Royalti
( 27 )Secara Hukum, Pembayaran Royalti adalah Tanggung Jawab Penyelenggara Acara
Para musisi khawatir aksi panggung mereka berakhir di pengadilan karena tersandung masalah royalty dan berharap adanya kejelasan mekanisme pembayaran royalti. Komisi III DPR dan pemerintah menegaskan, pembayaran hak kekayaan intelektual menjadi tanggung jawab penyelenggara. Kekhawatiran ini diungkap Tantri Syalindri (Tantri Kotak) usai rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum KomisiIII DPR bersama Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum, Badan Pengawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan Agnes Monica (Agnez Mo) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6), membahas putusan PN Jakpus yang dihadapi Agnes. Dia dituntut Arie Sapta, pencipta lagu ”Bilang Saja”, karena menyanyikan lagu itu tanpa izin dalam tiga konser pada 2023. Dalam perkara No 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst 30 Januari 2025, Agnes disebut melakukan pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda kerugian Rp 1,5 miliar kepada penggugat.
Kasus ini tak hanya berdampak pada pihak Agnes, tetapi juga membawa kekhawatiran bagi para musisi untuk membawakan lagu dalam pertunjukan. Putusan tersebut diadukan ke DPR karena diduga tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini diadukan ke Komisi III karena ada indikasi putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan UU. Pihak Agnes menyayangkan putusan yang menitikberatkan kesalahan kepada Agnes yang dianggap membawakan lagutanpa royalti. Padahal, dalam UU Hak Cipta, tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara acara. Kondisi yang tak memihak para musisi ini, membuatnya khawatir untuk tampil dalam pertunjukan music, karena itu, dia berharap kepada negara untuk lebih memperjelas aturan main sehingga tak ada yang dirugikan. ”Kondisi industri musik saatini tidak baik-baik saja. Saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini takut membawakan lagu dipertunjukan musik.,” lanjutnya. (Yoga)
Sastrawan didera Royalti Kecil, Pajak dan Pembajakan
Menjalani hidup sebagai penulis sastra di Indonesia tak mudah. Royalti yang mereka terima relatif kecil. Itu pun masih dikejar pajak. Di sisi lain, karya-karya mereka terus dibajak di tengah banyaknya penerbit yang tutup. Penulis novel Maman Suherman (59) mengatakan, royalti 10 % saat ini belum ideal. Namun, kecilnya royalti bukan satu-satunya sumber persoalan yang dihadapi penulis di Tanah Air. Ekosistem perbukuan sedang tak baik-baik saja. Biaya produksi tinggi, sementara penjualan buku menurun. Banyak penerbit tutup. Ujungnya berdampak pada nasib penulis. ”Negara harus hadir dengan memberi subsidi untuk buku,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Subsidi bahan baku, seperti kertas dan tinta, bisa mengurangi biaya produksi dan menurunkan harga buku. Harapannya, penjualan meningkat. Dengan begitu, royalti yang diperoleh penulis pun bertambah. Pemerintah dapat membeli buku sastra untuk siswa dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga meningkatkan serapan buku.
”Masalahnya, ada yang belum tahu kalau dana BOS bisa dipakai untuk membeli buku fiksi,” ujarnya. Menurut Maman, Indonesia punya potensi pembaca buku, termasuk karya sastra, yang sangat besar. Terdapat 53 juta siswa di Indonesia, jika setiap siswa diwajibkan membaca tiga buku sastra dalam setahun, lebih dari 150 juta buku yang akan terserap. Penulis novel Re: itu juga menilai penerapan harga eceran tertinggi (HET) pembelian buku menggunakan dana BOS terlalu kecil, yaitu Rp 16.000-Rp 45.000. ”Kalau harganya segitu, mau dapat buku apa? Penulis yang dapat royalti 10 % juga enggak akan hidup,” ujarnya. Sejumlah penulis juga dikejar-kejar petugas pajak. Maman juga pernah mengalaminya. Masalah lain adalah pembajakan. Buku bajakan dijual bebas di toko-toko fisik dan lokapasar atau marketplace, yang merugikan banyak pihak, mulai dari penulis, penerbit, hingga negara. Buku orisinal sulit bersaing dengan bajakan yang jelas lebih murah. (Yoga)
Kenaikan Royalti Minerba Jadi Dilema
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tetap melanjutkan kebijakan menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, meskipun menghadapi keluhan dari para pelaku industri pertambangan. Kebijakan ini tidak hanya menaikkan tarif royalti, tetapi juga memperkenalkan sistem tarif progresif, yang akan berlaku efektif pada 26 April 2025.
Meidy Katrin, Sekretaris Jenderal APNI, mengkritik kebijakan ini karena dikhawatirkan mengurangi investasi dan daya saing industri nikel nasional, serta memicu PHK massal di sektor hilir. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA, menambahkan bahwa kenaikan ini akan mendorong efisiensi biaya yang ketat dan perhitungan ulang biaya operasional oleh perusahaan tambang. Ryan Davies, analis Citigroup, menilai bahwa dominasi Indonesia dalam industri penghiliran bisa terancam akibat kebijakan ini.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan selama masa transisi hingga kebijakan ini diberlakukan. Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan PNBP yang ditargetkan sebesar Rp124,5 triliun tahun ini. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis menilai bahwa kenaikan royalti adalah opsi yang paling minim dampak sosial dibandingkan kebijakan fiskal lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menambal kekurangan penerimaan negara, meskipun berisiko menekan industri minerba dalam jangka menengah hingga panjang.
Target Produksi Turun, Royalti Malah Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki amunisi baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui implementasi tarif royalti baru di sektor mineral dan batu bara (minerba), menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Tarif royalti kini ditetapkan berdasarkan jenis, kadar, serta lokasi penambangan, dengan besaran bervariasi antara 1,5% hingga 19%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara serta mendorong pengusaha untuk lebih fokus pada hilirisasi dan pasar domestik. Namun, kalangan industri minerba menilai tarif ini berpotensi menekan ekspor di tengah tren penurunan harga komoditas global. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, dituntut untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara terukur, mengingat target PNBP sektor minerba 2025 dipatok sebesar Rp87,48 triliun—lebih rendah dari capaian dua tahun sebelumnya.
Royalti Minerba Tetap Naik April 2025
Revisi aturan teknis mengenai kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) segera berlaku, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pembagian keuntungan pelaku usaha tambang minerba ke negara. Ketentuan baru royalti minerba itu diatur dalam PP No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, PP tersebut sudah rampung dan segera diimplementasikan. Aturan baru itu merevisi tarif tunggal royalty menjadi tarif progresif untuk beberapa komoditas, seperti nikel, tembaga, emas, timah, dan batubara.
”PP-nya sudah diselesaikan dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif. Bulan ini, mungkin minggu kedua,” ucap Bahlil selepas acara halalbihalal di lingkungan Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (9/4). Bahlil mengatakan, aturan itu sudah melalui tahap sosialisasi kepada pelaku usaha. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, juga sudah menerima semua masukan dari pelaku usaha, termasuk reaksi pengusaha yang mengkritisi kebijakan tersebut. Menurut Bahlil, arah kebijakan baru itu akan memihak pada kepentingan bangsa yang menurut dia lebih besar, sembari tetap memberikan keadilan bagi pengusaha, yang dijaga melalui penerapan pembedaan tarif sesuai perbedaan harga setiap komoditas.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi, banyak asosiasi masih menolak substansi revisi aturan tersebut. ”Sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” ucap Hendra. Perubahan tarif akan berdampak luas dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi yang penting dalam mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang. Operasionalisasi perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan semakin bertambah. (Yoga)
Penaikan Royalti Batu Bara Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana penaikan royalti sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah regulator menggenjot penerimaan negara harus juga memperhatikan kemampuan industri pertambangan. Alasannya, beban perusahaan tahun ini membengkak drastis seiring sejumlah revisi kebijakan, mulai dari dicabutnya subsidi biodiesel (B40), kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maupun devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan selama setahun. Terbaru, penerapan harga batu bara acuan (HBA) ekspor. Pungutan royalti pertambangan mineral dan batu bara telah mengalami penyesuaian pada tahun 2022. Artinya, besaran royalti direvisi lagi dalam jangka waktu singkat atau hampir tigatahun. Begitu pula dengan penerapan DHE pada September 2023 yang diubah pada Maret 2025. Adapun HBA ekspor disosialisasikan pada pekan terakhir Februari 2025 dan mulai berlaku awal Maret 2025.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan masukan terkait rencana pemerintah merevisi besaran royalti. Dia berharap pemerintah meninjau kembali rencana tersebut. "Kami harap dipertimbangkan lagi, baik dari sisi penerimaan dan kemampuan perusahaan diperhatikan juga. Apalagi kita dituntut investasi jangka panjang, dengan kondisi ini harus hitung ulang lagi," kata Hendra, Rabu (12/3/2025). Hendra mengungkapkan, investasi jangka panjang membutuhkan kepastian hokum. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat mempengaruhi rencanak erja perusahaan yang sudah disusun. Contohnya, rencana kerja yang terdampak terkait investasi untuk eksplorasi. Padahal, eksplorasi merupakan kunci keberlanjutan hilirisasi pertambangan. “Kami tulang pungung hilirisasi. Tapi bagaimana mau investasi kalau kami tak tahu tahun depan apalagi kebijakan yang dibuat pemerintah,” ungkap dia. Penaikan royalti merupakan usulan Kementerian ESDM. (Yetede)
Berkah Natal Jutaan Dollar Mariah Carey
Seperti halnya umat Kristiani yang menantikan Natal, begitu
juga dengan penyanyi pop Mariah Carey. Bukan hanya merayakan hari raya
keagamaan, Carey juga menikmati berkah dalam arti harfiah, yakni pundi-pundi
yang menebal dari royalty atas lagu-lagu tematis Natal-nya. Padahal, rekaman
itu dirilis hampir tiga dekade lalu. Inilah contoh pendapatan pasif yang selalu
menguntungkan setiap tahun. Saban menjelang dan sesudah Natal, suara Mariah
Carey mendadak meramaikan hampir setiap sudut pusat perbelanjaan, restoran, dan
tempat publik lainnya. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di berbagai belahan
negara lain. Lagu-lagu seperti ”All I Want for Christmas is You” dan ”Christmas
(Baby Please Come Home)” yang dinyanyikan penyanyi asal AS itu rutin diputar di
mana-mana. Dua lagu itu adalah bagian dari 10 lagu yang tergabung dalam album
Mariah Carey, Merry Christmas, yang dirilis tahun 1994 lalu. Nyaris genap tiga dekade
berselang, lagu-lagu di album itu tetap relevan dan seakan menjadi soundtrack
Natal.
Sampai 24 Desember 2023, lagu ”All I Want for Christmas is
You” sudah diputar 1,72 miliar kali di aplikasi pemutar musik Spotify oleh
pendengar di ratusan negara. Lagu ini termasuk 200 lagu yang telah
menembus 1 miliar kali diputar. Padahal, ada jutaan lagu yang terunggah di
Spotify. Dikabarkan oleh situs Billboard, lagu ini telah dikonsumsi 2,18 miliar
kali di AS sajaa, dalam bentuk pengunduhan lagu, pemutaran audio di aplikasi
musik, dan pemutaran video di Youtube. Kombinasi dari aktivitas ekonomi ini
menciptakan nilai 1,8 juta dollar AS (Rp 27,84 miliar) di AS saja untuk Carey
dan perusahaan rekamannya, Sony Music. Pendapatan ini belum termasuk keuntungan
dari penggunaan lagu untuk acara televisi ataupun sebagai soundtrack dari
berbagai acara bertema Natal. Ini pun belum termasuk pendapatan dari hak cipta
saat ada penyanyi lain yang ingin membuat aransemen ulang lagu tersebut. Padahal,
ada 125 penyanyi yang telah membuat ulang lagi ini. Salah satunya duet Mariah
Carey dengan Justin Bieber saat menyanyikan ulang lagu ini pada 2011 lalu.
Mengutip The Economist, berkat berbagai prestasi tersebut,
Mariah Carey dikabarkan meraup 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 34,46 miliar
setiap tahun. The New York Post bahkan memperkirakan Carey mendapatkan 3 juta
dollar AS atau sekitar Rp 46,4 miliar setiap tahun. Ia masih mendapatkan pendapatan
lain dari royalti album lain, honor menjadi bintang iklan, ataupun konser.
Semua ini membawa Carey yang pada 2023 dikabarkan memiliki total kekayaan 350 juta
dollar AS atau sekitar Rp 5,41 triliun. Keputusan membuat album tematis Natal
pada 1994 lalu itu adalah keputusan yang sangat tepat. Mengutip Pew Research pada
2020, jumlah penganut Kristiani di seluruh dunia 2,38 miliar orang atau 30 %
penduduk dunia yang lebih kurang 8 miliar orang. Dari perspektif ekonomi, kita
bisa belajar dari Carey bagaimana jeli melihat potensi pasar yang pasti
(captive market) dari hari Natal yang rutin dirayakan sepertiga penduduk bumi
setiap tahun. Mengolah potensi pasar itu menjadi pendapatan pasif setiap tahun.
(Yoga)
Mengejar Royalti Pengelola Lahan Negara
JAKARTA – Ratusan polisi berkumpul di dekat pintu masuk The Sultan Hotel and Residence Jakarta sejak Rabu pagi, 4 Oktober lalu. Mereka bersiaga mengamankan lokasi hotel bertaraf internasional itu setelah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco, perusahaan yang menaungi Hotel Sultan, mengosongkan lahan di kawasan tersebut. Saor Siagian, pengacara PPKGBK, mengatakan bahwa pengosongan lahan dilakukan karena hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco telah habis masa berlakunya pada 2023. Selain pengosongan, PT Indobuildco tetap diharuskan membayar royalti yang nilainya masih dihitung berkisar Rp 600 miliar. ”Kewajiban ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin Nomor 1744 pada 1971,” ujar Saor dalam penjelasannya kepada Tempo, pekan lalu. Pembayaran royalti menjadi kewajiban PT Indobuildco seiring dengan terbitnya izin dari Gubernur Ali Sadikin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan tanah Blok 15 Komplek Gelora Bung Karno. (Yetede)
Benang Kusut Royalti Musik
Gaduh persoalan pembayaran royalti music antara pentolan Dewa 19,Ahmad Dhani, dan mantan vokalisnya, Once Mekel, beberapa waktu lalu cukup menyedot perhatian publik. Teranyar, Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 ciptaannya. Dhani merasa lagu-lagunya dibawakan oleh Once tanpa royalti yang dibayarkan kepadanya, dan hal itu konon telah berlangsung sejak tahun 2010. Padahal, mungkin, karya Dhani hanya akan menjadi karya biasa jika penyanyinya bukan Once Mekel. Kita melupakan bahwa urusan music bukan hanya tentang kualitas karya, melainkan bagaimana musik itu dimainkan, dan yang lebih penting: siapa yang membawakannya. Walau Dewa 19 tanpa Once berarti bukan Dewa 19.
Masalah royalti musik di hari ini seolah tak kunjung usai. Negara sejatinya menghadirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki mekanisme rinci dalam memungut royalti musik untuk kemudian diserahkan kepada pemegang hak cipta karya (baca PP No 56/2021). Namun, selama ini wilayah kerjanya justru tampak sebagai mediator yang memediasi pertikaian antara pengkarya (pemegang hak cipta) dan musisi pengguna. Gaduh tentang royalti musik itu pun terjadi justru di Ibu Kota, dalam scope-nya yang terbatas, semata melibatkan antar-”artis nasional”. Selebihnya publik, atau musisi di daerah masih adem ayem, membawakan atau menyanyikan lagu-lagu tanpa takut tergugat oleh urusan royalti.
Pemungutan royalti menjadi persoalan kompleks manakala dihadapkan dengan sistem kontrol atau pengawasan minim. Hanya panggung-panggung music berskala besar saja yang dapat dijangkau dan diakses, sementara panggung musik di daerah sebaliknya. Apalagi, LMKN telah menetapkan bahwa event organizer (EO) diwajibkan membuat daftar susunan lagu-lagu yang akan dibawakan oleh artis atau penyanyinya. Susunan lagu-lagu itu disampaikan dan didaftarkan ke situs LMKN. Terakhir, pihak EO diwajibkan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut. Walaiu belum diketahui besaran royalti yang harus dibayarkan mengingat sebuah forum pertunjukan musik bergantung pada bebrapa hal, antara lain jumlah penonton yang hadir dan membeli tiket, kapasitas atau skala pertunjukan, harga tiket, durasi pertunjukan, dan tata kelola manajemen EO.
Kompleksitas pembayaran royalti menunjukkan bahwa musik bukan semata peristiwa estetik, melainkan juga peristiwa ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus. Ironisnya, sering kali sebuah kebijakan atau aturan disusun dengan semakin detail, pelaksanaannya juga akan semakin ribet dan melelahkan. Lebih penting lagi adalah siapa yang dengan sukarela menjadi ”polisi pencatat royalti” di lapangan? Pengawasan terhadap penggunaan lagu jika dibebankan pada publik juga menjadi buah simalakama karena, pada satu sisi, publik ingin mendapatkan karya-karya monumental. Dan untuk mendapatkan karya demikian, apresiasi pada pencipta (pemegang hak cipta) mutlak diperlukan, dan salah satu jalannya adalah memberikan hak atas royalti dari karya-karyanya. Namun, pada sisi yang lain, publik masih termanjakan pada sesuatu yang bersifat gratisan, alias cuma-cuma. (Yoga)
Bebas Royalti untuk Mereka yang Main di Hilir
Pemerintah membentangkan karpet merah bagi produsen batubara yang mau mengembangkan bisnisnya hingga ke hilir. Iming-iming yang ditawarkan adalah produsen batubara tidak akan terkena kewajiban membayar royalti alias royalti 0%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Produsen batubara yang menggarap proyek hilirisasi bisa dibebaskan dari pembayaran royalti atau royalti 0%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, perlu ada insentif untuk mendorong pelaku usaha melakukan hilirisasi. Insentif ini termasuk pengenaan royalti 0% untuk batubara yang digunakan sebagai bahan baku hilirisasi.
Saat ini terdapat dua proyek gasifikasi batubara di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Gasifikasi Batubara Coal to DME di Tanjung Enim (milik PT Bukit Asam Tbk) dan Gasifikasi Batubara Coal to Methanol di Kalimantan Timur (milik PT Kaltim Prima Coal).
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie menyebutkan, hilirisasi batubara memang perlu insentif. "Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja," kata dia, kemarin.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









