SDA Migas
( 40 )Potensi Besar, Pemerintah Bakal Atur Tanah Jarang
Pemerintah bakal mengatur pengolahan dan pemanfaatan mineral logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth element (REE). Pembahasan beleid itu sudah masuk tahap harmonisasi lintas kementerian. Isi pemanfaatan mineral logam tanah jarang mencuat seiring adanya pertemuan dua Menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, membahas potensi mineral tanah jarang ini. Maklumlah, rare earth element bisa digunakan sebagai bahan baku senjata. Rumor yang beredar, Prabowo juga sudah menyambangi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Direktur Pembinaan and Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, ketentuan LTJ akan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Penyusunan regulasi ini melibatkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pasalnya, selain masuk kategori mineral ikutan, LTJ mengandung unsur radioaktif. Kelak. Kementerian ESDM akan mengatur izin usaha pertambangan (IUP) dan Kementerian Perindustrian mengurusi pemanfaatan LTJ. “Sedang harmonisasi, termasuk dengan BATAN” kata Yunus kepada KONTAN, kemarin.
Dia enggan menggambarkan detail poin aturan itu. Namun sebagai kategori mineral ikutan, Kementerian ESDM tidak akan memberikan IUP khusus tanah jarang, melainkan bisa diusahakan mengikuti komoditas mineral atau bantuan. Contohnya, LTJ dalam bentuk monsait yang mengikuti timah. Maka pengolahan LTJ monasit itu mengikuti IUP timah,” Nanti kerjasama si pemegang IUP dengan BATAN, seperti itu intinya” ungkap Yunus. Pemerintah ingin mengatur agar pengolahan dan pemanfaatan LTJ dilakukan di dalam negeri.
Mengacu data Badan Geofisiologi Kementerian ESDM, sumber daya hipotetik mineral tanah jarang di Sumatra sekitar 23 juta tondengan tipe endapan LTJ interit, beserta 5 jura ton LTJ dengan tipe tailings. Sedangkan di Kalimantan, sumber daya hipotetik LTJ sekitar 7 juta ton dengan tipe tailings dan di Sulawesi sekitar 1,5 juta ton dengan tipe laterit/
Senior Vice President Corporate Secretary Mind Id, Rendi A. Witoelar menyebut pihaknya telah memetakan potensi LTJ yang bisa diolah. Namun untuk mengembangkan dalam skala komersial, Holding Perusahaan Tambang pelat merah itu masih menunggu kejelasan regulasi. Sebab, LTJ merupakan mineral ikutan atau produk samping yang memiliki kadar radio aktif. Sehingga tahap pengolahan menyangkut banyak regulasi dari lintas kementerian atau Lembaga. “Pemetaan sudah ada, tapi belum masuk komerisal.” Ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (13/8).
Selain regulasi, pengambangan LTJ skala komersial memerlukan pemetaan tingkat lanjut untuk memastikan lebel sumber daya maupun cadangan yang tersedia, untuk menghitung skala bisnis dan keekonomian. Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai, setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk mempercepat pemanfaatan LTJ di tanah air. Pertama, pemerintah perlu memastikan regulasi, Kedua, kesiapan teknologi. Ketiga, pemerintah perlu menugaskan BUMN.
Kelanjutan Peta Jalan Industri Hilir Mineral
Kementerian ESDM menargetkan 57 smelter beroperasi pada 2022. Target itu sesuai peta jalan atau roadmap peralihan ekspor komoditas mineral mentah ke industri hilir produk mineral dalam negeri. Semua proyek wajib rampung pada 2022, jika pengelola smelter tidak ingin kena sanksi, salah satunya pencabutan izin ekspor. Mayoritas smelter dibangun menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada pula memakai Izin Usaha Industri (IUI).
Malas Bangun Smelter Akan Kena Sanksi & Denda
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Laba Bersih Pertamina EP Naik 124,7%
Produksi seret, revisi UU Migas Mendesak
Oil and Gas, Investment at Risk After Rokan Deal
Panas Bumi Didorong (Panas bumi dikembangkan sebagai salah satu prioritas sumber energi nasional kendati harganya lebih mahal ketimbang batubara)
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023


