UPAH MINIMUM 2023 : Kadin Pilih Tunda Rekrut Pekerja
Kalangan pelaku usaha kemungkinan menunda perekrutan pekerja baru pada 2023 menyusul penetapan upah minimum tahun depan yang lebih besar dari kemampuan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10% melalui Permenaker 18/2022 bisa berdampak lebih buruk lagi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, dia menegaskan Kadin mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ke Mahkamah Agung (MA).
“Bicara UMP bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah, tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023