upah Minimum
( 140 )Program Pemerintah Agar BSU Perlu Menyasar Kelas Menengah
Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan
Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan
Daftar Lengkap UMK Se-Jawa Barat 2025, Bekasi Tertinggi Pada 2024
UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2025 Naik
Upah Minimum Pekerja Sektoral Jakarta 2025 Sebesar Rp 5,5 Juta
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar sekitar Rp 5,5 juta. Besaran ini berlaku khusus untuk sektor industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta jasa keuangan dengan sejumlah subsektor turunannya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan UMSP dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024, berdasarkan rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Penetapan upah juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sektor industri pengolahan meliputi berbagai subsektor, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kimia dasar, hingga barang konstruksi seperti tiang beton dan kaca lembaran. Untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, upah minimum sektoral hanya berlaku untuk jasa perhotelan berbintang 4 dan 5. Adapun sektor jasa keuangan mencakup bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun, serta yang tidak melayani UMKM.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa kenaikan upah ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus daya saing usaha. Persentase kenaikan yang telah disepakati diharapkan dapat diterima oleh semua pihak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai kebijakan nonupah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). (Yoga)
Respon Pekerja Setelah Upah Naik
Presiden Prabowo, Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 % mulai 2025. Kebijakan itu disambut positif buruh, terutama yang masa kerjanya belum genap setahun. Respons mereka antara lain; “Harapan saya, untuk lowongan kerja tahun depan tidak lagi ada syarat batasan usia. Saya berniat mencari pekerjaan baru disebabkan untuk pekerjaan sekarang merasa stuck dan tidak dapat mengembangkan kemampuan yang saya miliki. Saya juga berharap ada kebijakan pengupahan yang semakin baik ke depan. Apabila saya mendapatkan pekerjaan baru disertai kesejahteraan yang lebih baik, situasi ini membantu saya mengasah keterampilan lebih bagus dan mendapatkan pengalaman baru,” ujar Aisah Nur (24) Karyawati swasta di Jakarta
“Saya menyambut baik kenaikan upah minimum 6,5 %. Namun, angka tersebut harus terus disesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berubah, terlebih kebijakan pemerintah ke depan semakin membebani masyarakat, khusus kelas menengah. Harapannya, dengan adanya kenaikan upah, daya beli, khususnya bagi pekerja dan kelas menengah, bisa meningkat serta dapat membantu menjaga kesejahteraan. Jika dilihat dari situasi saat ini, kenaikan 6,5 % memang dapat membantu,” kata Shifa Nur Fadilla (25) Karyawati swasta di Jakarta. (Yoga)
UMP 2025 Naik
Warga, termasuk para pekerja kantoran yang pulang kerja, terlihat menyeberang jalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut diatur upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025. Di tengah kenaikan UMP tersebut, kenyataannya warga Jakarta masih menghadapi tantangan pemenuhan standar hidup layak. (Yoga)
Solusi Kompromi untuk Upah Minimum 2025
Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memilih jalan tengah setelah mempertimbangkan usulan pengusaha yang meminta kenaikan 3% dan tuntutan pekerja yang meminta 10%.
Kebijakan ini juga menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mencakup beberapa pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tersebut merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 dipastikan menjadi Rp5,39 juta.
Menaker Resmi Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








