Hukum Bisnis
( 9 )Mengembalikan Aset Korban Investasi Bodong
Korban investasi emas bodong Rp 1 triliun oleh terdakwa Budi Hermanto sedikit lega setelah jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan yang ke-30 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, meminta majelis hakim agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban. ”Ini langkah penting agar penegakan hukum memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban,” kata Rasamala Aritonang, kuasa hukum korban dari Visi Law Office, Selasa (24/5). (Yoga)
Investasi Ilegal Marak Bermunculan Selama Pandemi Covid-19
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tirta Segara mengatakan keberadaan fintech dan investasi ilegal masih marak bermunculan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun terakhir, juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Adapun OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114.9 trillun sejak 2011 hingga 2020.
Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik
Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.
“Dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Ari Juliano Gema kepada KONTAN, Selasa (6/4).
Terbitnya PP 56/2021 ini jelas jadi angin segar pelaku usaha. Pasalnya, selama ini belum ada koordinasi terkait pihak yang berhak memungut royalti ini. Alhasil pebisnis selaku pihak pengguna lagu/musik kerap mendapat tagihan royalti dobel.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut saat ini royalti masih ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMKN. Untuk itu, masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan.
Bukalapak Digugat Rp 90 Miliar
Salah satu e-commerce terbesar Indonesia, yakni PT Bukalapak.com digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT Leads Property Service Indonesia. Keduanya digugat oleh PT Harmas Jalesveva.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021. Pihak penggugat, yakni Harmas Jalesveva melayangkan 14 petitum dalam permohonan gugatannya.
Beberapa petitum itu di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan dan Leads Property Service Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat juga meminta Bukalapak untuk membayar kerugian secara tunai sebesar Rp. 90.329.805.675.
Bukan cuma itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com agar membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000 per hari, terhitung sejak putusan diucapkan, Bukalapak.com menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini.
Siap-Siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber
Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia. Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.
Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021. Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.
Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS. Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.
Pembahasan Omnibus Law Dilanjut
Seolah memanfaatkan momentum pandemi, DPR RI bakal memulai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja bersama dengan pemerintah setelah selesai masa reses pada Maret 2020. Rancangan regulasi yang sempat tenggelam dari diskursus publik akibat wabah COVID-19 akhirnya kembali muncul ke permukaan.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Baidowi mengatakan belum ada tanggal pasti untuk pembahasan RUU Cipta Kerja dengan pemerintah. Salah satu urgensi pembahasan rancangan beleid ini adalah perannya dalam membantu pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19 reda. Namun, masih terdapat miskoordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) yang mengganjal pembahasan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja, contohnya pada ayat baru dalam UU Ketenagakerjaan. Lewat Pasal 88E yang diselipkan dalam UU Ketenagakerjaan, menyebut bahwa upah minimum sektor industri padat karya ditetapkan tersendiri oleh gubernur. Formula yang digunakan bakal diatur melalui PP, namun pemerintah pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai variabel yang bakal digunakan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum yang diatur khusus bagi sektor industri padat karya diperlukan dalam rangka mengakomodasi angkatan kerja yang memiliki keterampilan rendah. Harapannya, dengan upah minimum khusus, semakin banyak angkatan kerja yang terserap dan mengakomodasi kebutuhan industri padat karya yang banyak gulung tikar.
Ada pula pasal teknis terkait perizinan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yang justru tidak dipahami maksudnya oleh kementerian/lembaga terkait, yaitu usulan revisi atas Pasal 350 Ayat 5 dari UU Pemda, tertulis bahwa kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi pandemi sekarang tidak memungkinkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan intensif untuk membedah dan menjawab berbagai polemik dalam rancangan beleid itu. Kalau RUU-nya tidak berpolemik, bisa. Masalahnya semua bab ada polemiknya.
RUU Cipta Kerja juga bukan jawaban atas pemulihan ekonomi seusai wabah COVID-19 terjadi di Indonesia karena aturan ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalah secara jangka panjang, sedangkan pemulihan ekonomi adalah masalah jangka pendek. Lebih baik pemerintah bersama DPR lebih fokus untuk membahas Perppu No. 1/2020 yang saat ini juga penuh polemik dan memiliki potensi moral hazard yang tinggi.
Praktisi Bongkar Skandal Invetasi KCN, Negara Berpotensi Rugi Rp 55 T
Kantor Jasa Penilai Publik, Immanuel, Johny & Rekan (KJPP IJR) PT Sucofindo merilis potensi kerugian negara apbila perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan. Dari sisi penilaian aset atau appraisal yang telah dilakukan KJPP IJR dapat diprediksi potensi kerugian PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) senilai Rp 55,8 triliun. Kronologisnya, PT KTU menjadi pemengang lelang yang diselenggarakan oleh PT KBN. Mereka sepakat untuk membuar perusahaan bersama yang diberi nama KCN. Namun sampai saat in KCN belum sama sekali melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini Pelanggaran PT KTU adalah mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum dan mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama KCn. Dua hal ini yang dianggap pelan-pelan akan mengakuisisi aset (mencuri aset) negara.
Nasib Merpati di Ujung Tanduk
Sariwangi Jatuh Pailit
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







