Lingkungan Hidup
( 5820 )SEFAS Group Ambil Alih 100% Bisnis SPBU Shell di Indonesia
Jakarta – Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) Shell di Indonesia memasuki babak baru. SEFAS Group menyepakati
rencana akuisisi 100% kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia, setelah
sebelumnya proses pengalihan bisnis tersebut direncanakan melibatkan perusahaan
patungan antara SEFAS Group dan Citadel Pacific Limited.
Berdasarkan
perkembangan terbaru pada Rabu, 19 Agustus 2026, SEFAS akan melanjutkan proses
pengambilalihan kepemilikan penuh atas bisnis SPBU tersebut. Penyelesaian
transaksi ditargetkan berlangsung pada tahun ini, dengan tetap bergantung pada
persetujuan regulator serta pemenuhan persyaratan transaksi lainnya.
CEO
SEFAS Group Ricky Roesli mengatakan langkah tersebut menjadi kelanjutan
pengembangan bisnis perusahaan yang selama ini telah lama bermitra dengan
Shell, khususnya sebagai distributor pelumas Shell di Indonesia.
“Sebagai
distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, SEFAS bangga dapat mengambil
langkah bisnis berikutnya,” kata Ricky dalam keterangan perusahaan, Rabu
(19/8/2026).
Menurut
Ricky, kepemilikan lokal diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan bisnis
ritel energi SEFAS ke depan. Perusahaan menargetkan pembangunan bisnis ritel
energi yang tepercaya dan berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi
dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama proses pengalihan, SEFAS juga
memprioritaskan kelancaran transisi serta keberlangsungan kegiatan operasional
secara aman dan andal.
Presiden
Direktur Shell Indonesia Andri Pratiwa menilai SEFAS bukan merupakan mitra baru
bagi Shell. Hubungan bisnis kedua perusahaan telah berlangsung lama, sementara
SEFAS dinilai memiliki pemahaman terhadap pasar Indonesia, kebutuhan konsumen,
serta jaringan lokal yang dapat mendukung pengembangan bisnis selanjutnya.
Berubah
dari Rencana Awal Bersama Citadel Pacific
Akuisisi
penuh oleh SEFAS menjadi perkembangan baru dari rencana pengalihan bisnis SPBU
Shell yang pertama kali diumumkan pada 23 Mei 2025.
Ketika
itu, Shell Indonesia menyatakan calon pembeli bisnis SPBU adalah perusahaan
patungan baru yang dibentuk oleh Citadel Pacific Limited dan SEFAS Group.
Rencana tersebut mencakup jaringan SPBU Shell beserta kegiatan pasokan dan
distribusi BBM, sedangkan bisnis pelumas Shell tidak termasuk dalam transaksi.
Bahkan
hingga Februari 2026, Shell masih menyatakan proses pengalihan kepemilikan
kepada Citadel Pacific dan SEFAS sedang dalam penyelesaian. Shell ketika itu
menyebut seluruh pihak tetap berkomitmen terhadap transaksi dan menargetkan
prosesnya selesai pada 2026, dengan tetap menunggu berbagai persetujuan sesuai
ketentuan di Indonesia.
Namun,
perkembangan terbaru pada Agustus 2026 menunjukkan struktur transaksi berubah
menjadi akuisisi 100% oleh SEFAS Group. Sampai saat ini belum terdapat
penjelasan publik yang terperinci mengenai perubahan posisi Citadel Pacific
Limited dari struktur transaksi yang sebelumnya diumumkan.
Sekitar
200 SPBU dan Terminal BBM
Bisnis
yang dialihkan Shell bukan merupakan jaringan yang kecil. Berdasarkan
keterangan resmi Shell ketika mengumumkan transaksi pada 2025, bisnis SPBU
perusahaan di Indonesia mencakup sekitar 200 lokasi, dengan lebih dari 160
SPBU dimiliki langsung oleh perusahaan. Shell juga memiliki terminal BBM di
Gresik, Jawa Timur.
Citadel
Pacific sebelumnya dipilih sebagai salah satu mitra transaksi karena telah
memiliki pengalaman mengelola bisnis dengan lisensi merek Shell di sejumlah
wilayah Asia Pasifik, termasuk Guam, Saipan, Palau, Makau, dan Hong Kong.
Sementara SEFAS memiliki hubungan panjang dengan Shell dari sisi distribusi
pelumas di Indonesia.
SEFAS
sendiri berawal dari PT Sefas Pelindotama yang berdiri pada 1997 sebagai
distributor resmi pelumas Shell Indonesia. Bisnisnya kemudian berkembang dari
Balikpapan ke sejumlah kawasan industri dan pertambangan di Kalimantan serta
wilayah lain di Indonesia. Grup tersebut kini memiliki sejumlah entitas yang
bergerak dalam distribusi pelumas, produk kelautan, coolant, hingga penyediaan
solar untuk industri.
Merek
Shell Tidak Hilang dari Indonesia
Pengalihan
kepemilikan SPBU tidak berarti merek Shell akan menghilang dari Indonesia.
SEFAS
menyatakan merek Shell tetap akan digunakan pada jaringan SPBU setelah
pengalihan karena perusahaan memperoleh hak penggunaan merek melalui mekanisme
lisensi. Dengan demikian, perubahan terutama terjadi pada kepemilikan dan
pengelolaan bisnis ritel, sementara identitas Shell tetap dipertahankan pada
jaringan SPBU.
Skema
tersebut sejak awal telah menjadi bagian dari rencana divestasi Shell. Dalam
pengumuman pada 2025, Shell menyatakan mereknya akan tetap berada di Indonesia
melalui perjanjian lisensi, sementara produk BBM tetap disediakan melalui
Shell.
Adapun
bisnis pelumas tidak masuk dalam pengalihan bisnis SPBU. Shell sebelumnya
menegaskan Indonesia masih menjadi salah satu pasar pertumbuhan utama untuk
bisnis pelumas. Perusahaan memiliki fasilitas produksi pelumas berkapasitas
hingga 300 juta liter per tahun dan telah mengembangkan fasilitas manufaktur
gemuk di Marunda.
Dengan
demikian, transaksi tersebut lebih tepat dipandang sebagai perubahan model
kehadiran Shell di bisnis ritel BBM Indonesia, bukan keluarnya merek Shell
secara keseluruhan dari pasar Indonesia. Di satu sisi, kepemilikan dan
pengelolaan jaringan SPBU beralih kepada perusahaan lokal, SEFAS Group. Di sisi
lain, merek Shell tetap dipertahankan melalui skema lisensi.
Nilai
transaksi pengambilalihan bisnis SPBU tersebut sejauh ini belum diumumkan
kepada publik.
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Panas Bumi, Bahlil Dorong Pengembang Percepat Proyek
Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif
perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan energi panas
bumi atau geothermal di Indonesia. Kebijakan tersebut akan dibarengi
dengan pembenahan regulasi menyusul masih besarnya potensi panas bumi nasional
yang belum dimanfaatkan.
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia
memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas
yang sudah terpasang baru mencapai sekitar 2.776,39 MW atau 11,6 persen dari
total potensi tersebut. Artinya, sekitar 88,4 persen sumber daya panas bumi
Indonesia masih belum tergarap.
Bahlil
menyebut besarnya sumber daya tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dari sisi kapasitas
pembangkit yang telah beroperasi, Indonesia masih berada di posisi kedua secara
global. Kondisi itu membuat pemerintah mendorong percepatan investasi agar
besarnya potensi panas bumi dapat segera dikonversi menjadi sumber energi
produktif.
Salah
satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif perpajakan kepada pelaku
usaha. Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi keekonomian
proyek panas bumi serta masukan dari pelaku industri terkait harga listrik yang
dinilai belum cukup menarik untuk mendukung pengembangan proyek baru.
Bahlil
mengatakan nilai keekonomian listrik panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5
sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, menurutnya, pelaku industri masih
menilai tingkat tersebut belum memadai.
“Kita
akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam Indonesia
International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta,
Rabu (19/8/2026).
Pemerintah
belum merinci bentuk insentif perpajakan yang nantinya akan diberikan. Namun,
kebijakan tersebut disiapkan bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 2017 mengenai panas bumi serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
112 Tahun 2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik.
Revisi
PP Nomor 7 Tahun 2017 antara lain diarahkan untuk memperbaiki pengaturan
pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian
investasi. Sementara itu, perubahan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ditujukan
untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan.
Langkah
tersebut melanjutkan agenda pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan
pengembangan panas bumi. Selain persoalan keekonomian, pemerintah menilai
panjangnya proses regulasi dan perizinan turut memengaruhi kecepatan realisasi
investasi.
Bahlil
mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat hambatan dalam aturan
meskipun sejumlah tahapan regulasi sebelumnya telah dipangkas. Karena itu,
percepatan proyek panas bumi dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat
antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.
Di
sisi lain, pemerintah meminta kemudahan dan insentif yang diberikan kepada
industri diikuti dengan komitmen dari pemegang konsesi. Bahlil mengingatkan
perusahaan yang telah memperoleh konsesi panas bumi agar segera merealisasikan
proyek dan tidak menahan wilayah pengelolaan tanpa perkembangan yang jelas.
Menurut
pemerintah, keterlambatan pengembangan panas bumi tidak hanya bersumber dari
perizinan. Permohonan penghentian sementara serta perpanjangan izin secara
berulang dari pengembang juga menjadi perhatian, terutama apabila keterlambatan
disebabkan belum siapnya teknologi atau pembiayaan proyek.
Kejar
Posisi Nomor Satu Dunia
Pemerintah
menargetkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu pilar untuk memperkuat
ketahanan dan swasembada energi nasional. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah mendorong Indonesia menjadi produsen
energi panas bumi terbesar dunia pada 2030.
Potensi
panas bumi nasional tersebar di berbagai wilayah. Sumatera memiliki potensi
sekitar 9.441 MW, disusul Jawa sekitar 7.588 MW, Sulawesi sekitar 3.006 MW,
serta Nusa Tenggara sekitar 1.273 MW. Sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan,
Bali, Maluku dan Papua juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan.
Pemerintah
juga mulai mempercepat proyek baru. Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan
Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) sepanjang 2026.
Secara
keseluruhan, pipeline wilayah yang tengah disiapkan tersebut memiliki potensi
pengembangan sekitar 392 MW dengan rencana investasi sekitar US$2,23 miliar.
Lima WKP yang akan ditawarkan mencakup Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka
Ile Ange dan Gunung Sirung.
Pengembangan
panas bumi ke depan juga tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik.
Pemerintah mulai mendorong konsep beyond geothermal atau geothermal
economy, yakni pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk aktivitas ekonomi
lain. Contohnya meliputi pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan kopi di
Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga potensi ekstraksi mineral
seperti litium dan silika dari proyek panas bumi Dieng.
Dengan
pembenahan regulasi, pemberian insentif dan peningkatan keekonomian proyek,
pemerintah berharap investasi panas bumi dapat bergerak lebih cepat. Namun,
insentif tersebut sekaligus akan diikuti tuntutan kepada pengembang untuk
mempercepat realisasi investasi sehingga potensi panas bumi Indonesia tidak
hanya berhenti sebagai cadangan sumber daya, tetapi dapat berkontribusi nyata
terhadap pasokan energi dan perekonomian nasional.
Paradoks Penerimaan Pajak 2025: Saat Ekonomi Tumbuh, Setoran Sektor Utama Justru Menyusut
Perekonomian Indonesia pada 2025 menunjukkan kinerja yang
relatif solid. Produk Domestik Bruto (PDB) riil tumbuh 5,11 persen, sedikit
lebih tinggi dibandingkan 5,03 persen pada 2024. Dari sisi nominal, pertumbuhan
bahkan meningkat dari 5,97 persen menjadi 7,60 persen. Pertumbuhan juga terjadi
pada hampir seluruh lapangan usaha, kecuali sektor Pertambangan dan Penggalian
yang terkontraksi 0,66 persen.
Namun, di balik
pertumbuhan tersebut, data menunjukkan bahwa perkembangan penerimaan pajak
tidak selalu bergerak searah dengan dinamika ekonomi sektoral. Temuan paling
menonjol muncul pada sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
Eceran. Kedua sektor ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional
masing-masing sekitar 19,07 persen dan 13,17 persen pada 2025. Keduanya juga
termasuk penyumbang penerimaan pajak terbesar. Meski demikian, penerimaan pajak
neto dari kedua sektor justru mengalami kontraksi di tengah pertumbuhan ekonomi
yang masih positif.
Fenomena tersebut menjadi
sinyal yang patut dicermati karena terjadi pada sektor-sektor dengan basis
ekonomi dan basis penerimaan yang besar. Dengan kata lain, pertumbuhan
aktivitas ekonomi belum sepenuhnya tercermin dalam perkembangan penerimaan
pajak pada sektor-sektor utama tersebut.
Di sisi lain, sektor
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menunjukkan dinamika yang berbeda. Sektor
ini menjadi kontributor terbesar ketiga terhadap PDB nasional dengan kontribusi
meningkat dari 12,61 persen pada 2024 menjadi 13,10 persen pada 2025.
Pertumbuhan riilnya meningkat dari 0,68 persen pada 2024 menjadi 5,33 persen
pada 2025. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh Tanaman Perkebunan,
Tanaman Pangan, dan Perikanan. Tanaman Perkebunan menjadi kontributor terbesar
dalam sektor tersebut, sementara Tanaman Pangan mencatat pertumbuhan riil
tertinggi pada 2025.
Meski perannya dalam perekonomian
semakin besar, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tidak termasuk dalam
kelompok penyumbang penerimaan pajak terbesar. Temuan ini menunjukkan adanya
perbedaan antara kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan
posisinya dalam struktur penerimaan pajak berdasarkan data yang tersedia.
Meski demikian, berbagai
perbedaan tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai tax gap
atau rendahnya kepatuhan perpajakan. Penerimaan pajak dipengaruhi oleh banyak
faktor selain pertumbuhan ekonomi, mulai dari profitabilitas usaha, restitusi,
pemanfaatan insentif perpajakan, struktur pelaku usaha, hingga karakteristik
basis pajak masing-masing sektor.
Mengurai Risiko Regulasi RKAB di Tengah Agresivitas Hilirisasi Nikel
Jakarta.
Indonesia memegang posisi krusial dalam rantai pasok komoditas global, didorong
oleh gelombang investasi hilirisasi nikel yang masif dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, di balik ekspansi kapasitas pengolahan domestik, para pelaku pasar dan
investor global kini menaruh perhatian besar pada dinamika tata kelola hulu,
khususnya mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Fluktuasi dalam penentuan, pembatasan, serta revisi kuota produksi tahunan kini
menjadi variabel risiko regulasi (regulatory risk) utama yang secara
langsung memengaruhi kalkulasi bisnis di sektor ini.
Bagi sektor korporasi, kepastian
pasokan bijih nikel (nickel ore) adalah pilar utama guna mempertahankan
margin operasi dan mengamankan pengembalian modal atas pengeluaran investasi (capital
expenditure). Fasilitas pengolahan yang mengadopsi teknologi Rotary Kiln
Electric Furnace (RKEF) untuk produksi feronikel, maupun High-Pressure
Acid Leaching (HPAL) untuk bahan baku ekosistem baterai kendaraan listrik,
beroperasi dengan struktur biaya tetap (fixed cost) yang tinggi.
Keterlambatan atau pemotongan kuota
dalam persetujuan e-RKAB di tingkat penambang pemilik Izin Usaha Pertambangan
(IUP) berisiko menciptakan efek cambuk berupa kelangkaan pasokan domestik
secara mendadak. Hambatan rantai pasok ini bahkan sempat memaksa sejumlah
emiten hilir menempuh opsi impor komoditas dari negara tetangga seperti
Filipina guna menjaga kontinuitas operasional tungku pembakaran mereka sebuah
anomali yang menekan efisiensi biaya logistik perusahaan.
Di sisi lain, otoritas pemerintah
melalui Kementerian ESDM dihadapkan pada tantangan penegakan tata kelola dan
konservasi cadangan mineral strategis. Kebijakan evaluasi kuota RKAB berfungsi
sebagai instrumen kendali makro untuk mencegah eksploitasi berlebih yang dapat
memperpendek usia cadangan nasional secara prematur. Secara fiskal, pengetatan
sistem e-RKAB yang terintegrasi dengan platform digital SIMBARA dan e-PNBP juga
menjadi alat penegakan kepatuhan ekosistem pertambangan. Melalui mekanisme
pengetatan digital ini, pemerintah dapat membatasi ruang operasi bagi entitas
tambang yang belum menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada negara, baik
berupa royalti (PNBP) maupun pajak daerah.
Kendati demikian, para analis
kebijakan publik menggarisbawahi bahwa aspek volatilitas dalam implementasi
regulasi di lapangan dapat mengikis prediktabilitas iklim usaha (business
predictability). Penentuan kuota tahunan yang bergerak fluktuatif tanpa
masa transisi yang matang berisiko mengaburkan proyeksi arus kas (cash flow)
korporasi, mengganggu struktur pembiayaan perbankan dan mempersulit pemenuhan
kontrak pasokan jangka panjang.
Pada akhirnya, keberlanjutan daya saing
industri nikel Indonesia tidak hanya ditentukan oleh volume cadangan di dalam
perut bumi atau kapasitas terpasang di kawasan-kawasan industri terintegrasi.
Skalabilitas industri ini ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan
regulator dalam menyusun formula kebijakan RKAB yang transparan, terukur, dan
adaptif terhadap kebutuhan kapasitas industri hilir, tanpa harus mengorbankan
fungsi pengawasan lingkungan serta target penerimaan fiskal negara. (Zain)
Saat Listrik Jawa Tersandera Batu Bara, Harga Ekspor, dan Lemahnya Tata Kelola DMO
Jakarta — Pemadaman listrik
bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Juni 2026 kembali
membuka persoalan lama dalam tata kelola energi nasional: Indonesia adalah
produsen dan eksportir batu bara besar, tetapi sistem kelistrikannya tetap rentan
ketika batu bara yang dibutuhkan PLTU tidak tersedia tepat waktu, sesuai
spesifikasi, dan dalam volume yang cukup.
Krisis ini tidak dapat dibaca
secara sederhana sebagai “PLN kehabisan batu bara”. Persoalannya lebih
kompleks. Di satu sisi, PLN membutuhkan batu bara dengan spesifikasi tertentu,
terutama medium rank coal atau batu bara kalori menengah untuk kebutuhan sejumlah
PLTU. Di sisi lain, harga batu bara internasional sedang menarik, sementara
harga batu bara untuk kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market
Obligation/DMO masih dibatasi. Perbedaan harga inilah yang menciptakan
tarik-menarik antara kepentingan menjaga pasokan listrik nasional dan
kepentingan komersial pelaku usaha batu bara.
PLN menyatakan bahwa pihaknya
mempercepat pengadaan batu bara kalori menengah untuk pembangkit listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyebut perseroan mempercepat
penandatanganan kontrak dengan pemasok batu bara, khususnya pemasok medium rank
coal yang telah mendapat penugasan dari pemerintah. Pasokan tersebut diarahkan
ke sejumlah PLTU strategis di Jawa, antara lain Suralaya, Pelabuhan Ratu,
Lontar, Labuan, Jawa 7, Jawa 9–10, Indramayu, Paiton, Rembang, Pacitan, dan
Tanjung Awar-Awar.
Kementerian ESDM mencatat
kebutuhan batu bara PLN pada 2026 mencapai sekitar 154 juta metrik ton per
tahun. Dari jumlah tersebut, PLN telah mengamankan kontrak sekitar 134 juta
ton, sehingga masih terdapat kebutuhan yang belum sepenuhnya tertutup. Kendala
utama berada pada batu bara kalori menengah, khususnya dengan spesifikasi
sekitar 5.200 kcal/kg GAR, yang dibutuhkan untuk proses pembangkitan dan
pencampuran atau blending di sejumlah PLTU.
Masalah menjadi lebih sensitif
karena harga batu bara global pada Juni 2026 bergerak tinggi. Reuters
melaporkan pasar batu bara global mengalami tekanan pasokan akibat gangguan
produksi di China, ketidakpastian kebijakan ekspor Indonesia, gangguan pasokan
LNG, serta peningkatan permintaan dari negara-negara Asia. Kondisi tersebut
mendorong indeks batu bara Newcastle mendekati level tertinggi hampir dua
tahun, di atas US$150 per metrik ton.
Di dalam negeri, Harga Batu Bara
Acuan atau HBA periode kedua Juni 2026 juga meningkat. Keputusan Menteri ESDM
Nomor 253.K/MB.01/MEM.B/2026 menetapkan HBA periode kedua Juni 2026, sementara
pemberitaan pasar mencatat HBA batu bara 6.322 GAR berada pada level US$123,91
per ton, dan HBA I 5.300 GAR berada pada US$88,40 per ton.
Sementara itu, harga DMO batu
bara untuk sektor kelistrikan masih dipatok US$70 per ton. Kebijakan ini
dimaksudkan untuk menjaga agar biaya pembangkitan listrik tidak melonjak dan
tarif listrik masyarakat tetap terkendali. Namun, ketika harga pasar internasional
berada jauh di atas harga DMO, muncul insentif ekonomi bagi pelaku usaha untuk
lebih tertarik menjual batu bara ke pasar ekspor. Kementerian ESDM sendiri
menjelaskan bahwa DMO menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri minimal 25%
dari rencana produksi, dengan harga batu bara untuk kelistrikan umum sebesar
US$70 per metrik ton sebagai harga batas atas apabila HBA melebihi US$70.
Kesenjangan harga tersebut
menjadi salah satu akar persoalan. Pada satu sisi, pemerintah membutuhkan batu
bara murah agar biaya listrik tetap terjaga. Pada sisi lain, pengusaha batu
bara menghadapi biaya produksi yang meningkat dan peluang memperoleh harga
lebih tinggi di pasar ekspor. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan membuka
peluang mengkaji ulang harga DMO agar PLN tidak dirugikan, tetapi pengusaha
batu bara juga tidak dipaksa menjual pada harga yang dianggap terlalu rendah.
Ia menyebut biaya produksi batu bara kalori menengah meningkat, antara lain
karena stripping ratio yang tinggi.
Pandangan serupa juga muncul dari
pelaku industri. APBI menilai harga DMO yang tidak berubah sejak 2018 tidak
lagi sepenuhnya mencerminkan kondisi biaya industri saat ini, termasuk kenaikan
biaya bahan bakar, alat berat, upah, logistik, dan kewajiban lingkungan.
Perhapi juga menyoroti bahwa kebutuhan PLN banyak berada pada batu bara kalori
menengah, sementara struktur harga DMO untuk batu bara jenis tersebut dapat
jatuh jauh lebih rendah dibanding harga pasar global.
Dalam kondisi demikian, DMO
menjadi instrumen yang sangat penting, tetapi sekaligus rawan. Tanpa DMO,
pengusaha batu bara memiliki dorongan lebih besar untuk mengejar pasar ekspor
karena harga luar negeri lebih menarik. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati
Jaya menyebut bahwa sebelum kebijakan DMO diterapkan, penambang batu bara
cenderung lebih memilih ekspor karena harga jual luar negeri lebih tinggi
dibanding harga domestik. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa DMO lahir untuk
mencegah pasokan energi nasional kalah bersaing dengan pasar ekspor.
Namun, keberadaan DMO saja tidak
cukup apabila pengawasan, kontrak, kualitas batu bara, dan logistik tidak
terkendali. Pada 26 Juni 2026, Kementerian ESDM menyatakan sempat menahan
sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk mengamankan batu bara
dengan nilai kalori yang disyaratkan bagi pembangkit PLN. Hingga saat itu,
sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan dari total kebutuhan
tahunan 154 juta metrik ton, dan ekspor disebut kembali berjalan normal setelah
pasokan dalam negeri membaik.
Langkah penahanan ekspor tersebut
menunjukkan bahwa pemerintah melihat adanya risiko nyata pada pasokan energi
primer PLN. Artinya, masalah ini bukan semata persoalan teknis pembangkit,
tetapi juga menyangkut tata kelola pasokan batu bara dari hulu ke hilir: mulai
dari kewajiban DMO, penugasan pemasok, kontrak, spesifikasi kalori, blending,
transportasi, hingga kesiapan stok di PLTU.
Pemadaman bergilir kemudian
terjadi ketika gangguan pasokan energi primer bertemu dengan gangguan teknis
pembangkit. PLN menyebut adanya dua PLTU besar milik Independent Power Producer
atau IPP yang mengalami gangguan teknis dan keluar dari sistem kelistrikan
Pulau Jawa. Dalam sistem listrik yang harus seimbang setiap saat antara pasokan
dan beban, keluarnya pembangkit besar dari sistem dapat memaksa PLN melakukan
manajemen beban agar jaringan tidak mengalami gangguan yang lebih luas.
Institute for Essential Services
Reform atau IESR menilai pemadaman bergilir di Jawa perlu diinvestigasi secara
transparan. IESR menduga gangguan tersebut dipicu rendahnya cadangan bahan
bakar di sejumlah PLTU sistem Jawa-Bali, sehingga pembangkit harus beroperasi
di bawah kapasitas optimal. IESR juga menyoroti kemungkinan Hari Operasi
Pembangkit atau HOP berada di bawah batas aman, serta faktor lain seperti
gangguan pembangkit, minimnya cadangan daya, jadwal perawatan pembangkit yang
tidak sinkron, dan gangguan transmisi.
Dengan demikian, pemadaman
listrik 2026 memperlihatkan tiga kerentanan sekaligus. Pertama, ketergantungan
sistem listrik Jawa pada PLTU batu bara masih sangat besar. Kedua, pasokan batu
bara untuk PLN tidak hanya bergantung pada jumlah produksi nasional, tetapi
juga pada insentif harga, kepatuhan DMO, dan kesesuaian kualitas batu bara.
Ketiga, ketika harga internasional tinggi, pengawasan pemerintah harus lebih
kuat agar kebutuhan domestik tidak kalah oleh orientasi ekspor.
Pelajaran penting dari kejadian
ini adalah bahwa ketahanan listrik nasional tidak cukup dijaga dengan angka
produksi batu bara nasional yang besar. Yang lebih penting adalah memastikan
batu bara yang dibutuhkan PLTU benar-benar tersedia di lokasi pembangkit,
sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan tidak tersisih oleh insentif ekspor. Jika
selisih harga antara DMO dan pasar internasional terlalu lebar tanpa pengawasan
yang kuat, maka sistem listrik nasional akan terus menghadapi risiko yang sama:
batu bara ada, tetapi tidak cukup tersedia untuk pembangkit ketika paling
dibutuhkan.
Rujukan Utama
Kementerian ESDM, Pemerintah Awasi dan Kawal Ketat Pasokan
Batubara untuk Kelistrikan, 26 Juni 2026. Kementerian
ESDM RI - Media Center - News Archives - Pemerintah Awasi dan Kawal Ketat
Pasokan Batubara untuk Kelistrikan
ANTARA, PLN percepat pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, 20
Juni 2026. PLN
percepat pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik - ANTARA News
Jawa Timur
Reuters, China mine disaster, Indonesia policy changes upend global coal
market, 16 Juni 2026. China
mine disaster, Indonesia policy changes upend global coal market | Reuters
Kementerian ESDM, As of 1 January 2020, DMO is Set at 25% and Sales Price to
Power Plant USD 70 per Ton. Kementerian
ESDM RI - Media Center - News Archives - As of 1 January 2020, DMO is Set at
25% and Sales Price to Power Plant USD 70 per Ton
Bloomberg Technoz, Bahlil Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru
Kajian, Juni 2026. Bahlil
Tegaskan Belum Akan Kerek Harga Batu Bara DMO, Baru Kajian - Energi - Page 2
IESR, IESR Pertanyakan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa dan Mendesak
Investigasi Transparan Gangguan Listrik, 11 Juni 2026. IESR
Pertanyakan Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa dan Mendesak Investigasi
Transparan Gangguan Listrik - IESR
Membongkar Siasat Curang Ekspor Sawit: DJP dan Kejagung Buru Potensi Rp1,1 Triliun
JAKARTA — Sektor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) kembali menjadi
sorotan tajam otoritas pajak dan penegak hukum di Indonesia. Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bekerja sama secara simultan dengan
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pelanggaran berat perpajakan
berupa praktik underinvoicing (penurunan nilai faktur ekspor) dan transfer
pricing pada sektor komoditas strategis ini. Sebanyak 32 Wajib Pajak (WP)
korporasi kini masuk dalam radar pemeriksaan intensif demi mengikis kebocoran
kas negara.
Pengusutan
berskala besar ini pertama kali dipicu oleh temuan awal yang diungkap ke publik
oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebagai tindak lanjut, DJP langsung
menggelar pemeriksaan bukti permulaan hingga tahap penyidikan atas dugaan
tindak pidana perpajakan.
Direktur
Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema penanganan saat ini
terbagi dalam beberapa klaster operasional. Sebanyak 23 WP sektor sawit sedang
dalam proses penghitungan nilai kerugian pendapatan negara, sementara 8 WP
lainnya sudah masuk ke tahap penanganan lanjutan dengan perluasan area
penyidikan hingga tahun pajak 2023.
Berdasarkan
taksiran sementara, potensi penerimaan negara yang berhasil dipetakan dari 11
WP dari total daftar tersebut mencapai Rp1,1 triliun. Praktik underinvoicing,
modus di mana eksportir melaporkan harga jual komoditas di bawah nilai
transaksi riil guna mengecilkan kewajiban pajak, serta skema transfer
pricing ke perusahaan afiliasi di luar negeri, dinilai menjadi pintu utama
hilangnya potensi penerimaan negara dari lonjakan komoditas global.
Asas Ultimum
Remedium dan Sinergi Data Lintas Lembaga
Kendati
penegakan hukum berjalan agresif, otoritas perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum
remedium sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku di Indonesia. Asas
ini menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir, yang memberikan ruang
bagi wajib pajak yang kooperatif untuk membetulkan kekeliruannya secara
sukarela.
Sepanjang proses
pengusutan berjalan, DJP mencatat sudah ada 3 WP sektor sawit yang memanfaatkan
skema pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara mandiri. Ketiganya
langsung menyetorkan kas ke negara dengan nilai akumulatif mencapai Rp200
miliar.
Langkah
koordinasi yang erat dengan Korps Adhyaksa menjadi pembeda utama dalam
pengusutan kali ini. DJP dan Kejagung menerapkan mekanisme pertukaran data
secara real-time untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelewengan
pajak. Sinergi ini tercermin dari adanya permintaan data 18 wajib pajak
terperinci oleh Kejagung yang melacak rekam jejak transaksi hingga 18 tahun ke
belakang.
Melalui
pembagian yurisdiksi yang matang, satu perkara WP besar saat ini ditangani
langsung di tingkat penyidikan Kejagung, sementara DJP memastikan tetap
melakukan pengusutan simultan tanpa ego sektoral demi memulihkan keuangan
negara.
Mengamankan
Rezim Pajak Sektor Komoditas
Secara
makroekonomi, ketegasan pemerintah dalam menindak kecurangan pelaporan ekspor
CPO merupakan langkah vital demi menjaga keadilan iklim berusaha (level
playing field). Komoditas kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang
devisa terbesar, sehingga kepatuhan pajak di sektor ini berdampak langsung pada
kestabilan APBN nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan
pihaknya memberikan dukungan penuh dan menyerahkan proses hukum secara
independen kepada Kejaksaan Agung.
Melalui
pemanfaatan regulasi perpajakan yang kuat dan didukung integrasi data yang
transparan, pengusutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent
effect) bagi pelaku industri komoditas. Langkah strategis ini membuktikan
bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada ekstensifikasi pajak masyarakat
kecil, melainkan secara adil dan tegas menegakkan transparansi pada korporasi
besar demi kedaulatan ekonomi nasional.
Emas yang Menguap: Kerugian Pajak di Balik TKA Ilegal dan Tambang Tak Berizin
Awal
Mei 2026, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan 24 Warga Negara Asing
(WNA) asal China di lokasi tambang emas Gunung Botak, Maluku. Kejadian ini
seolah memutar ulang kaset kusut. Mundur ke November 2025 di Sulawesi, entitas
tanpa izin seperti PT Xinfeng dilaporkan menyerobot lahan dan mempekerjakan
tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Jejak serupa dari Bolaang Mongondow Timur,
Kalimantan Barat, hingga berbagai pelosok negeri terus berulang sejak
bertahun-tahun lalu. Sayangnya, kita masih saja terjebak melihat rentetan
peristiwa ini semata-mata sebagai isu pelanggaran visa.
Padahal,
membanjirnya TKA ilegal di sektor pertambangan tak berizin adalah manifestasi
paling brutal dari membesarnya gurita shadow economy (ekonomi bayangan) di
Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kedaulatan imigrasi, melainkan kejahatan
ekonomi terstruktur yang secara masif merampok penerimaan pajak negara.
Ketika
sebuah operasi tambang berjalan tanpa izin resmi dan digerakkan oleh pekerja
asing tanpa dokumen, mereka sepenuhnya bersembunyi di ruang gelap ekonomi.
Mereka mengeruk sumber daya alam bernilai tinggi, memprosesnya, dan menjualnya
di pasar gelap, luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya,
negara kehilangan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari miliaran bahkan triliunan rupiah rantai transaksi yang
terjadi. Belum lagi hilangnya royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang seharusnya menjadi kompensasi atas pengerukan bumi pertiwi.
Lebih
menyesakkan lagi bila kita menghitung kebocoran dari sisi Pajak Penghasilan
individu (PPh Pasal 21). Pekerja ekspatriat di sektor pertambangan, apalagi
yang memiliki keahlian khusus, umumnya menerima kompensasi yang sangat besar.
Jika mereka masuk secara legal seperti WNA di beberapa tambang di Aceh Barat
atau Nabire, negara berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut. Namun,
karena mereka bekerja secara gelap, beban pajak itu nihil.
Terdapat
ketidakadilan yang luar biasa di sini. Seorang karyawan swasta di Jakarta,
buruh pabrik di Surabaya, hingga pelaku UMKM dipaksa patuh dipotong pajaknya
setiap bulan. Di saat yang bersamaan, sindikat tambang tak berizin dan pekerja
asing ilegal bebas mengangkut kekayaan dari perut bumi Nusantara tanpa menyetor
sepeser pun untuk pembangunan infrastruktur kita.
Tentu
saja, kita harus berpikir jernih dan objektif. Penolakan membabi-buta terhadap
kehadiran pekerja asing juga keliru. Investasi Asing Langsung (FDI) dan
transfer teknologi dari TKA ahli sangat krusial, terutama untuk menyukseskan
agenda hilirisasi mineral nasional. Kehadiran TKA legal dan tercatat adalah
katalis pertumbuhan yang menciptakan efek ganda bagi ekonomi lokal. Namun,
garis batasnya sangat jelas: modal harus masuk lewat pintu depan dan taat
aturan main. Investasi gelap yang mendanai operasi tak berizin bukanlah katalis,
melainkan parasit yang mendistorsi pasar dan membunuh daya saing perusahaan
tambang formal yang patuh pajak.
Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat
Jakarta
- Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga
komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen
secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara,
situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi.
Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang
terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026
berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.
Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar
pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir
sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi
dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan
menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi
bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi
oleh Kementerian Keuangan.
Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada
strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling
sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile
food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data
menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan
yang signifikan.
Untuk komponen administered price,
inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan
hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun
sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik.
Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan
pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.
Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi
ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di
sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar
diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global,
pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada
masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke
bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.
Sementara itu, pada komponen volatile food,
inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak
tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas
kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan
jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng
pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.
Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin
dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap
ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan
energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen.
Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara
negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79
persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen)
maupun Australia (68 persen).
Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada
posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi
global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan
fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup
bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.
Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas
ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru
menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari
sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk
membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan
kesehatan fiskal secara keseluruhan.
Ke depan, tantangan global mungkin belum akan
mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal
pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian
Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang
menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli
rakyat.
Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen
adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih
berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus
berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka,
melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras
pemerintah.
Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk
terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji
politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal
yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan
penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah
memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan
sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara
jangka panjang.
Referensi:
[1]:
"Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers
APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."
Harga Emas Antam Anjlok Lagi!
Menakar Dampak Formula Baru HPM Nikel Terhadap Ekosistem Hulu dan Hilir
Jakarta.
Wajah industri nikel tanah air resmi mengalami perubahan per 15 April 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan
Keputusan Menteri Nomor 144.K/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Aturan ini mengubah
formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang selama ini menjadi acuan transaksi
bijih nikel di Indonesia. Namun, perubahan ini membawa dampak yang berbeda,
perubahan ini seperti angin segar bagi penambang sekaligus awan mendung bagi
para pengelola smelter.
Perubahan
paling fundamental dalam beleid baru ini adalah dimasukkannya nilai mineral
ikutan seperti kobalt (Co) dan besi (Fe) ke dalam rumus perhitungan HPM. Selama
ini, unsur-unsur bernilai ekonomi tinggi tersebut seolah menjadi bonus bagi
pembeli karena belum dihargai secara optimal dalam formula lama yang hanya
berbasis kadar nikel (Ni).
Keuntungan
di Sektor Hulu
Ketua
Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono,
melihat revisi ini sebagai kemenangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan
(IUP). Dengan formula baru, harga jual bijih nikel, baik tipe saprolit maupun
limonit, dipastikan terkerek naik.
Khusus
untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit, kenaikannya diprediksi sangat
fantastis, bahkan bisa melampaui 100%. Penyebab utamanya adalah kandungan
kobalt dalam limonit yang kini mulai diperhitungkan secara nyata, sehingga keuntungan
yang diperoleh penambang akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Smelter
Dalam Tekanan Besar
Namun,
kegembiraan di hulu berbanding terbalik dengan kondisi di hilir. Bagi industri
pengolahan (smelter), kenaikan HPM adalah tambahan beban biaya produksi
(COGS) yang signifikan di tengah tren harga nikel global yang masih fluktuatif.
Smelter
berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nickel
Pig Iron (NPI) kini terjepit. Di satu sisi, mereka harus membayar bahan baku
lebih mahal, sementara di sisi lain, mereka menghadapi lonjakan harga energi
(batu bara dan BBM) serta kondisi pasar global yang mengalami overproduksi NPI.
Kondisi
lebih kritis dialami oleh smelter berbasis High Pressure Acid Leaching
(HPAL) yang mengolah limonit menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Industri ini sudah lebih dulu tertekan oleh lonjakan harga asam sulfat (bahan
baku utama pelindian) yang naik tinggi dari di bawah US$ 100 per ton menjadi
US$ 250 per ton dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan
hitungan PERHAPI, kombinasi kenaikan harga limonit dan asam sulfat bisa
mendorong biaya produksi MHP hingga menembus angka US$ 17.000 per ton. Angka
ini sangat riskan karena sudah mendekati harga pasar nikel di London Metal
Exchange (LME).
Dilema
Penerimaan Negara dan Keberlanjutan
Pemerintah,
melalui Dirjen Minerba Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan formula ini
adalah langkah optimalisasi pendapatan negara dari sumber daya alam, sesuai
arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan harga acuan yang lebih tinggi,
otomatis royalti yang masuk ke kas negara juga akan meningkat.
Meski
demikian, PERHAPI mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap daya
tahan industri hilir. Jika keekonomian pabrik pengolahan sudah tidak lagi
menarik, ancaman penghentian operasi smelter bisa menjadi kenyataan. Jika ini
terjadi, efek dominonya akan sangat panjang, mulai dari penyerapan tenaga kerja
hingga target hilirisasi nasional yang terancam mandek.
Kini,
bola panas ada di tangan para pelaku industri. Bagaimana mereka melakukan
efisiensi operasional akan menjadi penentu: apakah formula baru ini menjadi
momentum kejayaan mineral Indonesia, atau justru menjadi titik balik lesunya
investasi di sektor hilir.(Zain)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






