SDA Migas
( 40 )SEFAS Group Ambil Alih 100% Bisnis SPBU Shell di Indonesia
Jakarta – Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) Shell di Indonesia memasuki babak baru. SEFAS Group menyepakati
rencana akuisisi 100% kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia, setelah
sebelumnya proses pengalihan bisnis tersebut direncanakan melibatkan perusahaan
patungan antara SEFAS Group dan Citadel Pacific Limited.
Berdasarkan
perkembangan terbaru pada Rabu, 19 Agustus 2026, SEFAS akan melanjutkan proses
pengambilalihan kepemilikan penuh atas bisnis SPBU tersebut. Penyelesaian
transaksi ditargetkan berlangsung pada tahun ini, dengan tetap bergantung pada
persetujuan regulator serta pemenuhan persyaratan transaksi lainnya.
CEO
SEFAS Group Ricky Roesli mengatakan langkah tersebut menjadi kelanjutan
pengembangan bisnis perusahaan yang selama ini telah lama bermitra dengan
Shell, khususnya sebagai distributor pelumas Shell di Indonesia.
“Sebagai
distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, SEFAS bangga dapat mengambil
langkah bisnis berikutnya,” kata Ricky dalam keterangan perusahaan, Rabu
(19/8/2026).
Menurut
Ricky, kepemilikan lokal diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan bisnis
ritel energi SEFAS ke depan. Perusahaan menargetkan pembangunan bisnis ritel
energi yang tepercaya dan berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi
dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama proses pengalihan, SEFAS juga
memprioritaskan kelancaran transisi serta keberlangsungan kegiatan operasional
secara aman dan andal.
Presiden
Direktur Shell Indonesia Andri Pratiwa menilai SEFAS bukan merupakan mitra baru
bagi Shell. Hubungan bisnis kedua perusahaan telah berlangsung lama, sementara
SEFAS dinilai memiliki pemahaman terhadap pasar Indonesia, kebutuhan konsumen,
serta jaringan lokal yang dapat mendukung pengembangan bisnis selanjutnya.
Berubah
dari Rencana Awal Bersama Citadel Pacific
Akuisisi
penuh oleh SEFAS menjadi perkembangan baru dari rencana pengalihan bisnis SPBU
Shell yang pertama kali diumumkan pada 23 Mei 2025.
Ketika
itu, Shell Indonesia menyatakan calon pembeli bisnis SPBU adalah perusahaan
patungan baru yang dibentuk oleh Citadel Pacific Limited dan SEFAS Group.
Rencana tersebut mencakup jaringan SPBU Shell beserta kegiatan pasokan dan
distribusi BBM, sedangkan bisnis pelumas Shell tidak termasuk dalam transaksi.
Bahkan
hingga Februari 2026, Shell masih menyatakan proses pengalihan kepemilikan
kepada Citadel Pacific dan SEFAS sedang dalam penyelesaian. Shell ketika itu
menyebut seluruh pihak tetap berkomitmen terhadap transaksi dan menargetkan
prosesnya selesai pada 2026, dengan tetap menunggu berbagai persetujuan sesuai
ketentuan di Indonesia.
Namun,
perkembangan terbaru pada Agustus 2026 menunjukkan struktur transaksi berubah
menjadi akuisisi 100% oleh SEFAS Group. Sampai saat ini belum terdapat
penjelasan publik yang terperinci mengenai perubahan posisi Citadel Pacific
Limited dari struktur transaksi yang sebelumnya diumumkan.
Sekitar
200 SPBU dan Terminal BBM
Bisnis
yang dialihkan Shell bukan merupakan jaringan yang kecil. Berdasarkan
keterangan resmi Shell ketika mengumumkan transaksi pada 2025, bisnis SPBU
perusahaan di Indonesia mencakup sekitar 200 lokasi, dengan lebih dari 160
SPBU dimiliki langsung oleh perusahaan. Shell juga memiliki terminal BBM di
Gresik, Jawa Timur.
Citadel
Pacific sebelumnya dipilih sebagai salah satu mitra transaksi karena telah
memiliki pengalaman mengelola bisnis dengan lisensi merek Shell di sejumlah
wilayah Asia Pasifik, termasuk Guam, Saipan, Palau, Makau, dan Hong Kong.
Sementara SEFAS memiliki hubungan panjang dengan Shell dari sisi distribusi
pelumas di Indonesia.
SEFAS
sendiri berawal dari PT Sefas Pelindotama yang berdiri pada 1997 sebagai
distributor resmi pelumas Shell Indonesia. Bisnisnya kemudian berkembang dari
Balikpapan ke sejumlah kawasan industri dan pertambangan di Kalimantan serta
wilayah lain di Indonesia. Grup tersebut kini memiliki sejumlah entitas yang
bergerak dalam distribusi pelumas, produk kelautan, coolant, hingga penyediaan
solar untuk industri.
Merek
Shell Tidak Hilang dari Indonesia
Pengalihan
kepemilikan SPBU tidak berarti merek Shell akan menghilang dari Indonesia.
SEFAS
menyatakan merek Shell tetap akan digunakan pada jaringan SPBU setelah
pengalihan karena perusahaan memperoleh hak penggunaan merek melalui mekanisme
lisensi. Dengan demikian, perubahan terutama terjadi pada kepemilikan dan
pengelolaan bisnis ritel, sementara identitas Shell tetap dipertahankan pada
jaringan SPBU.
Skema
tersebut sejak awal telah menjadi bagian dari rencana divestasi Shell. Dalam
pengumuman pada 2025, Shell menyatakan mereknya akan tetap berada di Indonesia
melalui perjanjian lisensi, sementara produk BBM tetap disediakan melalui
Shell.
Adapun
bisnis pelumas tidak masuk dalam pengalihan bisnis SPBU. Shell sebelumnya
menegaskan Indonesia masih menjadi salah satu pasar pertumbuhan utama untuk
bisnis pelumas. Perusahaan memiliki fasilitas produksi pelumas berkapasitas
hingga 300 juta liter per tahun dan telah mengembangkan fasilitas manufaktur
gemuk di Marunda.
Dengan
demikian, transaksi tersebut lebih tepat dipandang sebagai perubahan model
kehadiran Shell di bisnis ritel BBM Indonesia, bukan keluarnya merek Shell
secara keseluruhan dari pasar Indonesia. Di satu sisi, kepemilikan dan
pengelolaan jaringan SPBU beralih kepada perusahaan lokal, SEFAS Group. Di sisi
lain, merek Shell tetap dipertahankan melalui skema lisensi.
Nilai
transaksi pengambilalihan bisnis SPBU tersebut sejauh ini belum diumumkan
kepada publik.
Efek Substitusi Energi dan Berkah Keuntungan Sektor Batu Bara Indonesia
JAKARTA
- Lonjakan drastis harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur
Tengah rupanya kembali membawa berkah keuntungan luar biasa bagi industri batu
bara nasional. Fenomena peralihan bahan bakar membuat permintaan komoditas
energi padat di pasar global, khususnya dari kawasan manufaktur Asia, melonjak
ke level yang tidak terprediksi sebelumnya.
Banyak industri raksasa dan
fasilitas pembangkit listrik di negara konsumen utama seperti China dan India
terpaksa memutar haluan. Mereka kembali mengandalkan batu bara yang secara
keekonomian dinilai jauh lebih murah dibandingkan harus menanggung beban biaya
minyak bumi atau gas alam cair yang harganya sedang tidak terkendali.
Permintaan global yang melambung ini membuat harga acuan komoditas batu bara
termal Newcastle meroket secara agresif. Dari yang sebelumnya cukup stabil di
kisaran USD 120 per ton pada awal tahun, harganya kini melonjak tajam menembus
kisaran USD 146 per ton pada akhir Maret 2026.
Kondisi fundamental ini menciptakan
fenomena keuntungan nomplok bagi perusahaan tambang batu bara di Indonesia.
Respons pasar modal domestik terhadap rezeki tak terduga ini pun sangat instan
dan masif. Pada penutupan perdagangan hari Rabu tanggal 25 Maret lalu, Indeks
Harga Saham Gabungan melesat tajam 2,75 persen menuju level 7.302. Sektor
energi, secara spesifik emiten pertambangan batu bara, menjadi motor penggerak
utama penguatan indeks kebanggaan nasional tersebut.
Para investor asing terpantau sangat
agresif memborong saham perusahaan tambang kakap. Data perdagangan bursa
mencatat saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk atau AADI membukukan nilai beli
bersih dari pemodal asing dengan angka fantastis yang menembus Rp 335 miliar
hanya dalam satu hari perdagangan. Langkah serupa juga terlihat pada pergerakan
saham PT Bukit Asam Tbk atau PTBA yang mencatatkan akumulasi beli mendekati
angka Rp 200 miliar.
Meskipun demikian, momentum emas
jangka pendek ini menuntut kebijaksanaan strategis dari para eksekutif industri
terkait. Keuntungan melimpah yang diraup saat ini idealnya dialokasikan secara
proporsional untuk investasi pada teknologi ramah lingkungan atau mempercepat
diversifikasi portofolio bisnis. Hal ini sangat krusial mengingat peta jalan
masa depan dunia tetap mengarah pada transisi menuju energi bersih yang
berkelanjutan. Oleh karena itu, rezeki melimpah hari ini wajib dipandang
sebagai modal transisi jangka panjang, bukan sekadar pijakan utama yang bisa
diandalkan secara abadi.
Dana Bagi Hasil: Dilema Keadilan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Sejak era reformasi, sistem desentralisasi di Indonesia telah menjadi pilar penting tata kelola negara. Pelimpahan sebagian besar kewenangan dari pusat ke daerah mengharuskan Pemerintah Pusat mengalokasikan dana yang memadai untuk memastikan roda pembangunan terus berputar. Inilah cikal bakal lahirnya Transfer ke Daerah (TKD) sebagai instrumen vital dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
TKD dirancang untuk menutup kesenjangan fiskal antar-daerah dan memastikan setiap wilayah mampu membiayai layanan publik dasar. Di antara berbagai komponen TKD—seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)—terdapat satu instrumen yang memiliki karakteristik unik dan kerap memicu perdebatan: Dana Bagi Hasil (DBH).
Fungsi Krusial DBH dalam Desentralisasi
Pada dasarnya, DBH adalah mekanisme pengembalian sebagian pendapatan negara kepada daerah penghasil. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan APBN yang bersumber dari pajak dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah terkait.
Tujuan utama dari mekanisme ini sangatlah strategis. Pertama, DBH dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memungkinkan mereka membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi. Kedua, DBH berfungsi sebagai kompensasi atas dampak eksternalitas negatif yang timbul akibat eksploitasi SDA—seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur yang menua, dan perubahan sosial—sehingga dana ini dapat digunakan untuk rehabilitasi atau pembangunan berkelanjutan. Ketiga, dan yang paling fundamental, DBH diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dengan adanya DBH, daerah yang menjadi lumbung pendapatan negara—baik dari sektor migas, mineral, atau penerimaan pajak yang tinggi—dapat memiliki daya ungkit finansial yang kuat untuk mempercepat laju pembangunan daerahnya.
Jerat Ketimpangan: Paradoks DBH
Namun, alokasi DBH yang didasarkan pada prinsip 'daerah penghasil mendapatkan lebih' justru memunculkan dilema fiskal yang tajam: ketimpangan.
Secara inheren, skema DBH memperkuat perbedaan antara daerah yang "kaya" SDA dan yang "miskin" SDA. Daerah dengan cadangan migas dan mineral melimpah otomatis menerima porsi DBH yang substansial. Akibatnya, mereka memiliki keleluasaan finansial yang jauh lebih besar untuk membangun infrastruktur ambisius dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebaliknya, daerah yang minim SDA, meskipun memiliki kebutuhan pembangunan dan tingkat kemiskinan yang tinggi, hanya mendapatkan alokasi DBH yang kecil. Hal ini memperlebar jurang kesenjangan fiskal antar-daerah. DBH, yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan, pada kenyataannya berpotensi memperkuat disparitas, karena alokasinya lebih didominasi oleh faktor kekayaan alam yang distribusinya tidak merata secara geografis.
Jika tidak dikelola dengan bijak, daerah kaya SDA bisa terjebak dalam 'Dutch Disease'—ketergantungan berlebihan pada satu sektor (SDA) dan mengabaikan pengembangan sektor non-SDA—sementara daerah lain terus tertinggal.
Mempertajam Instrumen Pemerataan
Mengingat DBH adalah komponen penting dalam postur APBN, efektivitasnya sebagai motor pemerataan harus terus diuji dan ditingkatkan. Setidaknya terdapat tiga Langkah yang dapat Pemerintah Pusat tempuh agar janji desentralisasi untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Pertama, Mengoptimalkan Fungsi Penyeimbang (Equalizer): Peran utama sebagai penyeimbang fiskal harus dibebankan pada instrumen TKD lainnya, yaitu DAU dan DAK. Formula DAU harus dibuat lebih sensitif terhadap indeks pembangunan manusia, kemiskinan, dan kesulitan geografis, memastikan bahwa daerah dengan keterbatasan sumber daya tetap mampu membiayai kebutuhan dasarnya.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas penggunaan. Pemerintah harus memastikan dana DBH benar-benar digunakan untuk investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur vital, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah DBH hanya terserap dalam belanja rutin atau proyek yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Terakhir, pemerintah pusat perlu Mendorong Kapasitas Fiskal Mandiri bagi daerah. Daerah harus didorong untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Pemda perlu berinovasi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor non-SDA, seperti pariwisata, jasa, dan pengembangan ekonomi kreatif.
DBH adalah manifestasi dari keadilan fiskal: mengembalikan hak daerah atas sumber daya yang dihasilkan. Namun, tanpa penajaman formula dan penguatan instrumen penyeimbang lainnya, DBH akan tetap menjadi pedang bermata dua yang di satu sisi menyejahterakan daerah penghasil, namun di sisi lain berisiko memperparah ketimpangan pembangunan nasional. Sinergi seluruh komponen TKD adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan merata.Laporan dari Azerbaijan: Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon
Hashim Sujono Djojohadikusumo, Presidential Special Envoy for Energy and Environment, mengumumkan komitmennya untuk mengembangkan 100 gigawatt (GW) energi baru terbarukan (EBT) dalam 15 tahun ke depan. Pemerintah Indonesia membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk investor dan lembaga pembiayaan, untuk merealisasikan proyek besar ini, mengingat terbatasnya anggaran negara. Selain itu, Indonesia juga menawarkan kapasitas penyimpanan karbon sebesar 500 gigaton, yang menarik perhatian perusahaan global seperti ExxonMobil dan BP untuk berinvestasi dalam teknologi carbon capture and storage (CCS).
Dalam rangka mendukung upaya pengurangan emisi karbon, pemerintah Indonesia juga merencanakan reboisasi pada 12,7 juta hektare hutan yang rusak dan mengundang berbagai ahli internasional untuk berkontribusi dalam program ini. Hashim mengajak seluruh pemangku kepentingan global untuk berpartisipasi dalam upaya mengatasi pemanasan global melalui berbagai inisiatif yang akan dilaksanakan di Indonesia.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero), yang diwakili oleh Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, juga mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat posisi Indonesia dalam aksi global terhadap perubahan iklim. Pertamina berfokus pada pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF), pengurangan emisi metana melalui inisiatif Zero Routine Flaring (ZRF), dan inovasi-inovasi lain yang mendukung transisi energi bersih dan keberlanjutan. Pertamina juga berkolaborasi dengan berbagai pihak internasional untuk mendukung pengurangan emisi dan mencapai target keberlanjutan energi nasional.
Keseluruhan upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam mitigasi perubahan iklim melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat internasional, dengan tujuan mewujudkan ekonomi hijau yang berkelanjutan dan memastikan ketahanan energi di masa depan.
Pornografi Anak Berkedok Lowongan Kerja
Pembelian Solar Subsidi di 234 Wajib Gunakan QR Code
JAKARTA, ID - Per tanggal 25 Mei 2023, untuk pembelian bahan bakar Solar subsidi, Pertamina memberlakukan penggunaan Full QR dari aplikasi My Pertamina. Hal in berlaku di SPBU Pertamina yang tersebar di 234 kota atau kabupaten. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Program Subsidi Tepat untuk Solar subsidi ini bukan hal yang baru, dan saat ini Pertamina Patra Niaga terus mengevaluasi dan melanjutkan tren positif dari program tersebut. “Mengingat penyaluran Solar subsidi sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, baik kriteria kendaraan dan volume atau kuota hariannya, maka bertahap kami berlakukan Full QR untuk Solar subsidi. Ini adalah langkah selanjutnya untuk memastikan masyarakat terbiasa memanfaatkan QR Code-nya,” kata Irto di Jakarta, Kamis (25/05/2023). Menurut Irto, Full QR ini memiliki beberapa manfaat bagi pengguna Solar subsidi itu sendiri, terutama dalam hal keamanan kuota harian yang berhak dibeli oleh penggunanya, dan sebagai evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab. “Ketika skema input nomor polisi masih diperbolehkan, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Full QR ini bisa menjadi jawaban, karena semua transaksi benar-benar sesuai dengan scan QR Code. Untuk keamanan ekstra, QR Code dapat direset berkala tanpa ada batas, jadi jika hilang atau curiga digunakan bisa diganti dengan QR Code baru melalui website Subsidi Tepat,” ujarnya. (Yetede)
Beli Solar Subsidi Wajib Daftar MyPertamina
JAKARTA, ID – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi di Jakarta, Depok, dan Bogor hanya bisa dilakukan oleh kendaraan yang terdaftar di platform MyPertamina mulai 25 Mei mendatang. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat (kecuali Depok dan Bogor) dan Banten, ketentuan itu sudah berlaku sejak 11 Mei silam. Hingga kini, sekitar 6,5 juta kendaraan sudah terdaftar di platform MyPertamina. Pembelian BBM subsidi dengan MyPertamina merupakan upaya penyaluran subsidi tepat sasaran. Adapun realisasi konsumsi Solar subsidi hingga April 2023 mencapai 32% dari kuota yang ditetapkan sebesar 17 juta kilo liter (KL). Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, platform MyPertamina menjadi instrumen dalam. menjaga kuota Solar subsidi cukup hingga akhir tahun. “Realisasi Solar subsidi sampai April sudah 32%. (Over kuota) kemungkinannya ada. Kita terus monitor termasuk penggunaan subsidi tepat MyPertamina agar diupayakan cukup,” kata Saleh kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (16/05/2023). Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyatakan, pembelian BBM Solar subsidi mulai 11 Mei 2023 hanya bisa dilakukan oleh kendaraan yang terdaftar di MyPertamina. Adapun wilayah penerapannya meliputi Provinsi Banten dan Jawa Barat kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta Kota Depok lantaran waktu penerapannya bersamaan dengan Provinsi DKI Jakarta. (Yetede)
Subsidi Dicabut, Harga Migor Curah Dipastikan Tetap Rp14 Ribu Per Liter
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah akan tetap Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg meski progran program migor curah bersubsidi telah dicabut. Penyediaan migor curah tetap terjangkau untuk masyarakat tetap dianjurkan dengan skema domestic market obligation (DMO) sert domestic price obligation (DPO). "Sekarang itu pengorbanannya langsung pada perushaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harga CPO ditingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut DPO. Demikian juga dengan harga, minyak gorengnya ditingkat distributor," jelas Direktur Jenderal Indstri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. Lebih lanjut Putu memaparkan, pada awal program diawal bulan Maret 2022, realisasi penyaluran migor curah bersubsidi tercatat mencapai 64,586,26 ton atau 33,18% dari total kebutuhan bulanan dalam negeri. (Yetede)
Subsidi Tertutup untuk Solar
Pemerintah bakal mengubah skema penyaluran solar bersubsidi, khususnya untuk konsumen pengguna transportasi darat. Pembahasan payung hukumnya tengah bergulir. Koordinator Pengaturan BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, I Ketut Gede Aryawam, menjelaskan bahwa penyaluran solar bersubsidi untuk kategori konsumen tersebut akan dibuat tertutup. "Ke depan, siapa yang terdaftar, dia yang boleh mengisi solar subsidi," katanya kepada Tempo, kemarin. Pemerintah akan mewajibkan para konsumen pengguna solar bersubsidi mendaftarkan diri dulu di Aplikasi MyPertamina. Masyarakat harus melampirkan beragam data, antara lain jenis dan nomor polisi kendaraan. Setelah konsumen terverifikasi masuk katagori pengguna yang berhak, pemerintah akan memberikan kode batang untuk mengakses bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pertamina Tingkatkan Pengawasan Solar Subsidi
PT Pertamina (persero) telah melakukan sejumlah upaya untuk menekan aksi penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Upaya tersebut yakni meningkatkan pengawasan secara berlapis di level stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), menerapkan sistem digitalisasi SPBU hingga melibatkan aparat penegak hukum. Dengan adanya program digitalisasi SPBU, maka Pertamina dapat memantau kondisi stok BBM, penjualan BBM, dan transaksi penjualan di SPBU. Selain itu, seluruh data-data tersebut juga dapat diakses secara langsung oleh sejumlah pihak berwenang seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan PBH Migas sehingga dapat saling mendukung untuk pengawasan penyaluran BBM termasuk yang bersubsidi yaitu Biosolar (B30) dan penugasan premium. Maraknya kasus penyelewengan solar bersubsidi dipicu oleh disparitas dengan harga solar nonsubsidi. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








