PMK dan Infrastruktur Pendukung PPS dalam Finalisasi
Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) butuh pendukung yaitu, aturan petunjuk teknis yang tertuang dalam peraturan menkeu (PMK) dan aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijaksanaan PPS. Selain itu PPS perlu dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) karena akan dilakukan secara daring. Bulan ini DJP melakukan uji coba user acceptance test terhadap aplikasi PPS dan uji coba infrastruktur pendukung lainnya. Suryo menambahkan pihaknya mempersiapkan NIK menjadi NPWP untuk mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajaknya. (Dini)
Tags :
#DJPPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023