Rasio Pajak
( 11 )Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Bakal Bergulir Lagi Tahun Depan
Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambahkan daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pertukaran pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchang of information/AEol) terkait perpajakan, langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal. "Menindaklanjuti penambahan jumlah yurikdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multiliteral Competent Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information)," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, Minggu (13/3). Sebagai informasi, yuridiksi partisipan adalah yuridiksi asing yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Adanya skema AEoI diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan perpajakan. (Yetede)
Program Pengungkapan Sukarela, Babak Baru Repatriasi Harta
Babak baru repatriasi harta dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan klausul mengenai peralihan harta wajib pajak di yuridiksi lain ke wilayah Indonesia di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Substansi mengenai repatriasi harta tertuang di dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, tepatnya pasal wajib pajak, tepatnya pasal 5 Bab V RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak terhitung sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sama dengan ketentuan di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan akan disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan. "Sudah disetujui. Nanti di Paripurna (disahkan), awal pekan depan," katanya, Kamis (30/9). Akan tetapi, efektivitas dari kebijakan ini masih penuh dengan tanda tanya mengingat berdasarkan the second best theory, tidak ada kebijakan yang ideal (the best policy) yang pasti tidak ideal dan selalu memunculkan 'lubang'.
"Tidak mustahil, pada akhirnya RUU ini juga tidak akan ideal dan memiliki tax loopholes yang bisa diexploitasi oleh wajib pajak," kata Pengajar Ilmu Adminitrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono. Penyusunan program ini memang sarat dengan muatan politik. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantung 'tanggung' yang berniat mengungkap hartanya. Sementara itu, sumber Bisnis lainnya yang mengikuti proses pembahasan RUU ini menjelasakan, repatriasi merupakan usulan dari seorang menteri yang berasal dari salah satu fraksi di DPR. (yetede)
Rasio Pajak Termasuk Faktor yang Dilihat Calon Investor
Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menilai, target rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang tahun ini ditetapkan sebesar 11,6% termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Ini akan semakin timpang bila dibandingkan dengan negara maju yang sudah melebihi angka 20%. "Menurut saya, (tax ratio) memang menjadi perhatian investor. Tapi mereka bukan hanya melihat pajak, tetapi juga faktor lain untuk memulai investasi," ucapnya ketika melakukan kunjungan ke BeritaSatu Media Holding, Jakarta, Kamis (30/1). Ia mengatakan selain pajak, faktor lain yang harus diperhatikan adalah permasalahan ketenagakerjaan mulai dari upah hingga produktivitas. Pada saat yang sama juga birokrasi harus diperhatikan karena banyak pengusaha yang merasa kesulitan saat akan melakukan investasi di Tanah Air. Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan negara lain rasio pajak Indonesia sebenarnya cukup baik. Upaya untuk meningkatkan rasio pajak akan mendongkrak penerimaan negara yang berdampak pada belanja untuk pembangunan dan infrastruktur dasar di daerah seperti air bersih, sanitasi, jalan dan irigasi.. "Tata kelola itu yang harus kita perbaiki, baik kerja sama dengan BPK, KPK, dan Pemerintah daerah. Sedangkan untuk melakukan ekspansi basis pajak, kami terus memperbaiki kualitas IT dan SDM," kata Menteri Keuangan.
Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%
Rasio pajak atau tax ratio di Indonesia masih berpotensi naik ke kisaran 16-19% karena wajib pajak dan potensi domestik yang sangat besar. Rasio pajak dapat didorong naik bila otoritas pajak mengoptimalkan single identity number (SIN). "Bisa sebesar 16% sampai 19% karena dengan semua SIN itu semua nanti akan seperti 'pengakuan dosa bersama'. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," ucap Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Sosialisasi SIN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (23/11). Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11%. Pemerintah menargetkan untuk dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 11,5% pada 2020. Rasio pajak mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total PDB. Definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas, khususnya yang direkomendasi OECD. Artinya, rasio pajak tidak hanya memasukkan komponen PPh, PPN, Bea Masuk dan cukai saja, tapi juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak. Menurut Hadi Purnomo, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linked system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak, ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional
Regulasi dan Administrasi Dipermudah untuk Mengejar Tax Ratio
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPN 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dengan rasio perpajakan atau tax ratio pada RAPN 2020 sebesar 11,5%. " Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap baik dari sisi administrasi maupun regulasi", kata Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati. Di sisi lain, dia juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak. Strategi optimaliasasi penerimaan pajak yang difokuskan nantinya ada pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, dan komunikasi yang lebih intens dengan Wajib Pajak. Selain itu juga akan dilakukan upaya peningkatan kepatuhan baik melalui enforced compliance melalui penegakan hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dilandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai.
Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah
Mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mencatatkan penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB alias tax ratio. Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah pada 2017 sebesar 11,5%. Angka ini jauh di bawah rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 34,2%. OECD menyebut sektor pertanian yang sulit dipajaki berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia. Selain itu, besarnya porsi tenaga kerja informal mencapai 57,6%, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit. Menanggapi survei OECD ini, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial. Saat ini, upaya utama otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah. Pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Direktur Eksekutif CITA melihat tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Sebab, ekonomi Indonesia jauh lebih besar dengan struktur yang kompleks. Belum lagi, Indonesia juga banyak memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha. Menurutnya, kuncinya adalah tax reform, sistem inti perpajakan harus segera selesai, sehingga pemanfaatan data lebih kuat. Selain itu, integrasi data juga menjadi tantangan. Sebab, Indonesia belum memiliki common identifier untuk memudahkan gambaran potensi penerimaan.
Tax Ratio Tahun Depan Lebih Mini
Tantangan perekonomian kian berat, terutama karena masih tingginya ketidakpastian perekonomian global. Hal ini membuat aktivitas ekspor impor Indonesia melemah. Alhasil ini berimbas terhadap kinerja penerimaan negara.
Pemerintah bakal melanjutkan optimalisasi penerimaan negara melalui mobilisasi pendapatan sesuai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020. Mobilisasi yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan perpajakan serta reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, pemerintah tampaknya lebih pesimis melihat prospek tahun depan. Sebab, kisaran tax ratio dalam KEM-PPKF 2020 sekitar 11,8%-12,4% terhadap PDB.
[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak
Monitor Fiskal, IMF Soroti Masalah Rasio Pajak
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








![[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak](https://labirin.id/asset/Images/medium//5da70afad5e4ccb081324989d43daafd.jpg)