;
Tags

Kebijakan

( 1338 )

Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau

Amal_KIS 30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak

Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan. Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama, pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing field dengan pelaku usaha domestik.

Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya pembangunan infrastruktur nasional.

Tiga Bidikan Utama RPMK Baru

Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara bertahap:

1.    Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital luar negeri agar lebih efisien dan transparan.

2.    Pajak Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026. Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau pemerintah.

3.    PPN Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan tuntas regulasinya pada tahun 2028.

Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)

Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Klaim Independensi Tetap Jalan

alex 30 Apr 2026 detik
Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis aturan baru terkait anggaran OJK, namun mengklaim bahwa independensi lembaga tersebut tetap terjaga. Aturan tersebut menyentuh aspek administratif pengelolaan anggaran OJK, termasuk perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 24 April 2026. Meskipun demikian, aturan tersebut disebut tidak akan mengganggu independensi OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengambilan keputusan. Menurut Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan sektor jasa keuangan.

Biodiesel Menguat, Pasokan Jadi Kunci: Roadmap Sawit untuk Ketahanan Energi

958631109 29 Apr 2026 detik
Pasokan TBS dan CPO menjadi kunci dalam penguatan biodiesel sebagai strategi ketahanan energi. Diperlukan intensifikasi dan peningkatan produktivitas kebun sawit, serta tata kelola data yang kuat untuk memastikan pasokan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kebutuhan pangan dan lingkungan. Implementasi B40 untuk solar merupakan langkah awal, dengan rencana meningkatkan porsi campuran biodiesel menuju B50. Uji B50 lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan teknis. Namun, masih terdapat tantangan terkait kesiapan pasokan bahan baku sawit mengikuti kenaikan kebutuhan biodiesel. Oleh karena itu, pasokan sawit perlu dijadikan prioritas dalam kebijakan energi untuk memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

alex 21 Apr 2026 kontan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mencari alternatif pengganti plastik dengan menyiapkan kertas dan kaca untuk industri kemasan. Diversifikasi bahan baku ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan industri terhadap plastik. Kemenperin mencatat bahwa kebutuhan industri kemasan mencapai sekitar 7 juta ton per tahun. Penggunaan kemasan kertas sudah mencapai 28%, sementara kemasan fleksibel berbasis plastik masih mendominasi dengan 48%. Pemerintah juga mendorong penggunaan kemasan berbahan kaca yang saat ini masih sekitar 2%–3%. Meskipun demikian, kemasan ramah lingkungan belum sepenuhnya dapat menggantikan plastik untuk produk makanan dan minuman.

Mengejar Mimpi Tax Ratio 13 Persen: Antara Optimisme dan Realita Ekonomi

sito4619 31 Mar 2026 Tim Labirin

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga menyentuh angka 13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Meski dipenuhi rasa optimis dari pucuk pimpinan negara, sejumlah pengamat dan praktisi ekonomi mengingatkan adanya tantangan besar yang membentang di depan mata.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Prabowo, potensi pajak yang belum tergarap optimal, digitalisasi administrasi perpajakan, serta hilirisasi industri akan menjadi motor utama penggerak tax ratio menuju angka 13 persen. Pemerintah meyakini bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih transparan, kebocoran pajak dapat diminimalisir.

Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang lebih konservatif. Purbaya menilai bahwa mencapai tax ratio 12 persen saja pada tahun 2026 merupakan tantangan yang sangat berat, apalagi mencapai 13 persen. Menurut Purbaya, kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif serta daya beli masyarakat domestik yang belum sepenuhnya pulih menjadi faktor penghambat. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus berhati-hati agar tidak justru menekan pertumbuhan ekonomi yang sedang diupayakan.

Kesejahteraan Masyarakat: Kunci yang Terlupakan?

Senada dengan keraguan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyoroti korelasi erat antara tingkat kesejahteraan dan kepatuhan pajak. Selama sebagian besar masyarakat masih berada di garis ekonomi yang rentan atau terjebak dalam sektor informal, peningkatan rasio pajak akan sulit dilakukan secara organik.

Sektor informal di Indonesia yang masih sangat besar menjadi tantangan struktural tersendiri. Menarik pajak dari sektor ini memerlukan biaya administrasi yang tinggi dan pendekatan yang lebih persuasif. Jika pemerintah hanya mengandalkan ekstensifikasi tanpa dibarengi dengan peningkatan pendapatan per kapita yang nyata, dikhawatirkan beban pajak justru akan memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Digitalisasi dan Reformasi Administrasi

Di sisi lain, harapan tetap ada pada reformasi administrasi perpajakan. Implementasi sistem inti perpajakan (Coretax System) diharapkan mampu memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real-time. Pihak otoritas pajak terus berupaya memperluas basis pajak dengan menyasar ekonomi digital dan transaksi lintas batas yang selama ini sulit terjangkau.

Kunci keberhasilan bukan hanya pada besaran tarif, melainkan pada perluasan basis pajak (broadening the base). Tanpa adanya reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan—seperti sinkronisasi data kependudukan dengan data keuangan—target 13 persen mungkin akan tetap menjadi angka yang sulit diraih di atas kertas.

Kini, pemerintah dihadapkan pada tugas berat: menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil perlahan menambal lubang-lubang penerimaan negara. Publik menanti, apakah strategi fiskal yang dirancang mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan tax ratio rendah, atau justru diperlukan penyesuaian target yang lebih realistis sesuai dengan kondisi kesejahteraan rakyat saat ini.

Tok! Pemerintah Putuskan Akan Naikkan Harga Mineral Acuan Nikel

galihsena 27 Mar 2026 cnbcindonesia
Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel untuk mendukung penerimaan negara dari sektor mineral. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, terutama mineral. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan produksi nikel tidak akan diubah agar produksi dan kebutuhan industri dalam negeri seimbang, serta harga stabil di pasar. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepentingan negara dan sumber daya alam sebagai aset strategis.

Kelas Menengah dan Perekonomian Kita: Menyelaraskan Daya Beli dan Kepatuhan Fiskal

ninanina 19 Feb 2026 Tim Labirin

Kelas menengah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Secara empiris, kelompok kelas menengah beserta kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) merupakan penopang utama konsumsi masyarakat, menyumbang hingga 81,49% dari total pengeluaran nasional. Mengingat konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi dominan—mencapai 53,14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Kuartal III—peran strategis kelompok ini sangat terukur. Meskipun demikian, rentetan data statistik terbaru menunjukkan adanya pergeseran demografi ekonomi yang mengindikasikan penurunan proporsi kelompok ini secara bertahap.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam dinamika tersebut dengan jelas. Pada tahun 2019, jumlah kelas menengah di Indonesia tercatat sebanyak 57,33 juta orang. Angka ini mengalami tren penurunan menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Sebagian besar dari kelompok ini mengalami pergeseran ke desil pengeluaran yang lebih rendah, yakni kelompok menuju kelas menengah, yang jumlahnya meningkat dari 128,85 juta jiwa (2019) menjadi sekitar 142 juta jiwa. Pergeseran ini merupakan hasil dari dinamika makroekonomi global, proses pemulihan ekonomi jangka panjang, serta perubahan struktural pasar tenaga kerja di dalam negeri.

Posisi Struktural dan Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara

Berdasarkan klasifikasi BPS yang merujuk pada standar Bank Dunia, kelas menengah di Indonesia didefinisikan sebagai kelompok dengan tingkat pengeluaran antara Rp2,04 juta hingga Rp9,9 juta per kapita per bulan. Secara struktural, kelompok ini berada pada posisi ekonomi yang spesifik.

Di satu sisi, rata-rata pendapatan mereka berada di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini menjadikan kelas menengah sebagai kontributor utama penerimaan negara, baik melalui instrumen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersumber dari aktivitas konsumsi harian mereka. Di sisi lain, tingkat pengeluaran ini menempatkan mereka di luar kriteria penerima program perlindungan sosial atau bantuan pemerintah. Ketika terjadi fluktuasi ekonomi, seperti penyesuaian harga komoditas global, kelas menengah mengelola dampak finansial tersebut secara mandiri.

Tekanan Ganda pada Ketahanan Finansial

Penurunan proporsi kelas menengah saat ini dipengaruhi oleh tekanan ganda pada struktur keuangan rumah tangga. Pertama, dari sisi pengeluaran, terjadi eskalasi biaya hidup pada sektor-sektor esensial seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kenaikan harga pada sektor jasa esensial ini sering kali mencatat persentase yang lebih tinggi dibandingkan angka inflasi umum (headline inflation) maupun rata-rata penyesuaian upah tahunan pekerja.

Kedua, dari sisi kewajiban finansial, tren suku bunga acuan yang relatif tinggi berdampak langsung pada biaya pinjaman. Kelas menengah, yang umumnya memanfaatkan fasilitas kredit perbankan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor, menghadapi peningkatan beban tagihan bulanan. Kondisi ini secara akumulatif menggerus porsi pendapatan siap belanjakan (disposable income) mereka, yang tercermin dari tren penurunan rasio tabungan terhadap pendapatan (saving to income ratio) secara nasional.

Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Kepatuhan Pajak

Pergeseran demografi kelas menengah ini memerlukan perhatian khusus dari perspektif kebijakan fiskal. Penurunan daya beli dan penyusutan jumlah kelas menengah memiliki korelasi langsung dengan potensi perlambatan penerimaan pajak, khususnya PPN dari sektor ritel dan PPh 21 seiring dinamika pasar tenaga kerja.

Oleh karena itu, menjaga ketahanan finansial kelas menengah merupakan langkah strategis untuk memastikan stabilitas penerimaan negara. Strategi ini dapat didukung melalui perumusan kebijakan fiskal yang berimbang, seperti evaluasi parameter PTKP secara berkala untuk menjaga rasio disposable income masyarakat, serta harmonisasi insentif pajak pada sektor perumahan. Kebijakan yang berfokus pada penguatan daya beli ini pada akhirnya akan mempertahankan tingkat kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dan menjaga kesinambungan struktur ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Koperasi Desa Siap Terlibat dalam Program Gentengisasi Nasional

Saya123 10 Feb 2026 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia kini mendorong implementasi program gentengisasi dengan memanfaatkan koperasi desa sebagai pelaku utama produksi genteng. Program ini diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dan difokuskan pada penggantian atap seng dengan genteng tanah liat di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah Dorong Koperasi Desa Bangun Pabrik Genteng

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan didorong untuk membangun pabrik genteng di tingkat desa. Menurut pernyataan tersebut, peralatan produksi genteng relatif sederhana dan bahan bakunya mudah diperoleh dari tanah lokal, sehingga koperasi dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan program ini.

Program ini bertujuan tidak hanya mengubah tampilan fisik atap rumah tetapi juga menggerakkan ekonomi desa dan membuka peluang usaha baru sehingga koperasi desa tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi juga unit produksi genteng lokal.

Menteri Koperasi: Koperasi Desa Bisa Produksi Genteng

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa produktion genteng bisa dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih dengan memanfaatkan bahan baku yang tersedia di setiap daerah, termasuk kemungkinan penggunaan limbah batu bara sebagai campuran untuk meningkatkan kualitas genteng. Ferry menyatakan bahwa koperasi desa siap memproduksi genteng sebagai bagian dari dukungan terhadap program gentengisasi.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi tidak harus memproduksi dari nol. Alternatif kolaborasi dengan perajin genteng setempat yang telah memiliki pengalaman produksi juga dapat dilakukan sebagai strategi awal produksi genteng di desa.

Gentengisasi Dipandang Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa

Berbagai pihak menganggap gentengisasi bukan semata perubahan material atap rumah, tetapi juga motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Dengan memberikan peran produksi genteng kepada koperasi desa, pemerintah berharap program ini dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat lembaga ekonomi desa, dan memperluas kegiatan ekonomi lokal.

Untuk mencapai hal ini, pemerintah sedang menyusun skema pendanaan kolaboratif yang melibatkan koperasi desa, swasta, dan pemerintah pusat serta daerah agar program ini tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. 

Moody’s Turunkan Outlook Kredit Indonesia, Tekan Perbankan dan Pasar Keuangan

Saya123 10 Feb 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Lembaga pemeringkat internasional Moody’s Investors Service menurunkan prospek (outlook) peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Keputusan ini diumumkan pada awal Februari 2026 dan langsung memicu perhatian pelaku pasar, pemerintah, serta otoritas moneter karena dinilai dapat berdampak luas terhadap sektor perbankan dan stabilitas pasar keuangan nasional.

Meski demikian, Moody’s menegaskan bahwa peringkat kredit Indonesia tetap berada di level Baa2, yang masih termasuk kategori investment grade.

Alasan Penurunan Outlook

Dalam pernyataan resminya, Moody’s menyebut penurunan outlook dilakukan karena meningkatnya ketidakpastian kebijakan ekonomi dan fiskal, terutama terkait arah belanja pemerintah dan kerangka kelembagaan ke depan. Moody’s juga menyoroti potensi risiko terhadap prediktabilitas kebijakan dan tata kelola, yang dinilai dapat memengaruhi kredibilitas kebijakan makro dalam jangka menengah.

Moody’s menyatakan bahwa jika risiko-risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, tekanan terhadap profil kredit Indonesia berpotensi meningkat dan membuka peluang penurunan peringkat di masa depan.

Respons Bank Indonesia

Menanggapi keputusan tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih terjaga dengan baik. Bank sentral menilai stabilitas makroekonomi tetap kuat, ditopang oleh inflasi yang terkendali, sistem keuangan yang solid, serta cadangan devisa yang memadai.

BI juga menekankan bahwa penurunan outlook tidak berarti penurunan peringkat, dan bahwa kebijakan moneter akan terus diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, likuiditas perbankan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dampak ke Perbankan Nasional

Keputusan Moody’s tersebut berdampak lanjutan pada sektor perbankan. Sejumlah bank besar nasional dilaporkan mengalami penurunan outlook kredit menjadi negatif, mengikuti perubahan outlook kredit Indonesia sebagai sovereign.

Meski peringkat utama bank-bank tersebut belum diturunkan, analis menilai perubahan outlook dapat meningkatkan biaya pendanaan dan membuat investor global lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di sektor keuangan Indonesia.

Tekanan Pasar Keuangan

Di pasar keuangan, sentimen negatif sempat terlihat setelah pengumuman Moody’s. Nilai tukar rupiah mengalami tekanan, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak volatil seiring meningkatnya kehati-hatian investor.

Analis pasar menilai perubahan outlook menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah untuk menjaga konsistensi kebijakan fiskal dan memperkuat komunikasi kebijakan agar kepercayaan pasar tetap terjaga.

 

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah menyatakan tetap optimistis terhadap prospek perekonomian nasional. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengelolaan fiskal akan tetap berhati-hati dengan menjaga defisit anggaran dalam batas aman, sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan.

Pemerintah juga menilai bahwa penilaian Moody’s belum sepenuhnya mencerminkan data ekonomi terbaru, termasuk kinerja pertumbuhan dan upaya penguatan struktural yang sedang dilakukan.

Lampu Kuning bagi Ekonomi

Pengamat ekonomi menilai penurunan outlook oleh Moody’s merupakan “lampu kuning” bagi Indonesia. Meski belum berdampak langsung pada penurunan peringkat, langkah ini menjadi peringatan agar pemerintah dan otoritas terkait menjaga disiplin fiskal, memperkuat tata kelola, serta memastikan independensi kebijakan moneter.

Ke depan, pasar akan mencermati langkah konkret pemerintah dan Bank Indonesia dalam merespons kekhawatiran tersebut. Kredibilitas kebijakan dan konsistensi reformasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah penurunan peringkat kredit Indonesia di masa mendatang.

 

Gentengisasi: Misi Ganda Mempercantik Wajah Indonesia dan Menggerakkan Roda Ekonomi Nasional

Andhika 04 Feb 2026 tim labirin

JAKARTA – Program "Gentengisasi" yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek perbaikan estetika hunian semata. Di balik rencana penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat secara massal ini, tersimpan strategi ekonomi makro yang dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi industri daerah hingga potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kondisi permukiman di berbagai wilayah yang masih didominasi atap seng. Presiden Prabowo menilai penggunaan material tersebut sudah tidak relevan dengan visi Indonesia modern karena selain membuat suhu ruangan panas, atap seng yang mudah berkarat memberikan kesan kumuh. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan rakyat mendapatkan hunian yang lebih sejuk dan layak, sekaligus mengubah wajah kota-kota di Indonesia menjadi lebih asri.

Stimulus Ekonomi dan Potensi Pajak

Dari kacamata ekonomi, proyek gentengisasi diproyeksikan menjadi angin segar bagi geliat ekonomi kerakyatan. Legislator Jawa Timur dan kalangan industri optimistis program ini akan mendongkrak ekonomi desa, khususnya di sentra-sentra produksi genteng seperti Jatiwangi dan wilayah lainnya.

Mekanismenya bekerja melalui lonjakan permintaan bahan baku. Ketika proyek ini berjalan, industri genteng rakyat dan pabrikan keramik nasional akan dipacu untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hal ini membuka peluang besar bagi industri dalam negeri untuk melakukan ekspansi.

Selain itu, pelibatan Koperasi Merah Putih dalam rantai pasok produksi dan distribusi genteng diharapkan dapat memformalkan ekonomi desa yang selama ini tak tersentuh pajak, mengubahnya menjadi aktivitas ekonomi produktif yang berkontribusi pada pendapatan daerah maupun negara.

Efisiensi Anggaran untuk Dampak Maksimal

Terkait pendanaan, pemerintah memastikan tidak akan membebani APBN secara berlebihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana untuk program ini diperkirakan tidak sampai menembus angka Rp 1 triliun.

Pemerintah berencana menggunakan pos anggaran cadangan atau melakukan realokasi dari pos lain yang memungkinkan efisiensi, salah satunya dari pos Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema pembiayaan ini dinilai realistis mengingat program ini tidak menyasar seluruh rumah, melainkan difokuskan pada hunian yang masih menggunakan atap seng di kantong-kantong permukiman padat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa gentengisasi akan diintegrasikan dengan program penataan kawasan agar dampaknya lebih holistik. Dengan demikian, program ini menawarkan solusi lengkap: rakyat mendapatkan rumah yang nyaman, industri lokal tumbuh subur, dan negara mendapatkan manfaat fiskal dari perputaran ekonomi yang tercipta.