;

Mengejar Mimpi Tax Ratio 13 Persen: Antara Optimisme dan Realita Ekonomi

Mengejar Mimpi Tax Ratio 13 Persen: Antara Optimisme dan Realita Ekonomi

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) hingga menyentuh angka 13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Meski dipenuhi rasa optimis dari pucuk pimpinan negara, sejumlah pengamat dan praktisi ekonomi mengingatkan adanya tantangan besar yang membentang di depan mata.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Prabowo, potensi pajak yang belum tergarap optimal, digitalisasi administrasi perpajakan, serta hilirisasi industri akan menjadi motor utama penggerak tax ratio menuju angka 13 persen. Pemerintah meyakini bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih transparan, kebocoran pajak dapat diminimalisir.

Namun, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang lebih konservatif. Purbaya menilai bahwa mencapai tax ratio 12 persen saja pada tahun 2026 merupakan tantangan yang sangat berat, apalagi mencapai 13 persen. Menurut Purbaya, kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif serta daya beli masyarakat domestik yang belum sepenuhnya pulih menjadi faktor penghambat. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal harus berhati-hati agar tidak justru menekan pertumbuhan ekonomi yang sedang diupayakan.

Kesejahteraan Masyarakat: Kunci yang Terlupakan?

Senada dengan keraguan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyoroti korelasi erat antara tingkat kesejahteraan dan kepatuhan pajak. Selama sebagian besar masyarakat masih berada di garis ekonomi yang rentan atau terjebak dalam sektor informal, peningkatan rasio pajak akan sulit dilakukan secara organik.

Sektor informal di Indonesia yang masih sangat besar menjadi tantangan struktural tersendiri. Menarik pajak dari sektor ini memerlukan biaya administrasi yang tinggi dan pendekatan yang lebih persuasif. Jika pemerintah hanya mengandalkan ekstensifikasi tanpa dibarengi dengan peningkatan pendapatan per kapita yang nyata, dikhawatirkan beban pajak justru akan memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Digitalisasi dan Reformasi Administrasi

Di sisi lain, harapan tetap ada pada reformasi administrasi perpajakan. Implementasi sistem inti perpajakan (Coretax System) diharapkan mampu memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real-time. Pihak otoritas pajak terus berupaya memperluas basis pajak dengan menyasar ekonomi digital dan transaksi lintas batas yang selama ini sulit terjangkau.

Kunci keberhasilan bukan hanya pada besaran tarif, melainkan pada perluasan basis pajak (broadening the base). Tanpa adanya reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan—seperti sinkronisasi data kependudukan dengan data keuangan—target 13 persen mungkin akan tetap menjadi angka yang sulit diraih di atas kertas.

Kini, pemerintah dihadapkan pada tugas berat: menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sambil perlahan menambal lubang-lubang penerimaan negara. Publik menanti, apakah strategi fiskal yang dirancang mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan tax ratio rendah, atau justru diperlukan penyesuaian target yang lebih realistis sesuai dengan kondisi kesejahteraan rakyat saat ini.

Download Aplikasi Labirin :