;
Tags

SDA Migas

( 38 )

Dana Bagi Hasil: Dilema Keadilan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

S_Pit 15 Oct 2025 Tim Berita

Sejak era reformasi, sistem desentralisasi di Indonesia telah menjadi pilar penting tata kelola negara. Pelimpahan sebagian besar kewenangan dari pusat ke daerah mengharuskan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana yang memadai untuk memastikan roda pembangunan terus berputar. Inilah cikal bakal lahirnya Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen vital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

TKD dirancang untuk menutup kesenjangan fiskal antar-daerah dan memastikan setiap wilayah mampu membiayai layanan publik dasar. Di antara berbagai komponen TKD—seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)—terdapat satu instrumen yang memiliki karakteristik unik dan kerap memicu perdebatan: Dana Bagi Hasil (DBH).

Fungsi Krusial DBH dalam Desentralisasi

Pada dasarnya, DBH adalah mekanisme pengembalian sebagian pendapatan negara kepada daerah penghasil. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan APBN yang bersumber dari pajak dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah terkait.

Tujuan utama dari mekanisme ini sangatlah strategis. Pertama, DBH dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memungkinkan mereka membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi. Kedua, DBH berfungsi sebagai kompensasi atas dampak eksternalitas negatif yang timbul akibat eksploitasi SDA—seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur yang menua, dan perubahan sosial—sehingga dana ini dapat digunakan untuk rehabilitasi atau pembangunan berkelanjutan. Ketiga, dan yang paling fundamental, DBH diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pemerataan pembangunan antarwilayah.

Dengan adanya DBH, daerah yang menjadi lumbung pendapatan negara—baik dari sektor migas, mineral, atau penerimaan pajak yang tinggi—dapat memiliki daya ungkit finansial yang kuat untuk mempercepat laju pembangunan daerahnya.

Jerat Ketimpangan: Paradoks DBH

Namun, alokasi DBH yang didasarkan pada prinsip 'daerah penghasil mendapatkan lebih' justru memunculkan dilema fiskal yang tajam: ketimpangan.

Secara inheren, skema DBH memperkuat perbedaan antara daerah yang "kaya" SDA dan yang "miskin" SDA. Daerah dengan cadangan migas dan mineral melimpah otomatis menerima porsi DBH yang substansial. Akibatnya, mereka memiliki keleluasaan finansial yang jauh lebih besar untuk membangun infrastruktur ambisius dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, daerah yang minim SDA, meskipun memiliki kebutuhan pembangunan dan tingkat kemiskinan yang tinggi, hanya mendapatkan alokasi DBH yang kecil. Hal ini memperlebar jurang kesenjangan fiskal antar-daerah. DBH, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan, pada kenyataannya berpotensi memperkuat disparitas, karena alokasinya lebih didominasi oleh faktor kekayaan alam yang distribusinya tidak merata secara geografis.

Jika tidak dikelola dengan bijak, daerah kaya SDA bisa terjebak dalam 'Dutch Disease'—ketergantungan berlebihan pada satu sektor (SDA) dan mengabaikan pengembangan sektor non-SDA—sementara daerah lain terus tertinggal.

Mempertajam Instrumen Pemerataan

Mengingat DBH adalah komponen penting dalam postur APBN, efektivitasnya sebagai motor pemerataan harus terus diuji dan ditingkatkan. Setidaknya terdapat tiga Langkah yang dapat Pemerintah Pusat tempuh agar janji desentralisasi untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Pertama, Mengoptimalkan Fungsi Penyeimbang (Equalizer): Peran utama sebagai penyeimbang fiskal harus dibebankan pada instrumen TKD lainnya, yaitu DAU dan DAK. Formula DAU harus dibuat lebih sensitif terhadap indeks pembangunan manusia, kemiskinan, dan kesulitan geografis, memastikan bahwa daerah dengan keterbatasan sumber daya tetap mampu membiayai kebutuhan dasarnya.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas penggunaan. Pemerintah harus memastikan dana DBH benar-benar digunakan untuk investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur vital, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah DBH hanya terserap dalam belanja rutin atau proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Terakhir, pemerintah pusat perlu Mendorong Kapasitas Fiskal Mandiri bagi daerah.  Daerah harus didorong untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Pemda perlu berinovasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-SDA, seperti pariwisata, jasa, dan pengembangan ekonomi kreatif.

DBH adalah manifestasi dari keadilan fiskal: mengembalikan hak daerah atas sumber daya yang dihasilkan. Namun, tanpa penajaman formula dan penguatan instrumen penyeimbang lainnya, DBH akan tetap menjadi pedang bermata dua yang di satu sisi menyejahterakan daerah penghasil, namun di sisi lain berisiko memperparah ketimpangan pembangunan nasional. Sinergi seluruh komponen TKD adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan merata.

Laporan dari Azerbaijan: Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon

HR1 12 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Hashim Sujono Djojohadikusumo, Presidential Special Envoy for Energy and Environment, mengumumkan komitmennya untuk mengembangkan 100 gigawatt (GW) energi baru terbarukan (EBT) dalam 15 tahun ke depan. Pemerintah Indonesia membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk investor dan lembaga pembiayaan, untuk merealisasikan proyek besar ini, mengingat terbatasnya anggaran negara. Selain itu, Indonesia juga menawarkan kapasitas penyimpanan karbon sebesar 500 gigaton, yang menarik perhatian perusahaan global seperti ExxonMobil dan BP untuk berinvestasi dalam teknologi carbon capture and storage (CCS).

Dalam rangka mendukung upaya pengurangan emisi karbon, pemerintah Indonesia juga merencanakan reboisasi pada 12,7 juta hektare hutan yang rusak dan mengundang berbagai ahli internasional untuk berkontribusi dalam program ini. Hashim mengajak seluruh pemangku kepentingan global untuk berpartisipasi dalam upaya mengatasi pemanasan global melalui berbagai inisiatif yang akan dilaksanakan di Indonesia.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero), yang diwakili oleh Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, juga mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat posisi Indonesia dalam aksi global terhadap perubahan iklim. Pertamina berfokus pada pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF), pengurangan emisi metana melalui inisiatif Zero Routine Flaring (ZRF), dan inovasi-inovasi lain yang mendukung transisi energi bersih dan keberlanjutan. Pertamina juga berkolaborasi dengan berbagai pihak internasional untuk mendukung pengurangan emisi dan mencapai target keberlanjutan energi nasional.

Keseluruhan upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam mitigasi perubahan iklim melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat internasional, dengan tujuan mewujudkan ekonomi hijau yang berkelanjutan dan memastikan ketahanan energi di masa depan.


Pornografi Anak Berkedok Lowongan Kerja

KT3 18 Oct 2024 Kompas
Polisi mengungkap praktik pembuatan konten pornografi berkedok lowongan kerja via media sosial di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sembilan orang,termasuk dua anak, Memangnya menjadi korbannya. Polisi masih mendalami dugaan adanya sindikat pada kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo, Kamis (17/10/2024), mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga tentang pembuatan konten pornografi pada Juni 2024. Lokasinya di salah satu tempat indekos di Kesenden, Kota Cirebon. Pihaknya lalu menyelidiki kasus itu dan mendatangi tempat kejadian. Di lokasi, polisi menemukan tiga kamar indekos yang berisi sembilan korban tengah melakukan siaran langsung via salah satu plat dia sosial. Tujuh korban perempuan, sisanya laki-laki. ”Dua (korban perempuan) di antaranya di bawah umur,” ujarnya.

Tujuh korban lain berumur 19-23 tahun. Tujuh korban berasal dari Kabupaten Cirebon, sedangkan dua korban merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jabar. Di lokasi, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni BM (26) dan MF (25). BM merupakan warga Ternate, Maluku Utara, sedangkan MF dari Payakumbuh, Sumatera Barat.  BM berperan mencari tempat indekos dan merekrut korban. Adapun MF merekrut serta mengurus administrasi tempat itu, polisi menyita 4 gawai, 2 tripod, 3 alat pencahayaan, alat pengisi daya telepon genggam, serta minyak pelumas. Berbagai peralatan itu digunakan korban untuk siaran langsung saat membuat konten pornografi. Tersangka menjebak korban melalui iklan lowongan kerja di Facebook. Lewat akun Zhenthia, tersangka mencari karyawan baru berusia 17-27 tahun di toko busana dengan gaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, ketika dicek di media sosial (medsos), Kamis, akun itu sudah hilang. ”Setelah di-chat (hubungi), disampaikan lowongan itu sudah penuh dan ditawarkan apakah mau masuk tim pembuatan konten dewasa dengan menggunakan platform medsos," ungkap Anggi. Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jutaan rupiah. Faktor ekonomi jadi penyebab korban terjebak membuat konten itu. ”Mereka tergiur iming-iming pendapatan Rp 5 juta,” ucapnya. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan adanya  korban lain. Apalagi, menurut tersangka, sejumlah korban membuat konten serupa, tetapi kemudian berhenti. (Yoga)

Pembelian Solar Subsidi di 234 Wajib Gunakan QR Code

KT1 26 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Per tanggal 25 Mei 2023, untuk pembelian bahan bakar Solar subsidi, Pertamina memberlakukan penggunaan Full QR dari aplikasi My Pertamina. Hal in berlaku di SPBU Pertamina yang tersebar di 234 kota atau kabupaten. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Program Subsidi Tepat untuk Solar subsidi ini bukan hal yang baru, dan saat ini Pertamina Patra Niaga terus mengevaluasi dan melanjutkan tren positif dari program tersebut. “Mengingat penyaluran Solar subsidi sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya, maka bertahap kami berlakukan Full QR untuk Solar subsidi. Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan QR Code-nya,” kata Irto di Jakarta, Kamis (25/05/2023). Menurut Irto, Full QR ini memiliki beberapa manfaat bagi pengguna Solar subsidi itu sendiri, terutama dalam hal keamanan kuota harian yang berhak dibeli oleh penggunanya, dan sebagai evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab.  “Ketika skema input nomor polisi masih diperbolehkan, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Full QR ini bisa menjadi jawaban, karena semua transaksi benar-benar sesuai dengan scan QR Code. Untuk keamanan ekstra, QR Code dapat direset berkala tanpa ada batas, jadi jika hilang atau curiga digunakan bisa diganti dengan QR Code baru melalui website Subsidi Tepat,” ujarnya. (Yetede)

Beli Solar Subsidi Wajib Daftar MyPertamina

KT1 17 May 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi di Jakarta, Depok, dan Bogor hanya bisa dilakukan oleh kendaraan yang terdaftar di platform MyPertamina mulai 25 Mei mendatang. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat (kecuali Depok dan Bogor) dan Banten, ketentuan itu sudah berlaku sejak 11 Mei silam. Hingga kini, sekitar 6,5 juta kendaraan sudah terdaftar di platform MyPertamina. Pembelian BBM subsidi dengan MyPertamina merupakan upaya penyaluran subsidi tepat sasaran. Adapun realisasi konsumsi Solar subsidi hingga April 2023 mencapai 32% dari kuota yang ditetapkan sebesar 17 juta kilo liter (KL). Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, platform MyPertamina menjadi instrumen dalam. menjaga kuota Solar subsidi cukup hingga akhir tahun. “Realisasi Solar subsidi sampai April sudah 32%. (Over kuota) kemungkinannya ada. Kita terus monitor termasuk penggunaan subsidi tepat MyPertamina agar diupayakan cukup,” kata Saleh kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (16/05/2023). Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyatakan, pembelian BBM Solar subsidi mulai 11 Mei 2023 hanya bisa dilakukan oleh kendaraan yang terdaftar di MyPertamina. Adapun wilayah penerapannya meliputi Provinsi Banten dan Jawa Barat kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta Kota Depok lantaran waktu penerapannya bersamaan dengan Provinsi DKI Jakarta. (Yetede)

Subsidi Dicabut, Harga Migor Curah Dipastikan Tetap Rp14 Ribu Per Liter

KT1 31 May 2022 Investor Daily (H)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah akan tetap Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg meski progran program migor curah bersubsidi telah dicabut. Penyediaan migor curah tetap terjangkau untuk masyarakat tetap dianjurkan dengan skema domestic market obligation (DMO) sert domestic price obligation (DPO). "Sekarang itu pengorbanannya langsung pada perushaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harga CPO ditingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut DPO. Demikian juga dengan harga, minyak gorengnya ditingkat distributor," jelas Direktur Jenderal Indstri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.  Lebih lanjut Putu memaparkan, pada awal program diawal bulan Maret 2022, realisasi penyaluran migor curah  bersubsidi tercatat mencapai 64,586,26 ton atau 33,18% dari total kebutuhan  bulanan dalam negeri. (Yetede)                    

Subsidi Tertutup untuk Solar

KT1 30 May 2022 Tempo

Pemerintah bakal mengubah skema penyaluran solar bersubsidi, khususnya untuk konsumen pengguna transportasi darat. Pembahasan payung hukumnya tengah bergulir. Koordinator Pengaturan BBM  Badan Pengatur  Hilir Minyak dan Gas, I Ketut Gede Aryawam, menjelaskan bahwa penyaluran solar bersubsidi untuk kategori konsumen tersebut  akan dibuat tertutup. "Ke depan, siapa yang terdaftar, dia yang boleh mengisi solar subsidi," katanya kepada Tempo, kemarin. Pemerintah akan mewajibkan  para  konsumen pengguna  solar bersubsidi mendaftarkan diri dulu di Aplikasi MyPertamina. Masyarakat harus melampirkan beragam data, antara lain jenis dan nomor polisi kendaraan. Setelah konsumen terverifikasi masuk katagori pengguna yang berhak, pemerintah akan memberikan kode batang untuk mengakses bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Pertamina Tingkatkan Pengawasan Solar Subsidi

KT1 12 May 2022 Investor Daily (H)

PT Pertamina (persero) telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan aksi penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Upaya tersebut yakni  meningkatkan pengawasan secara berlapis di level stasiun pengisian bahan bakar  umum (SPBU), menerapkan sistem digitalisasi SPBU hingga melibatkan aparat penegak hukum. Dengan adanya program digitalisasi SPBU, maka Pertamina dapat memantau kondisi stok BBM, penjualan BBM, dan transaksi penjualan di SPBU. Selain itu, seluruh data-data tersebut juga dapat diakses secara langsung oleh sejumlah pihak berwenang seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan PBH Migas sehingga dapat saling mendukung untuk pengawasan penyaluran BBM termasuk yang bersubsidi yaitu Biosolar (B30) dan penugasan premium. Maraknya kasus penyelewengan solar bersubsidi dipicu oleh disparitas dengan harga solar nonsubsidi. (Yetede)

Pilih-pilih Penerima Insentif Gas Harga Khusus

KT1 14 Apr 2022 Tempo

Kementerian Perindustrian memastikan perluasan insentif harga gas khusus untuk industri (gas industri satu harga) diberikan berdasarkan prioritas. "Yaitu industri-industri yang menggunakan gas bumi dalam jumlah  besar sebagai bahan baku, atau yang penggunaan gas buminya tidak dapat digantikan dengan sumber lain," ujar pelaksana tugas Direktur Jendral Industri Kimia Farma, Farmasi, Tekstil Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, saat dihubungi, kemarin. Sejak Desember 2021, Kementerian Perindustrian mengusulkan 15 sektor industri  baru untuk menerima insentif  harga gas khusus. Total terdapat 109 perusahaan yang diajukan dengan kebutuhan gas mencapai 189 billion British thermal unit per day (BBTUD). Hingga saat ini sudah 13 sektor yang diusulkan dan dibahas  bersama Menteri Keuangan, Kementrian  Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Sekretariat Kabinet. Sepuluh sektor diantaranya sudah dapat lampu hijau untuk dipertimbangkan sebagai penerima insentif. (Yetede)

Hitung Ulang Harga Pertamax dan Pertalite

KT1 10 Feb 2022 Tempo

Wacana  kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oleh PT Pertamina (Persero) timbul-tenggelam selama dua tahun terakhir. Kabarnya kembali terdengar kali ini seiring dengan lonjakan harga minyak mentah dunia. Harga minyak mentah sejenis Brent melonjak ke kisaran US$ 90 per barel saat ini. "Penyesuaian harga Pertamax terakhir kali dilakukan pada Februari 2020," tutur Sekretaris Perusahaan Subholding Commercial and Trading Pertamina, Irto Ginting, kepada Tempo, kemarin,9 Februari. Irto tak menjelaskan seberapa besar dampak kenaikan harga ini terhadap biaya produksi. Namun pada Januari lalu, Vice President Corporate Communications Pertamina, Fajriah Usman,menuturkan tambahan beban terhadap biaya produksi cukup signifikan dan dampaknya sudah terasa. "Kinerja keuangan sektor hilir tertekan," tuturnya. Bisnis hilir Pertamina berkontribusi 80% terhadap pendapatan perusahaan. (Yetede)