upah Minimum
( 140 )15 Daerah di Lampung Usulkan UMK 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu, Minggu (4/12) menuturkan, pemerintah kabupaten/kota di 15 daerah di Lampung telah mengirimkan usulan kenaikan UMK. Usulan itu sedang dikaji untuk diumumkan pada 7 Desember. Kenaikan UMK diharapkan bisa lebih tinggi atau minimal setara dengan UMP. Sebelumnya, Pemprov Lampung menetapkan UMP 2023 naik 7,9 % menjadi Rp 2.633.284,59. (Yoga)
Di Atas Kertas, Pebisnis Mampu Menaikkan Upah 2023
Kebijakan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2023 masih saja memantik polemik. Buruh tetap tak puas dengan besaran UMP 2023 yang dianggap terlalu rendah, sementara pengusaha menilai penetapan UMP 2023 tidak adil, menyalahi aturan dan membebani kelangsungan bisnis.
Alhasil, dua kubu saling ancam. Buruh mengancam siap turun ke jalan. Adapun Pengusaha yang tergabung dalam 10 asosiasi dan perkumpulan yang dimotori Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendaftarkan uji materi Permenaker No. 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan pantauan KONTAN di 10 provinsi besar Indonesia, rerata kenaikan UMP 2023 di atas 5%. Sumatra Selatan dan Jawa Tengah, menaikkan upah di atas 8%. Meski demikian, buruh menolak penetapan UMP 2023 oleh sejumlah kepala daerah. Di atas kertas, produk domestik bruto (PDB) sejumlah sektor industri juga masih mencatatkan pertumbuhan, bahkan mencapai dua digit. Dengan kata lain, para pebisnis sebenarnya masih bisa memenuhi ketentuan upah 2023.
Kemelut Upah Minimum 2023
Kisruh terjadi lagi mengiringi penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 oleh pemerintah. Pemerintah melalui Permenaker No 18/2022 pada 16 November lalu menetapkan UM 2023 dengan kenaikan maksimal 10 %. Lewat permenaker ini, gubernur di seluruh Indonesia paling lambat harus menetapkan UM provinsi 2023 masing-masing pada 28 November, disusul penetapan UM kabupaten/kota pada 7 Desember. Penetapan kenaikan UM dilakukan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi. Namun, permenaker ini ditolak kalangan pengusaha, yang diwakili Kadin dan 10 asosiasi pengusaha, dengan mengajukan uji materi ke MA, karena ketentuan permenaker akan memberatkan dunia usaha dan bisa menuntun pada gelombang PHK, di tengah situasi suram global 2023. Proses penetapan UM juga dinilai melanggar beberapa aturan perundangan di atasnya, serta tak melewati pembahasan dengan dewan pengupahan dan forum tripartit.
Semakin menambah kusut, sebagian serikat pekerja yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi di beberapa daerah di seluruh Indonesia jika tuntutan kenaikan UM kabupaten/kota sebesar 10-13 persen tak dipenuhi. Kisruh soal UM jamak terjadi setiap tahun. Namun, pelaku usaha, buruh, ataupun pemerintah tak boleh menafikan adanya kepentingan bersama untuk tetap menjaga kelangsungan dunia usaha, daya beli pekerja dan ketersediaan lapangan kerja, hubungan industrial yang kondusif, serta tetap berputarnya roda perekonomian nasional. Maka, tak ada pilihan lain, duduk bersama, take and give, Kalangan pengusaha menyatakan akan mematuhi apa pun putusan MA. Namun, mereka berharap kebijakan kenaikan upah itu juga dibarengi dengan kebijakan insentif untuk pelaku usaha.Masukan pengusaha agar kenaikan UM disesuaikan dengan kondisi sektoral perlu pula diakomodasi. (Yoga)
Rata-rata Kenaikan UMP Capai 7,5 Persen
Hingga Selasa (29/11) sebanyak 33 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023. Kenaikannya berkisar 4-9,15 % dengan rata-rata kenaikan 7,5 % dibandingkan UMP tahun 2022. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu gubernur lain untuk menetapkan UMP 2023. ”Kami optimistis para gubernur lain akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya. Menurut Ida, formula penghitungan yang tercantum dalam Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan jalan tengah, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Selain daya beli, formula di peraturan itu terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi. “Formula perhitungan UMP2023 sesuai Permenaker No 18/2022 telah menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP 7,5 % di rentang alfa 0,2 (tengah-tengah),” kata Ida.
Sehari sebelumnya, Senin (28/11), sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18/2022 ke MA. Selain melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, regulasi itu juga dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Dosen Hukum Perburuhan UGM, Nabiyla Risfa, saat dihubungi secara terpisah berpendapat, UMP yang ditetapkan sejumlah provinsi sesuai Permenaker No 18/2022 berarti sudah dari hasil rekomendasi dewan pengupahan daerah. Dewan pengupahan daerah di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemda. Jadi, kalau Apindo mendaftarkan uji materi atas Permenaker No 18/2022, katanya, hal ini boleh-boleh saja tetapi bisa menjadi kontraproduktif karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap UMP yang sudah ditetapkan. (Yoga)
UPAH MINIMUM 2023 : Kadin Pilih Tunda Rekrut Pekerja
Kalangan pelaku usaha kemungkinan menunda perekrutan pekerja baru pada 2023 menyusul penetapan upah minimum tahun depan yang lebih besar dari kemampuan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10% melalui Permenaker 18/2022 bisa berdampak lebih buruk lagi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, dia menegaskan Kadin mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ke Mahkamah Agung (MA).
“Bicara UMP bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah, tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.
‘TITIK TERANG’ PENGUPAHAN
Kondisi pengupahan 2023 samar mulai terlihat. Kemarin, Senin (28/11), sejumlah pemerintah daerah telah merilis upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Namun, berapa besar upah yang diterima pekerja pada tahun depan masih harus menanti penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. UMK diajukan oleh bupati atau wali kota dan ditetapkan oleh gubernur. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi ketimbang UMP. Pun bila UMK telah dirilis, sejatinya masih ada potensi perubahan skenario pengupahan seandainya gugatan pengusaha atas Permenaker No. 8/2022 diloloskan Mahkamah Agung. Dus, situasi pengupahan pun masih amat dinamis. Berdasarkan pantauan Bisnis hingga kemarin pukul 21.00 WIB, mayoritas provinsi di Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2023 di atas 5%. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan penetapan UMP 2023 merupakan keputusan terbaik dari hasil negosiasi antara buruh, dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, misalnya, tegas menolak penetapan UMP 2023 sebesar 8,61% dari Rp2,93 juta per bulan menjadi Rp3,19 juta per bulan. Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Riau Agus Setiawan menjelaskan pengusaha tetap meminta Pemprov Riau menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
PENERAPAN UMP 2023 : Pemda Siap Beri Sanksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, Senin (28/11). Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2023 Jawa Timur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10%. Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 13%.
Pengusaha Uji Aturan Upah
Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA, Senin (28/11). Selain melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Sepuluh asosiasi itu ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI),Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, ada pula Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menunjuk firma Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) sebagai kuasa hukum.
Dalam keterangan persnya, firma hukum Integrity menilai Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 melanggar sejumlah peraturan perundangan. Peraturan yang dilanggar itu, antara lain, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, Menaker dinilai tidak berwenang mengatur upah minimum yang sudah didelegasikan pengaturannya dalam PP Pengupahan. Pengubahan kebijakan melalui Permenaker No 18/2022 tersebut dinilai mendadak dan tanpa sama melibatkan para pihak terkait,termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hal itu dianggap membuat ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional. (Yoga)
Kenaikan UMP Lemahkan Daya Saing Industri
JAKARTA, ID – Penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 akan berdampak buruk bagi kelangsungan kinerja industri padat karya di Tanah Air. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terlalu tinggi akan mendorong harga produk menjadi lebih mahal, sehingga berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, saat ini, produk industri padat karya yang menjadi andalan ekspor seperti sepatu, garmen, dan tekstil menurun ordernya 30-50%, akibat pelemahan ekonomi global. Dengan adanya regulasi Permenaker untuk kenaikan upah minimum tahun 2023, lanjut dia, akan memperberat laju industri padat karya. Padahal industri ini memiliki daya serap tenaga kerja yang besar. “Dalam keadaan order turun mau gimana lagi. Bagi industri labour intensive, export oriented yang penting perusahaan survive dan melakukan sesedikit mungkin PHK. Dalam kondisi susah ditambah kebijakan upah minimum tahun 2023, ini tambah memberatkan,” ucap Anton saat dihubungi Investor Daily pada Senin (28/11/2022). (Yetede)
Buruh Turun ke Jalan, Pengusaha ke Pengadilan
Setelah melalui pembahasan yang alot, para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sesuai permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, semua kepala daerah mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Hanya, kenaikan UMP ini masih tetap menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Bahkan, konflik antara dua kubu ini dipastikan bakal makin meruncing.
Dari kalangan buruh, misalnya, tetap menilai kenaikan UMP 2023 terlampau rendah. Dalam hitungan buruh, kenaikan UMP yang ideal berkisar antara 10%-13%. Hitungan itu berdasarkan inflasi yang diperkirakan tembus 6% hingga akhir tahun, plus pertumbuhan ekonomi 2022 yang diprediksi di angka 5%.
Penolakan dari kalangan pengusaha tak kalah kerasnya. Mereka bahkan langsung mendaftarkan gugatan uji materil Permenaker 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (28/11) kemarin.
Kuasa Hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana menyatakan, permohonan gugatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









