;

Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik

Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik

Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.

“Dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Ari Juliano Gema kepada KONTAN, Selasa (6/4).

Terbitnya PP 56/2021 ini jelas jadi angin segar pelaku usaha. Pasalnya, selama ini belum ada koordinasi terkait pihak yang berhak memungut royalti ini. Alhasil pebisnis selaku pihak pengguna lagu/musik kerap mendapat tagihan royalti dobel.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut saat ini royalti masih ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMKN. Untuk itu, masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan.


Download Aplikasi Labirin :