Bebas Royalti untuk Mereka yang Main di Hilir
Pemerintah membentangkan karpet merah bagi produsen batubara yang mau mengembangkan bisnisnya hingga ke hilir. Iming-iming yang ditawarkan adalah produsen batubara tidak akan terkena kewajiban membayar royalti alias royalti 0%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Produsen batubara yang menggarap proyek hilirisasi bisa dibebaskan dari pembayaran royalti atau royalti 0%. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, perlu ada insentif untuk mendorong pelaku usaha melakukan hilirisasi. Insentif ini termasuk pengenaan royalti 0% untuk batubara yang digunakan sebagai bahan baku hilirisasi.
Saat ini terdapat dua proyek gasifikasi batubara di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Gasifikasi Batubara Coal to DME di Tanjung Enim (milik PT Bukit Asam Tbk) dan Gasifikasi Batubara Coal to Methanol di Kalimantan Timur (milik PT Kaltim Prima Coal).
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie menyebutkan, hilirisasi batubara memang perlu insentif. "Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah sangat diperlukan guna terealisasinya proyek ini termasuk royalti 0% sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja," kata dia, kemarin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023