnya. Latihan disaksikan para orangtua siswa dan beberapa mahasiswa yang ingin meneliti tarian Betawi. ”Kebetulan tarian (ngarojeng) ini akan dipentaskan di salah satu acara menyambut HUT Ke-498 Jakarta,”katanya. Di sanggarnya, latihan dibagi beberapa sesi. Untuk penari pemula dan yang lebih mahir.
Siti awalnya bukan seniman. Ketertarikannya pada kesenian Betawi muncul karena saat itu pemerintah berencana membangun kampong kesenian Betawi di lingkungan tempat tinggalnya. Karena saat itu belum ada komunitas seni yang terbentuk, kelompok tani tempat dia bernaunglah yang dilibatkan. Pada 2000, setelah kawasan Setu Babakan rampung dibangun, kelompok tani itu diajak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta untuk membuat sanggar. Rumahnya dijadikan sanggar dan pelatihnya merupakan penari profesional yang dibayar pemerintah.”Awalnya yang menjadi murid adalah anak, sepupu dan keponakan, jumlahnya hanya lima orang,” katanya. Latihan tari Betawi berlangsung secara konsisten. Lantunan rekaman musik gambang keromong dan tarian yang gemulai menarik minat warga sekitar. Lambat laun, banyak anak warga yang tertarik bergabung. Siti mematok tarif Rp 5.000 untuk pendaftaran dan Rp 2.000 untuk biaya bulanan bagi mereka yang berniat bergabung di sanggar.
”Uang tersebut digunakan untuk membayar pengajar,” ucapnya. Setelah dianggap mandiri, subsidi dari pemerintah tak lagi diberikan. ”Iuran dari muridlah yang digunakan untuk membayar jasa para pengajar,” katanya. Tak hanya anak-anak, mahasiswa dan guru TK terkadang ikut berlatih untuk mengasah kemampuan mereka. ”Saya tak pernah memilih murid. Anak dua tahun pun sudah bisa diajak berlatih, dengan porsi masing-masing,”ujarnya. Konsistensi itu terus bertahan sampai puluhan tahun. Akhirnya, benih regenerasi tertanam. Sampai kini ada 180 siswa yang terdaftar. ”Sekarang yang menjadi pengajar adalah murid yang dulu berlatih di sanggar ini. Bahkan, di antara mereka ada yang membuka sanggar sendiri,” katanya. Salah satunya, asisten Siti, yakni Faradlilah (24), mantan murid Siti yang juga berlatih menari di sangga rini. ”Saya sudah 12 tahun menari di sini dan sekarang menjadi pengajar,” ujarnya. Baginya, menari menumbuhkan rasa percaya diri dan bisa menjadi sumber penghidupan. (Yoga)
Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.
Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa
mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari
2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP
11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN
dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih
dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK
11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan
program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket
pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.
Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
JAKARTA – Situasi di Timur Tengah kembali memanas di awal tahun 2026 ini
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ketegangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejadian penting yang membuat suasana memburuk:
Aksi Protes di Iran: Pemerintah Iran menghadapi gelombang protes besar di dalam negerinya
. Penanganan keras aparat yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa (antara 2.600 hingga 5.000 orang) memicu kemarahan AS . Adu Kekuatan Militer: Presiden Trump mengirimkan kapal induk USS Abraham Lincoln, jet tempur canggih F-35, hingga sistem pertahanan rudal ke sekitar wilayah Iran
. Iran pun tidak tinggal diam dan langsung menetapkan status "Siaga Satu" . Dendam Lama: Ternyata, pada Juni 2025 sempat terjadi "Perang 12 Hari" di mana fasilitas nuklir Iran diserang, dan Iran membalasnya dengan menggempur pangkalan AS di Qatar.
Harga Minyak Mulai "Kebakaran"
Dampak dari ketegangan ini paling terasa di kantong masyarakat dunia melalui harga minyak
Berikut adalah posisi harga minyak per 26 Januari 2026:
Minyak Brent: USD 64,8 per barel
. Minyak WTI (AS): USD 60,65 per barel
.
Negara besar seperti China bahkan dilaporkan sudah mulai menimbun minyak dalam jumlah raksasa untuk cadangan selama tiga bulan karena takut perang benar-benar pecah
Mengapa Kita Harus Peduli?
Jika perang total terjadi, risikonya sangat mengerikan bagi dunia
Ekonomi: Harga barang-barang bisa naik (inflasi global) karena jalur pengiriman minyak terganggu
. Keamanan: Perang bisa meluas ke negara tetangga seperti Israel dan Lebanon
. Siber: Ada ancaman serangan siber besar-besaran yang bisa mengincar fasilitas penting
.
Saat ini, Iran tetap bersikeras tidak akan tunduk pada tekanan AS dan menuduh Washington ikut campur urusan dalam negeri mereka
Dilema Sektor Batubara Indonesia: Volume Ekspor Meroket, Kontribusi Pajak Neto Justru Merosot
Industri batubara Indonesia sedang
berada di persimpangan jalan yang kompleks. Berdasarkan data terbaru periode
2021-2025, sektor ini menunjukkan fenomena kontradiktif di satu sisi volume
ekspor terus dipacu untuk menembus rekor baru, namun di sisi lain, kontribusi
nyata terhadap kas negara justru mengalami tekanan hebat akibat dinamika harga
global dan perubahan kebijakan perpajakan.
1. Strategi Kuantitas di Tengah
Penurunan Harga
Menghadapi
tren penurunan harga batubara dunia atau Harga Batubara Acuan (HBA) yang tajam dari
puncaknya sebesar 276,6 USD/Ton pada 2022 menjadi hanya 108,6 USD/Ton pada 2025
Pemerintah Indonesia merespons dengan meningkatkan volume ekspor secara
progresif.
Target
volume ekspor dipacu hingga menyentuh angka 650 juta ton pada tahun 2025.
Strategi ini diambil untuk menjaga nilai ekspor nasional tetap stabil meski
harga satuan komoditas sedang mengalami moderasi.
2. Asia Tetap Menjadi Pasar Utama
Pasar
Asia masih menjadi tulang punggung ekspor batubara Indonesia. Konsentrasi pasar
sangat kuat pada dua negara raksasa:
· India:
Mendominasi dengan volume mencapai 108,9 juta ton.
· Tiongkok:
Menyusul dengan 81,7 juta ton. Selain itu, mitra strategis regional seperti
Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan tetap stabil sebagai konsumen utama.
Kedekatan geografis dan kecocokan spesifikasi kalori menjadi alasan utama
batubara Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi pembangkit listrik di
kawasan Asia.
3. Tekanan Fiskal: Lonjakan Restitusi
dan Penurunan Penerimaan Neto
Meskipun
volume ekspor meningkat, kesehatan finansial negara dari sektor ini sedang
menghadapi risiko besar yang disebut sebagai "Downside Risk".
Data
menunjukkan bahwa penerimaan pajak neto merosot tajam ke level terendah dalam
lima tahun terakhir, yakni hanya sebesar Rp15,6 Triliun pada 2025. Bandingkan
dengan tahun 2023, di mana penerimaan neto sempat mencapai Rp102,9 Triliun.
Penyebab utama anomali ini adalah:
·
Status
Barang Kena Pajak (BKP): Penetapan batubara sebagai BKP memicu lonjakan restitusi
(pengembalian) PPN yang masif.
·
Beban
Restitusi: Nilai restitusi melonjak drastis dari hanya Rp6,2 Triliun (2021)
menjadi Rp43,0 Triliun (2025).
· Efektivitas
Neto: Pada tahun 2025, sekitar 73% dari penerimaan bruto batubara terserap
kembali untuk membayar restitusi. Hal ini menjadikan batubara sebagai
penyumbang risiko penurunan penerimaan terbesar kedua secara nasional setelah
sektor kelapa sawit.
4. Perbandingan dengan Komoditas Lain.
Dalam
lanskap komoditas strategis tahun 2025, beban restitusi batubara jauh melampaui
sektor mineral lainnya. Sebagai perbandingan, nilai restitusi nikel hanya
sebesar Rp10,7 Triliun dan tembaga Rp10,4 Triliun. Tingginya angka pengembalian
pajak pada sektor batubara dan sawit saat ini menjadi tantangan utama bagi
stabilitas kas negara.
Kesimpulan
Data ini memberikan sinyal
peringatan bahwa efektivitas pemajakan di sektor batubara perlu mendapat
perhatian serius. Meskipun aktivitas produksi dan ekspor ke pasar Asia tetap
berjalan masif, ketergantungan pada volume tidak lagi cukup untuk menutupi
dampak penurunan harga global dan besarnya beban restitusi pajak. Pemerintah
dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara volume produksi,
kebijakan pajak yang adil bagi pelaku usaha, dan ketahanan fiskal negara.
"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Lonjakan
Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia
Pada
akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang
terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang
“adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor
tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir
Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal
tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik
sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar
statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar
logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.
Dari
Safe Haven ke Jantung Industri Modern
Secara
historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset
lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah.
Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.
Ia
menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat
elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada
lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak
membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan
ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.
Ketika
dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak
otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi
sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.
Mengapa
Harganya Meledak?
Beberapa
faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.
Ekspektasi
pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor
berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam
mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan
pelemahan dolar.
Di
saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan
status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun
2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi
“berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.
Belum
lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang
tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan
geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.
Hasilnya,
harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi
naik lebih tinggi pada 2026.
Indonesia
di Tengah Gelombang Perak
Bagi
Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia
bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa
Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk
sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport
Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu
Hijau.
Namun
kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian
Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith
silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35
juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni
2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau
naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari
Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat
menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam
peta hilirisasi mineral nasional.
Efek
Domino ke Manufaktur dan Pajak
Namun,
kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.
Bagi
industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya,
elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai
transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai
pasok ikut melebar.
Di
sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual
naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku
usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.
Namun
demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan
baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi
klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor
informal yang sulit ditelusuri.
Artinya,
lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus
ancaman penghindaran pajak.
Logam
yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi
Perak
hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma
simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan
geopolitik sumber daya.
Kenaikan
harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah.
Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara
dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar
global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah
negara.
Bagi
Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan
menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk
memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan
potensi pajaknya?
Karena
di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu
kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian
dari peta kekuatan ekonomi masa depan.
Menjaga Keadilan Pajak di Balik Pesatnya Industri Hilirisasi Nikel
Indonesia
kini menjadi pusat perhatian dunia sebagai produsen nikel terbesar. Kebijakan
pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral telah menarik investasi asing
dalam skala besar, yang terlihat dari tumbuhnya kawasan industri terintegrasi
seperti di wilayah Morowali dan Halmahera. Namun, di balik pertumbuhan ekonomi
yang membanggakan ini, terdapat tantangan besar dalam memastikan kepatuhan
pajak yang transparan dan adil bagi negara.
Celah dalam Pengelolaan Kawasan
Industri
Hasil
evaluasi terhadap aktivitas ekonomi di kawasan industri nikel menunjukkan
adanya tantangan dalam pengawasan administratif. Meskipun aktivitas produksi
sangat padat, ditemukan celah-celah yang berpotensi menunda hak penerimaan
negara.
Salah
satu temuan signifikan menunjukkan adanya praktik penundaan kewajiban
perpajakan yang sistematis. Melalui pembenahan administratif, otoritas terkait
berhasil mengidentifikasi potensi pajak yang tertunda mencapai ratusan
miliar rupiah, yang bersumber dari ketidaksesuaian laporan transaksi lahan.
Memahami Strategi "Refundable
Deposit"
Dalam
operasional kawasan industri, pengelola sering menggunakan skema Refundable
Deposit (RD) atau titipan jaminan. Secara sederhana, skema ini bekerja
sebagai berikut:
1. Pengalihan Status Transaksi: Pembayaran besar dari penyewa lahan
sering kali tidak dicatat sebagai uang muka penjualan, melainkan sebagai
"titipan" yang dapat dikembalikan.
2. Pemanfaatan Lahan Lebih Awal: Lahan diserahkan kepada penyewa
untuk langsung dibangun fasilitas produksi dengan status "pinjam pakai",
namun secara administratif transaksi dianggap belum selesai.
3. Penundaan Pajak: Akibatnya, kewajiban penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertunda hingga 3 sampai 5 tahun. Padahal, sesuai
regulasi, pajak seharusnya dibayarkan saat lahan mulai diserahkan atau saat
pembayaran diterima.
Dampak
Bagi Negara dan Pelaku Usaha
Praktik ini bukan sekadar masalah
administrasi, melainkan memiliki dampak luas:
- Bagi Negara: Penundaan penerimaan dalam
jangka panjang mengurangi nilai ekonomis dari uang yang seharusnya bisa
digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
- Bagi Pelaku
Usaha (Tenant):
Keterlambatan penerbitan faktur pajak yang melampaui batas waktu 3 bulan
dapat mengakibatkan dokumen tersebut dianggap cacat secara hukum. Hal ini
berisiko membuat perusahaan penyewa kehilangan hak untuk mengklaim pajak
masukan mereka, yang pada akhirnya membebani biaya operasional mereka
sendiri.
Langkah
Strategis ke Depan: Pengawasan Terpadu
Untuk mencegah praktik serupa
meluas, pemerintah kini menerapkan pola pengawasan yang lebih proaktif dan
terintegrasi di seluruh kawasan industri strategis.
- Pemetaan Risiko: Mengidentifikasi
kawasan-kawasan industri baru yang memiliki model bisnis serupa untuk
dilakukan edukasi dan pengawasan lebih dini.
- Prinsip
Keadilan:
Memastikan bahwa perusahaan besar maupun investor asing mengikuti aturan
yang sama dengan pelaku usaha domestik lainnya, terutama dalam hal
ketepatan waktu pelaporan pajak.
- Efek Jera: Menindak tegas manipulasi
instrumen keuangan yang bertujuan menunda kewajiban negara demi menjaga
kesehatan keuangan negara.
Kesimpulan
Hilirisasi nikel adalah kunci masa
depan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya diukur dari
besarnya investasi, tetapi juga dari seberapa patuh para pelaku industri dalam
berkontribusi kepada kas negara. Transparansi pajak adalah bentuk nyata dari
kedaulatan fiskal yang akan memastikan hasil bumi Indonesia benar-benar kembali
untuk kemakmuran masyarakat luas.
Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji
Bagi sebagian besar karyawan, pajak
sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis
di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh
setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang
karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan
bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh
perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang
kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.
Langkah awal yang perlu diperhatikan
adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau
memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang
tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan,
padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima
setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia
atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan
pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.
Selain rutin mengecek potongan bulanan,
seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang
diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas,
melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir
ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan.
Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat
menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka
sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan
utama.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi
karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga
tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan
secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang
karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak
perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat
berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi
karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan
finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.
Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025
memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di
lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan
Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat
saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.
Terhadap rekening jumbo ini, lembaga
keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam
dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data
elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar
negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau
instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.
Jika basis data elektronik belum mencakup
informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun
waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan
rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih
berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap
tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib
lapor internasional atau domestik.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini
adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan
sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara
berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk
keuangan.
Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan
informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika
RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar
negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah
yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas
RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen
validasi status perpajakan nasabah.
Untuk mencegah praktik pemecahan saldo,
lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang
terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM
mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama,
meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan
untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.
Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai
"tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga
keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah
memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti
nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera
mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.
Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak
hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang
mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total
penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika
institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas
rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan
pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.
Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam
kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi
penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan
melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027
menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.
Peraturan baru ini mulai berlaku efektif
pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang
tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib
melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun
baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah
terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember
2026.
Data yang dikumpulkan selama periode 1
Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan
kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.
Proses pertukaran ini terbagi dalam dua
kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening
keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang
untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.
Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan
sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto
dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet
eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan
data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara
asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki
aset kripto di platform luar negeri.
Guna mendukung linimasa pertukaran global
ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang
kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.
Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas
Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP
paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan
tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar
teknis internasional.
DJP akan mengumumkan secara berkala daftar
yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs
resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional
Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke
luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan
ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di
pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis
di antara otoritas pajak dunia.
Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi
menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia
jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai
pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi
dalam skema akses informasi keuangan otomatis.
Regulasi ini mengklasifikasikan subjek
pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common
Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset
Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset
digital.
Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat
wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia.
Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia,
didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset
keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan
transfer aset kripto.
Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran
dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status.
Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax.
Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas
diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan
formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar
jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori
"Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang
Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang
tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga
Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang
dikecualikan dari pelaporan.
Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat
akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria
pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan
menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini
harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib
dilaporkan melalui prosedur perubahan data.
DJP menegaskan bahwa keterlambatan
pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank
atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini
dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas,
termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan keliru bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri dan memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anggapan ini seringkali membuat pelaku usaha sektor informal atau individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas merasa aman dari jangkauan petugas pajak selama mereka tidak mendaftar. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menutup celah pemikiran tersebut melalui mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. Aturan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak memiliki NPWP bukanlah tameng untuk menghindari kontribusi kepada negara, terutama jika secara ekonomi seseorang terbukti mampu.
Dasar dari pengawasan ini adalah data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era modern tidak lagi bekerja secara pasif menunggu di belakang meja. Mereka memiliki akses yang luas terhadap berbagai data eksternal dan internal, mulai dari data kepemilikan aset seperti tanah dan kendaraan, data transaksi keuangan, izin usaha, hingga data kependudukan. PMK 111/2025 memberikan mandat kepada petugas pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap data-data tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, maka mesin pengawasan akan mulai bergerak untuk meminta pertanggungjawaban
Proses ini biasanya diawali dengan pendekatan persuasif melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini bukan sekadar imbauan kosong, melainkan dokumen hukum yang meminta klarifikasi resmi. DJP akan menyurati individu atau badan yang terindikasi memiliki potensi pajak tersebut dan meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang menerima surat ini diberikan kesempatan untuk merespon dalam jangka waktu 14 hari, entah itu dengan mematuhi permintaan untuk mendaftar atau memberikan bantahan jika data yang dimiliki DJP ternyata tidak akurat
Namun, situasi akan menjadi serius jika surat permintaan penjelasan tersebut diabaikan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tanggapannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, PMK 111/2025 memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada otoritas pajak, yaitu penerbitan NPWP secara jabatan. Istilah "secara jabatan" ini berarti petugas pajak akan mendaftarkan NPWP atas nama Anda secara paksa atau sepihak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha sudah melebihi batasan tertentu namun tidak melapor. Penerbitan secara jabatan ini adalah bentuk penegakan hukum administrasi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil
Konsekuensi dari penetapan secara jabatan ini sangat signifikan dan bisa memberatkan secara finansial. Ketika NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Anda tidak dihitung mulai dari tanggal kartu NPWP dicetak. Peraturan menegaskan bahwa pengawasan dan perhitungan pajaknya dilakukan sejak saat kewajiban perpajakan itu seharusnya timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika data menunjukkan usaha Anda sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan sejak tiga tahun lalu, maka DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar selama tiga tahun ke belakang tersebut, lengkap dengan sanksi administrasinya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar, langkah paling bijak sebelum tahun 2026 adalah melakukan pendaftaran secara sukarela daripada harus menghadapi penetapan secara jabatan di kemudian hari
Perlu Sistem Whistleblowing Pajak yang Kuat untuk Dukung Pengawasan Publik
Dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, tren pengaduan pelanggaran perpajakan menunjukkan penurunan, dan hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti hingga tahap pemeriksaan bukti permulaan. Rendahnya efektivitas ini disebabkan oleh lemahnya kualitas laporan—banyak yang tidak didukung bukti, informasi minim, atau tidak relevan dengan tindak pidana perpajakan.
Saat ini, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh penanganan pengaduan pelanggaran perpajakan, termasuk perlindungan bagi pelapor. Padahal, pelaporan masyarakat berperan penting dalam mendukung sistem perpajakan berbasis self-assessment yang dijalankan di Indonesia. Sebagai perbandingan, pengelolaan pengaduan pelanggaran oleh pegawai di Kementerian Keuangan sudah diatur dengan cukup baik, termasuk aspek perlindungan identitas dan insentif bagi pelapor.
Studi internasional menunjukkan bahwa negara-negara seperti AS dan Korea Selatan berhasil meningkatkan pelaporan pelanggaran pajak melalui Whistleblowing System yang memberikan perlindungan hukum dan insentif finansial bagi pelapor.
Penerapan sistem whistleblowing yang lebih terstruktur dan didukung regulasi kuat di bidang perpajakan dinilai dapat mendorong partisipasi publik dalam pelaporan kecurangan pajak. Selain memperkuat perlindungan pelapor, sistem ini juga dapat membantu menyaring laporan yang benar-benar layak ditindaklanjuti. Untuk itu, pembentukan kebijakan khusus terkait whistleblowing di bidang perpajakan menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Petugas Bakal Diperiksa terkait Pungli Sopir Bajaj yang Viral
Bobroknya tata kelola parkir di Jakarta terungkap lewat video viral petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar kepada sopir bajaj. Dishub Daerah Khusus Jakarta bakal memeriksa petugas tersebut dan memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat dalam pungli itu. Video diunggah pada 27 Juni 2025 itu memperlihatkan dugaan praktik pungli oleh petugas derek Dishub di Jalan Salemba Raya, Jakpus. Dalam video, tampak sopir bajaj tengah membeli sesuatu dari pedagang kaki lima. Si perekam video lalu menyebut sopir bajaj kerap menyetor sebungkus rokok kepada petugas Dishub di Salemba Raya. Sopir bajaj terekam berjalan ke arah mobil derek yang berhenti di tepi jalan. Ia menyerahkan sebungkus rokok, kepada petugas di mobil derek. Setelah itu, petugas pun berlalu. Si perekam lantas menyudahi videonya dengan mengatakan petugas Dishub naik mobil dan pakai seragam masih saja memalak sopir bajaj.
Kadis Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan adanya video viral tersebut. Ia sudah menerima laporan, termasuk dari media massa. ”Setelah mendapat informasi tersebut, saya langsung bertindak, mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, lokasinya di mana sehingga bisa dapat siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” kata Syafrin, selepas BTN Jakarta International Marathon 2025 di Jakarta, Minggu(29/6). Pihaknya baru akan memeriksa petugas di dalam mobil derek itu pada Senin (30/6). Alasannya, kejadiannya baru terungkap pada akhir pecan atau hari libur. Satu tim mobil derek terdiri dari empat petugas. Syafrin menyebutkan, belum tahu siapa saja yang melakukan pungli. Namun, pihaknya akan memeriksa petugas yang terlibat. Pungli harus diberantas agar kelak tidak terulang lagi. ”Sanksinya pasti tegas. Jika terbukti pungli, akan diberhentikan dari PJLP (penyedia jasa lainnya perseorangan) atau sanksi tegas bagi ASN sesuai ketentuan,” ujar Syafrin. (Yoga)
Fregat, Kapal Tempur Canggih Karya Anak Bangsa
Di dok kering gigantik galangan kapal PT PAL Indonesia, Surabaya, Jatim, Rabu (25/6) blok lambung kapal berwarna abu-abu, sebagian sudah tersambung, diselimuti jaring-jaring perancah. Di beberapa sudut terlihatpara pekerja sibuk mengelas tumpukan baja menjadi bangunan fregat yang bakal diberi nama Merah Putih. Fregat Merah Putih itu merupakan pesanan Kemenhan. Pembangunan unit pertama dari dua fregat Merah Putih itu telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari total 161 blok fabrikasi yang membentuk struktur kapal, 103 telah memasuki tahap erection kapal atau penyambungan blok. Artinya, dua pertiga ”kepingan lego” raksasa itu telah menyatu. Pembangunan konstruksi kapal perang jenis fregat itu telah mencapai 66 %. Setelah peletakan lunas (keel laying) pada 2023, PT PAL Indonesia menargetkan fregat pertama diluncurkan akhir 2025, yang menjadi langkah awal sebelum serangkaian penyempurnaan dan uji coba.
Rencananya, kapal perang itu akan diserahkan ke Kemenhan pada Agustus 2026. Direktur Produksi PT PAL Indonesia, Diana Rosa mengklaim, fregat Merah Putih akan menjadi kapal perang tercanggih di Indonesia kalau sudah berlayar. Fregat Merah Putih merupakan kapal besar dengan panjang 140 meter dan bobot muatan penuh 6.000 ton, jauh melampaui kapal kelas Martadinata andalan TNI AL saat ini, yang berbobot 2.400 ton. Lompatan paling signifikan terletak pada daya gempur dan fleksibilitas persenjataannya. Jika kelas Martadinata dibekali 12 sel peluncur vertikal (VLS), fregat Merah Putih membawa 64 sel VLS Universal Midass, yang memungkinkannya membawa kombinasi maut berbagai jenis rudal, mulai dari rudal pertahanan udara jarak menengah sampai jauh hingga rudal anti kapal (SSM) dari tabung yang sama. Kemampuan pengamatan, mengadopsi sistem radar ganda canggih, 3D Surveillance Radar dan Multi Function Radar, diperkuat meriam utama76 milimeter (mm) dan sistem CIWS 35 mm. (Yoga)
Produksi Tembakau Sintetis dari Kamar Kos
Satres Narkoba Polreta Bandar Lampung membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis yang dikerjakan di dalam kamar kos di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung. Pelaku sudah empat bulan meracik narkotika tersebut seorang diri. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi menangkap MR (33), peracik tembakau sintetis sekaligus kurir yang mengantar narkotika tersebut pada pembeli. Pelaku merupakan warga Tangerang, Banten, yang datang ke Lampung untuk meracik narkoba. Pelaku ditangkap pada Kamis (19/6) pukul 02.00 WIB, saat pelaku hendak mengantar pesanan tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis yang dilakukan pelaku di kamar kos diwilayah Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling. Kamar kos tersebut disewa empat bulan lalu untuk dijadikan industri rumahan tembakau sintetis.
Menurut Alfret, Sabtu (28/6), G, seorang bandar narkoba menyewakan sebuah kamar kos di Bandar Lampung dan memerintahkan MR untuk memproduksi tembakau sintetis dan cairan sintetis yang diedarkan di wilayah Bandar Lampung. ”Bahan baku disediakan bandar narkoba di Jakarta,” ujarnya. Dari pekerjaan itu, MR mendapat gaji Rp 10 juta setiap bulan. Pelaku menyewa kamar yang berada dilantai satu dari rumah kos dua lantai yang berada di kompleks perumahan di Kelurahan Sumber Rejo. Setiap hari Pelaku belajar membuat tembakau sintetis dari bandar narkoba yang menyuruhnya. MR mengaku hanya satu kali belajar langsung bisa memproduksi tembakau sintetis seorang diri. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku diduga memproduksi 200 mililiter cairan tembakau sintetis seorang diri. Adapun kerugian akibat bisnis narkotika ini diduga mencapai Rp 800 juta. (Yoga)
Kerjasama Bilateral Indonesia-Korsel
Pemilu presiden yang dipercepat pada 3 Juni 2025 menempatkan Lee Jae-myung dari Partai Demokrat Liberal sebagai Presiden Korsel. Lee dipastikan akan melanjutkan kebijakan kerja sama Korsel-ASEAN dan India yang diinisiasi Presiden Moon Jae-in, presiden dari Partai Demokrat terdahulu. Kebijakan itu adalah New Southern Policy (NSP) yang diluncurkan November 2017 di Indonesia oleh Pemerintah Korsel untukmempererat hubungan ekonomi Korsel-ASEAN. NSP juga menjadi cara Korsel mencapai keseimbangan hubungan diplomatik. Rakyat, perdamaian, dan kemakmuran merupakan tiga pilar NSP sekaligus landasan mewujudkan visi NSP. NSP bertujuan membentuk kerangka ekonomi dan diplomatik multilateral karena Korsel berupaya mendiversifikasi pasar eksternalnya serta membuat ekonominya lebih tangguh dan mudah beradaptasi dengan perubahan lanskap diplomasi luar negeri dan hubungan internasional.
Naiknya Lee Jae-myung, menurut pengajar studi sejarah Fakultas Ilmu Budaya UI, Afriadi, Sabtu (21/6), sebagai titik balik yang baik untuk membawa program jet tempur KF-21 dan Proyek kolaborasi IFX (Indonesia Fighter Xperiment) yang tengah dikembangkan antara Korsel dan Indonesia kembali ke perundingan teknologi terkait, sebagaimana diberitakan Yonhap pada 13 Juni 2025, Korsel dan Indonesia sudah menyelesaikan kesepakatan baru terkait proyek KF-21 pada 11 Juni di Jakarta. Seoul sepakat memangkas kontribusi pendanaan Jakarta terhadap proyek jet tempur gabungan KF-21 menjadi 600 miliar won atau 443 juta USD. ”Angka terbaru itu sepertiga dari jumlah awal,” kata Badan Pengadaan Pertahanan Korsel, Defense Acquisition Program Administration (DAPA) yang memberi kejelasan atas ketidakpastian pembiayaan proyek senilai 8,1triliun won itu. Pada 28 April 2025 Presiden Prabowo menerima delegasi Federation of Korean Industries (FKI) dengan investasi hingga 1,7 miliar USD di Indonesia. (Yoga)
Kejaksaan Ajukan Banding Resmi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Langkah ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada 25 Juni 2025, meskipun alasan spesifik banding tidak diungkap ke publik. Banding tersebut telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan menyampaikan bahwa perbuatan Zarof sangat memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta mencederai nama baik lembaga Mahkamah Agung. Bahkan, dalam pembacaan vonis, Juhriah sempat terisak ketika menegaskan bahwa tindakan Zarof telah menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hakim juga menyoroti sifat keserakahan Zarof yang tetap melakukan korupsi meski telah memiliki harta berlimpah dan menjabat hingga masa purnabakti.
Banding yang diajukan Kejagung mencerminkan tekad lembaga penegak hukum untuk menuntut hukuman yang lebih setimpal terhadap pelaku korupsi, khususnya dari kalangan aparat peradilan, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.
Membuka Babak Baru Boeing dibawah Kepemimpinan Penny Brutt
Boeing menaruh perhatian khusus mengenai jet tempur F-15EX. Pemerintah Indonesia pun dikabarkan menaruh perhatian terhadap jet tempur yang memiliki spesifikasi muatan yang unggul, jangkauan dan kecepatan tak tertandingi, serta kemampuan peperangan elektronik. Penny Burtt, Presiden Boeing untuk kawasan Asia Tenggara, mengulas kemampuan jet tempur itu dan jalinan kerja sama Boeing dengan Pemerintah RI di sela-sela pameran industri pertahanan Indo Defence 2024 Expo and Fo-rum di Jakarta yang digelar 11-14 Juni 2025. Penny berpengalaman dibidang diplomasi, perdagangan internasional, serta bertanggung jawab untuk operasi, strategi dan kehadiran Boeing di Asia Tenggara. Boeing ingin menggaris bawahi komitmen yang mendalam kepada Indonesia dan memperlihatkan teknologi dan inovasi yang terdepan dalam pertahanan dan keamanan.
Beberapa bidang khusus yang menjadi fokus Boeing diantaranya menyoroti kapasitas jet tempur F-15EX. Pesan khusus Boeing di Indo Defence 2024 Expo and Forum adalah Boeing berkomitmen untuk Indonesia dalam jangka panjang dan bermitra untuk membangun sektor kedirgantaraan dan penerbangan Indonesia, termasuk melalui dukungan pertahanan dan keamanan. Visi Presiden Prabowo berpikir tentang modernisasi pertahanan Indonesia dan keamanan masa depan, modernisasi Indonesia difokuskan pada independensi, integritas teritorialnya dan kebebasan serta kemakmuran untuk masa depan. Dan Boeing, dapat memainkan peran penting membantu mencapai visi itu di masa depan.
Salah satu cara terbaik melalui jet tempur F-15 yang menawarkan muatan yang unggul, terbaik di kelasnya, serta jangkauan dan kecepatan yang tak tertandingi, sudah terbukti dan siap tempur. Dan memiliki kemampuan peperangan elektronik yang fantastis. Boeing berkomitmen untuk jangka panjang. Penjualan F-15 yang potensial, akan disertai persyaratan offset (imbal dagang) sehingga memungkinkan serangkaian kemitraan baru untuk pendalaman industri dibidang pertahanan dan keamanan dalam membangun kapasitas, pemeliharaan, pelatihan, hingga suku cadang. Boeing telah ada di Indonesia selama 76 tahun. Penandatanganan nota kesepahaman antara Boeing dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) (pada Rabu, 11/6) adalah yang terbaru. (Yoga)
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengusut kasus baru dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2021. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dua saksi yang telah diperiksa yakni Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Setjen MPR 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Pengadaan Setjen MPR tahun 2020. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang menjabat saat ini. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kasus ini berada pada ranah administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR, khususnya pada masa kepemimpinan Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH sebagai Sekjen saat itu.
Kasus ini mencerminkan upaya berkelanjutan KPK dalam menindak praktik korupsi di lembaga negara, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan legislatif.
Hubungan Energi RI-Rusia Diperkuat Lewat Kolaborasi
Pemerintah Indonesia tengah memperkuat kerja sama strategis di sektor energi dengan Rusia guna meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendongkrak produksi minyak dan gas bumi. Dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin, dibahas sejumlah peluang kolaborasi, termasuk eksplorasi migas, pembangunan kilang minyak, proyek gas alam cair (LNG), serta pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama di Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan ketertarikan Rusia untuk berinvestasi dalam proyek-proyek migas dan infrastruktur energi, meskipun beberapa proyek seperti Grass Root Refinery Tuban masih terhambat sanksi internasional terhadap perusahaan Rusia. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa studi kelayakan PLTN skala kecil tengah dilakukan sebagai bagian dari RUPTL 2025–2034.
Sementara itu, SKK Migas mencatat tren kenaikan produksi minyak nasional, dengan capaian lifting minyak mencapai 93,9% dari target APBN hingga Mei 2025. Hudi D. Suryodipuro, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, menyebut peningkatan ini dipicu oleh efektivitas program pengeboran sumur, workover, dan well service.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permen ESDM No. 14/2025 untuk memperkuat kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas, termasuk legalisasi dan pemberdayaan sumur tua dan sumur rakyat, melalui sinergi dengan KKKS, BUMD, koperasi, dan UMKM. Aturan ini menunjukkan dorongan kuat negara dalam mengoptimalkan potensi energi dalam negeri secara inklusif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, kerja sama Indonesia–Rusia di bidang energi tidak hanya menjadi strategi memperkuat cadangan energi nasional, tetapi juga bagian dari agenda besar menuju kemandirian energi sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Korupsi di Papua
Di tengah masih rendahnya indeks pembangunan manusia di Papua, temuan dari sejumlah praktik korupsi di wilayah itu mencengangkan. Terakhir, korupsi dana operasional Papua tahun 2020-2022 yang melibatkan bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, terungkap adanya uang puluhan miliar rupiah yang diduga dibawa dengan 19 koper dari Papua, untuk membeli jet pribadi di luar negeri. Lukas Enembe meninggal pada Desember 2023, tapi KPK terus menelusuri kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun itu. Pada 2008-2023, ada Sembilan kepala daerah di wilayah itu yang terjerat kasus korupsi dan diproses hukum oleh KPK. Sebanyak lima kepala daerah diantaranya terjerat kasus pada 2008-2014 dan empat kepala daerah pada 2020-2023. Kasus yang menimpa kepala daerah di wilayah Papua itu banyak yang terkait dengan penyelewengan dana APBD.
Itu menunjukkan, dana APBD yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat ternyata juga menjadi sumber korupsi. Korupsi Papua terjadi di tengah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lima provinsi di Papua pada tahun 2024, tak ada yang di atas IPM nasional di skor 75,02. IPM tertinggi Papua ada di Provinsi Papua dengan skor 73,85, yang terendah adalah Provinsi Papua Pegunungan dengan IPM 54,43. Lima provinsi di Papua juga ada di bawah rata-rata nasional untuk kategori lainnya. Dimana pengeluaran riil per kapita tahun 2024 adalah Rp 12,341 juta. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan warga Papua terasa ironis karena banyak dana otonomi khusus yang digelontorkan ke wilayah itu sejak tahun 2002. Pengelolaan anggaran yang tidak disiplin dan minimnya pengawasan pusat jadi bagian adanya kepala daerah di Papua yang diproses hukum karena korupsi. (Yoga)
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Lonjakan
Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia
Pada
akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang
terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang
“adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor
tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir
Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal
tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik
sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar
statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar
logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.
Dari
Safe Haven ke Jantung Industri Modern
Secara
historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset
lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah.
Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.
Ia
menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat
elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada
lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak
membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan
ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.
Ketika
dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak
otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi
sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.
Mengapa
Harganya Meledak?
Beberapa
faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.
Ekspektasi
pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor
berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam
mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan
pelemahan dolar.
Di
saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan
status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun
2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi
“berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.
Belum
lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang
tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan
geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.
Hasilnya,
harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi
naik lebih tinggi pada 2026.
Indonesia
di Tengah Gelombang Perak
Bagi
Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia
bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa
Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk
sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport
Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu
Hijau.
Namun
kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian
Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith
silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35
juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni
2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau
naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari
Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat
menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam
peta hilirisasi mineral nasional.
Efek
Domino ke Manufaktur dan Pajak
Namun,
kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.
Bagi
industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya,
elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai
transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai
pasok ikut melebar.
Di
sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual
naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku
usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.
Namun
demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan
baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi
klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor
informal yang sulit ditelusuri.
Artinya,
lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus
ancaman penghindaran pajak.
Logam
yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi
Perak
hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma
simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan
geopolitik sumber daya.
Kenaikan
harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah.
Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara
dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar
global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah
negara.
Bagi
Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan
menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk
memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan
potensi pajaknya?
Karena
di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu
kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian
dari peta kekuatan ekonomi masa depan.
"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
Dana Bagi Hasil: Dilema Keadilan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Sejak era reformasi, sistem desentralisasi di Indonesia telah menjadi pilar penting tata kelola negara. Pelimpahan sebagian besar kewenangan dari pusat ke daerah mengharuskan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana yang memadai untuk memastikan roda pembangunan terus berputar. Inilah cikal bakal lahirnya Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen vital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
TKD dirancang untuk menutup kesenjangan fiskal antar-daerah dan memastikan setiap wilayah mampu membiayai layanan publik dasar. Di antara berbagai komponen TKD—seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)—terdapat satu instrumen yang memiliki karakteristik unik dan kerap memicu perdebatan: Dana Bagi Hasil (DBH).
Fungsi Krusial DBH dalam Desentralisasi
Pada dasarnya, DBH adalah mekanisme pengembalian sebagian pendapatan negara kepada daerah penghasil. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan APBN yang bersumber dari pajak dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah terkait.
Tujuan utama dari mekanisme ini sangatlah strategis. Pertama, DBH dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memungkinkan mereka membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi. Kedua, DBH berfungsi sebagai kompensasi atas dampak eksternalitas negatif yang timbul akibat eksploitasi SDA—seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur yang menua, dan perubahan sosial—sehingga dana ini dapat digunakan untuk rehabilitasi atau pembangunan berkelanjutan. Ketiga, dan yang paling fundamental, DBH diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dengan adanya DBH, daerah yang menjadi lumbung pendapatan negara—baik dari sektor migas, mineral, atau penerimaan pajak yang tinggi—dapat memiliki daya ungkit finansial yang kuat untuk mempercepat laju pembangunan daerahnya.
Jerat Ketimpangan: Paradoks DBH
Namun, alokasi DBH yang didasarkan pada prinsip 'daerah penghasil mendapatkan lebih' justru memunculkan dilema fiskal yang tajam: ketimpangan.
Secara inheren, skema DBH memperkuat perbedaan antara daerah yang "kaya" SDA dan yang "miskin" SDA. Daerah dengan cadangan migas dan mineral melimpah otomatis menerima porsi DBH yang substansial. Akibatnya, mereka memiliki keleluasaan finansial yang jauh lebih besar untuk membangun infrastruktur ambisius dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, daerah yang minim SDA, meskipun memiliki kebutuhan pembangunan dan tingkat kemiskinan yang tinggi, hanya mendapatkan alokasi DBH yang kecil. Hal ini memperlebar jurang kesenjangan fiskal antar-daerah. DBH, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan, pada kenyataannya berpotensi memperkuat disparitas, karena alokasinya lebih didominasi oleh faktor kekayaan alam yang distribusinya tidak merata secara geografis.
Jika tidak dikelola dengan bijak, daerah kaya SDA bisa terjebak dalam 'Dutch Disease'—ketergantungan berlebihan pada satu sektor (SDA) dan mengabaikan pengembangan sektor non-SDA—sementara daerah lain terus tertinggal.
Mempertajam Instrumen Pemerataan
Mengingat DBH adalah komponen penting dalam postur APBN, efektivitasnya sebagai motor pemerataan harus terus diuji dan ditingkatkan. Setidaknya terdapat tiga Langkah yang dapat Pemerintah Pusat tempuh agar janji desentralisasi untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Pertama, Mengoptimalkan Fungsi Penyeimbang (Equalizer): Peran utama sebagai penyeimbang fiskal harus dibebankan pada instrumen TKD lainnya, yaitu DAU dan DAK. Formula DAU harus dibuat lebih sensitif terhadap indeks pembangunan manusia, kemiskinan, dan kesulitan geografis, memastikan bahwa daerah dengan keterbatasan sumber daya tetap mampu membiayai kebutuhan dasarnya.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas penggunaan. Pemerintah harus memastikan dana DBH benar-benar digunakan untuk investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur vital, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah DBH hanya terserap dalam belanja rutin atau proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Terakhir, pemerintah pusat perlu Mendorong Kapasitas Fiskal Mandiri bagi daerah. Daerah harus didorong untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Pemda perlu berinovasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-SDA, seperti pariwisata, jasa, dan pengembangan ekonomi kreatif.
DBH adalah manifestasi dari keadilan fiskal: mengembalikan hak daerah atas sumber daya yang dihasilkan. Namun, tanpa penajaman formula dan penguatan instrumen penyeimbang lainnya, DBH akan tetap menjadi pedang bermata dua yang di satu sisi menyejahterakan daerah penghasil, namun di sisi lain berisiko memperparah ketimpangan pembangunan nasional. Sinergi seluruh komponen TKD adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan merata.Keresahan Petani Padi Gunung di Kalimantan akibat Cuaca Tak Menentu
Masyarakat Dayak Deah di Desa Sekuan Makmur, Kabupaten Paser, Kaltim, sedang resah. Panen padi gunung, sebagai komoditas pangan dan tambahan penghasilan, anjlok. Cuaca tidak menentu jadi sumber masalahnya. Warta Linus (46) mengisahkan kenyataan pahit itu di huma milik keluarganya. Pengetahuan bertani dan berladang yang diwariskan turun-temurun tak selalu bisa diterapkan. Alam berubah lebih cepat dari yang diasangka. Selama ini, masyarakat Dayak bergantung pada cuaca untuk bertani dan berladang, terutama untuk padi gunung. Pada Juni-Juli setiap tahun, mereka membuka lahan baru untuk menanam padi. Pohon kecil ditebang. Semak dibersihkan, lalu dibiarkan mengering di bawah sinar matahari sepanjang Agustus. ”Masalahnya, Juni-Agustus sekarang justru sering hujan. Semak tak kunjung kering,” keluhnya, Minggu (15/6). Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka, proses itu menyuburkan tanah. Abu dan arang sisa pembakaran menjadi ”pu-puk” bagi lahan pertanian dan kebun.
Sebab, Pulau Kalimantan tak punya gunung api aktif. Tanahnya tak sesubur Pulau Jawa. Akibatnya, proses tanam padi gunung mesti molor sampai Desember atau Januari. Itu membuat hasil panen warga tak optimal. Padahal, 1 hektar lahan untuk menanam padi gunung semestinya bisa digunakan untuk makan satu keluarga setahun. Idealnya, 1 hektar lahan bisa menghasilkan 1.200 kg gabah kering atau 700 kg beras. Itu cukup untuk kebutuhan beras setahun dengan 4-5 anggota keluarga. Harga beras medium di Kaltim kini Rp 15.000 per kg. Artinya, keluarga Warta bisa menghemat Rp 10,5 juta untuk kebutuhan 700 kg beras selama setahun. Syaratnya, panen mesti memuaskan. Warta menyebut sejak 1998 warga mulai sering kekurangan beras karena gagal panen. Tahun ini, itu terjadi lagi. Panen padi Warta hanya 500 kg beras atau turun 200 kg. Jumlah itu masih cukup untuk empat anggota keluarga setahun. Namun, kecemasan iklim tak menentu menghantuinya. (Yoga)
Pemanfaatan Panas Bumi Indonesia
Kaya sumber daya, tapi belum tergarap optimal, itulah potret pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Peresmian operasionalisasi tiga pembangkit listrik tenaga panas bumi oleh Presiden Prabowo, Kamis (26/6) membawa harapan. Mengutip data Kementerian ESDM, total kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) hingga akhir 2024 ialah 2.638,8 megawatt (MW), baru 11 % dari potensi panas bumi Indonesia yang mencapai 23.000 MW, setara 40 % potensi panas bumi global. Jika pemanfaatan optimal, panas bumi memiliki sejumlah keunggulan ketimbang energi terbarukan lain karena tak bergantung cuaca, produksi energi yang lebih besar dan kapasitas lebih besar. Tantangan yang mendera pengembangan panas bumi, antara lain sulit tercapainya tingkat keekonomian bisnis hingga hambatan sosial, yang membuat pemanfaatan panas bumi Indonesia sejak1980 hingga kini relatif lambat
Harapan akselerasi panas bumi muncul dengan diresmikannya tiga PLTP berkapasitas total 91,9 MW oleh Presiden Prabowo secara daring, Kamis (26/6). Diresmikan juga lima PLTP tahap awal dengan kapasitas 260 MW, yaitu PLTP Ijen di Belawan, Bondowoso, Jatim, yang dikelola PT Medco Cahaya Geothermal (35 MW dari rencana 110 MW) dan PLTP Sorik Marapi Unit 5 di Mandailing Natal, Sumut, yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (41,25 MW). Selain itu, PLTP Salak Binary di Jabar milik Star Energy Geothermal (16,15 MW). Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma, di Jakarta, Jumat (27/6), mengatakan, peresmian PLTP oleh Presiden Prabowo menjadi langkah signifikan mendayagunakan potensi panas bumi untuk membuat realisasi pemanfaatan panas bumi menjadi lebih masif. ”Pengembangan panas bumi akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil, yang harganya cenderung fluktuatif dan memiliki dampak lingkungan lebih besar,” kata Surya. (Yoga)
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Wakil Ketua Komite Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Djoko Widayatno mendorong hilirisasi nikel ke tahap lanjutan, yakni pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV) untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. "Transportasi masa depan harus ditopang oleh industri yang berkelanjutan. Nikel kita harus menjadi tulang punggung transisi energi hijau, bukan sekedar komoditas ekspor jangka pendek," kata Djoko. Saat ini, Indonesia mulai membangun ekosistem industri baterai EV secara terintegrasi, dari produksi prekusor hingga perakitan sel baterai dan kendaraan listrik. Proyek-proyek besar seperti pembangunan pabrik bateri di Kerawang di Morowali menjadi wujud dari komitmen menciptakan rantai pasok domestik yang kompetitif di pasar global. Jika berhasil diakselerasi, pengembangan ekosistem ini diproyeksikan menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih besar. Sebagai pembanding, China, yang membangun rantai pasok EV sejak dekade lalu, pada 2023 mencatatkan kontribusi industri EV dan baterai mencapai lebih dari 150 miliar dolar AS dan menjadikan negara tersebut sebagai eksportir utama kendaraan listrik dunia. (Yetede)
Ekosistem Bateri terintegrasi Terbentuk dalam 3 Tahun
Ekosistem industri baterai terintegrasi terbentuk dalam
3 tahun ke depan. Proyek besutan
konsorsium PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Indonesia Battery Corporation (IBC),
dan Konsorsium CATL, Brump, Lygend (CBL) ini terdiri dari 6 proyek dari hulu
hingga hilir. Presiden Prabowo Subianto meresmikan dimulainya proyek tersebut
di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada
Minggu (29/06/2025). Lokasi peresmian
itu merupakan sisi hilir lantaran akan dibangun pabrik yang memiliki
kapasitas awal sebesar 6,9 gigawatt hour (gWh) pada fase pertama yang akan
mulai beroperasi pada akhir tahun 2026. Peresmian proyek ini juga dihadiri oleh
Wakil Menteri Mineral (ESDM) Yulio secara hybrid di Desa Buli Asal, Kabupaten
Halmahera Timur, Maluku Utara. Posisi tersebut merepresentasikan sisi hulu
lantaran terdapat proyek pertambangan nikel, proyek produk refined nickel
alloy sebesar 88 ribu ton per tahun. Proyek ini direncanakan mulai produksi
pada tahun 2027. Selain itu juga proyek smelter hidrometalurgi menghasilkan
produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebanyak 55 ribu ton per
tahun.(Yetede)
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Sumber Energi di Wilayah Terpencil dengan PLTN Terapung
Pada Rabu (25/6) pagi, di tengah musim panas suhu udara yang beku, Pevek, kota di ujung utara Rusia, yang sangat terpencil, 9 jam penerbangan dari Moskow ibukota Rusia dengan transit di Yakutsk, berdenyut berkat kehadiran pembangkit listrik tenaga nuklir terapung (FNPP), satu-satunya di dunia, yang mengalirkan listrik dan kehangatan yang sangat diperlukan penduduk di kawasan nan dingin tersebut., Rosatom, BUMN nuklir milik Pemerintah Rusia, mengundang para jurnalis mengunjungi FNPP Akademik Lomonosov. Keberadaan FNPP membuat Pevek menyandang sebutan kota nuklir. Itu sebabnya, perlu izin khusus dari Pemerintah Rusia dengan aneka persyaratan yang harus dipatuhi untuk berkunjung. Selain harus mendaftarkan seluruh perlengkapan liputan, jurnalis harus mendapat ”kartu kerja” yang menandakan ia berada di kota itu untuk meliput. Pengunjung hanya boleh berjalan didampingi petugas FNPP.
”Hati-hati ketika berada di dekat berbagai peralatan. Harap membaca papan penanda. Kapal sangat berisik, jadi harap benar-benar memperhatikan sekitar Anda,” kata petugas keamanan yang memberi pengaran singkat. FNPP berada di sebuah kapal sepanjang 144 meter, lebar 30 meter dan bobot 21.500 ton. Pembangkit ini mengalirkan listrik dan panas secara penuh pada 2020. Hingga Januari 2025, FNPP sudah menghasilkan 1 miliar kilowatt energi untuk Kawasan Otonomi Chukotka. FNPP didirikan, untuk menggantikan kapastas PLTN lain dikawasan Chukotka. FNPP menyuplai energi bersih bagi konsumen, mengurangi jejak karbon dan menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan pada Jalur Suplai Utara. Konsumen energi itu, adalah perusahaan tambang, juga warga yang tinggal di Pevek. Ada 5.000 penduduk Pevek. ”Sebelum ada FNPP, penduduk menderita karena dingin berkepanjangan,” kata Andrey Zaslavsky, Direktur FNPP.
Pembangkit tenaga nuklir terapung mudah digerakkan ke tempat yang memerlukan. Pulau-pulau terpencil bisa memanfaatkan teknologi FNPP untuk mandiri dalam hal energi. Semua kegiatan terkait nuklir berada dalam kapal. Sistem pengolahan hingga pembuangan dibuat sedemikian rupa dengan hati-hati sehingga tidak memengaruhi lingkungan sekitarnya, termasuk risiko kebocoran radioaktif yang menjadi momok keberadaan PLTN. Kirill Klimenko, Kepala Operasi Perlengkapan Reaktor-Turbin FNPP, mengatakan, terdapat dua reaktor jenis KLT-40S berdaya 70 megawatt dan ruang operasional untuk memastikan aliran listrik dan panas sampai ke konsumen. Menurut Viktor Chorny, wakil kepala teknisi,”FNPP didesain secara spesifik untuk area terpencil, tahan gempa, iklim dingin, banjir, kebakaran.” Masih banyak tempat didunia yang kekurangan suplai listrik, seperti tempat-tempat terpencil atau tempat beriklim ekstrem. Pilihan yang masuk akal adalah membangun reaktor modular kecil (SMR), semacam FNPP. (Yoga)
Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji
Bagi sebagian besar karyawan, pajak
sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis
di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh
setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang
karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan
bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh
perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang
kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.
Langkah awal yang perlu diperhatikan
adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau
memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang
tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan,
padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima
setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia
atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan
pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.
Selain rutin mengecek potongan bulanan,
seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang
diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas,
melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir
ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan.
Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat
menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka
sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan
utama.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi
karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga
tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan
secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang
karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak
perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat
berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi
karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan
finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.
Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam
kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi
penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan
melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027
menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.
Peraturan baru ini mulai berlaku efektif
pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang
tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib
melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun
baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah
terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember
2026.
Data yang dikumpulkan selama periode 1
Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan
kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.
Proses pertukaran ini terbagi dalam dua
kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening
keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang
untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.
Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan
sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto
dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet
eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan
data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara
asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki
aset kripto di platform luar negeri.
Guna mendukung linimasa pertukaran global
ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang
kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.
Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas
Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP
paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan
tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar
teknis internasional.
DJP akan mengumumkan secara berkala daftar
yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs
resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional
Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke
luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan
ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di
pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis
di antara otoritas pajak dunia.
Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025
memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di
lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan
Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat
saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.
Terhadap rekening jumbo ini, lembaga
keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam
dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data
elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar
negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau
instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.
Jika basis data elektronik belum mencakup
informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun
waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan
rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih
berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap
tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib
lapor internasional atau domestik.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini
adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan
sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara
berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk
keuangan.
Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan
informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika
RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar
negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah
yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas
RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen
validasi status perpajakan nasabah.
Untuk mencegah praktik pemecahan saldo,
lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang
terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM
mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama,
meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan
untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.
Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai
"tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga
keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah
memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti
nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera
mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.
Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak
hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang
mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total
penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika
institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas
rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan
pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.
Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi
menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia
jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai
pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi
dalam skema akses informasi keuangan otomatis.
Regulasi ini mengklasifikasikan subjek
pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common
Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset
Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset
digital.
Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat
wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia.
Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia,
didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset
keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan
transfer aset kripto.
Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran
dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status.
Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax.
Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas
diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan
formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar
jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori
"Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang
Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang
tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga
Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang
dikecualikan dari pelaporan.
Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat
akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria
pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan
menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini
harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib
dilaporkan melalui prosedur perubahan data.
DJP menegaskan bahwa keterlambatan
pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank
atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal
Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini
dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas,
termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Salah satu instrumen pengawasan yang dipertegas dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah kegiatan Kunjungan. Bagi banyak Wajib Pajak, kedatangan petugas pajak ke tempat tinggal atau tempat usaha bisa menimbulkan rasa waswas dan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Regulasi ini hadir untuk memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas, serta apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak saat menghadapi situasi tersebut. Kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Kegiatan kunjungan ini bukanlah tindakan sembarangan tanpa prosedur. Petugas pajak, yang biasanya adalah Account Representative atau tim pengawasan, dibekali dengan surat perintah yang sah. Saat petugas mendatangi lokasi Anda, peraturan mewajibkan mereka untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan kepada Anda
Selain memeriksa identitas, Anda juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka
Salah satu aspek teknis yang menarik dalam aturan kunjungan di PMK ini adalah kewenangan petugas untuk melakukan pengumpulan data berbasis lokasi. Petugas diperbolehkan melakukan field geotagging, yaitu menandai koordinat lokasi usaha, tanah, atau bangunan Anda
Setiap kegiatan kunjungan tidak boleh berakhir begitu saja tanpa rekam jejak administrasi. Hasil dari pertemuan dan pembicaraan di lapangan harus dituangkan dalam sebuah Berita Acara. Jika kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat teguran atau surat permintaan penjelasan secara langsung, maka akan dibuatkan Berita Acara Penyampaian
Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference
Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference
Salah satu terobosan paling progresif dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap interaksi digital dalam proses pengawasan pajak. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah hal yang sangat berharga bagi Wajib Pajak di era modern. Dulu, ketika seseorang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konseling, bayangan yang muncul adalah harus meluangkan waktu berjam-jam menembus kemacetan untuk datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, aturan baru ini mengubah paradigma tersebut dengan melegalkan pembahasan jarak jauh.
Dalam berbagai pasal di PMK ini, disebutkan secara eksplisit bahwa pembahasan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Opsi ini tersedia baik untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ketika petugas pajak menerbitkan surat undangan pembahasan, mereka dapat mencantumkan opsi pertemuan daring ini. Wajib Pajak yang mungkin sedang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, kini memiliki fleksibilitas untuk tetap memenuhi panggilan negara tanpa harus hadir secara fisik. Hal ini tentu sangat membantu meningkatkan kepatuhan karena menghilangkan hambatan logistik yang selama ini sering menjadi alasan Wajib Pajak mangkir dari undangan
Meskipun dilakukan secara virtual, proses pembahasan melalui video conference tetaplah merupakan forum resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Wajib Pajak tetap diharapkan untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung yang relevan, serta bersikap kooperatif selama sesi berlangsung. Petugas pajak juga tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur standar, seperti memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan pembahasan. Perbedaan utamanya hanyalah pada media interaksi yang digunakan. Teknologi yang digunakan pun biasanya adalah platform yang umum dan mudah diakses, sehingga tidak menyulitkan Wajib Pajak dari sisi teknis.
Aspek legalitas dari pertemuan daring ini diperkuat dengan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pembahasan. Setiap pembahasan pengawasan pajak harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. PMK 111/2025 mengatur bahwa jika pembahasan dilakukan secara daring, maka penandatanganan berita acaranya dilakukan secara elektronik. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju administrasi perpajakan yang paperless. Tanda tangan elektronik menjamin otentisitas dan integritas dokumen, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya secara basah, lalu memindai dan mengirimkannya kembali. Semua proses diselesaikan secara digital dalam satu rangkaian sistem
Namun, regulasi juga tetap menyiapkan skenario cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis. Jika karena suatu alasan Wajib Pajak atau petugas tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik—misalnya karena gangguan sistem atau ketiadaan sertifikat elektronik—maka prosedur manual dengan tanda tangan basah tetap dapat ditempuh. Dalam skenario ini, petugas akan mengirimkan konsep berita acara kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak diberi waktu 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali. Fleksibilitas prosedur ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengawasan tercatat dengan rapi dan akuntabel
Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Dalam dunia perpajakan, ketepatan waktu adalah segalanya. Keterlambatan dalam merespon surat dari otoritas pajak seringkali bukan hanya masalah administrasi, tetapi bisa berujung pada sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 membawa semangat standardisasi dan kepastian hukum terkait jangka waktu respon ini. Aturan ini menyeragamkan batas waktu respon untuk berbagai jenis surat pengawasan menjadi satu angka kunci yang mudah diingat, yaitu 14 hari. Angka ini menjadi "angka keramat" yang harus ditanamkan dalam benak setiap Wajib Pajak mulai tahun 2026.
Hampir semua instrumen surat yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan memiliki tenggat waktu respon yang sama. Baik itu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk Wajib Pajak terdaftar, Surat Imbauan, maupun Surat Permintaan Penjelasan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, semuanya mensyaratkan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari. Perhitungan hari ini sangat krusial dan bergantung pada metode pengiriman suratnya. Jika surat dikirim melalui Akun Wajib Pajak atau email, hitungan mundur dimulai sejak tanggal surat diterbitkan atau dikirim oleh sistem. Namun, jika surat dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos, hitungan dimulai sejak tanggal stempel bukti pengiriman, bukan tanggal surat itu sampai di tangan Anda. Ini berarti Wajib Pajak harus proaktif mengecek status kiriman atau notifikasi digital mereka
Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan data? Pemerintah menyadari bahwa 14 hari mungkin tidak selalu cukup, terutama untuk kasus-kasus yang kompleks atau membutuhkan pembongkaran arsip lama. Oleh karena itu, PMK ini menyediakan mekanisme perpanjangan waktu. Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan untuk paling lama 7 hari tambahan. Namun, hak ini tidak otomatis berlaku. Anda wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu 14 hari pertama berakhir. Jika Anda terlambat mengajukan perpanjangan satu hari saja, maka hak tersebut bisa gugur
Penting untuk dipahami bahwa batas waktu ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Kegagalan untuk merespon dalam jangka waktu yang ditentukan, baik 14 hari awal maupun masa perpanjangan, dianggap sebagai sikap tidak kooperatif atau persetujuan diam-diam terhadap temuan petugas pajak. Dalam konteks SP2DK misalnya, jika Wajib Pajak tidak merespon, DJP berwenang untuk langsung mengambil langkah tindak lanjut sepihak. Tindak lanjut ini bisa berupa kunjungan lapangan untuk mendatangi Wajib Pajak secara langsung, atau bahkan langsung mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika indikasi tindak pidana perpajakan dinilai kuat
Kesadaran akan manajemen waktu ini menjadi perlindungan pertama bagi Wajib Pajak. Dengan merespon tepat waktu, meskipun hanya berupa surat bantahan awal atau permintaan waktu tambahan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik. Itikad baik ini seringkali menjadi pertimbangan penting bagi petugas pajak dalam menentukan langkah selanjutnya. Oleh karena itu, disarankan bagi Wajib Pajak untuk selalu memantau saluran komunikasi resmi seperti DJP Online dan email terdaftar, serta segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas AR begitu menerima surat, agar tenggat waktu 14 hari tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyusun pembelaan atau klarifikasi yang tepat.
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026
Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan
Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP
Strategi "Pengawasan Wilayah" dan Geotagging Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, metode pengawasan perpajakan pun turut berevolusi menjadi semakin canggih dan akurat. PMK Nomor 111 Tahun 2025 memperkenalkan dan mempertegas metode yang disebut sebagai Pengawasan Wilayah. Ini adalah pendekatan yang berbeda dari pengawasan konvensional yang biasanya berbasis pada profil individu. Dalam pengawasan wilayah, petugas pajak tidak hanya melihat siapa Wajib Pajaknya, tetapi memantau aktivitas ekonomi yang terjadi di suatu zona geografis tertentu, seperti kawasan industri, pusat perbelanjaan, sentra bisnis, hingga blok perumahan mewah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang luput dari radar perpajakan.
Salah satu instrumen paling vital dalam pelaksanaan pengawasan wilayah ini adalah kegiatan pengumpulan data ekonomi di lapangan. Pasal 28 PMK 111/2025 secara spesifik memberikan wewenang kepada Account Representative dan pegawai pajak yang ditugaskan untuk turun langsung ke lokasi. Kegiatan mereka di lapangan mencakup pengamatan atau observasi terhadap kegiatan usaha yang sedang berlangsung. Petugas bisa menilai tingkat keramaian sebuah restoran, mengamati aktivitas bongkar muat di sebuah gudang, atau menghitung jumlah karyawan yang bekerja di sebuah pabrik. Pengamatan visual ini menjadi data pembanding yang sangat berharga untuk disandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh pemilik usaha
Lebih jauh lagi, regulasi ini melegalkan penggunaan teknologi pemetaan digital melalui metode field geotagging. Petugas pajak dilengkapi dengan perangkat yang mampu melakukan penandaan titik koordinat lokasi usaha, bidang tanah, atau unit bangunan secara presisi. Kegiatan geotagging ini bukan sekadar menandai lokasi di peta, tetapi juga disertai dengan pengambilan gambar atau foto. Petugas berwenang mengambil gambar atas objek pajak, lingkungan sekitar objek, serta aset-aset yang terlihat di lokasi tersebut. Foto-foto ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai keberadaan dan skala aktivitas ekonomi Wajib Pajak pada saat kunjungan dilakukan
Data hasil geotagging dan foto lapangan ini kemudian akan diolah dan dimasukkan ke dalam basis data perpajakan DJP. Sistem akan melakukan analisis otomatis untuk melihat kesesuaian antara fakta lapangan dengan data administrasi. Misalnya, jika hasil geotagging menunjukkan adanya bangunan pabrik yang megah di titik koordinat tertentu, namun data sistem menunjukkan bahwa pemilik lahan tersebut belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau melaporkan omzet yang sangat kecil, maka akan muncul peringatan atau red flag. Hal ini akan memicu tindak lanjut berupa penerbitan surat imbauan atau bahkan pemeriksaan pajak.
Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami bahwa kegiatan pengumpulan data ini adalah bagian sah dari tugas negara. Kehadiran petugas yang memotret lokasi usaha atau menandai koordinat GPS bukanlah tindakan ilegal atau intimidasi, melainkan prosedur standar yang diatur dalam PMK ini. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan jujur, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah. Namun, transparansi menjadi kunci utama. Pastikan bahwa lokasi usaha Anda telah dilaporkan dengan benar, termasuk jika Anda memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha (outlet) yang tersebar di berbagai tempat, agar data geotagging yang dilakukan petugas sinkron dengan data yang Anda laporkan.
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan keliru bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri dan memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anggapan ini seringkali membuat pelaku usaha sektor informal atau individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas merasa aman dari jangkauan petugas pajak selama mereka tidak mendaftar. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menutup celah pemikiran tersebut melalui mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. Aturan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak memiliki NPWP bukanlah tameng untuk menghindari kontribusi kepada negara, terutama jika secara ekonomi seseorang terbukti mampu.
Dasar dari pengawasan ini adalah data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era modern tidak lagi bekerja secara pasif menunggu di belakang meja. Mereka memiliki akses yang luas terhadap berbagai data eksternal dan internal, mulai dari data kepemilikan aset seperti tanah dan kendaraan, data transaksi keuangan, izin usaha, hingga data kependudukan. PMK 111/2025 memberikan mandat kepada petugas pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap data-data tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, maka mesin pengawasan akan mulai bergerak untuk meminta pertanggungjawaban
Proses ini biasanya diawali dengan pendekatan persuasif melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini bukan sekadar imbauan kosong, melainkan dokumen hukum yang meminta klarifikasi resmi. DJP akan menyurati individu atau badan yang terindikasi memiliki potensi pajak tersebut dan meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang menerima surat ini diberikan kesempatan untuk merespon dalam jangka waktu 14 hari, entah itu dengan mematuhi permintaan untuk mendaftar atau memberikan bantahan jika data yang dimiliki DJP ternyata tidak akurat
Namun, situasi akan menjadi serius jika surat permintaan penjelasan tersebut diabaikan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tanggapannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, PMK 111/2025 memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada otoritas pajak, yaitu penerbitan NPWP secara jabatan. Istilah "secara jabatan" ini berarti petugas pajak akan mendaftarkan NPWP atas nama Anda secara paksa atau sepihak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha sudah melebihi batasan tertentu namun tidak melapor. Penerbitan secara jabatan ini adalah bentuk penegakan hukum administrasi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil
Konsekuensi dari penetapan secara jabatan ini sangat signifikan dan bisa memberatkan secara finansial. Ketika NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Anda tidak dihitung mulai dari tanggal kartu NPWP dicetak. Peraturan menegaskan bahwa pengawasan dan perhitungan pajaknya dilakukan sejak saat kewajiban perpajakan itu seharusnya timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika data menunjukkan usaha Anda sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan sejak tiga tahun lalu, maka DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar selama tiga tahun ke belakang tersebut, lengkap dengan sanksi administrasinya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar, langkah paling bijak sebelum tahun 2026 adalah melakukan pendaftaran secara sukarela daripada harus menghadapi penetapan secara jabatan di kemudian hari
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
JAKARTA – Situasi di Timur Tengah kembali memanas di awal tahun 2026 ini
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ketegangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejadian penting yang membuat suasana memburuk:
Aksi Protes di Iran: Pemerintah Iran menghadapi gelombang protes besar di dalam negerinya
. Penanganan keras aparat yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa (antara 2.600 hingga 5.000 orang) memicu kemarahan AS . Adu Kekuatan Militer: Presiden Trump mengirimkan kapal induk USS Abraham Lincoln, jet tempur canggih F-35, hingga sistem pertahanan rudal ke sekitar wilayah Iran
. Iran pun tidak tinggal diam dan langsung menetapkan status "Siaga Satu" . Dendam Lama: Ternyata, pada Juni 2025 sempat terjadi "Perang 12 Hari" di mana fasilitas nuklir Iran diserang, dan Iran membalasnya dengan menggempur pangkalan AS di Qatar.
Harga Minyak Mulai "Kebakaran"
Dampak dari ketegangan ini paling terasa di kantong masyarakat dunia melalui harga minyak
Berikut adalah posisi harga minyak per 26 Januari 2026:
Minyak Brent: USD 64,8 per barel
. Minyak WTI (AS): USD 60,65 per barel
.
Negara besar seperti China bahkan dilaporkan sudah mulai menimbun minyak dalam jumlah raksasa untuk cadangan selama tiga bulan karena takut perang benar-benar pecah
Mengapa Kita Harus Peduli?
Jika perang total terjadi, risikonya sangat mengerikan bagi dunia
Ekonomi: Harga barang-barang bisa naik (inflasi global) karena jalur pengiriman minyak terganggu
. Keamanan: Perang bisa meluas ke negara tetangga seperti Israel dan Lebanon
. Siber: Ada ancaman serangan siber besar-besaran yang bisa mengincar fasilitas penting
.
Saat ini, Iran tetap bersikeras tidak akan tunduk pada tekanan AS dan menuduh Washington ikut campur urusan dalam negeri mereka
Menjaga Keadilan Pajak di Balik Pesatnya Industri Hilirisasi Nikel
Indonesia
kini menjadi pusat perhatian dunia sebagai produsen nikel terbesar. Kebijakan
pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral telah menarik investasi asing
dalam skala besar, yang terlihat dari tumbuhnya kawasan industri terintegrasi
seperti di wilayah Morowali dan Halmahera. Namun, di balik pertumbuhan ekonomi
yang membanggakan ini, terdapat tantangan besar dalam memastikan kepatuhan
pajak yang transparan dan adil bagi negara.
Celah dalam Pengelolaan Kawasan
Industri
Hasil
evaluasi terhadap aktivitas ekonomi di kawasan industri nikel menunjukkan
adanya tantangan dalam pengawasan administratif. Meskipun aktivitas produksi
sangat padat, ditemukan celah-celah yang berpotensi menunda hak penerimaan
negara.
Salah
satu temuan signifikan menunjukkan adanya praktik penundaan kewajiban
perpajakan yang sistematis. Melalui pembenahan administratif, otoritas terkait
berhasil mengidentifikasi potensi pajak yang tertunda mencapai ratusan
miliar rupiah, yang bersumber dari ketidaksesuaian laporan transaksi lahan.
Memahami Strategi "Refundable
Deposit"
Dalam
operasional kawasan industri, pengelola sering menggunakan skema Refundable
Deposit (RD) atau titipan jaminan. Secara sederhana, skema ini bekerja
sebagai berikut:
1. Pengalihan Status Transaksi: Pembayaran besar dari penyewa lahan
sering kali tidak dicatat sebagai uang muka penjualan, melainkan sebagai
"titipan" yang dapat dikembalikan.
2. Pemanfaatan Lahan Lebih Awal: Lahan diserahkan kepada penyewa
untuk langsung dibangun fasilitas produksi dengan status "pinjam pakai",
namun secara administratif transaksi dianggap belum selesai.
3. Penundaan Pajak: Akibatnya, kewajiban penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertunda hingga 3 sampai 5 tahun. Padahal, sesuai
regulasi, pajak seharusnya dibayarkan saat lahan mulai diserahkan atau saat
pembayaran diterima.
Dampak
Bagi Negara dan Pelaku Usaha
Praktik ini bukan sekadar masalah
administrasi, melainkan memiliki dampak luas:
- Bagi Negara: Penundaan penerimaan dalam
jangka panjang mengurangi nilai ekonomis dari uang yang seharusnya bisa
digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
- Bagi Pelaku
Usaha (Tenant):
Keterlambatan penerbitan faktur pajak yang melampaui batas waktu 3 bulan
dapat mengakibatkan dokumen tersebut dianggap cacat secara hukum. Hal ini
berisiko membuat perusahaan penyewa kehilangan hak untuk mengklaim pajak
masukan mereka, yang pada akhirnya membebani biaya operasional mereka
sendiri.
Langkah
Strategis ke Depan: Pengawasan Terpadu
Untuk mencegah praktik serupa
meluas, pemerintah kini menerapkan pola pengawasan yang lebih proaktif dan
terintegrasi di seluruh kawasan industri strategis.
- Pemetaan Risiko: Mengidentifikasi
kawasan-kawasan industri baru yang memiliki model bisnis serupa untuk
dilakukan edukasi dan pengawasan lebih dini.
- Prinsip
Keadilan:
Memastikan bahwa perusahaan besar maupun investor asing mengikuti aturan
yang sama dengan pelaku usaha domestik lainnya, terutama dalam hal
ketepatan waktu pelaporan pajak.
- Efek Jera: Menindak tegas manipulasi
instrumen keuangan yang bertujuan menunda kewajiban negara demi menjaga
kesehatan keuangan negara.
Kesimpulan
Hilirisasi nikel adalah kunci masa
depan ekonomi Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak hanya diukur dari
besarnya investasi, tetapi juga dari seberapa patuh para pelaku industri dalam
berkontribusi kepada kas negara. Transparansi pajak adalah bentuk nyata dari
kedaulatan fiskal yang akan memastikan hasil bumi Indonesia benar-benar kembali
untuk kemakmuran masyarakat luas.
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Salah satu instrumen pengawasan yang dipertegas dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah kegiatan Kunjungan. Bagi banyak Wajib Pajak, kedatangan petugas pajak ke tempat tinggal atau tempat usaha bisa menimbulkan rasa waswas dan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Regulasi ini hadir untuk memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas, serta apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak saat menghadapi situasi tersebut. Kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Kegiatan kunjungan ini bukanlah tindakan sembarangan tanpa prosedur. Petugas pajak, yang biasanya adalah Account Representative atau tim pengawasan, dibekali dengan surat perintah yang sah. Saat petugas mendatangi lokasi Anda, peraturan mewajibkan mereka untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan kepada Anda
Selain memeriksa identitas, Anda juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka
Salah satu aspek teknis yang menarik dalam aturan kunjungan di PMK ini adalah kewenangan petugas untuk melakukan pengumpulan data berbasis lokasi. Petugas diperbolehkan melakukan field geotagging, yaitu menandai koordinat lokasi usaha, tanah, atau bangunan Anda
Setiap kegiatan kunjungan tidak boleh berakhir begitu saja tanpa rekam jejak administrasi. Hasil dari pertemuan dan pembicaraan di lapangan harus dituangkan dalam sebuah Berita Acara. Jika kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat teguran atau surat permintaan penjelasan secara langsung, maka akan dibuatkan Berita Acara Penyampaian
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan keliru bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri dan memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anggapan ini seringkali membuat pelaku usaha sektor informal atau individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas merasa aman dari jangkauan petugas pajak selama mereka tidak mendaftar. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menutup celah pemikiran tersebut melalui mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. Aturan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak memiliki NPWP bukanlah tameng untuk menghindari kontribusi kepada negara, terutama jika secara ekonomi seseorang terbukti mampu.
Dasar dari pengawasan ini adalah data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era modern tidak lagi bekerja secara pasif menunggu di belakang meja. Mereka memiliki akses yang luas terhadap berbagai data eksternal dan internal, mulai dari data kepemilikan aset seperti tanah dan kendaraan, data transaksi keuangan, izin usaha, hingga data kependudukan. PMK 111/2025 memberikan mandat kepada petugas pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap data-data tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, maka mesin pengawasan akan mulai bergerak untuk meminta pertanggungjawaban
Proses ini biasanya diawali dengan pendekatan persuasif melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini bukan sekadar imbauan kosong, melainkan dokumen hukum yang meminta klarifikasi resmi. DJP akan menyurati individu atau badan yang terindikasi memiliki potensi pajak tersebut dan meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang menerima surat ini diberikan kesempatan untuk merespon dalam jangka waktu 14 hari, entah itu dengan mematuhi permintaan untuk mendaftar atau memberikan bantahan jika data yang dimiliki DJP ternyata tidak akurat
Namun, situasi akan menjadi serius jika surat permintaan penjelasan tersebut diabaikan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tanggapannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, PMK 111/2025 memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada otoritas pajak, yaitu penerbitan NPWP secara jabatan. Istilah "secara jabatan" ini berarti petugas pajak akan mendaftarkan NPWP atas nama Anda secara paksa atau sepihak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha sudah melebihi batasan tertentu namun tidak melapor. Penerbitan secara jabatan ini adalah bentuk penegakan hukum administrasi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil
Konsekuensi dari penetapan secara jabatan ini sangat signifikan dan bisa memberatkan secara finansial. Ketika NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Anda tidak dihitung mulai dari tanggal kartu NPWP dicetak. Peraturan menegaskan bahwa pengawasan dan perhitungan pajaknya dilakukan sejak saat kewajiban perpajakan itu seharusnya timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika data menunjukkan usaha Anda sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan sejak tiga tahun lalu, maka DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar selama tiga tahun ke belakang tersebut, lengkap dengan sanksi administrasinya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar, langkah paling bijak sebelum tahun 2026 adalah melakukan pendaftaran secara sukarela daripada harus menghadapi penetapan secara jabatan di kemudian hari
Strategi "Pengawasan Wilayah" dan Geotagging Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, metode pengawasan perpajakan pun turut berevolusi menjadi semakin canggih dan akurat. PMK Nomor 111 Tahun 2025 memperkenalkan dan mempertegas metode yang disebut sebagai Pengawasan Wilayah. Ini adalah pendekatan yang berbeda dari pengawasan konvensional yang biasanya berbasis pada profil individu. Dalam pengawasan wilayah, petugas pajak tidak hanya melihat siapa Wajib Pajaknya, tetapi memantau aktivitas ekonomi yang terjadi di suatu zona geografis tertentu, seperti kawasan industri, pusat perbelanjaan, sentra bisnis, hingga blok perumahan mewah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang luput dari radar perpajakan.
Salah satu instrumen paling vital dalam pelaksanaan pengawasan wilayah ini adalah kegiatan pengumpulan data ekonomi di lapangan. Pasal 28 PMK 111/2025 secara spesifik memberikan wewenang kepada Account Representative dan pegawai pajak yang ditugaskan untuk turun langsung ke lokasi. Kegiatan mereka di lapangan mencakup pengamatan atau observasi terhadap kegiatan usaha yang sedang berlangsung. Petugas bisa menilai tingkat keramaian sebuah restoran, mengamati aktivitas bongkar muat di sebuah gudang, atau menghitung jumlah karyawan yang bekerja di sebuah pabrik. Pengamatan visual ini menjadi data pembanding yang sangat berharga untuk disandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan oleh pemilik usaha
Lebih jauh lagi, regulasi ini melegalkan penggunaan teknologi pemetaan digital melalui metode field geotagging. Petugas pajak dilengkapi dengan perangkat yang mampu melakukan penandaan titik koordinat lokasi usaha, bidang tanah, atau unit bangunan secara presisi. Kegiatan geotagging ini bukan sekadar menandai lokasi di peta, tetapi juga disertai dengan pengambilan gambar atau foto. Petugas berwenang mengambil gambar atas objek pajak, lingkungan sekitar objek, serta aset-aset yang terlihat di lokasi tersebut. Foto-foto ini berfungsi sebagai bukti otentik mengenai keberadaan dan skala aktivitas ekonomi Wajib Pajak pada saat kunjungan dilakukan
Data hasil geotagging dan foto lapangan ini kemudian akan diolah dan dimasukkan ke dalam basis data perpajakan DJP. Sistem akan melakukan analisis otomatis untuk melihat kesesuaian antara fakta lapangan dengan data administrasi. Misalnya, jika hasil geotagging menunjukkan adanya bangunan pabrik yang megah di titik koordinat tertentu, namun data sistem menunjukkan bahwa pemilik lahan tersebut belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak atau melaporkan omzet yang sangat kecil, maka akan muncul peringatan atau red flag. Hal ini akan memicu tindak lanjut berupa penerbitan surat imbauan atau bahkan pemeriksaan pajak.
Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami bahwa kegiatan pengumpulan data ini adalah bagian sah dari tugas negara. Kehadiran petugas yang memotret lokasi usaha atau menandai koordinat GPS bukanlah tindakan ilegal atau intimidasi, melainkan prosedur standar yang diatur dalam PMK ini. Bagi Wajib Pajak yang patuh dan jujur, hal ini seharusnya tidak menjadi masalah. Namun, transparansi menjadi kunci utama. Pastikan bahwa lokasi usaha Anda telah dilaporkan dengan benar, termasuk jika Anda memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha (outlet) yang tersebar di berbagai tempat, agar data geotagging yang dilakukan petugas sinkron dengan data yang Anda laporkan.
Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference
Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference
Salah satu terobosan paling progresif dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap interaksi digital dalam proses pengawasan pajak. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah hal yang sangat berharga bagi Wajib Pajak di era modern. Dulu, ketika seseorang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konseling, bayangan yang muncul adalah harus meluangkan waktu berjam-jam menembus kemacetan untuk datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, aturan baru ini mengubah paradigma tersebut dengan melegalkan pembahasan jarak jauh.
Dalam berbagai pasal di PMK ini, disebutkan secara eksplisit bahwa pembahasan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Opsi ini tersedia baik untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ketika petugas pajak menerbitkan surat undangan pembahasan, mereka dapat mencantumkan opsi pertemuan daring ini. Wajib Pajak yang mungkin sedang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, kini memiliki fleksibilitas untuk tetap memenuhi panggilan negara tanpa harus hadir secara fisik. Hal ini tentu sangat membantu meningkatkan kepatuhan karena menghilangkan hambatan logistik yang selama ini sering menjadi alasan Wajib Pajak mangkir dari undangan
Meskipun dilakukan secara virtual, proses pembahasan melalui video conference tetaplah merupakan forum resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Wajib Pajak tetap diharapkan untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung yang relevan, serta bersikap kooperatif selama sesi berlangsung. Petugas pajak juga tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur standar, seperti memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan pembahasan. Perbedaan utamanya hanyalah pada media interaksi yang digunakan. Teknologi yang digunakan pun biasanya adalah platform yang umum dan mudah diakses, sehingga tidak menyulitkan Wajib Pajak dari sisi teknis.
Aspek legalitas dari pertemuan daring ini diperkuat dengan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pembahasan. Setiap pembahasan pengawasan pajak harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. PMK 111/2025 mengatur bahwa jika pembahasan dilakukan secara daring, maka penandatanganan berita acaranya dilakukan secara elektronik. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju administrasi perpajakan yang paperless. Tanda tangan elektronik menjamin otentisitas dan integritas dokumen, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya secara basah, lalu memindai dan mengirimkannya kembali. Semua proses diselesaikan secara digital dalam satu rangkaian sistem
Namun, regulasi juga tetap menyiapkan skenario cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis. Jika karena suatu alasan Wajib Pajak atau petugas tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik—misalnya karena gangguan sistem atau ketiadaan sertifikat elektronik—maka prosedur manual dengan tanda tangan basah tetap dapat ditempuh. Dalam skenario ini, petugas akan mengirimkan konsep berita acara kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak diberi waktu 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali. Fleksibilitas prosedur ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengawasan tercatat dengan rapi dan akuntabel
Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Dalam dunia perpajakan, ketepatan waktu adalah segalanya. Keterlambatan dalam merespon surat dari otoritas pajak seringkali bukan hanya masalah administrasi, tetapi bisa berujung pada sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 membawa semangat standardisasi dan kepastian hukum terkait jangka waktu respon ini. Aturan ini menyeragamkan batas waktu respon untuk berbagai jenis surat pengawasan menjadi satu angka kunci yang mudah diingat, yaitu 14 hari. Angka ini menjadi "angka keramat" yang harus ditanamkan dalam benak setiap Wajib Pajak mulai tahun 2026.
Hampir semua instrumen surat yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan memiliki tenggat waktu respon yang sama. Baik itu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk Wajib Pajak terdaftar, Surat Imbauan, maupun Surat Permintaan Penjelasan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, semuanya mensyaratkan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari. Perhitungan hari ini sangat krusial dan bergantung pada metode pengiriman suratnya. Jika surat dikirim melalui Akun Wajib Pajak atau email, hitungan mundur dimulai sejak tanggal surat diterbitkan atau dikirim oleh sistem. Namun, jika surat dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos, hitungan dimulai sejak tanggal stempel bukti pengiriman, bukan tanggal surat itu sampai di tangan Anda. Ini berarti Wajib Pajak harus proaktif mengecek status kiriman atau notifikasi digital mereka
Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan data? Pemerintah menyadari bahwa 14 hari mungkin tidak selalu cukup, terutama untuk kasus-kasus yang kompleks atau membutuhkan pembongkaran arsip lama. Oleh karena itu, PMK ini menyediakan mekanisme perpanjangan waktu. Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan untuk paling lama 7 hari tambahan. Namun, hak ini tidak otomatis berlaku. Anda wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu 14 hari pertama berakhir. Jika Anda terlambat mengajukan perpanjangan satu hari saja, maka hak tersebut bisa gugur
Penting untuk dipahami bahwa batas waktu ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Kegagalan untuk merespon dalam jangka waktu yang ditentukan, baik 14 hari awal maupun masa perpanjangan, dianggap sebagai sikap tidak kooperatif atau persetujuan diam-diam terhadap temuan petugas pajak. Dalam konteks SP2DK misalnya, jika Wajib Pajak tidak merespon, DJP berwenang untuk langsung mengambil langkah tindak lanjut sepihak. Tindak lanjut ini bisa berupa kunjungan lapangan untuk mendatangi Wajib Pajak secara langsung, atau bahkan langsung mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika indikasi tindak pidana perpajakan dinilai kuat
Kesadaran akan manajemen waktu ini menjadi perlindungan pertama bagi Wajib Pajak. Dengan merespon tepat waktu, meskipun hanya berupa surat bantahan awal atau permintaan waktu tambahan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik. Itikad baik ini seringkali menjadi pertimbangan penting bagi petugas pajak dalam menentukan langkah selanjutnya. Oleh karena itu, disarankan bagi Wajib Pajak untuk selalu memantau saluran komunikasi resmi seperti DJP Online dan email terdaftar, serta segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas AR begitu menerima surat, agar tenggat waktu 14 hari tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyusun pembelaan atau klarifikasi yang tepat.
Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026
Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan
Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP
Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)
Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda
Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan
Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir
Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023

























