Regulasi dan Administrasi Dipermudah untuk Mengejar Tax Ratio
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPN 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dengan rasio perpajakan atau tax ratio pada RAPN 2020 sebesar 11,5%. " Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap baik dari sisi administrasi maupun regulasi", kata Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati. Di sisi lain, dia juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak. Strategi optimaliasasi penerimaan pajak yang difokuskan nantinya ada pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, dan komunikasi yang lebih intens dengan Wajib Pajak. Selain itu juga akan dilakukan upaya peningkatan kepatuhan baik melalui enforced compliance melalui penegakan hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dilandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023