;
Tags

Literasi

( 2 )

Untuk Menuju Indonesia Emas 2045, Perlu Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan

KT3 24 May 2025 Kompas

Literasi dan inklusi keuangan memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat mampu memilih produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan, memaksimalkan manfaat dari produk dan layanan, serta terhindar dari kejahatan di sektor jasa keuangan. Beberapa waktu terakhir, media massa ramai memberitakan permasalahan antara lembaga jasa keuangan (LJK) dengan konsumen, karena ketidaksepahaman atas perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. Untuk memperkecil kejadian ini terulang, dibutuhkan upaya, dimana LJK harus mampu memastikan masyarakat yang akan membeli produk dan layanan keuangan paham akan manfaat, risiko, biaya dan ketentuan tentang produk.

Sebagai konsumen, masyarakat dianjurkan bertanya jika masih ada yang belum dipahami. Hal inilah yang mendasari pentingnya tingkat literasi dan inklusi keuangan harus berjalan beriringan. OJK bersama BPS telah melakukan survei untuk melihat tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang terangkum dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025. Ditemukan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia secara umum sebesar 66,46 % dan tingkat inklusi keuangannya 80,51 %. OJK senantiasa melakukan berbagai upaya agar literasi dan inklusi keuangan dapat dilakukan secara masif, merata dan menyentuh semua kalangan termasuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dimana OJK bersinergi dengan semua pihak termasuk kementerian/lembaga, pemda, asosiasi, LJK dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), melalui Peraturan OJK (POJK) No 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan PUJK melakukan peningkatan literasi keuangan secara berkala kepada konsumen dan masyarakat serta melaporkannya kepada OJK. Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah menyelenggarakan 1.913 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.550.988 peserta. Pemenambahan pemahaman tentang produk/layanan keuangan dapat dilakukan dengan mengakses media pembelajaran OJK melalui Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) (https://lmsku.ojk.go.id (Yoga)


Meningkatnya Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat di Tahun 2025

KT3 03 May 2025 Kompas

OJK bersama BPS merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan atau SNLIK 2025 di Jakarta pada Jumat (2/5). Hasilnya, secara umum indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat dalam setahun terakhir meningkat. Hasil survei itu juga akan menjadi rujukan program edukasi dan literasi ke depan. Survei tersebut menyajikan dua hasil indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat pada 2025, yakni berdasarkan metode keberlanjutan dan metode cakupan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Meski berbeda metode, angka yang dihasilkan dalam SNLIK 2025 relatif sama. Dengan metode keberlanjutan, indeks literasi keuangan masyarakat dalam SNLIK 2025 mencapai 66,46 %, meningkat dibanding tahun lalu, di 65,43 %. Indeks inklusi keuangan masyarakat juga meningkat dari 75,02 % pada 2024 menjadi 80,51 % pada 2025.

Di sisi lain, hasil SNLIK 2025 dengan metode cakupan DNKI menemukan, indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 66,64 %. Sementara indeks inklusi keuangan masyarakat melesat lebih tinggi dibandingkan dengan metode keberlanjutan, yakni 92,74 %. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono menjelaskan, Metode keberlanjutan dalam SNLIK mencakup sembilan sektor keuangan,termasuk perbankan, pasar modal, hingga fintech lending, serta empat penyelenggara sistem pembayaran seperti QRIS dan dompet digital. SNLIK juga merujuk metode DNKI dengan cakupan sektor keuangan yang lebih luas, seperti BPJS dan LJK lainnya. Survei dilakukan di 34 provinsi dengan 10.800 responden berusia 15–79 tahun, mencakup 120 kabupaten/kota dan delapan wilayah kantor regional OJK.

Penghitungan indeks literasi keuangan, seseorang disebut telah terliterasi (well literate) bila memenuhi lima parameter, yakni pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Penghitungan indeks inklusi keuangan diperoleh melalui penggunaan produk/layanan jasa keuangan. UU P2SK 2023 mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. OJK juga memetakan wilayah yang belum tersentuh program literasi dan bekerja sama dengan pelaku jasa keuangan untuk memperluas cakupan wilayah sasaran. Dalam RPJMN 2025–2029, ditargetkan tingkat literasi keuangan mencapai 69,35 % dan inklusi keuangan 93 % pada 2029. (Yoga)