DJP
( 45 )Polemik Coretax DJP dan Kasus Paten
Dugaan Korupsi Coretax DJP Jadi Perhatian KPK
Ditjen Pajak Pantau Peserta Arisan yang Viral
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memantau arisan ibu-ibu bernilai fantastis yang viral di media sosial. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Selasa (23/5/2023), mengatakan, pihaknya mendalami identitas peserta arisan serta kepatuhan mereka membayar pajak. Namun, pemerintah menegaskan
bahwa arisan bukan obyek Pajak Penghasilan. (Yoga)
Pungutan PPN PMSE Mencapai Rp 9,17 Triliun per Oktober
PPN yang dipungut ke 111 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun sampai akhir Oktober 2022. Perinciannya, setoran PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, 2021 sebesar Rp 3,9 triliun, dan per 31 Oktober 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Adobe Systems Software Ireland Limited. Sesuai PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.
Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. “Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin seperti dilansir Antara. Ke depan, dia mengatakan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan menunjuk pelaku usaha PMSE menjual maupun memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memungut PPN. (Yoga)
Pajak Digital Meningkat
Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan atau layanan digital sepanjang semester I-2022 tumbuh 31,5 %. Kenaikan ditopang perubahan tarif pungutan dari sebelumnya 10 % menjadi 11 % per April 2022 serta pertumbuhan jumlah perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN digital. DJP Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada paruh pertama tahun 2022 mencapai Rp 2,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 31,5 % dibandingkan realisasi penerimaan PPN dari PSME pada semester I-2021 yang tercatat mencapai Rp 1,9 triliun.
PMSE ialah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik. Pembelian produk/jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, saat ini dikenai tarif PPN 11 %. Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Yoga)
Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan Bertukar Informasi
Data milik DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan akan diinterintegrasikan untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Pertukaran informasi kedua lembaga dilakukan untuk meningkatkan level kepatuhan peserta JKN, sebagai bagian Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diluncurkan 3 Februari 2022. Khusus untuk Menkeu, Presiden memberikan 4 instruksi, salah satunya terkait pertukaran data antara DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta JKN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah terjalin kesepakatan kerja sama antara pihak direktorat dan BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, berbagai upaya juga akan dilakukan untuk memperluas kepesertaan program JKN. Kolaborasi pun akan diperkuat bersama lintas sektor untuk mendukung hal tersebut. (Yoga)
Perkara Suap, Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK
KPK resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak, terkait perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di DJP. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Alfred yang saat itu menjabat Fungsional Kanwil DJP Jabar I sudah menjadi terangka dari pengembangan kasus mafia pemeriksaan pajak yang telah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani selaku atasannya. Dari pemeriksaan, diduga banyak arahan Angin dan Dadan pada Alfred dan tim agar dilakukan penghitungan pajak sesuai keinginan WP yang menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar prosesnya agar lebih rendah dari total kewjiban pajaknya. Alfred dan tim diduga menerima 625.000 Dolar Singapura.Alfred sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP atau Kepala Pjak Bantaeng Sulsel sampai mei 2021. Wawan ditahan KPK 11 November 2021 sedang Alfred ditahan KPK 27 Desember 2021. Sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lain, yaitu Angin Prayitno Aji (API), Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa WP serta 3 konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Magrib (AIM) dan Agus Susetyo (AS). (Yoga)
Setoran Pajak Melampaui Target, Bonus Aparat Pajak Menanti
Tahun depan pejabat struktural eselon I alias Dirjen Pajak dan pelaksana lainnya akan menerima tunjangan kinerja 100 % sebagai hadiah kinerja penerimaan pajak 2021 yang melampaui target APBN sebelum tutup tahun. Menkeu Sri Mulyani (27/12) berkata penerimaan pajak hingga 26 Desember 2021 sebesar Rp 1.231.87 triliun, melampaui target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun atau 100,19 %. 128 KPP mencapai penerimaan lebih dari 100 % target masing-masing KPP dan setidaknya 7 Kanwil berhasil melampaui target, diantaranya Kanwil DJP Jaksel I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Dirjen Pajak Suryo Utomo senang atas kinerja DJP setelah 12 tahun penantian dalam mencapai target. Mengacu Perpres No 37 Tahun 2015, besaran tunkin tertinggi Rp 117,38 juta untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, tunkin terendah Rp 5,36 juta untuk pelaksana peringkat jabatan 4. Namun berdasar Peraturan Menkeu (PMK) No 211 Tahun 2017 diatur, besaran bonus paling banyak 10 % lebih rendah sampai dengan paling banyak 20 % lebih tinggi besaran tunkin dalam lampiran Perpres. (Yoga)
Perkara Suap, Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK
KPK resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak, terkait perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 di DJP. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Alfred yang saat itu menjabat Fungsional Kanwil DJP Jabar I sudah menjadi terangka dari pengembangan kasus mafia pemeriksaan pajak yang telah menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani selaku atasannya. Dari pemeriksaan, diduga banyak arahan Angin dan Dadan pada Alfred dan tim agar dilakukan penghitungan pajak sesuai keinginan WP yang menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar prosesnya agar lebih rendah dari total kewjiban pajaknya. Alfred dan tim diduga menerima 625.000 Dolar Singapura.Alfred sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP atau Kepala Pjak Bantaeng Sulsel sampai mei 2021. Wawan ditahan KPK 11 November 2021 sedang Alfred ditahan KPK 27 Desember 2021. Sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lain, yaitu Angin Prayitno Aji (API), Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa WP serta 3 konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Magrib (AIM) dan Agus Susetyo (AS). (Yoga)
PMK dan Infrastruktur Pendukung PPS dalam Finalisasi
Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) butuh pendukung yaitu, aturan petunjuk teknis yang tertuang dalam peraturan menkeu (PMK) dan aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijaksanaan PPS. Selain itu PPS perlu dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) karena akan dilakukan secara daring. Bulan ini DJP melakukan uji coba user acceptance test terhadap aplikasi PPS dan uji coba infrastruktur pendukung lainnya. Suryo menambahkan pihaknya mempersiapkan NIK menjadi NPWP untuk mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajaknya. (Dini)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








